Syarat KPR Rumah Subsidi & Nonsubsidi Terbaru Serta Cara Pengajuannya

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

15 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

yarat KPR rumah secara umum meliputi status WNI, usia minimal 21 tahun (atau sudah menikah), masa kerja atau lama usaha minimal 1–2 tahun, memiliki penghasilan tetap yang terverifikasi, serta memiliki riwayat kredit lancar (Kolektibilitas 1) di SLIK OJK.

Kelengkapan dokumen administrasi dan pemenuhan kriteria kelayakan finansial merupakan kunci utama agar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui oleh bank. Berikut adalah rincian syarat, dokumen, dan panduan pengajuannya.

Syarat KPR Rumah Umum dan Kelengkapan Dokumen

Sebelum mendatangi bank penyedia KPR, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas dan bukti finansial sesuai dengan latar belakang pekerjaannya:

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Bunga KPR dan Cicilannya, Simak!

Perbedaan Syarat KPR Rumah Subsidi vs Nonsubsidi

Pemerintah dan lembaga perbankan membagi program KPR menjadi dua jenis utama dengan kriteria penerima yang berbeda:

Baca Juga: Take Over KPR: Cara, Jenis, dan Bedanya dengan Over Kredit

6 Tahapan Cara Pengajuan KPR Rumah ke Bank

Setelah dokumen persyaratan lengkap, ikuti alur pengajuan KPR secara sistematis berikut ini:

  1. Pilih Unit Rumah dan Lakukan Survei: Tentukan properti yang diinginkan dari pengembang (developer) resmi atau penjual perorangan. Pastikan status sertifikat properti (SHM/HGB) dan IMB/PBG berstatus jelas.
  2. Bayar Uang Pemesanan (Booking Fee): Bayar booking fee kepada developer untuk mengunci unit properti agar tidak dijual kepada pihak lain.
  3. Pendaftaran dan Penyerahan Berkas: Serahkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan KPR ke bagian pemasaran bank penyedia KPR.
  4. Verifikasi Keuangan dan Analisis SLIK OJK: Bank akan memeriksa riwayat kredit pemohon melalui SLIK OJK serta memverifikasi keabsahan slip gaji dan rekening koran.
  5. Proses Apraisal Properti: Tim penilai (appraiser) dari bank akan mengecek kondisi fisik rumah dan mengukur nilai taksiran pasar properti tersebut.
  6. Penerbitan SPK dan Penandatanganan Akad: Jika diajukan persetujuan, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Pemohon kemudian menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan perjanjian KPR di hadapan Notaris.


Solusi Penyiapan Uang Muka (DP) KPR Melalui Pegadaian

Hambatan utama dalam memenuhi syarat KPR rumah umumnya terletak pada penyediaan dana tunai untuk pembayaran Uang Muka (DP), booking fee, dan biaya administrasi notaris di awal transaksi.

Jika Anda membutuhkan dana cair secara cepat untuk mengamankan unit rumah impian tanpa mengganggu arus kas harian atau menjual aset berharga, Pegadaian menyediakan solusi pembiayaan berbasis jaminan:

  • Penyiapan DP Jangka Pendek: Manfaatkan Gadai Emas atau Gadai Kendaraan di Pegadaian. Pinjaman cair pada hari yang sama tanpa proses SLIK OJK, sehingga status kredit KPR Anda di bank tetap bersih.
  • Akumulasi DP Jangka Panjang: Bagi Anda yang merencanakan pembelian rumah dalam 1–3 tahun ke depan, mulailah menabung modal DP secara konsisten melalui Tabungan Emas Pegadaian yang terbukti tahan terhadap dampak inflasi kenaikan harga properti.


Lengkapi persyaratan administrasi Anda, amankan dana uang muka KPR secara terencana, dan wujudkan rumah impian Anda bersama Pegadaian!

Baca Juga: KPR 40 Tahun Resmi Disetujui, Apa Keunggulan dan Risikonya?

Komentar (2)
image comment user
Zulman laia
84 hari yang lalu

Saya ingin menjualkan rumah saya ,apa pihak pegadaian tertarik.

Balas
image comment user
Customercare
83 hari yang lalu

Hai Zulman Laia, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya Sahabat. Namun saat ini jika ingin melakukan pengajuan gadai sertifikat rumah dapat dilakukan, untuk pengajuannya pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved