8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Yuk Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

07 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Perbedaan utama bank syariah dan bank konvensional terletak pada landasan hukum, sistem keuntungan, dan akad transaksi.

Bank konvensional beroperasi menggunakan sistem bunga berdasarkan hukum positif nasional, sedangkan bank syariah beroperasi menggunakan prinsip bagi hasil (nisbah) dan akad Islami yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Baca Juga: Fungsi Bank Umum serta Jenis, Tugas, dan Kegiatan Usahanya

8 Perbedaan Utama Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sebelum membahas secara rinci, perlu dipahami bahwa bank syariah dan bank konvensional sama-sama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat.

Namun, keduanya memiliki landasan sistem, mekanisme, dan tujuan operasional yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional.

1. Landasan Hukum dan Prinsip Operasional

Bank konvensional menjalankan operasional bisnis berlandaskan hukum positif yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Seluruh produk bank syariah wajib terbebas dari tiga unsur terlarang:

  • Riba: Penetapan bunga atau tambahan beban atas pinjaman.
  • Gharar: Ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi.
  • Maysir: Unsur perjudian atau spekulasi berlebihan.


Baca Juga: Mengenal Istilah-Istilah dalam Ekonomi Syariah, Wajib Tahu!

2. Sistem Keuntungan: Bunga vs Bagi Hasil (Nisbah)

Bank konvensional menerapkan sistem bunga (interest). Keuntungan bank ditentukan dari selisih suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Besaran bunga dihitung dari pokok pinjaman atau tabungan dengan persentase tertentu yang sifatnya tetap atau mengambang (floating).

Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (nisbah), marjin keuntungan, atau imbal sewa. Pada sistem bagi hasil, pembagian keuntungan dihitung dari porsi nisbah yang disepakati di awal (contoh: 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank) berdasarkan kinerja riil pengelolaan dana.

Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan, & Dampak Fluktuasinya

3. Jenis Akad dan Skema Transaksi

Transaksi pada bank konvensional umumnya berfokus pada skema pinjam-meminjam uang (kredit).

Sebaliknya, bank syariah menggunakan variasi akad sesuai dengan jenis produknya:

  • Akad Mudharabah: Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dana dengan sistem bagi hasil.
  • Akad Murabahah: Transaksi jual beli barang dengan penambahan marjin keuntungan yang disepakati secara transparan.
  • Akad Musyarakah: Kerja sama pembiayaan modal usaha secara bersama-sama.
  • Akad Ijarah: Transaksi sewa-menyewa atas manfaat barang atau jasa.


4. Pengelolaan Dana dan Penyaluran Sektor Usaha

Bank konvensional bebas menyalurkan dana masyarakat ke berbagai sektor bisnis selama sektor tersebut legal secara hukum negara dan menghasilkan keuntungan finansial.

Bank syariah menerapkan mekanisme ethical screening. Dana nasabah hanya boleh diinvestasikan atau disalurkan kepada sektor bisnis halal. Bank syariah dilarang mendanai usaha yang berkaitan dengan minuman keras, perjudian, peternakan babi, atau industri lain yang merusak moral dan lingkungan.

5. Pola Hubungan Antara Bank dan Nasabah

Pola hubungan pada bank konvensional terikat dalam skema Kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dan Debitur (pihak yang menerima pinjaman).

Pada bank syariah, pola hubungan fleksibel mengikuti akad yang digunakan:

  • Pemberi Modal & Pengelola (Shahibul Maal & Mudharib) pada akad tabungan/deposito Mudharabah.
  • Penjual & Pembeli pada pembiayaan barang dengan akad Murabahah.
  • Mitra Usaha pada pembiayaan modal kerja dengan akad Musyarakah.


6. Sistem Pengawasan Lembaga

Bank konvensional diawasi oleh regulator keuangan negara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Dewan Komisaris perusahaan.

Bank syariah memiliki lapisan pengawasan tambahan, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di setiap lembaga keuangan syariah. DPS bertugas memantau seluruh produk, ketentuan, dan operasional bank agar tetap mematuhi fatwa DSN-MUI.

7. Kebijakan Denda Keterlambatan (Ta'zir)

Jika nasabah terlambat membayar cicilan pada bank konvensional, bank akan mengenakan denda finansial yang dihitung sebagai pendapatan tambahan bagi bank.

Pada bank syariah, denda keterlambatan disikapi sebagai bentuk ganti rugi atau sanksi mendidik (Ta'zir/Gharamah). Uang denda yang dikumpulkan dari nasabah yang lalai tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank, melainkan disalurkan seluruhnya untuk dana kebajikan sosial (dana qardhul hasan).

Baca Juga: Pinjaman Syariah Tanpa Riba: Jenis dan Cara Mendapatkannya

8. Fungsi Sosial dan Pengelolaan ZISWAF

Fungsi sosial pada bank konvensional dijalankan secara sukarela melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Bank syariah memiliki fungsi sosial melekat yang diatur oleh undang-undang. Selain menghimpun dana simpanan, bank syariah berhak menerima dan mengelola dana Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, dan Wakaf (ZISWAF) untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Contoh Simulasi: Perhitungan Bunga vs Bagi Hasil

Untuk memahami perbedaan mekanismenya, perhatikan contoh simulasi berikut:

Skenario: Anda menyimpan dana sebesar Rp100.000.000 selama 1 tahun.

Bank Konvensional (Suku Bunga 5% p.a.):


Keuntungan per tahun sudah pasti sebesar Rp5.000.000 (5% x Rp100.000.000), tidak peduli berapa besar keuntungan atau kerugian yang dialami bank dari pengelolaan dana tersebut.

Bank Syariah (Nisbah 60% Nasabah : 40% Bank):


Jika bank syariah berhasil membukukan keuntungan riil dari pengelolaan dana tersebut sebesar Rp10.000.000 dalam setahun, maka bagi hasil yang Anda terima adalah Rp6.000.000 (60% x Rp10.000.000). Jika keuntungan bank naik, bagi hasil Anda ikut meningkat.

Panduan Memilih: Bank Syariah atau Bank Konvensional?

Pilihan antara bank syariah dan bank konvensional kembali pada prioritas dan prinsip finansial Anda:

  • Pilih Bank Syariah jika: Anda mengutamakan ketenangan spiritual, ingin memastikan transaksi bebas dari unsur riba, menyukai sistem bagi hasil yang adil, serta menginginkan kontribusi sosial melalui pengelolaan ZISWAF.
  • Pilih Bank Konvensional jika: Anda memprioritaskan kepastian imbal hasil tetap sejak awal tanpa terpengaruh oleh fluktuasi kinerja usaha bank.


Bagi Anda pengusaha UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha dengan prinsip syariah tanpa unsur riba, Gadai BPKB Usaha Syariah Pegadaian hadir sebagai solusi tepat.

Layanan Gadai BPKB Usaha Syariah menggunakan akad sesuai fatwa DSN-MUI yang transparan dan bebas dari praktek bunga terlarang. Pembiayaan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan modal kerja maupun pembelian perlengkapan usaha.

Baca Juga: Biaya Simpan Emas di Bank dan Pegadaian, Terbaru 2026!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved