Apakah Perak Bisa Digadai di Pegadaian? Simak Penjelasannya!

Oleh Pegadaian dalam Investasi

04 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Perak termasuk salah satu logam berharga yang kerap dijadikan aset investasi maupun koleksi. Selain memiliki nilai ekonomi, perak juga banyak ditemukan dalam bentuk perhiasan, koin, hingga barang koleksi yang nilainya dapat meningkat seiring waktu.

Namun, ketika membutuhkan dana cepat, tidak sedikit pemilik perak yang mulai mempertanyakan apakah aset tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman.

Kondisi inilah yang membuat banyak orang mencari tahu, "Apakah perak bisa digadai di Pegadaian?" Pasalnya, tidak semua aset dapat dijadikan jaminan pinjaman dan setiap lembaga gadai memiliki ketentuan yang berbeda terkait barang yang diterima.

Lalu, apakah bisa gadai perak di Pegadaian? Temukan jawabannya pada penjelasan di bawah ini!

Apakah Perak Bisa Digadai di Pegadaian?

Jawaban dari pertanyaan apakah perak bisa digadai di Pegadaian adalah tidak bisa. Saat ini, Pegadaian hanya menerima emas sebagai logam berharga yang dapat dijadikan jaminan gadai.

Perak belum termasuk dalam kategori logam yang dapat digadaikan melalui layanan Pegadaian. Salah satu alasannya adalah karena perdagangan dan investasi perak masih belum sepopuler emas.

Dibandingkan dengan logam berharga lainnya, pasar perak memiliki cakupan yang lebih terbatas sehingga proses penilaian dan likuidasinya tidak semudah emas.

Selain itu, penyedia layanan investasi maupun perdagangan perak di Indonesia juga masih relatif sedikit.

Sementara itu, emas memiliki pasar yang lebih luas, mudah diperjualbelikan, serta memiliki standar penilaian yang lebih jelas.

Oleh karena itulah emas menjadi logam berharga yang diterima sebagai barang jaminan di Pegadaian. Jenis emas yang dapat digadaikan pun cukup beragam, antara lain:


Tidak hanya itu, Pegadaian juga menerima berbagai warna emas, seperti emas kuning, emas putih, maupun rose gold.

Menariknya, kondisi fisik emas tidak selalu menjadi faktor utama dalam penilaian. Emas yang tergores, patah, rusak, bahkan emas lantakan tanpa merek atau surat resmi tetap dapat digadaikan.

Hal ini karena penaksiran lebih berfokus pada kadar dan kandungan emas yang dimiliki, bukan semata-mata pada kondisi fisiknya.

Baca juga: Apakah Bisa Jual Cincin Emas Tanpa Surat di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Selain Emas, Barang Apa Lagi yang Bisa Digadaikan?

Meskipun emas menjadi salah satu barang jaminan yang paling populer, Pegadaian juga menerima berbagai jenis barang non-emas lainnya.

Setiap barang memiliki ketentuan dan mekanisme penilaian yang berbeda sesuai dengan karakteristik aset yang dijaminkan. Berikut beberapa barang yang dapat kamu gadaikan di Pegadaian:

1. Barang Elektronik

Barang elektronik termasuk salah satu aset yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di Pegadaian. Jenis barang yang diterima antara lain handphone, laptop, televisi, dan berbagai perangkat elektronik lainnya.

Pegadaian menyediakan layanan Gadai Elektronik melalui skema konvensional maupun syariah. Selama masa pinjaman berlangsung, barang yang digadaikan akan disimpan dengan aman dan mendapatkan perlindungan asuransi.

Pengajuan gadai elektronik tidak selalu mengharuskan kelengkapan seperti charger, kardus, atau nota pembelian.

Namun, kelengkapan tersebut dapat memengaruhi nilai taksiran barang. Oleh karena itu, sebaiknya seluruh aksesori pendukung turut disertakan agar nilai pinjaman yang diperoleh lebih optimal.

2. Kendaraan Bermotor

Pegadaian juga menerima kendaraan bermotor sebagai barang jaminan, baik berupa sepeda motor maupun mobil.

Layanan ini sering menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat karena proses pengajuannya relatif mudah dan tersedia berbagai pilihan metode pembayaran sesuai kebutuhan.

Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Kendaraan dengan prinsip syariah serta konvensional yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi KTP, BPKB serta STNK asli.

Selama masa pembiayaan, kendaraan akan disimpan sesuai standar keamanan yang berlaku dan mendapatkan perlindungan asuransi. Pelunasan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apakah Bisa Gadai Anting Sebelah di Pegadaian? Simak Penjelasannya!

3. Saham dan Obligasi

Bagi pemilik instrumen investasi, saham dan obligasi juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tambahan dana melalui layanan Gadai Saham dan Obligasi.

Melalui layanan ini, kamu dapat menjadikan saham atau obligasi sebagai jaminan tanpa harus menjual aset investasi yang dimiliki. Dengan demikian, kepemilikan investasi tetap dipertahankan sambil memperoleh dana pinjaman sesuai nilai jaminan efek yang dimiliki.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh individu maupun institusi dengan nilai pinjaman yang fleksibel, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk individu dan hingga Rp20 miliar untuk institusi, sesuai hasil penilaian dan persetujuan pengajuan.

4. Sertifikat

Pegadaian juga menyediakan layanan Gadai Sertifikat berbasis syariah yang mengacu pada fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Selain pekerja tetap yang memiliki penghasilan rutin dan stabil, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro maupun petani dengan menjaminkan sertifikat tanah tertentu, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Melalui layanan ini, nasabah dapat memperoleh pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.

5. BPKB Motor dan Mobil

Selain kendaraan yang disimpan sebagai jaminan, Pegadaian juga menyediakan layanan gadai BPKB motor dan mobil.

Melalui skema ini, kendaraan tetap dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari selama masa pembiayaan berlangsung. Kendaraan yang dijaminkan umumnya memiliki batas usia maksimal hingga 15 tahun.

Pegadaian menyediakan dua pilihan layanan, yaitu Gadai BPKB Konsumtif untuk kebutuhan pribadi dan Gadai BPKB Usaha yang ditujukan sebagai tambahan modal usaha.

Keduanya menawarkan proses pengajuan yang cepat, angsuran tetap, biaya yang kompetitif, serta pilihan tenor yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

6. Barang Mewah

Barang mewah atau luxury goods juga dapat dijadikan jaminan melalui layanan Gadai Jaminan Lainnya di outlet Pegadaian tertentu.

Beberapa contoh barang yang dapat digadaikan antara lain jam tangan mewah dan tas mewah dari berbagai merek. Nilai pinjaman yang diperoleh akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian terhadap kategori, kondisi, dan karakteristik barang yang dijaminkan.

Jadi, jika kamu masih bertanya-tanya apakah perak bisa digadai di Pegadaian, jawabannya adalah tidak bisa. Namun, kamu dapat menggunakan emas dan berbagai barang nonemas lainnya sebagai barang jaminan untuk mendapatkan dana.

Saat ini, emas masih menjadi logam berharga yang dapat dijadikan jaminan gadai di Pegadaian karena memiliki pasar yang lebih luas, mudah dinilai, dan memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.

Jika kamu memiliki emas batangan, perhiasan, koin emas, maupun emas dengan berlian, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh dana pinjaman melalui layanan Gadai Emas Pegadaian.

Layanan Gadai Emas Pegadaian juga menawarkan berbagai keunggulan, mulai dari barang jaminan yang diasuransikan, nilai taksiran yang tinggi dan kompetitif, hingga persyaratan yang sederhana.

Kamu hanya perlu menyiapkan KTP, menyerahkan barang jaminan, dan mengisi formulir pengajuan gadai.

Sebelum mengajukan pinjaman, jangan lupa memanfaatkan fitur Simulasi Gadai Emas untuk mengetahui estimasi nilai uang pinjaman yang bisa diperoleh.

Dengan begitu, kamu dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan rencana keuangan yang sedang dipersiapkan.

Yuk, segera ajukan Gadai Emas Pegadaian yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan dana cepat tanpa melepas aset emas melalui kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Investasi Perak vs. Emas: Mana yang Cocok Untuk Jangka Panjang?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved