logo detail produk
Butuh dana untuk kebutuhan usaha atau pengembangan bisnis? Gunakan sertifikat SHM/SHGB Anda sebagai jaminan Pinjaman Usaha di Pegadaian
logo detail produk

Apa Itu Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB?

Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB (Gadai Sertifikat Tanah) adalah layanan Pinjaman Usaha dengan jaminan sertifikat SHM dan SHGB. Produk ini ditujukan untuk kebutuhan produktif seperti pengembangan usaha dengan tenor pinjaman yang beragam

Keunggulan Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB

  • Sesuai fatwa DSN-MUI
  • Cocok untuk Modal Usaha
  • Properti Tetap Digunakan

Apa yang Harus Dilengkapi?

  • Melampirkan KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah/surat cerai
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Surat Keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil

Bagaimana Cara Pengajuan Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB di Pegadaian?

  • 1 Nasabah datang dengan membawa marhun (jaminan)
  • 2 Tim Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • 3 Tim Pegadaian menyetujui besaran marhun bih
  • 4 Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank

Dimana Saya bisa mengajukan Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB?

  • 1 Cabang Pegadaian
Pinjaman Usaha Marhun Sertifikat SHM/SHGB

DETAIL LAYANAN

Isi Data Kamu Disini

Nama Lengkap*
Alamat Email*
Nomor Handphone*
Minat Produk*
Provinsi*
Kota / Kabupaten*
Produk Lainnya
Card Image
Card Image
Cicil Kendaraan

Miliki kendaraan impian dengan cicilan fleksibel, terjangkau, dan sesuai prinsip syariah.

Lihat Detail Produk
Card Image
Card Image
Titipan Emas Fisik

Layanan titipan emas fisik Pegadaian untuk menyimpan emas sesuai ketentuan layanan yang berlaku.<...

Lihat Detail Produk
Card Image
Card Image
Pinjaman Usaha

Butuh modal untuk mengembangkan usaha? Ajukan Pinjaman modal usaha di Pegadaian! Proses cepat, pl...

Lihat Detail Produk
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved