Jenis Surat Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

06 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Selama ini banyak orang menganggap Pegadaian hanya menerima emas sebagai barang jaminan. Padahal, ada berbagai jenis dokumen penting atau surat berharga yang juga bisa digadaikan.

Layanan ini sangat membantu bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal dalam waktu singkat tanpa harus menjual aset milik mereka.

Salah satu layanan yang ada di Pegadaian adalah Gadai Sertifikat. Melalui layanan ini, masyarakat bisa menjaminkan sertifikat rumah, tanah, maupun ruko untuk mengajukan pembiayaan.

Lantas, surat apa saja yang dapat digadaikan di Pegadaian? Mari kenali lebih jauh melalui pembahasan di bawah ini.

Surat Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Berikut ini beberapa jenis surat berharga dan sertifikat yang bisa menjadi jaminan pinjaman di Pegadaian:

1. Surat Berharga

Selain emas dan barang elektronik, surat berharga seperti saham dan obligasi juga bisa dijadikan jaminan pinjaman di Pegadaian.

Melalui layanan Gadai Efek, nasabah dapat menjaminkan saham dan obligasi tanpa warkat yang terdaftar serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Layanan ini bisa dimanfaatkan baik oleh individu maupun institusi yang membutuhkan dana cepat.
Besaran pinjaman bergantung pada nilai surat berharga yang dijaminkan dan hasil persetujuan pengajuan. Jangka waktu pembiayaan pun cukup fleksibel, dengan beban sewa modal yang kompetitif.

Surat berharga yang bisa dijadikan jaminan di Pegadaian juga mencakup BPKB motor. Dengan menjaminkan BPKB, nasabah tetap bisa menggunakan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari, sementara dokumennya disimpan oleh Pegadaian.
Layanan ini bisa dipakai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, misalnya untuk menambah modal usaha melalui pengajuan Pinjaman Usaha maupun Pinjaman Serbaguna.
Dengan cara ini, kendaraan tetap bisa digunakan, sementara dana pinjaman bisa segera diperoleh sesuai persetujuan.

2. Sertifikat

Sertifikat properti, baik rumah, tanah, maupun ruko juga termasuk jenis surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat yang dapat digunakan masyarakat dengan penghasilan tetap, petani, maupun pelaku usaha mikro.

Dokumen yang bisa dijaminkan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Pinjaman yang bisa diperoleh melalui Gadai Sertifikat akan disesuaikan dengan nilai taksiran properti.

Proses pengajuan dilakukan dengan menyiapkan sertifikat asli dan dokumen pendukung lainnya, kemudian Pegadaian akan menilai aset sebelum dana dicairkan.

Baca juga: Investasi Aman di Era Digital: Pegadaian Mudahkan Masyarakat Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Tabungan Emas

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian

Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, calon nasabah perlu menyiapkan dokumen serta memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Persyaratan ini berguna agar proses penilaian berjalan lancar sekaligus memastikan dokumen yang dijaminkan sah secara hukum. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:

1. Sertifikat Asli

Nasabah harus melampirkan sertifikat kepemilikan tanah, rumah, atau ruko yang menjadi jaminan dalam bentuk asli untuk proses penilaian.

2. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Apabila akan mengajukan pinjaman dengan nilai di atas Rp100 juta, IMB atau kini telah berganti nama jadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi salah satu dokumen wajib yang perlu dilampirkan.

3. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dokumen ini menunjukkan kewajiban pajak atas properti sudah dipenuhi oleh pemilik sertifikat.

4. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan

Kartu Tanda Penduduk diperlukan sebagai bukti identitas resmi. Apabila nasabah sudah menikah, KTP pasangan juga harus dilampirkan.

5. Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai

Dokumen ini berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan nasabah. Surat cerai juga dapat menjadi bukti legal apabila pemohon pinjaman sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan.

6. Surat Keterangan Domisili (Jika Ada)

Surat ini biasanya dibutuhkan apabila alamat yang tertera di KTP tidak sama dengan tempat tinggal saat ini.

7. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Khusus untuk pelaku usaha mikro atau kecil, SKU wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa pemohon pembiayaan memang memiliki usaha aktif.

8. Batasan Usia Pemohon

Pemohon harus berusia minimal 17 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo akad.

9. Bukti Penghasilan Rutin

Pemohon dengan status karyawan berpendapatan rutin perlu melampirkan slip gaji dua bulan terakhir. Slip gaji ini berfungsi sebagai bukti adanya pendapatan tetap yang bisa digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman.
Baca juga: Pegadaian Syariah, Apa Bedanya dengan Pegadaian Konvensional?

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Pegadaian

Setelah mengetahui surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian dan syaratnya, berikut tahapan pengajuan layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian:

1. Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat

Datangi kantor Pegadaian yang menyediakan layanan gadai sertifikat. Tidak semua outlet memiliki layanan ini sehingga pastikan lebih dulu lokasi yang dituju.

2. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen berupa KTP, KK, dan sertifikat asli. Sertifikat harus dalam kondisi sah, tidak dalam sengketa, serta sesuai dengan nama pemohon atau dengan surat kuasa resmi.

3. Proses Penilaian Jaminan

Pegadaian akan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas sertifikat yang dijaminkan. Dari hasil taksiran inilah akan ditentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.

4. Tanda Tangan Perjanjian

Setelah nilai pinjaman ditetapkan, pihak Pegadaian akan memberikan penjelasan terkait besaran pinjaman, jangka waktu pembayaran, serta kewajiban angsuran. Jika disetujui, barulah pemohon bisa menandatangani perjanjian kredit.

5. Pencairan Dana

Dana pinjaman akan dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai. Pencairan biasanya dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening sesuai pilihan nasabah.

Itulah jenis surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian, lengkap dengan persyaratan dan prosedur pengajuannya.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses pengajuan Gadai Sertifikat akan berjalan lebih cepat dan peluang disetujuinya pinjaman pun lebih besar.
Proses gadai sertifikat maupun surat berharga lain, seperti BPKB kendaraan, dapat menjadi solusi praktis bagi siapa pun yang membutuhkan dana tambahan.

Dibanding menjual aset, Gadai Sertifikat memberi kesempatan untuk tetap memiliki aset tersebut sambil mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan.

Bagi masyarakat yang sedang mencari cara cepat untuk memperoleh modal usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak, layanan Gadai Sertifikat dari Pegadaian bisa menjadi pilihan.
Dengan prosedur yang jelas, dokumen resmi yang sah, serta nilai pinjaman yang menyesuaikan aset, dana yang dibutuhkan bisa didapatkan tanpa harus menyerahkan kepemilikan atas properti.

Baca juga: Serba-Serbi Kemudahan Transaksi di Aplikasi Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved