Jenis Surat Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Selama ini banyak orang menganggap Pegadaian hanya menerima emas sebagai barang jaminan. Padahal, ada berbagai jenis dokumen penting atau surat berharga yang juga bisa digadaikan.
Layanan ini sangat membantu bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal dalam waktu singkat tanpa harus menjual aset milik mereka.
Salah satu layanan yang ada di Pegadaian adalah Gadai Sertifikat. Melalui layanan ini, masyarakat bisa menjaminkan sertifikat rumah, tanah, maupun ruko untuk mengajukan pembiayaan.
Lantas, surat apa saja yang dapat digadaikan di Pegadaian? Mari kenali lebih jauh melalui pembahasan di bawah ini.
Surat Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?
Berikut ini beberapa jenis surat berharga dan sertifikat yang bisa menjadi jaminan pinjaman di Pegadaian:
1. Surat Berharga
Selain emas dan barang elektronik, surat berharga seperti saham dan obligasi juga bisa dijadikan jaminan pinjaman di Pegadaian.
Melalui layanan Gadai Saham dan Obligasi, nasabah dapat menjaminkan saham dan obligasi tanpa warkat yang terdaftar serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Layanan ini bisa dimanfaatkan baik oleh individu maupun institusi yang membutuhkan dana cepat.
Besaran pinjaman bergantung pada nilai surat berharga yang dijaminkan dan hasil persetujuan pengajuan. Jangka waktu pembiayaan pun cukup fleksibel, dengan beban sewa modal yang kompetitif.
Surat berharga yang bisa dijadikan jaminan di Pegadaian juga mencakup BPKB motor. Dengan menjaminkan BPKB, nasabah tetap bisa menggunakan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari, sementara dokumennya disimpan oleh Pegadaian.
Layanan ini bisa dipakai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, misalnya untuk menambah modal usaha melalui pengajuan Pinjaman Usaha maupun KUR Syariah.
Dengan cara ini, kendaraan tetap bisa digunakan, sementara dana pinjaman bisa segera diperoleh sesuai persetujuan.
2. Sertifikat
Sertifikat properti, baik rumah, tanah, maupun ruko juga termasuk jenis surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat yang dapat digunakan masyarakat dengan penghasilan tetap, petani, maupun pelaku usaha mikro.
Dokumen yang bisa dijaminkan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Pinjaman yang bisa diperoleh melalui Gadai Sertifikat akan disesuaikan dengan nilai taksiran properti.
Proses pengajuan dilakukan dengan menyiapkan sertifikat asli dan dokumen pendukung lainnya, kemudian Pegadaian akan menilai aset sebelum dana dicairkan.
Baca juga: Investasi Aman di Era Digital: Pegadaian Mudahkan Masyarakat Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Tabungan Emas
Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, calon nasabah perlu menyiapkan dokumen serta memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Persyaratan ini berguna agar proses penilaian berjalan lancar sekaligus memastikan dokumen yang dijaminkan sah secara hukum. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:
1. Sertifikat Asli
Nasabah harus melampirkan sertifikat kepemilikan tanah, rumah, atau ruko yang menjadi jaminan dalam bentuk asli untuk proses penilaian.
2. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Apabila akan mengajukan pinjaman dengan nilai di atas Rp100 juta, IMB atau kini telah berganti nama jadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi salah satu dokumen wajib yang perlu dilampirkan.
3. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dokumen ini menunjukkan kewajiban pajak atas properti sudah dipenuhi oleh pemilik sertifikat.
4. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan Pasangan
Kartu Tanda Penduduk diperlukan sebagai bukti identitas resmi. Apabila nasabah sudah menikah, KTP pasangan juga harus dilampirkan.
5. Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
Dokumen ini berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan nasabah. Surat cerai juga dapat menjadi bukti legal apabila pemohon pinjaman sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan.
6. Surat Keterangan Domisili (Jika Ada)
Surat ini biasanya dibutuhkan apabila alamat yang tertera di KTP tidak sama dengan tempat tinggal saat ini.
7. Surat Keterangan Usaha (SKU)
Khusus untuk pelaku usaha mikro atau kecil, SKU wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa pemohon pembiayaan memang memiliki usaha aktif.
8. Batasan Usia Pemohon
Pemohon harus berusia minimal 17 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun ketika jatuh tempo akad.
9. Bukti Penghasilan Rutin
Pemohon dengan status karyawan berpendapatan rutin perlu melampirkan slip gaji dua bulan terakhir. Slip gaji ini berfungsi sebagai bukti adanya pendapatan tetap yang bisa digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman.
Baca juga: Pegadaian Syariah, Apa Bedanya dengan Pegadaian Konvensional?
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Pegadaian
Setelah mengetahui surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian dan syaratnya, berikut tahapan pengajuan layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian:
1. Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat
Datangi kantor Pegadaian yang menyediakan layanan gadai sertifikat. Tidak semua outlet memiliki layanan ini sehingga pastikan lebih dulu lokasi yang dituju.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen berupa KTP, KK, dan sertifikat asli. Sertifikat harus dalam kondisi sah, tidak dalam sengketa, serta sesuai dengan nama pemohon atau dengan surat kuasa resmi.
3. Proses Penilaian Jaminan
Pegadaian akan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas sertifikat yang dijaminkan. Dari hasil taksiran inilah akan ditentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
4. Tanda Tangan Perjanjian
Setelah nilai pinjaman ditetapkan, pihak Pegadaian akan memberikan penjelasan terkait besaran pinjaman, jangka waktu pembayaran, serta kewajiban angsuran. Jika disetujui, barulah pemohon bisa menandatangani perjanjian kredit.
5. Pencairan Dana
Dana pinjaman akan dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai. Pencairan biasanya dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening sesuai pilihan nasabah.
Itulah jenis surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian, lengkap dengan persyaratan dan prosedur pengajuannya.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses pengajuan Gadai Sertifikat akan berjalan lebih cepat dan peluang disetujuinya pinjaman pun lebih besar.
Proses gadai sertifikat maupun surat berharga lain, seperti BPKB kendaraan, dapat menjadi solusi praktis bagi siapa pun yang membutuhkan dana tambahan.
Dibanding menjual aset, Gadai Sertifikat memberi kesempatan untuk tetap memiliki aset tersebut sambil mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan.
Bagi masyarakat yang sedang mencari cara cepat untuk memperoleh modal usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak, layanan Gadai Sertifikat dari Pegadaian bisa menjadi pilihan.
Dengan prosedur yang jelas, dokumen resmi yang sah, serta nilai pinjaman yang menyesuaikan aset, dana yang dibutuhkan bisa didapatkan tanpa harus menyerahkan kepemilikan atas properti.
Baca juga: Serba-Serbi Kemudahan Transaksi di Aplikasi Pegadaian
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang
Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Berita
Pegadaian Tanggap Bencana, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat
Pegadaian Tanggap Bencana, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat

Berita
Perwakilan Pegadaian Ikuti E-Sport Edutainment Kelas Dunia, Microsoft Excel World Championship Indonesia 2024
Perwakilan Pegadaian Ikuti E-Sport Edutainment Kelas Dunia, Microsoft Excel World Championship Indonesia 2024

jika surat tanah masih berupa surat tanah keterangan dari notaris apakah bisa mengajukan pinjaman

Hai Dewi, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Pengajuan gadai sertifikat di Pegadaian dipastikan sertifikat sudah berupa SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dan berprofesi sebagai pelaku usaha (usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun) atau sebagai petani (minimal 2 tahun). -Nuha

Bisakah surat kepemilikan bedak digadaikan

Hai Agus Wahyudi, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Pengajuan gadai sertifikat dipastikan atas nama sendiri atau atas nama suami atau istri dari yang melakukan pengajuan. Jika atas nama orang lain silakan melakukan balik nama terlebih dahulu. Sebagai tambahan informasi pengajuan sertifikat dipastikan pula sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai pelaku usaha atau petani. -Salsa

Mau tanya buku nikah bisa di gadain ngga .

Hai Ahmad Husaini, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk buku nikah mohon maaf belum bisa digadaikan ya. Apabila saat ini Sahabat ingin melakukan pengajuan pinjaman. Kami informasikan jenis barang agunan yang diterima di Pegadaian sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) 16. Sepeda (mengikuti kebijakan kantor cabang). Informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini dapat membantu Sahabat -Nora

Bisakah gadaikan sertifikat Ruko?

Hai ZF, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa ya, dipastikan untuk pengajuan gadai Sertifikat sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi atau suami/istri, berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun, nelayan minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun. Untuk saat ini Pegadaian menerima gadai sertifikat rumah dan tanah produktif (Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kontrakan, Kost-Kostan, Ruko) dikelilingi rumah tinggal dalam radius minimal 5KM, status tanah tidak terblokir/bermasalah, tidak dalam sengketa dan pengajuan maksimal 15 KM dari rumah/tanah. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB jika sebagai pengusaha 5. Surat keterangan petani dari pejabat berwenang untuk petani 6. Surat keterangan nelayan dari pejabat berwenang untuk nelayan 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 8. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 9. Pencairan maksimal 70%. 10. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 11. Biaya setelah akad : a) Administrasi (Rp70.000). b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). d) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 12. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 13. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 14. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 15. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 16. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 17. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 18. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 19. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 20. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 21. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Mita

Bisakah gadaikan sertifikat tanah dgn nominal 50jt dan apa saja persyaratan nya

Hai Lili Mulyadi, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk gadai sertifikat tanah dipastikan atas nama pribadi atau suami/istri dari yang melakukan pengajuan. Sehingga jika atas nama orang lain, silakan balik nama terlebih dahulu. Selain itu, pastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun, nelayan minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun. Terkait dengan nominal yang diterima nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian, karena akan terdapat survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi tambahan, untuk persyaratan gadai sertifikat sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB jika sebagai pengusaha 5. Surat keterangan petani dari pejabat berwenang untuk petani 6. Surat keterangan nelayan dari pejabat berwenang untuk nelayan 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 8. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 9. Pencairan maksimal 70%. 10. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 11. Biaya setelah akad : a) Administrasi (Rp70.000). b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). d) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 12. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 13. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 14. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 15. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 16. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 17. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 18. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 19. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 20. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 21. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai gadai BPKB kendaraan silakan dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Nora

Saya mendapatkan Surat dari Pegadaian tentang Info lelang, dimana dalam surat saya di wajib kan membayar kekurangan dari hasil lelang nantinya apabila kurang bayar, apakah benar begitu peraturannya ?

Hai Refa, Sahabat Pegadaian. Benar ya, kami informasikan apabila barang gadai terlelang dan uang hasil penjualan lelang terdapat kelebihan setelah membayarkan kewajibannya maka dapat dilakukan pengambilan uang kelebihan lelang. Namun apabila hasil penjualan lelang tidak menutupi pinjaman dan sewa modal maka tetap diwajibkan melakukan pembayaran sisa kewajibannya. Hal tersebut dapat konfirmasi langsung ke kantor cabang Pegadaian terkaitnya ya. -Teca

