Pegadaian Syariah, Apa Bedanya dengan Pegadaian Konvensional?

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

25 September 2025
Bagikan :
image detail artikel

Pegadaian Syariah adalah unit PT Pegadaian yang menjalankan usaha di bidang keuangan dengan mengikuti prinsip syariah.
Peran yang diemban oleh Pegadaian Syariah dalam penyediaan solusi keuangan untuk masyarakat Indonesia dimulai sejak 2003.

Menekankan layanan berdasarkan syariat Islam, pelaksanaan transaksi di Pegadaian Syariah berbeda dengan Pegadaian Konvensional.

Mari pahami informasi selengkapnya mengenai Pegadaian Syariah di artikel ini.

Mengenal Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah menjalankan operasinya dengan mengikuti ketentuan dan hukum syariat Islam.
PT Pegadaian membentuk Pegadaian Syariah untuk turut bersaing di tengah perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia dengan penduduk yang mayoritas Muslim.
Setiap produk dan layanan yang disediakan oleh Pegadaian Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang merupakan wakil Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan produk dan layanan dari Pegadaian Syariah sesuai dengan prinsip syariah yang ditegakkan di sektor ekonomi berbasis syariat Islam.
Adapun produk dan layanan yang dimaksud sebagian besar tersedia di Pegadaian Konvensional namun dikelola dengan mekanisme syariah.
Kinerja Pegadaian Syariah dapat dilihat dari keberhasilannya dalam menghasilkan pendapatan usaha sebesar Rp3,47 triliun pada tahun 2024. Pendapatan tersebut meningkat sebesar 25,91% dari angka Rp2,76 triliun pada tahun 2023.
Sementara itu, Pegadaian Syariah pada tahun 2024 mencatat laba bersih sebesar Rp1,47 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 20,19% dari Rp1,22 triliun pada 2023.

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional

Baik Pegadaian Syariah maupun Konvensional tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, terdapat beberapa perbedaan pada penyediaan serta sistem produk dan layanan yang berlaku.
Sebagaimana yang telah disebutkan, produk dan layanan yang ditawarkan di Pegadaian Syariah didasarkan pada prinsip syariat Islam.
Hal ini berbeda dengan Pegadaian Konvensional yang menawarkan produk dan layanan keuangan tanpa dasar hukum syariah.

Selain itu, biaya pemeliharaan (mu’nah) di Pegadaian Syariah dihitung setiap tiga hari dengan nilai pinjaman yang didasarkan pada nilai taksiran barang jaminan.

Apabila Pegadaian Konvensional menawarkan produk dan layanan gadai dengan akad gadai sedangkan Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn.
Sementara itu, barang jaminan atau agunan di Pegadaian Syariah untuk produk dan layanan gadai dikenal dengan istilah marhun (jaminan).

Produk dan layanan Pegadaian Syariah secara digital pun diakses secara khusus melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital, berbeda dengan aplikasi Pegadaian Digital.

Penyediaan Layanan Bank Emas di Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah di tahun 2025 turut serta mewujudkan transaksi Layanan Bank Emas melalui eksplorasi inovasi baru, di antaranya adalah Deposito Emas Syariah.

Saat ini, Deposito Emas masih tersedia di outlet Pegadaian Konvensional dan bisa diajukan melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Sebagai catatan, Deposito Emas merupakan salah satu Layanan Bank Emas dari Pegadaian. Pengajuannya melibatkan penyerahan saldo Tabungan Emas mulai dari 5 gram.
Mekanisme Deposito Emas Syariah tentunya akan berbeda dengan Deposito Emas di Pegadaian Konvensional sebagaimana prinsip syariat Islam yang berlaku.

Selaras dengan peran baru Pegadaian sebagai Bank Emas, Pegadaian Syariah mengupayakan ketersediaan investasi emas berbasis syariah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
PT Pegadaian kini telah memiliki lebih dari 4.400 outlet yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut mencakup Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang dikelola menurut syariat Islam di Pegadaian Syariah yang dijamin aman dan tepercaya.
Transaksi emas oleh nasabah di Pegadaian dijamin bebas dari pajak emas, yaitu PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
Pegadaian menjamin proses jual beli emas di Pegadaian, baik secara konvensional maupun syariah, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengenaan pajak tambahan untuk transaksi pembelian maupun penjualan emas yang dilakukan di berbagai platform Pegadaian.
Berangkat dari semangat inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, PT Pegadaian menjamin transaksi yang transparan, inklusif, serta praktis untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved