Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB
Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 - Rp. 200.000.000
Proses pengajuan mudah
Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
Sesuai prinsip syariah
Dapat dilunasi sewaktu-waktu
PERSYARATAN JAMINAN
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
Pola Angsuran | Jangka Waktu | Mu'nah Pemeliharaan/Bln |
Reguler | 12,18,24,36,48, 60 bulan | 0,70% x taksiran |
Fleksi sekali bayar | 3 bulan | 1,28% x taksiran |
Fleksi sekali bayar | 4 bulan | 1,29% x taksiran |
Fleksi sekali bayar | 6 bulan | 1,31% x taksiran |
Berkala 3 bulan | 12,24,36 bulan | 0,82% x taksiran |
Berkala 4 bulan | 12,24,36 bulan | 0,88% x taksiran |
Berkala 6 bulan | 12,24,36 bulan | 1% x taksiran |
Datang dengan membawa marhun (agunan)
Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer