Logo Pegadaian
Close Menu

Apa itu Gadai Sertifikat ?

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB


Pembiayaan dengan jaminan sertifikat tanah

 

Mengapa Memilih Gadai Sertifikat ?

Keunggulan dari Gadai Sertifikat

Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 - Rp. 200.000.000

Proses pengajuan mudah

Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM

Sesuai prinsip syariah

Dapat dilunasi sewaktu-waktu



Grafik Harga Emas (Jual dan Beli) PT.Pegadaian
-

 

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

    PERSYARATAN NASABAH

    • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
    • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
    • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
    • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
    • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
    • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
    • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
    • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.


    PERSYARATAN JAMINAN

    Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
    • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
    • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
    • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

    Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

    • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
    • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
    • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
    • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    • Bukan jalur hijau.
    • Tidak dalam sengketa hukum.
    • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan


Pola AngsuranJangka WaktuMu'nah Pemeliharaan/Bln
Reguler12,18,24,36,48, 60 bulan0,70% x taksiran
Fleksi sekali bayar3 bulan1,28% x taksiran
Fleksi sekali bayar
4 bulan1,29% x taksiran
Fleksi sekali bayar
6 bulan1,31% x taksiran
Berkala 3 bulan12,24,36 bulan0,82% x taksiran
Berkala 4 bulan12,24,36 bulan
0,88% x taksiran
Berkala 6 bulan12,24,36 bulan
1% x taksiran


Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

  • Datang dengan membawa marhun (agunan)

  • Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi

  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih

  • Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat
Install this webapp on Your iPhone: tap and then Add to homescreen.