Kredit Bermasalah: Penyebab, Dampak, & Cara Mengatasinya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

18 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menggunakan fasilitas kredit secara bijak melibatkan pemahaman yang utuh mengenai risiko dan aturan berlaku agar kelancaran pembayaran cicilan bulanan tetap terjaga.

Ini menjadi bagian krusial dalam mengelola kesehatan finansial pribadi. Kendati demikian, ada kalanya pengeluaran tidak terduga datang dan mengganggu pos anggaran yang telah disusun.

Akibatnya, pembayaran tagihan menjadi tertunda. Dalam sistem pelaporan keuangan, situasi ini akan dikategorikan sebagai kredit bermasalah.

Mengetahui tolok ukur status tersebut sejak awal sangat penting karena dapat membantu dalam mengantisipasi penurunan skor kredit. Untuk selengkapnya, simak pembahasan berikut.

Pengertian Kredit Bermasalah

Kredit bermasalah merujuk pada keadaan saat debitur sulit dalam memenuhi kewajibannya ke kreditur sesuai jadwal kesepakatan. Istilah ini sering kali disamakan dengan kredit macet.

Padahal, keduanya cukup berbeda. Hal ini dapat dicermati melalui konsep kolektibilitas kredit, yaitu klasifikasi status pembayaran cicilan dan bunga pinjaman oleh debitur.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019, status kolektibilitas dibagi menjadi lima tingkatan kategori. Tujuan pembagiannya, yakni untuk:

  • Membantu lembaga penyedia kredit dalam menilai kualitas kredit yang diberikan ke debitur.
  • Mengukur risiko kredit yang nantinya dihadapi oleh lembaga penyedia kredit.
  • Menentukan pengambilan langkah yang tepat dalam mengelola kredit bermasalah.


Adapun tingkatan tersebut, meliputi.

  • Kol-1 (Lancar): Mencerminkan bahwa pembayaran angsuran pokok dan bunga oleh debitur dilakukan secara tepat waktu atau kurang dari tanggal jatuh tempo.
  • Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Menunjukkan adanya keterlambatan bayar oleh debitur yang melebihi tanggal jatuh tempo antara 1 hingga 90 hari (3 bulan). Status ini sudah dinilai buruk oleh lembaga keuangan dan masuk kategori kredit bermasalah.
  • Kol-3 (Kurang Lancar): Menandakan keterlambatan pembayaran antara 91 hari hingga 120 hari (3-4 bulan). Lembaga keuangan biasanya akan mengeluarkan SP (Surat Peringatan) dan mulai menghitung tunggakan.
  • Kol-4 (Diragukan): Di tahap ini, debitur terhitung sudah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.
  • Kol-5 (Macet): Dikenal sebagai kredit macet, yakni ketika pembayaran cicilan pokok dan bunga menunggak selama lebih dari 180 hari.


Menurut klasifikasi tersebut, kredit bermasalah mengacu pada skor tingkat kedua. Ini merupakan fase awal kesulitan keuangan.

Sementara itu, kredit macet lebih mengarah pada status kolektibilitas tingkat ketiga hingga kelima, di mana debitur terlambat membayar cicilan dan bunga selama lebih dari 90-180 hari.

Penyebab Kredit Bermasalah

Kredit bermasalah bukan terjadi tanpa alasan. Umumnya, beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah adalah sebagai berikut.

1. Kesulitan Ekonomi

Kondisi ini dapat dipicu oleh beberapa hal, seperti kehilangan pekerjaan, penurunan pemasukan, atau banyaknya pengeluaran tidak terduga. Ekonomi yang sulit akhirnya menghambat kemampuan debitur dalam melunasi cicilan.

2. Penyalahgunaan Kredit

Uang kredit memang dapat digunakan oleh debitur untuk memenuhi berbagai kebutuhan, baik produktif maupun konsumtif.

Hanya saja, dalam beberapa kasus debitur tidak menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan sesuai rencana atau tujuan dan perjanjian yang telah disepakati.

Akibatnya, debitur tidak mempunyai cukup uang untuk melakukan pelunasan pinjaman sehingga risiko kredit bermasalah pun meningkat.

3. Manajemen Keuangan yang Buruk

Penyebab lainnya, yaitu manajemen keuangan yang buruk. Ini membuat debitur terjebak dalam kondisi sulit sehingga melakukan lebih banyak pinjaman daripada kemampuan finansialnya.

Tidak jarang, pengajuan kredit bukan didasarkan pada kebutuhan terencana, tetapi tergiur cashback, limit besar, atau promo.
Ini membuat debitur hanya mempertimbangkan cicilan bulanan dan tidak memperhitungkan beberapa faktor berikut.

  • Total kredit jangka panjang.
  • Perubahan kebutuhan bulanan seiring waktu.
  • Potensi risiko finansial di kemudian hari.


Akibatnya, angsuran berisiko terabaikan, terutama ketika ada kebutuhan mendadak yang muncul sehingga memicu kredit bermasalah.

Baca juga: 5 Upaya Perlindungan Nasabah Kredit Macet, Wajib Tahu!

4. Beban Utang Melampaui Batas Kemampuan (Overleverage)

Menumpuk berbagai jenis pinjaman maupun tagihan kartu kredit hanya akan menjadi beban finansial berat yang merusak arus kas.

Ketika total cicilan bulanan sudah memakan porsi yang terlalu besar hingga melewati batas kapasitas, potensi terjadinya gagal bayar pun akhirnya sangat sulit dihindari.

5. Hantaman Krisis dan Dana Darurat yang Minim

Kejadian darurat serta tidak terduga dalam hidup sering kali menjadi pemicu rusaknya skor kolektibilitas kredit.

Tanpa adanya jaring pengaman finansial memadai, situasi kritis ini akan memaksa debitur mengalihkan dana yang seharusnya dialokasikan untuk membayar cicilan guna bertahan hidup.

6. Praktik “Gali Lubang, Tutup Lubang”

Kredit bermasalah juga dapat disebabkan karena debitur menggunakan uang pinjaman untuk menutup kredit lain. Praktik ini bukan menjadi solusi, justru akan memperburuk kondisi apabila dilakukan terus menerus tanpa perbaikan pemasukan.

7. Gaya Hidup Konsumtif yang Tidak Terukur

Banyak orang terjebak dalam lifestyle inflation, yaitu kondisi saat lonjakan penghasilan langsung diikuti oleh peningkatan pengeluaran secara drastis.

Alih-alih dipakai sesuai kebutuhan, fasilitas kredit justru disalahgunakan untuk mendanai daya hidup konsumtif, seperti membeli gadget baru, belanja brand premium, atau liburan mewah.

Padahal, pinjaman yang sehat seharusnya dialokasikan untuk berbagai hal produktif di mana mampu memberikan nilai tambah ekonomi dalam jangka panjang.

Dampak dari Kredit Bermasalah

Kredit bermasalah menimbulkan efek yang substansial. Adapun beberapa dampak dari terjadinya kredit bermasalah, di antaranya:

1. Menurunkan Skor Kredit

Kredit bermasalah berpengaruh signifikan pada penurunan tingkat kolektibilitas. Skor kredit yang buruk akan menyulitkan nasabah memperoleh pinjaman baru di kemudian hari, termasuk pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun kendaraan.

2. Penyitaan Aset

Dalam kasus kredit dengan agunan, seperti KPR atau kendaraan, ketidakmampuan untuk melunasi pembayaran cicilan bisa menyebabkan kehilangan hak atas aset yang dijaminkan.

Ini karena aset tersebut disita oleh kreditur sesuai kesepakatan. Aset yang dimaksud dapat berupa kendaraan bermotor, rumah, dan barang berharga lainnya.

3. Denda dan Bunga Tambahan

Apabila kredit bermasalah dibiarkan begitu saja, akumulasi bunga yang terus berjalan akan membengkak sehingga memperbesar jumlah utang.

Kondisi ini tentunya dapat semakin membebani finansial. Belum lagi, risiko pembayaran suku bunga tambahan yang lebih tinggi pada pengajuan pinjaman di masa mendatang.

4. Tekanan Mental dan Beban Pikiran

Rasa tidak berdaya untuk melunasi tunggakan utang yang tidak kunjung terselesaikan merupakan sumber utama kecemasan. Ini akan menguras energi psikologis. Lambat laun berisiko merusak ketenangan hidup dan mengganggu kesehatan mental secara emosional.

Baca juga: Cara Over Kredit Rumah: Syarat, Prosedur, dan Solusi Pembiayaannya

Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah

Ketika kredit kamu saat ini masuk dalam kategori bermasalah, maka perlu segera diperbaiki. Berikut ini adalah beberapa upaya penyelamatan kredit bermasalah yang dapat diterapkan.

Tujuannya, yaitu demi mencegah terjadinya gagal bayar secara berkepanjangan, mengurangi risiko kerugian, sekaligus menunjang pemulihan finansial debitur.

1. Rescheduling

Upaya ini mengacu pada proses penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran atau jangka waktu kewajiban debitur. Langkah ini mencakup perpanjangan masa tenor, perubahan tanggal jatuh tempo, atau penyesuaian terhadap pembayaran bulanan.

2. Reconditioning

Selanjutnya, yaitu melakukan pengubahan terhadap seluruh atau sebagian persyaratan pembiayaan. Upaya ini meliputi, penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan denda atau bunga, atau konversi pinjaman jangka pendek menjadi jangka panjang.

3. Restructuring

Restructuring, yaitu menata ulang atau mengubah struktur kredit debitur. Hal yang dilakukan dapat berupa penambahan dana fasilitas kredit atau konversi utang menjadi penyertaan modal sementara.

Demikian pemaparan informasi mengenai apa itu kredit bermasalah, tingkat kolektibilitas, penyebab, dampak, hingga upaya penyelamatannya.

Menyelesaikan kredit bermasalah secara perlahan bisa menjadi jalan keluar untuk menghentikan stres yang berkepanjangan.

Jika memang memerlukan dana darurat secepatnya untuk menutup tunggakan tersebut tanpa perlu menambah risiko baru, Gadai Emas di Pegadaian cocok sebagai opsi yang rasional.

Tanpa potongan tersembunyi dan dengan skema pelunasan yang fleksibel, nasabah dapat melunasi kewajiban utang lama secara akuntabel sekaligus kondusif.

Cukup jaminkan emas yang dimiliki dan ajukan transaksinya langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Agar prosesnya lancar, pastikan untuk melengkapi seluruh persyaratan.

Bagi nasabah yang ingin memperhitungkan estimasi perolehan dana nantinya, maka cobalah memanfaatkan fitur Simulasi Gadai Emas.

Tunggu apa lagi? Yuk, ambil kendali finansialmu kembali hari ini demi masa depan yang lebih merdeka dengan bantuan layanan Gadai Emas di Pegadaian!

Baca juga: Restrukturisasi Kredit: Syarat, Jenis, hingga Contohnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved