Cara Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain, Apakah Bisa?

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

18 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Sertifikat tanah masih menjadi salah satu aset yang sering dimanfaatkan sebagai jaminan ketika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, terutama untuk modal usaha.

Namun, beberapa orang menghadapi kondisi di mana sertifikat masih atas nama orang tua, pasangan, atau bahkan orang lain.

Lantas, apakah ada cara gadai sertifikat tanah atas nama orang lain yang bisa dilakukan? Agar tidak salah memahami prosedurnya, simak penjelasan berikut ini.

Cara Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain

Pada dasarnya, beberapa lembaga pembiayaan masih memberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah atas nama orang lain.

Namun, pengajuannya harus memenuhi syarat tertentu. Selain itu, kebijakan setiap lembaga pun dapat berbeda. Beberapa mekanisme yang sering diterapkan antara lain:

1. Melakukan Balik Nama Sertifikat

Balik nama menjadi solusi yang paling sering dilakukan apabila sertifikat masih tercatat atas nama orang tua, ahli waris, atau pemilik sebelumnya.

Setelah proses administrasi selesai dan sertifikat sudah beralih menjadi atas nama pemohon, pemohon dapat mengajukan aset tersebut sebagai jaminan sesuai ketentuan lembaga pembiayaan.

Proses balik nama umumnya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Meskipun membutuhkan waktu dan biaya, langkah ini dapat mengurangi risiko sengketa kepemilikan di kemudian hari.

2. Menggunakan Surat Kuasa dari Pemilik Sertifikat

Beberapa lembaga pembiayaan juga dapat menerima pengajuan pinjaman apabila pemilik sertifikat memberikan persetujuan melalui surat kuasa. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik mengizinkan sertifikatnya digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Dalam praktiknya, surat kuasa biasanya dibuat di hadapan notaris atau PPAT agar memiliki kekuatan hukum. Selain surat kuasa, lembaga pembiayaan dapat meminta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

3. Menggunakan Sertifikat Atas Nama Anggota Keluarga

Ada pula lembaga yang memperbolehkan penggunaan sertifikat atas nama anggota keluarga tertentu, seperti orang tua atau pasangan.

Umumnya, pengajuan ini harus disertai dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, persetujuan dari pemilik sertifikat, dan persyaratan administrasi lainnya.

Karena setiap lembaga memiliki kebijakan yang berbeda, sebaiknya pastikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pinjaman dengan cara gadai sertifikat atas nama orang lain.

Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain di Pegadaian?

Meskipun beberapa lembaga pembiayaan masih menyediakan layanan gadai sertifikat tanah atas nama orang lain, sayangnya hal tersebut tidak dapat kamu lakukan di Pegadaian.

Pegadaian menetapkan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan pinjaman harus atas nama pemohon sendiri atau pasangan yang sah (suami/istri).

Dengan demikian, sertifikat yang masih atas nama orang tua, saudara, kerabat, atau pihak lain belum dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan di Pegadaian.

Sebagai solusi apabila sertifikat masih menggunakan nama orang lain, maka kamu perlu mengurus proses balik nama terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah kepemilikan sertifikat telah sesuai, barulah lakukan pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian dapat dilakukan.

Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian

Apabila sertifikat telah memenuhi ketentuan kepemilikan, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  • Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Memiliki sertifikat asli berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama sendiri atau pasangan.
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai (bila ada).
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) terbaru.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Slip gaji 2 bulan terakhir (bagi karyawan).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha.


Selain itu, perlu diketahui bahwa Gadai Sertifikat di Pegadaian diperuntukkan bagi sertifikat produktif, yaitu tanah atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha maupun kegiatan produktif, seperti ruko, kios, atau lahan pertanian produktif.

Dengan kata lain, tidak semua sertifikat tanah atau rumah dapat diajukan sebagai jaminan pembiayaan di Pegadaian.

Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey, Bisakah Dilakukan?

Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian

Setelah melengkapi seluruh persyaratannya, kamu dapat mengajukan Gadai Sertifikat di outlet Pegadaian terdekat. Proses pengajuannya cukup mudah dengan beberapa tahapan berikut.

1. Datang ke Outlet Pegadaian

Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat tanah (SHM/SHGB) beserta seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengajukan Gadai Sertifikat Tanah.

2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu bawa. Setelah itu, tim Pegadaian akan melakukan survei dan penilaian terhadap objek yang dijadikan jaminan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penentuan Nilai Pinjaman

Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan penilaian aset, Pegadaian akan menentukan besaran pinjaman yang dapat diberikan. Nilai pembiayaan akan disesuaikan dengan hasil appraisal serta kebijakan yang berlaku.

4. Penandatanganan Akad dan Pencairan Dana

Jika pengajuan telah disetujui, kamu dapat menandatangani akad pembiayaan tersebut. Setelah proses selesai, kamu akan menerima pencairan dana, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening bank.

5. Melakukan Pembayaran Angsuran

Selanjutnya, kamu dapat membayar angsuran sesuai tenor yang dipilih hingga masa pembiayaan berakhir.

Perlu diketahui, Gadai Sertifikat di Pegadaian menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pilihan tenor 12–60 bulan.

Dalam proses pengajuan, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan, seperti biaya administrasi, pengecekan keaslian sertifikat, imbal jasa kafalah, serta biaya pengurusan dokumen, yang besarannya mengikuti ketentuan dan wilayah setempat.

Jadi, tertarik untuk mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian? Kamu bisa mulai menyiapkan berbagai persyaratan di atas, lalu datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

#TenangSaja, petugas Pegadaian akan membimbing kamu selama proses pengajuan sehingga tidak perlu takut salah langkah. Selain itu, prosedur pinjaman juga telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.

Yuk, pertimbangkan untuk pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian demi mendapatkan peluang pinjaman dana sesuai kebutuhanmu. Sebab, Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati.

Baca juga: Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Beda Domisili? Ini Jawabannya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved