Cara Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain, Apakah Bisa?

Sertifikat tanah masih menjadi salah satu aset yang sering dimanfaatkan sebagai jaminan ketika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, terutama untuk modal usaha.
Namun, beberapa orang menghadapi kondisi di mana sertifikat masih atas nama orang tua, pasangan, atau bahkan orang lain.
Lantas, apakah ada cara gadai sertifikat tanah atas nama orang lain yang bisa dilakukan? Agar tidak salah memahami prosedurnya, simak penjelasan berikut ini.
Cara Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain
Pada dasarnya, beberapa lembaga pembiayaan masih memberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah atas nama orang lain.
Namun, pengajuannya harus memenuhi syarat tertentu. Selain itu, kebijakan setiap lembaga pun dapat berbeda. Beberapa mekanisme yang sering diterapkan antara lain:
1. Melakukan Balik Nama Sertifikat
Balik nama menjadi solusi yang paling sering dilakukan apabila sertifikat masih tercatat atas nama orang tua, ahli waris, atau pemilik sebelumnya.
Setelah proses administrasi selesai dan sertifikat sudah beralih menjadi atas nama pemohon, pemohon dapat mengajukan aset tersebut sebagai jaminan sesuai ketentuan lembaga pembiayaan.
Proses balik nama umumnya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Meskipun membutuhkan waktu dan biaya, langkah ini dapat mengurangi risiko sengketa kepemilikan di kemudian hari.
2. Menggunakan Surat Kuasa dari Pemilik Sertifikat
Beberapa lembaga pembiayaan juga dapat menerima pengajuan pinjaman apabila pemilik sertifikat memberikan persetujuan melalui surat kuasa. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik mengizinkan sertifikatnya digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Dalam praktiknya, surat kuasa biasanya dibuat di hadapan notaris atau PPAT agar memiliki kekuatan hukum. Selain surat kuasa, lembaga pembiayaan dapat meminta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
3. Menggunakan Sertifikat Atas Nama Anggota Keluarga
Ada pula lembaga yang memperbolehkan penggunaan sertifikat atas nama anggota keluarga tertentu, seperti orang tua atau pasangan.
Umumnya, pengajuan ini harus disertai dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, persetujuan dari pemilik sertifikat, dan persyaratan administrasi lainnya.
Karena setiap lembaga memiliki kebijakan yang berbeda, sebaiknya pastikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pinjaman dengan cara gadai sertifikat atas nama orang lain.
Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking di Pegadaian? Ini Jawabannya!
Apakah Bisa Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Lain di Pegadaian?
Meskipun beberapa lembaga pembiayaan masih menyediakan layanan gadai sertifikat tanah atas nama orang lain, sayangnya hal tersebut tidak dapat kamu lakukan di Pegadaian.
Pegadaian menetapkan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan pinjaman harus atas nama pemohon sendiri atau pasangan yang sah (suami/istri).
Dengan demikian, sertifikat yang masih atas nama orang tua, saudara, kerabat, atau pihak lain belum dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan di Pegadaian.
Sebagai solusi apabila sertifikat masih menggunakan nama orang lain, maka kamu perlu mengurus proses balik nama terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kepemilikan sertifikat telah sesuai, barulah lakukan pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian dapat dilakukan.
Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian
Apabila sertifikat telah memenuhi ketentuan kepemilikan, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia).
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Memiliki sertifikat asli berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama sendiri atau pasangan.
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai (bila ada).
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) terbaru.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
- Slip gaji 2 bulan terakhir (bagi karyawan).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha.
Selain itu, perlu diketahui bahwa Gadai Sertifikat di Pegadaian diperuntukkan bagi sertifikat produktif, yaitu tanah atau bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha maupun kegiatan produktif, seperti ruko, kios, atau lahan pertanian produktif.
Dengan kata lain, tidak semua sertifikat tanah atau rumah dapat diajukan sebagai jaminan pembiayaan di Pegadaian.
Baca juga: Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey, Bisakah Dilakukan?
Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian
Setelah melengkapi seluruh persyaratannya, kamu dapat mengajukan Gadai Sertifikat di outlet Pegadaian terdekat. Proses pengajuannya cukup mudah dengan beberapa tahapan berikut.
1. Datang ke Outlet Pegadaian
Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa sertifikat tanah (SHM/SHGB) beserta seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengajukan Gadai Sertifikat Tanah.
2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu bawa. Setelah itu, tim Pegadaian akan melakukan survei dan penilaian terhadap objek yang dijadikan jaminan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penentuan Nilai Pinjaman
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan penilaian aset, Pegadaian akan menentukan besaran pinjaman yang dapat diberikan. Nilai pembiayaan akan disesuaikan dengan hasil appraisal serta kebijakan yang berlaku.
4. Penandatanganan Akad dan Pencairan Dana
Jika pengajuan telah disetujui, kamu dapat menandatangani akad pembiayaan tersebut. Setelah proses selesai, kamu akan menerima pencairan dana, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening bank.
5. Melakukan Pembayaran Angsuran
Selanjutnya, kamu dapat membayar angsuran sesuai tenor yang dipilih hingga masa pembiayaan berakhir.
Perlu diketahui, Gadai Sertifikat di Pegadaian menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pilihan tenor 12–60 bulan.
Dalam proses pengajuan, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan, seperti biaya administrasi, pengecekan keaslian sertifikat, imbal jasa kafalah, serta biaya pengurusan dokumen, yang besarannya mengikuti ketentuan dan wilayah setempat.
Jadi, tertarik untuk mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian? Kamu bisa mulai menyiapkan berbagai persyaratan di atas, lalu datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
#TenangSaja, petugas Pegadaian akan membimbing kamu selama proses pengajuan sehingga tidak perlu takut salah langkah. Selain itu, prosedur pinjaman juga telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
Yuk, pertimbangkan untuk pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian demi mendapatkan peluang pinjaman dana sesuai kebutuhanmu. Sebab, Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati.
Baca juga: Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Beda Domisili? Ini Jawabannya!
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Bisakah Gadai BPKB Motor 1 Jam Cair di Pegadaian? Ini Jawabannya!
Bisakah gadai BPKB motor 1 jam cair di Pegadaian? Temukan jawabannya pada penjelasan lengkap di artikel ini!

Keuangan
Value for Money: Ini Manfaat, Indikator, Hingga Contohnya
Value for money adalah konsep pengelolaan organisasi di sektor publik berlandaskan tiga indikator. Ketahui informasi terkait manfaat hingga contohnya di sini!

Keuangan
11 Cara Lengkap Bayar Gadai Secara Online Dari Rumah
Bayar gadai di Pegadaian secara online semakin mudah karena bekerja sama dengan berbagai channel digital.

Mohon maaf apakah bisa gadai sertifikat atas nama orang tua

Hai Muhamad wahyudin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat atas nama orang tua belum bisa ya. Pengajuan gadai Sertifikat dipastikan berprofesi sebagai petani dan nelayan (minimal 2 tahun) atau pelaku usaha (minimal 1 tahun) serta atas nama pribadi atau suami/istri. Sebagai tambahan informasi untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB jika sebagai pengusaha 5. Surat keterangan petani dari pejabat berwenang untuk petani 6. Surat keterangan nelayan dari pejabat berwenang untuk nelayan 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 8. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 9. Pencairan maksimal 70%. 10. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 11. Biaya setelah akad : a) Administrasi (Rp70.000). b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). d) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 12. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 13. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 14. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 15. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 16. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 17. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 18. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 19. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 20. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 21. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut -Sela

Kalo menggadaikan shm at sendiri & bangunan at sendiri 150juta apakah bisa? Dan persyaratan sudah memenuhi

Hai Asep, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, untuk gadai sertifikat tanah dipastikan berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun, nelayan minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun. Terkait dengan nominal yang diterima nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan cabang Pegadaian, karena akan terdapat survei yang dilakukan oleh petugas cabang kami ya. Sebagai informasi, ketentuan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah. Sebagai informasi tambahan, untuk persyaratan gadai sertifikat sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB jika sebagai pengusaha 5. Surat keterangan petani dari pejabat berwenang untuk petani 6. Surat keterangan nelayan dari pejabat berwenang untuk nelayan 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 8. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 9. Pencairan maksimal 70%. 10. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 11. Biaya setelah akad : a) Administrasi (Rp70.000). b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). d) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 12. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 13. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 14. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 15. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 16. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 17. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 18. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 19. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 20. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 21. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. Informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Mita

