Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Beda Domisili? Ini Jawabannya!

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

09 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Sertifikat rumah menjadi salah satu aset yang dapat dimanfaatkan sebagai solusi pembiayaan ketika membutuhkan tambahan dana cepat.

Melalui layanan Gadai Sertifikat di Pegadaian, rumah atau tanah yang dimiliki dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah gadai sertifikat rumah beda domisili di Pegadaian tetap bisa diajukan.

Pasalnya, lokasi rumah atau tanah yang dijadikan jaminan biasanya turut memengaruhi proses survei, verifikasi, hingga persetujuan pengajuan pinjaman.

Karena itu, penting untuk memahami ketentuan terkait domisili, lokasi aset, serta dokumen pendukung yang diperlukan agar proses pengajuan tidak mengalami kendala.

Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai syarat, proses, hingga ketentuan gadai sertifikat rumah beda domisili di Pegadaian, simak artikel berikut sampai akhir.

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Beda Domisili di Pegadaian?

Pada dasarnya, gadai sertifikat rumah beda domisili di Pegadaian tetap bisa dilakukan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon nasabah sebelum mengajukan pinjaman.

Salah satu syarat pentingnya adalah melampirkan surat keterangan domisili saat proses pengajuan berlangsung.

Dokumen ini diperlukan untuk membantu proses verifikasi identitas dan memastikan kesesuaian data tempat tinggal pemohon.

Selain itu, lokasi rumah atau tanah yang dijadikan jaminan juga harus berada dalam jangkauan survei Pegadaian, yaitu maksimal sekitar 15 kilometer dari kantor cabang tempat pengajuan dilakukan.

Ketentuan tersebut diterapkan karena pihak Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi aset, tempat tinggal, maupun tempat usaha pemohon sebagai bagian dari proses penilaian dan verifikasi.

Dengan memenuhi ketentuan tersebut, pengajuan pinjaman tetap dapat diproses meskipun alamat domisili dan lokasi rumah berbeda.

Apakah Alamat KTP Harus Sama dengan Sertifikat?

Dalam pengajuan gadai sertifikat rumah beda domisili di Pegadaian, perbedaan alamat antara KTP dan sertifikat rumah pada dasarnya masih diperbolehkan.

Namun, pemohon perlu melampirkan surat keterangan domisili sebagai dokumen pendukung untuk menjelaskan alamat tempat tinggal saat ini.

Selain itu, aset berupa rumah atau tanah yang dijadikan jaminan juga perlu atas nama pemohon sendiri maupun pasangan pemohon. Ketentuan ini penting untuk memudahkan proses verifikasi kepemilikan aset saat pengajuan pinjaman dilakukan.

Di samping memeriksa dokumen administrasi, pihak Pegadaian juga akan mempertimbangkan lokasi aset yang dijaminkan.

Rumah atau tanah yang diajukan sebaiknya berada dalam radius maksimal sekitar 15 kilometer dari kantor cabang tempat pengajuan dilakukan.

Ketentuan tersebut diterapkan agar proses survei lokasi dan pemeriksaan data dapat berjalan lebih efektif.

Karena itu, meskipun alamat pada KTP berbeda dengan alamat pada sertifikat rumah, pengajuan pinjaman tetap memiliki peluang untuk disetujui selama persyaratan administrasi, kepemilikan aset, dan proses survei dapat dipenuhi dengan baik.

Baca juga: Bisakah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survei? Ini Risikonya!

Apakah Sertifikat Tanah di Kampung Bisa Digadaikan di Kota?

Sertifikat tanah atau rumah yang berada di kampung pada dasarnya tetap bisa diajukan sebagai jaminan pinjaman di kota.

Namun, proses pengajuannya perlu menyesuaikan dengan ketentuan lokasi yang berlaku di Pegadaian.

Apabila domisili pemohon berbeda dengan lokasi aset, maka calon nasabah perlu melampirkan surat keterangan domisili sebagai syarat tambahan saat pengajuan.

Selain itu, Pegadaian juga akan melakukan survei terhadap lokasi tanah atau rumah yang dijadikan jaminan.

Karena adanya proses survei tersebut, lokasi aset perlu berada dalam jangkauan kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan, yaitu maksimal sekitar 15 kilometer.

Jadi, apabila lokasi tanah di kampung masih berada dalam area yang dapat dijangkau oleh cabang Pegadaian terkait, maka pengajuan gadai masih memungkinkan untuk diproses.

Sebaliknya, apabila lokasi aset terlalu jauh dari kantor cabang pengajuan, biasanya nasabah akan diarahkan untuk mengajukan pembiayaan melalui cabang Pegadaian yang lebih dekat dengan lokasi tanah atau rumah tersebut.

Apa Saja Syarat Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses pengajuan dapat berjalan lebih mudah.

Kelengkapan data ini nantinya digunakan pihak Pegadaian untuk melakukan pengecekan identitas, kepemilikan aset, hingga kemampuan pembayaran cicilan calon nasabah.

Beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan, yaitu:

  • Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Fotokopi akta nikah atau surat cerai, sesuai dengan status perkawinan pemohon.
  • Surat Keterangan Domisili, apabila diperlukan.
  • Bukti penghasilan tetap, seperti slip gaji dua bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khusus untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat tanah asli, baik berupa Surat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro atau kecil.


Bagaimana Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyerahan dokumen hingga pencairan dana pinjaman.

Proses ini dibuat agar pihak Pegadaian dapat memastikan legalitas aset sekaligus menilai kelayakan pengajuan nasabah. Berikut ini tahapannya:

1. Datang ke Kantor Cabang Pegadaian

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Pada tahap awal ini, petugas akan membantu memeriksa kelengkapan data sekaligus menjelaskan ketentuan pinjaman yang tersedia.

Karena itu, pastikan sertifikat rumah, identitas diri, hingga dokumen pendukung lainnya sudah disiapkan sejak awal agar proses pengajuan berjalan lancar.

2. Pemeriksaan Dokumen dan Survei Aset

Setelah dokumen diterima, pihak Pegadaian akan melakukan proses verifikasi data. Tidak hanya memeriksa keaslian dokumen, tim survei juga akan datang langsung ke lokasi rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kondisi aset sesuai dengan data yang diajukan sekaligus menentukan nilai taksiran properti. Oleh sebab itu, lokasi aset perlu mudah dijangkau oleh kantor cabang tempat pengajuan dilakukan.

3. Persetujuan dan Pencairan Dana

Apabila hasil verifikasi dan survei dinyatakan memenuhi ketentuan, pengajuan pinjaman akan masuk ke tahap persetujuan. Setelah disetujui, dana pinjaman dapat langsung dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.

Nasabah biasanya dapat memilih metode pencairan dana, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai, tergantung kebijakan cabang terkait.

4. Pembayaran Cicilan Sesuai Tenor

Setelah dana diterima, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Pegadaian menyediakan pilihan tenor yang cukup fleksibel sehingga cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Untuk tenor yang tersedia, yaitu antara 12 hingga 60 bulan, dengan mu’nah (margin) sebesar 0,7% per bulan.

Baca juga: Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya!

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Secara umum, proses pencairan dana biasanya memerlukan waktu sekitar 3 sampai 7 hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Pihak Pegadaian akan melakukan pengecekan dokumen, survei lokasi aset, hingga penilaian terhadap rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.

Waktu tersebut dapat berbeda pada setiap pengajuan karena dipengaruhi oleh hasil survei lapangan, kondisi aset, serta kelengkapan data yang diberikan oleh nasabah.

Apabila terdapat dokumen yang masih kurang atau proses verifikasi memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pencairan dana bisa memakan waktu lebih lama.

Karena itu, penting bagi calon nasabah untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sejak awal pengajuan.

Jika proses pengajuan belum mendapatkan kepastian setelah melewati estimasi waktu yang diberikan, kamu dapat menghubungi atau datang langsung ke kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan.

Dengan begitu, kamu bisa mengetahui perkembangan status pinjaman secara lebih jelas.

Melalui penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa gadai sertifikat rumah beda domisili di Pegadaian tetap memungkinkan untuk diajukan selama seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan lokasi aset dapat dipenuhi dengan baik.

Dengan adanya kemudahan pada layanan tersebut, Pegadaian Hadir Melayani Sepenuh Hati dalam menyediakan layanan pembiayaan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan tambahan dana tanpa harus menjual aset rumah atau tanah yang dimiliki.

Pegadaian juga menjadi lembaga keuangan yang telah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanan proses transaksi maupun dokumen jaminan lebih terjamin.

Selain itu, seluruh proses pembiayaan dilakukan sesuai prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia agar transaksi berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari unsur riba.

Jadi, jika kamu sedang membutuhkan tambahan dana dengan proses yang sesuai prinsip syariah, segera ajukan Gadai Sertifikat melalui kantor cabang Pegadaian terdekat!

Baca juga: Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved