Bisakah Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

07 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Sertifikat rumah sering dimanfaatkan sebagai jaminan ketika membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar.

Salah satu lembaga yang menyediakan layanan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah maupun tanah adalah Pegadaian melalui layanan Gadai Sertifikat Tanah.

Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan nilai pinjaman yang relatif besar serta pilihan tenor yang fleksibel.

Di sisi lain, tidak sedikit calon nasabah yang mengharapkan proses pengajuan dapat disetujui dengan cepat tanpa melalui prosedur yang dianggap rumit.

Lalu, bisakah gadai sertifikat rumah 1 hari cair tanpa BI checking di Pegadaian? Untuk menemukan jawabannya, simak artikel ini sampai habis.

Apakah Benar di Pegadaian Bisa Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking?

Pada dasarnya, pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian memang tidak menggunakan BI checking (SLIK OJK) atau pengecekan riwayat kredit seperti yang selama ini dikenal masyarakat.

Hal ini membuat banyak orang mengira bahwa proses persetujuan pinjaman dapat dilakukan secara instan.

Meski demikian, bukan berarti Pegadaian tidak melakukan proses penilaian terhadap calon nasabah. Sebelum memberikan persetujuan pinjaman, Pegadaian tetap melakukan analisis kelayakan dengan bekerja sama dengan PT Pefindo.

Melalui sistem skoring tersebut, Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah di lingkungan Pegadaian.

Hasil penilaian inilah yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah pengajuan gadai sertifikat rumah dapat disetujui atau masih memerlukan proses verifikasi lanjutan.

Selain itu, anggapan bahwa pencairan dana dapat dilakukan hanya dalam satu hari juga perlu dipahami secara lebih cermat. Pada umumnya, proses pencairan dana membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Selama periode tersebut, Pegadaian akan melakukan beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, survei lokasi aset, hingga penilaian terhadap rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.

Setiap tahapan diperlukan untuk memastikan legalitas aset sekaligus menentukan nilai pembiayaan yang dapat diberikan.

Lama proses pencairan dapat berbeda pada setiap pengajuan. Kelengkapan dokumen, kondisi aset, hasil survei lapangan, maupun kebutuhan verifikasi tambahan dapat memengaruhi lamanya proses persetujuan.

Oleh karena itu, sebaiknya pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan lengkap sejak awal agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.

Jika setelah melewati estimasi waktu yang diberikan belum ada kepastian mengenai status pinjaman, kamu dapat menghubungi atau mendatangi kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru.

Di sisi lain, kamu juga perlu berhati-hati apabila menemukan penawaran pembiayaan yang menjanjikan pencairan dana dalam waktu sangat singkat tanpa melalui proses pemeriksaan yang jelas.

Mengingat gadai sertifikat rumah melibatkan aset bernilai tinggi, proses verifikasi memang memerlukan waktu agar keamanan kedua belah pihak tetap terjaga.

Karena itu, sebaiknya ajukan pinjaman hanya melalui lembaga pembiayaan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya lebih jelas dan transparan.

Baca juga: Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya!

Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Saat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membantu Pegadaian memverifikasi identitas pemohon, memastikan kepemilikan aset, sekaligus menilai kemampuan pembayaran cicilan selama masa pembiayaan.

Berikut beberapa persyaratan yang umumnya perlu disiapkan.

  • Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta nikah atau surat cerai sesuai status perkawinan.
  • Surat Keterangan Domisili apabila diperlukan.
  • Slip gaji atau bukti penghasilan tetap selama dua bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat tanah asli berupa SHM atau SHGB.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro maupun usaha kecil.


Selain persyaratan administrasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan lain yang juga perlu dipahami. Salah satunya berkaitan dengan alamat pada KTP dengan alamat rumah.

Pada dasarnya, perbedaan alamat pada KTP dengan alamat rumah atau tanah yang dijadikan jaminan masih memungkinkan untuk diajukan di Pegadaian.

Namun, pemohon perlu melampirkan surat keterangan domisili sebagai dokumen pendukung agar alamat tempat tinggal saat ini dapat diverifikasi.

Di samping itu, rumah atau tanah yang dijadikan jaminan harus merupakan milik pemohon sendiri atau pasangan pemohon. Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan legalitas dan kepemilikan aset selama proses pengajuan berlangsung.

Selain melampirkan surat keterangan domisili, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan jika kamu bertanya apakah bisa gadai sertifikat beda domisili.

Lokasi rumah yang dijadikan jaminan harus berada dalam jangkauan survei Pegadaian, yaitu maksimal sekitar 15 kilometer dari kantor cabang tempat pengajuan dilakukan.

Ketentuan tersebut diterapkan karena Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi aset, tempat tinggal, maupun tempat usaha pemohon sebagai bagian dari proses verifikasi.

Baca juga: Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Bagaimana Prosedur untuk Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Proses pengajuan gadai sertifikat rumah dilakukan melalui beberapa tahapan agar Pegadaian dapat memastikan keabsahan dokumen sekaligus menilai kelayakan pembiayaan. Berikut alur pengajuannya.

1. Mengajukan Permohonan di Kantor Cabang Pegadaian

Tahap pertama adalah mendatangi kantor cabang Pegadaian dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memberikan penjelasan mengenai skema pembiayaan yang tersedia.

Agar proses berjalan lebih cepat, pastikan seluruh dokumen, termasuk sertifikat rumah dan identitas diri, telah lengkap sebelum pengajuan dilakukan.

2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi Aset

Setelah dokumen diterima, Pegadaian akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data yang disampaikan. Selain memverifikasi keaslian dokumen, tim juga akan melakukan survei langsung ke lokasi rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.

Survei tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi aset sesuai dengan dokumen yang diajukan sekaligus menentukan nilai taksiran sebagai dasar pemberian pembiayaan.

3. Persetujuan Pengajuan dan Pencairan Dana

Apabila seluruh tahapan verifikasi telah memenuhi ketentuan, pengajuan akan masuk ke tahap persetujuan. Setelah disetujui, dana pinjaman akan dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pencairan dana umumnya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening maupun secara tunai, mengikuti kebijakan masing-masing kantor cabang.

4. Melakukan Pembayaran Angsuran

Setelah dana diterima, kamu berkewajiban membayar angsuran sesuai tenor yang telah disepakati.

Pegadaian menyediakan pilihan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan mu'nah (margin) sebesar 0,7% per bulan sehingga pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Itulah penjelasan mengenai bisakah gadai sertifikat rumah 1 hari cair tanpa BI checking di Pegadaian.

Meskipun Pegadaian tidak menggunakan BI checking dalam proses pengajuannya, setiap permohonan tetap melalui tahapan verifikasi dan survei sehingga pencairan dana memerlukan waktu sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan semangat Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat Tanah berdasarkan prinsip syariah dan mengacu pada fatwa DSN-MUI sehingga masyarakat dapat bertransaksi sesuai prinsip syariah.

Selain itu, Pegadaian juga tidak hanya melayani pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, tetapi juga menerima sertifikat tanah untuk lahan pertanian maupun perkebunan milik sendiri sebagai marhun.

Selama masa pembiayaan berlangsung, rumah maupun tanah yang dijadikan jaminan tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain itu, pelunasan pinjaman juga dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, segara ajukan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian untuk mendapatkan dana dengan prinsip syariah dari lembaga resmi!

Baca juga: Bisakah Gadai Ijazah di Pegadaian? Berikut Penjelasannya

Komentar (2)
image comment user
Asep
Kemarin

Pegadaian wilayah Bogor Sentul apakah bisa menggadaikan surat , klo ada no WA

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Asep, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila yang dimaksud ingin mengajukan gadai surat Sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan dan peternakan maka pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Informasi lebih lanjut untuk syarat, ketentuan dan nomor telepon cabang Pegadaian silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected] untuk kami bantu pengecekan lebih lanjut. -Kinan

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved