Bisakah Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

07 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Sertifikat rumah sering dimanfaatkan sebagai jaminan ketika membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar.

Salah satu lembaga yang menyediakan layanan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah maupun tanah adalah Pegadaian melalui layanan Gadai Sertifikat Tanah.

Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan nilai pinjaman yang relatif besar serta pilihan tenor yang fleksibel.

Di sisi lain, tidak sedikit calon nasabah yang mengharapkan proses pengajuan dapat disetujui dengan cepat tanpa melalui prosedur yang dianggap rumit.

Lalu, bisakah gadai sertifikat rumah 1 hari cair tanpa BI checking di Pegadaian? Untuk menemukan jawabannya, simak artikel ini sampai habis.

Apakah Benar di Pegadaian Bisa Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking?

Pada dasarnya, pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian memang tidak menggunakan BI checking (SLIK OJK) atau pengecekan riwayat kredit seperti yang selama ini dikenal masyarakat.

Hal ini membuat banyak orang mengira bahwa proses persetujuan pinjaman dapat dilakukan secara instan.

Meski demikian, bukan berarti Pegadaian tidak melakukan proses penilaian terhadap calon nasabah. Sebelum memberikan persetujuan pinjaman, Pegadaian tetap melakukan analisis kelayakan dengan bekerja sama dengan PT Pefindo.

Melalui sistem skoring tersebut, Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah di lingkungan Pegadaian.

Hasil penilaian inilah yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah pengajuan gadai sertifikat rumah dapat disetujui atau masih memerlukan proses verifikasi lanjutan.

Selain itu, anggapan bahwa pencairan dana dapat dilakukan hanya dalam satu hari juga perlu dipahami secara lebih cermat. Pada umumnya, proses pencairan dana membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Selama periode tersebut, Pegadaian akan melakukan beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, survei lokasi aset, hingga penilaian terhadap rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.

Setiap tahapan diperlukan untuk memastikan legalitas aset sekaligus menentukan nilai pembiayaan yang dapat diberikan.

Lama proses pencairan dapat berbeda pada setiap pengajuan. Kelengkapan dokumen, kondisi aset, hasil survei lapangan, maupun kebutuhan verifikasi tambahan dapat memengaruhi lamanya proses persetujuan.

Oleh karena itu, sebaiknya pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan lengkap sejak awal agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.

Jika setelah melewati estimasi waktu yang diberikan belum ada kepastian mengenai status pinjaman, kamu dapat menghubungi atau mendatangi kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru.

Di sisi lain, kamu juga perlu berhati-hati apabila menemukan penawaran pembiayaan yang menjanjikan pencairan dana dalam waktu sangat singkat tanpa melalui proses pemeriksaan yang jelas.

Mengingat gadai sertifikat rumah melibatkan aset bernilai tinggi, proses verifikasi memang memerlukan waktu agar keamanan kedua belah pihak tetap terjaga.

Karena itu, sebaiknya ajukan pinjaman hanya melalui lembaga pembiayaan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya lebih jelas dan transparan.

Baca juga: Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya!

Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Saat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membantu Pegadaian memverifikasi identitas pemohon, memastikan kepemilikan aset, sekaligus menilai kemampuan pembayaran cicilan selama masa pembiayaan.

Berikut beberapa persyaratan yang umumnya perlu disiapkan.

  • Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta nikah atau surat cerai sesuai status perkawinan.
  • Surat Keterangan Domisili apabila diperlukan.
  • Slip gaji atau bukti penghasilan tetap selama dua bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat tanah asli berupa SHM atau SHGB.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro maupun usaha kecil.


Selain persyaratan administrasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan lain yang juga perlu dipahami. Salah satunya berkaitan dengan alamat pada KTP dengan alamat rumah.

Pada dasarnya, perbedaan alamat pada KTP dengan alamat rumah atau tanah yang dijadikan jaminan masih memungkinkan untuk diajukan di Pegadaian.

Namun, pemohon perlu melampirkan surat keterangan domisili sebagai dokumen pendukung agar alamat tempat tinggal saat ini dapat diverifikasi.

Di samping itu, rumah atau tanah yang dijadikan jaminan harus merupakan milik pemohon sendiri atau pasangan pemohon. Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan legalitas dan kepemilikan aset selama proses pengajuan berlangsung.

Selain melampirkan surat keterangan domisili, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan jika kamu bertanya apakah bisa gadai sertifikat beda domisili.

Lokasi rumah yang dijadikan jaminan harus berada dalam jangkauan survei Pegadaian, yaitu maksimal sekitar 15 kilometer dari kantor cabang tempat pengajuan dilakukan.

Ketentuan tersebut diterapkan karena Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi aset, tempat tinggal, maupun tempat usaha pemohon sebagai bagian dari proses verifikasi.

Baca juga: Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Bagaimana Prosedur untuk Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Proses pengajuan gadai sertifikat rumah dilakukan melalui beberapa tahapan agar Pegadaian dapat memastikan keabsahan dokumen sekaligus menilai kelayakan pembiayaan. Berikut alur pengajuannya.

1. Mengajukan Permohonan di Kantor Cabang Pegadaian

Tahap pertama adalah mendatangi kantor cabang Pegadaian dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memberikan penjelasan mengenai skema pembiayaan yang tersedia.

Agar proses berjalan lebih cepat, pastikan seluruh dokumen, termasuk sertifikat rumah dan identitas diri, telah lengkap sebelum pengajuan dilakukan.

2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi Aset

Setelah dokumen diterima, Pegadaian akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data yang disampaikan. Selain memverifikasi keaslian dokumen, tim juga akan melakukan survei langsung ke lokasi rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.

Survei tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi aset sesuai dengan dokumen yang diajukan sekaligus menentukan nilai taksiran sebagai dasar pemberian pembiayaan.

3. Persetujuan Pengajuan dan Pencairan Dana

Apabila seluruh tahapan verifikasi telah memenuhi ketentuan, pengajuan akan masuk ke tahap persetujuan. Setelah disetujui, dana pinjaman akan dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pencairan dana umumnya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening maupun secara tunai, mengikuti kebijakan masing-masing kantor cabang.

4. Melakukan Pembayaran Angsuran

Setelah dana diterima, kamu berkewajiban membayar angsuran sesuai tenor yang telah disepakati.

Pegadaian menyediakan pilihan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan mu'nah (margin) sebesar 0,7% per bulan sehingga pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Itulah penjelasan mengenai bisakah gadai sertifikat rumah 1 hari cair tanpa BI checking di Pegadaian.

Meskipun Pegadaian tidak menggunakan BI checking dalam proses pengajuannya, setiap permohonan tetap melalui tahapan verifikasi dan survei sehingga pencairan dana memerlukan waktu sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan semangat Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat Tanah berdasarkan prinsip syariah dan mengacu pada fatwa DSN-MUI sehingga masyarakat dapat bertransaksi sesuai prinsip syariah.

Selain itu, Pegadaian juga tidak hanya melayani pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, tetapi juga menerima sertifikat tanah untuk lahan pertanian maupun perkebunan milik sendiri sebagai marhun.

Selama masa pembiayaan berlangsung, rumah maupun tanah yang dijadikan jaminan tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain itu, pelunasan pinjaman juga dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, segara ajukan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian untuk mendapatkan dana dengan prinsip syariah dari lembaga resmi!

Baca juga: Bisakah Gadai Ijazah di Pegadaian? Berikut Penjelasannya

Komentar (10)
image comment user
Asep
10 hari yang lalu

Pegadaian wilayah Bogor Sentul apakah bisa menggadaikan surat , klo ada no WA

Balas
image comment user
Customercare
10 hari yang lalu

Hai Asep, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila yang dimaksud ingin mengajukan gadai surat Sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan dan peternakan maka pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Informasi lebih lanjut untuk syarat, ketentuan dan nomor telepon cabang Pegadaian silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected] untuk kami bantu pengecekan lebih lanjut. -Kinan

Balas
image comment user
Riswan
5 hari yang lalu

Sy ingin menjaminkan sertifikat tanah dan rumah

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Riswan, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Kinan

Balas
image comment user
agung
4 hari yang lalu

halo mau tanya jika mengadiakan sertifikat sudah saya beli namun belum balik nama bisa ? dan 1 lagi apakah pegadaian bisa take over?

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Agung, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Kami bantu informasikan perihal pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah atas nama sendiri atau atas nama suami/istri dari yang melakukan pengajuan. Sehingga jika atas nama orang lain, silakan dapat balik nama terlebih dahulu. Sebagai informasi tambahan, untuk gadai sertifikat dipastikan pula sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani (minimal 2 tahun) atau pelaku usaha (usahanya lebih dari 1 tahun). Perihal Take Over dapat dilakukan jika barang jaminan berupa emas, berlian, dan BPKB kendaraan. Sehingga jika barang agunan berupa sertifikat belum dapat dilakukan Take Over. Perihal ketentuan Take Over untuk jaminan emas, berlian, dan BPKB kendaraan sebagai berikut: 1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit 2. Melengkapi dokumen berupa: a. KTP b. Perjanjian kredit dari lembaga lain c. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan) d. Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK) e. Menandatangani surat permohonan take over -Nuha

Balas
image comment user
Nora
3 hari yang lalu

Mau tanya penggadaian Banyuwangi Jawa Timur yang bisa menerima gadai sertifikat rumah dimana

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Nora, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini Sahabat ingin melakukan pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan pengajuan di seluruh outlet Pegadaian ya. Dipastikan sertifikat sudah SHM/SHGB, atas nama pribadi atau suami istri dan berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun atau pelaku usaha berjalan 1 (satu) tahun. Silakan dapat pengajuan melalui outlet terdekat domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. Nantinya akan tetap dilakukan pengecekan riwayat transaksi nasabah menggunakan Scoring Pefindo ya -Zelin

Balas
image comment user
Resti
Kemarin

Saya seorang pns, mau menggadaikan rumah sertifikat shm, apakah wajib ada usaha yang berjalan ? Sedangkan saya belum ada usaha aktif ?

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Resti, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah dapat dilakukan ya. Namun, yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. -Salsa

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved