Bisakah Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Sertifikat rumah sering dimanfaatkan sebagai jaminan ketika membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar.
Salah satu lembaga yang menyediakan layanan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah maupun tanah adalah Pegadaian melalui layanan Gadai Sertifikat Tanah.
Layanan ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan nilai pinjaman yang relatif besar serta pilihan tenor yang fleksibel.
Di sisi lain, tidak sedikit calon nasabah yang mengharapkan proses pengajuan dapat disetujui dengan cepat tanpa melalui prosedur yang dianggap rumit.
Lalu, bisakah gadai sertifikat rumah 1 hari cair tanpa BI checking di Pegadaian? Untuk menemukan jawabannya, simak artikel ini sampai habis.
Apakah Benar di Pegadaian Bisa Gadai Sertifikat Rumah 1 Hari Cair Tanpa BI Checking?
Pada dasarnya, pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian memang tidak menggunakan BI checking (SLIK OJK) atau pengecekan riwayat kredit seperti yang selama ini dikenal masyarakat.
Hal ini membuat banyak orang mengira bahwa proses persetujuan pinjaman dapat dilakukan secara instan.
Meski demikian, bukan berarti Pegadaian tidak melakukan proses penilaian terhadap calon nasabah. Sebelum memberikan persetujuan pinjaman, Pegadaian tetap melakukan analisis kelayakan dengan bekerja sama dengan PT Pefindo.
Melalui sistem skoring tersebut, Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah di lingkungan Pegadaian.
Hasil penilaian inilah yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah pengajuan gadai sertifikat rumah dapat disetujui atau masih memerlukan proses verifikasi lanjutan.
Selain itu, anggapan bahwa pencairan dana dapat dilakukan hanya dalam satu hari juga perlu dipahami secara lebih cermat. Pada umumnya, proses pencairan dana membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Selama periode tersebut, Pegadaian akan melakukan beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, survei lokasi aset, hingga penilaian terhadap rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.
Setiap tahapan diperlukan untuk memastikan legalitas aset sekaligus menentukan nilai pembiayaan yang dapat diberikan.
Lama proses pencairan dapat berbeda pada setiap pengajuan. Kelengkapan dokumen, kondisi aset, hasil survei lapangan, maupun kebutuhan verifikasi tambahan dapat memengaruhi lamanya proses persetujuan.
Oleh karena itu, sebaiknya pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan lengkap sejak awal agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.
Jika setelah melewati estimasi waktu yang diberikan belum ada kepastian mengenai status pinjaman, kamu dapat menghubungi atau mendatangi kantor cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru.
Di sisi lain, kamu juga perlu berhati-hati apabila menemukan penawaran pembiayaan yang menjanjikan pencairan dana dalam waktu sangat singkat tanpa melalui proses pemeriksaan yang jelas.
Mengingat gadai sertifikat rumah melibatkan aset bernilai tinggi, proses verifikasi memang memerlukan waktu agar keamanan kedua belah pihak tetap terjaga.
Karena itu, sebaiknya ajukan pinjaman hanya melalui lembaga pembiayaan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya lebih jelas dan transparan.
Baca juga: Apakah HGB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasannya!
Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Saat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membantu Pegadaian memverifikasi identitas pemohon, memastikan kepemilikan aset, sekaligus menilai kemampuan pembayaran cicilan selama masa pembiayaan.
Berikut beberapa persyaratan yang umumnya perlu disiapkan.
- Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta nikah atau surat cerai sesuai status perkawinan.
- Surat Keterangan Domisili apabila diperlukan.
- Slip gaji atau bukti penghasilan tetap selama dua bulan terakhir.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengajuan pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat tanah asli berupa SHM atau SHGB.
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemohon yang memiliki usaha mikro maupun usaha kecil.
Selain persyaratan administrasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan lain yang juga perlu dipahami. Salah satunya berkaitan dengan alamat pada KTP dengan alamat rumah.
Pada dasarnya, perbedaan alamat pada KTP dengan alamat rumah atau tanah yang dijadikan jaminan masih memungkinkan untuk diajukan di Pegadaian.
Namun, pemohon perlu melampirkan surat keterangan domisili sebagai dokumen pendukung agar alamat tempat tinggal saat ini dapat diverifikasi.
Di samping itu, rumah atau tanah yang dijadikan jaminan harus merupakan milik pemohon sendiri atau pasangan pemohon. Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan legalitas dan kepemilikan aset selama proses pengajuan berlangsung.
Selain melampirkan surat keterangan domisili, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan jika kamu bertanya apakah bisa gadai sertifikat beda domisili.
Lokasi rumah yang dijadikan jaminan harus berada dalam jangkauan survei Pegadaian, yaitu maksimal sekitar 15 kilometer dari kantor cabang tempat pengajuan dilakukan.
Ketentuan tersebut diterapkan karena Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi aset, tempat tinggal, maupun tempat usaha pemohon sebagai bagian dari proses verifikasi.
Baca juga: Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Jawabannya!
Bagaimana Prosedur untuk Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian?
Proses pengajuan gadai sertifikat rumah dilakukan melalui beberapa tahapan agar Pegadaian dapat memastikan keabsahan dokumen sekaligus menilai kelayakan pembiayaan. Berikut alur pengajuannya.
1. Mengajukan Permohonan di Kantor Cabang Pegadaian
Tahap pertama adalah mendatangi kantor cabang Pegadaian dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus memberikan penjelasan mengenai skema pembiayaan yang tersedia.
Agar proses berjalan lebih cepat, pastikan seluruh dokumen, termasuk sertifikat rumah dan identitas diri, telah lengkap sebelum pengajuan dilakukan.
2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lokasi Aset
Setelah dokumen diterima, Pegadaian akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data yang disampaikan. Selain memverifikasi keaslian dokumen, tim juga akan melakukan survei langsung ke lokasi rumah atau tanah yang dijadikan jaminan.
Survei tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi aset sesuai dengan dokumen yang diajukan sekaligus menentukan nilai taksiran sebagai dasar pemberian pembiayaan.
3. Persetujuan Pengajuan dan Pencairan Dana
Apabila seluruh tahapan verifikasi telah memenuhi ketentuan, pengajuan akan masuk ke tahap persetujuan. Setelah disetujui, dana pinjaman akan dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pencairan dana umumnya dapat dilakukan melalui transfer ke rekening maupun secara tunai, mengikuti kebijakan masing-masing kantor cabang.
4. Melakukan Pembayaran Angsuran
Setelah dana diterima, kamu berkewajiban membayar angsuran sesuai tenor yang telah disepakati.
Pegadaian menyediakan pilihan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 hingga 60 bulan dengan mu'nah (margin) sebesar 0,7% per bulan sehingga pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Itulah penjelasan mengenai bisakah gadai sertifikat rumah 1 hari cair tanpa BI checking di Pegadaian.
Meskipun Pegadaian tidak menggunakan BI checking dalam proses pengajuannya, setiap permohonan tetap melalui tahapan verifikasi dan survei sehingga pencairan dana memerlukan waktu sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan semangat Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian menyediakan layanan Gadai Sertifikat Tanah berdasarkan prinsip syariah dan mengacu pada fatwa DSN-MUI sehingga masyarakat dapat bertransaksi sesuai prinsip syariah.
Selain itu, Pegadaian juga tidak hanya melayani pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah, tetapi juga menerima sertifikat tanah untuk lahan pertanian maupun perkebunan milik sendiri sebagai marhun.
Selama masa pembiayaan berlangsung, rumah maupun tanah yang dijadikan jaminan tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain itu, pelunasan pinjaman juga dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, segara ajukan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian untuk mendapatkan dana dengan prinsip syariah dari lembaga resmi!
Baca juga: Bisakah Gadai Ijazah di Pegadaian? Berikut Penjelasannya
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga saat Harga Pokok Naik
Mulai dari memahami arus kas rumah tangga hingga mengevaluasi gaya hidup, inilah cara mengatur keuangan rumah tangga yang tepat saat harga naik.

Keuangan
Pemenang Pegadaian POIN Periode I 2023
Halo Sahabat, yuk baca berita berikut untuk tahu apakah nama kamu ada di antara pemenang pengundian Pegadaian Poin 2023 periode 1

Keuangan
4 Langkah Mengajukan Gadai Efek di Pegadaian
Tak hanya uang, kamu juga bisa menabung emas di Pegadaian. Sebenarnya, apa saja keuntungan menabung emas? Simak ulasannya di sini.

Pegadaian wilayah Bogor Sentul apakah bisa menggadaikan surat , klo ada no WA

Hai Asep, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila yang dimaksud ingin mengajukan gadai surat Sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan dan peternakan maka pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Informasi lebih lanjut untuk syarat, ketentuan dan nomor telepon cabang Pegadaian silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected] untuk kami bantu pengecekan lebih lanjut. -Kinan

Sy ingin menjaminkan sertifikat tanah dan rumah

Hai Riswan, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Kinan

halo mau tanya jika mengadiakan sertifikat sudah saya beli namun belum balik nama bisa ? dan 1 lagi apakah pegadaian bisa take over?

Hai Agung, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Kami bantu informasikan perihal pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah atas nama sendiri atau atas nama suami/istri dari yang melakukan pengajuan. Sehingga jika atas nama orang lain, silakan dapat balik nama terlebih dahulu. Sebagai informasi tambahan, untuk gadai sertifikat dipastikan pula sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani (minimal 2 tahun) atau pelaku usaha (usahanya lebih dari 1 tahun). Perihal Take Over dapat dilakukan jika barang jaminan berupa emas, berlian, dan BPKB kendaraan. Sehingga jika barang agunan berupa sertifikat belum dapat dilakukan Take Over. Perihal ketentuan Take Over untuk jaminan emas, berlian, dan BPKB kendaraan sebagai berikut: 1. Memiliki kredit di lembaga lain yang dibuktikan dengan perjanjian kredit 2. Melengkapi dokumen berupa: a. KTP b. Perjanjian kredit dari lembaga lain c. Bukti pembayaran angsuran 3 bulan terakhir (angsuran tidak boleh ada tunggakan) d. Melakukan pengisian Formulir Permohonan Kredit (FPK) e. Menandatangani surat permohonan take over -Nuha

kalau sertifikat masih nama org tua dan org tua masih hidup juga menyetujuinya apakah bisa kak? soalnya KLO pkek nama org tua pengajuannya,org tua gak punya slip gaji kak?🙏

Hai Beni, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan dengan dipastikan sudah atas nama sendiri atau pasangan, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai pelaku usaha (minimal 1 tahun) atau sebagai petani (minimal 2 tahun). Apabila orang tua Sahabat berprofesi sebagai pelaku usaha atau sebagai petani maka bisa melakukan pengajuan meskipun tidak memiliki slip gaji. Berikut syarat dan ketentuannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut -Nuha

Mau tanya penggadaian Banyuwangi Jawa Timur yang bisa menerima gadai sertifikat rumah dimana

Hai Nora, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini Sahabat ingin melakukan pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan pengajuan di seluruh outlet Pegadaian ya. Dipastikan sertifikat sudah SHM/SHGB, atas nama pribadi atau suami istri dan berprofesi sebagai petani minimal 2 (dua) tahun atau pelaku usaha berjalan 1 (satu) tahun. Silakan dapat pengajuan melalui outlet terdekat domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. Nantinya akan tetap dilakukan pengecekan riwayat transaksi nasabah menggunakan Scoring Pefindo ya -Zelin

Saya seorang pns, mau menggadaikan rumah sertifikat shm, apakah wajib ada usaha yang berjalan ? Sedangkan saya belum ada usaha aktif ?

Hai Resti, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk pengajuan gadai sertifikat tanah atau rumah dapat dilakukan ya. Namun, yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. -Salsa

Untuk daerah Purwakarta bisa gak?

Hai Didin, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan apabila saat ini yang dimaksud adalah untuk gadai sertifikat rumah/tanah dapat dilakukan ya. Dipastikan sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi. Dipastikan pula saat ini berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani ya. Silakan dapat mengajukan gadai sertifikat di kantor cabang Pegadaian terdekatnya ya dan pengajuan maksimal 15 KM dari tanah. Perihal prosesnya nantinya 3 - 7 hari karena akan dilakukan proses survei oleh petugas cabang. Berikut kami informasikan untuk persyaratan gadai sertifikat : 1. Fotokopi Identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir) 2. Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (apabila memiliki usaha) 5.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Pencairan Maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) 8. Biaya sebelum akad : Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000) (dapat melalui notaris yang bekerjasama dengan Pegadaian) 9. Biaya setelah akad - Administrasi (Rp70.000) - Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti Uang Tanggungan Jika meninggal Alami / Kecelakaan - Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 – Rp700.000) - Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan) - Diskon Mu’nah/Sewa Tempat Jika Pelunasan Secara Cepat 10.Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 11.Jarak minimal 20 meter dari Sutet 12.Tanah Produktif dan tanah + bangunan ( tidak bisa tanah kosong) 13.Untuk gadai sertifikat bisa dilakukan atas nama nasabah yang bersangkutan suami atau istri ya namun tidak bisa diajukan oleh anak dari nama pada sertifikat tersebut. 14. Profesi hanya sebagai Petani dan pemilik usaha saja. 15. TNI,POLRI dan ASN dan karyawan saat ini bisa mengajukan namun dipastikan memiliki usaha dan nantinya melampirkan SKU 16. Tenor tersedia 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan 17. Sewa Modal Reguler 0,70 % x taksiran uang pinjaman. -Salsa

Saya ingin gadai rmh tp atas nama kakek saya apakah bisa ya?

Hai Michael, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Kami informasikan untuk menerima gadai sertifikat tanah yang sudah SHM atau SHGB wajib atas nama pribadi atau suami/istri (pasangan), jika saat ini masih atas nama orang tua maka silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. Sebagai informasi tambahan sebelum mengajukan gadai sertifikat adalah Sahabat wajib berprofesi sebagai pemilik usaha yang telah berjalan 1 tahun atau sebagai petani selama 2 tahun. -Salsa

Pegadaian jakarta barat apakah ada nomor admin nya

Hai Imam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk mengetahui nomor telepon cabang terdekat silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan kendalanya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Salsa

Mau tanya jika sertifikat masih atas nama orang tua apa kah bisa dijaminkan sedangkan orang tua sudah meninggal

Hai Dody, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan Gadai Sertifikat dipastikan sertifikat atas nama pribadi, suami/istri ya. Apabila bukan atas nama pribadi, suami/istri belum dapat dilakukan pengajuan. Silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu ya. Sebagai informasikan untuk pengajuan gadai Sertifikat dipastikan sudah SHM/SHGB. -Zelin

Untuk karyawan apa bisa pengajuan gadai sertifikat SHM rumah tanpa punya usaha.pinjam 100 JT tenor 5thn

Hai Tri N, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf, belum bisa ya. Kami informasikan untuk gadai sertifikat diharuskan berprofesi sebagai pemilik usaha atau petani, dengan sertifikat sudah berupa SHM atau SHGB dan atas nama pribadi, suami atau istri. Namun apabila sebagai karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Mita

Apa gadai sertifikat rumah di pegadaian butuh pefindo...sebagai score kredit

Hai Budi Hariyanto, Sahabat Pegadaian. Benar ya. Dalam pengajuan gadai sertifikat, saat ini PT Pegadaian (Persero) bekerja sama dengan PT Pefindo untuk melakukan scoring uji kelayakan calon nasabah sebelum bertransaksi seperti halnya BI Checking. Scoring PT Pefindo nantinya akan melihat riwayat transaksi nasabah di Pegadaian sebelumnya yang akan menentukan lolos atau tidaknya dalam melakukan pengajuan pinjaman gadai sertifikat. Selain itu dalam pengajuan gadai sertifikat dipastikan sudah SHM atau SHGB atas nama pribadi atau pasangan dan berprofesi sebagai pelaku usaha (minimal 1 tahun) atau petani (minimal 2 tahun). -Nuha

Apaka Pengurusan Notaris(rekanan) Pegadaian prosesnya lama? soalnya orang tua saya mulai berproses dari awal Juli sampe Agustus tidak ada kejelasan dari Notaris Pegadaian.

Hai Fresly, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar bisa kami bantu pengecekan terlebih dahulu terkait kendalanya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Navya

Klo ada B cheking bisa gak gadai sertifikat rumah

Hai Paramitha, Sahabat Pegadaian. Silakan konfirmasi langsung ke kantor cabang Pegadaian untuk pengajuan terlebih dahulu nantinya akan dibantu pengecekan terlebih dahulu oleh petugas cabang Pegadaian, diterima atau tidaknya disesuaikan dengan kebijakan cabang masing-masing. Silakan datang dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Teca

