Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian Tanpa Surat

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

07 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Ketika barang gadai tidak ditebus hingga jatuh tempo, Pegadaian dapat melakukan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, banyak nasabah belum mengetahui bahwa apabila hasil lelang melebihi total pinjaman, sewa modal, dan biaya administrasi atau lainnya, selisih dana tersebut tetap menjadi hak nasabah.

Di sisi lain, beberapa nasabah mungkin telah kehilangan surat bukti gadainya sehingga khawatir tidak bisa melakukan klaim atas dana tersebut di Pegadaian.

Karena itu, tidak sedikit yang mencari informasi tentang cara mengambil uang sisa lelang di Pegadaian tanpa surat. Lantas, apakah dana tersebut masih bisa dicairkan jika surat bukti gadai (SBG) hilang? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Mengenal Uang Sisa Lelang di Pegadaian

Uang sisa lelang atau kelebihan hasil lelang adalah dana yang menjadi hak nasabah apabila hasil penjualan barang jaminan melalui lelang lebih tinggi daripada total kewajiban yang harus dibayarkan.

Misalnya, total kewajiban nasabah sebesar Rp4.000.000, sedangkan barang laku terjual di lelang senilai Rp5.000.000. Dalam kondisi ini, terdapat kelebihan hasil lelang sebesar Rp1.000.000 yang dapat diklaim oleh nasabah.

Adapun total kewajiban yang harus terpenuhi mencakup:

  • Pokok pinjaman.
  • Sewa modal.
  • Biaya administrasi.
  • Biaya lelang yang berlaku.


Hak atas uang sisa lelang ini juga telah diatur dalam perjanjian gadai yang tercantum pada Surat Bukti Gadai (SBG).

Namun, proses lelang biasanya dilakukan ketika barang gadai tidak ditebus atau pinjaman tidak dilunasi hingga melewati tanggal jatuh tempo.

Sebelum masuk ke proses lelang, nasabah sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk melunasi atau memperpanjang masa gadai sesuai ketentuan.

Selain itu, meskipun barang jaminan telah dilelang oleh Pegadaian, kelebihan dana dari hasil penjualan tidak menjadi milik Pegadaian, melainkan tetap menjadi hak nasabah sesuai perjanjian.

Apakah Uang Sisa Lelang Bisa Diambil Tanpa Surat Gadai?

Sebenarnya bisa, tetapi tidak bisa secara langsung dilakukan. Umumnya, Pegadaian akan meminta nasabah menunjukkan Surat Bukti Gadai (SBG) saat mengurus pencairan kelebihan hasil lelang.

Namun, apabila surat tersebut hilang, kamu perlu melewati prosedur tambahan sampai mendapatkan SBG yang baru.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan klaim benar-benar merupakan pemilik sah dari transaksi gadai tersebut.

Dengan kata lain, hilangnya SBG tidak membuat hak nasabah atas uang sisa lelang menjadi hilang. Selama data kepemilikan dapat dibuktikan dan proses verifikasi berhasil, nasabah tetap dapat mengklaim dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apakah Pegadaian Pakai BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian Tanpa Surat

Sebelum mengajukan pencairan dana, pastikan terlebih dahulu bahwa ada uang sisa lelang yang menjadi hak kamu.

Pegadaian biasanya akan menginformasikan adanya kelebihan hasil lelang melalui berbagai saluran, seperti surat pemberitahuan, SMS, WhatsApp, maupun pengumuman di kantor Pegadaian.

Jika Surat Bukti Gadai (SBG) masih ada, proses pengambilan dana dapat dilakukan dengan membawa SBG dan identitas diri ke kantor Pegadaian tempat transaksi dilakukan.

Namun, apabila SBG hilang, nasabah perlu mengurus penerbitan SBG pengganti terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

1. Laporkan Kehilangan SBG ke Kantor Cabang

Datangi kantor Pegadaian tempat kamu melakukan transaksi gadai dan sampaikan bahwa Surat Bukti Gadai hilang. Petugas akan melakukan pengecekan data serta memberikan surat pengantar untuk pengurusan surat kehilangan.

2. Urus Surat Kehilangan di Kepolisian

Selanjutnya, bawa surat pengantar dari Pegadaian ke kantor kepolisian untuk membuat surat keterangan kehilangan. Dokumen ini akan menjadi bukti bahwa SBG benar-benar hilang.

3. Ajukan Verifikasi Data Gadai

Setelah memperoleh surat kehilangan, serahkan kembali dokumen tersebut ke Pegadaian bersama KTP atau identitas yang sesuai dengan data nasabah. Pegadaian kemudian akan melakukan verifikasi terhadap data gadai dan kepemilikan barang jaminan.

4. Dapatkan Surat Bukti Gadai Pengganti

Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Pegadaian akan menerbitkan Surat Bukti Gadai pengganti yang dapat digunakan untuk mengurus hak nasabah atas uang sisa lelang.

5. Ajukan Pencairan Uang Sisa Lelang

Setelah dokumen lengkap, kamu dapat mengisi formulir yang tersedia dan menunggu proses verifikasi akhir. Jika data telah sesuai, pihak Pegadaian akan mencairkan uang sisa lelang sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Lelang Emas Pegadaian: Cara dan Tips Mengikuti Lelangnya

Berapa Lama Batas Waktu Pengambilan Uang Sisa Lelang di Pegadaian?

Nasabah yang memiliki hak atas uang sisa lelang sebaiknya tidak menunda proses pengambilannya. Pasalnya, dana tersebut tidak dicairkan secara otomatis dan tidak dapat diklaim tanpa batas waktu.

Secara umum, Pegadaian memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengambil uang sisa lelang dalam jangka waktu hingga 1 tahun sejak tanggal pelelangan dilakukan.

Selama periode tersebut, nasabah dapat mengajukan klaim dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Oleh sebab itu, nasabah perlu melakukan pengecekan dan mengajukan permohonan pencairan secara mandiri setelah menerima pemberitahuan dari Pegadaian agar tidak melewati batas waktunya.

Demikian pembahasan mengenai cara mengambil uang sisa lelang di Pegadaian tanpa surat gadai. Saat mengurus kelebihan uang lelang, pastikan kamu hanya berkomunikasi melalui saluran resmi Pegadaian.

Perlu diketahui bahwa Pegadaian tidak menyediakan layanan lelang online dan seluruh proses lelang dilakukan secara langsung sesuai prosedur yang berlaku.

Kamu perlu waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan Pegadaian dan menawarkan bantuan pengambilan uang sisa lelang atau meminta sejumlah uang untuk proses pencairan dana.

Untuk menghindari penipuan, kamu dapat melakukan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat atau menghubungi layanan pelanggan Pegadaian di 021-1500-569 agar proses pengambilan uang sisa lelang berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.

Selain memahami cara mengambil uang sisa lelang, penting juga untuk mengelola pinjaman dengan baik agar barang jaminan tidak sampai masuk proses lelang.
Jika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan konsumtif, kamu dapat mempertimbangkan layanan Gadai BPKB Konsumtif dari Pegadaian.

Layanan ini ditujukan bagi karyawan maupun pengusaha yang membutuhkan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan.

Dengan proses yang cepat, cicilan tetap setiap bulan, dan biaya yang kompetitif, kebutuhan dana dapat terpenuhi dengan perencanaan keuangan yang lebih terukur.

Saat ini, pengajuan Gadai BPKB Konsumtif dapat kamu lakukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian. Namun dalam waktu dekat, kamu juga bisa mengakses layanan ini dengan lebih praktis lewat aplikasi Tring! by Pegadaian.

Yuk, rencanakan kebutuhan dana dari sekarang agar terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran dan proses lelang barang jaminan.

Baca juga: Tertarik Beli Barang Lelang di Pegadaian? Simak Caranya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved