Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian Tanpa Surat

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

18 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Ketika barang gadai tidak ditebus hingga jatuh tempo, Pegadaian dapat melakukan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, banyak nasabah belum mengetahui bahwa apabila hasil lelang melebihi total pinjaman, sewa modal, dan biaya administrasi atau lainnya, selisih dana tersebut tetap menjadi hak nasabah.

Di sisi lain, beberapa nasabah mungkin telah kehilangan surat bukti gadainya sehingga khawatir tidak bisa melakukan klaim atas dana tersebut di Pegadaian.

Karena itu, tidak sedikit yang mencari informasi tentang cara mengambil uang sisa lelang di Pegadaian tanpa surat. Lantas, apakah dana tersebut masih bisa dicairkan jika surat bukti gadai (SBG) hilang? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Mengenal Uang Sisa Lelang di Pegadaian

Uang sisa lelang atau kelebihan hasil lelang adalah dana yang menjadi hak nasabah apabila hasil penjualan barang jaminan melalui lelang lebih tinggi daripada total kewajiban yang harus dibayarkan.

Misalnya, total kewajiban nasabah sebesar Rp4.000.000, sedangkan barang laku terjual di lelang senilai Rp5.000.000. Dalam kondisi ini, terdapat kelebihan hasil lelang sebesar Rp1.000.000 yang dapat diklaim oleh nasabah.

Adapun total kewajiban yang harus terpenuhi mencakup:

  • Pokok pinjaman.
  • Sewa modal.
  • Biaya administrasi.
  • Biaya lelang yang berlaku.


Hak atas uang sisa lelang ini juga telah diatur dalam perjanjian gadai yang tercantum pada Surat Bukti Gadai (SBG).

Namun, proses lelang biasanya dilakukan ketika barang gadai tidak ditebus atau pinjaman tidak dilunasi hingga melewati tanggal jatuh tempo.

Sebelum masuk ke proses lelang, nasabah sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk melunasi atau memperpanjang masa gadai sesuai ketentuan.

Selain itu, meskipun barang jaminan telah dilelang oleh Pegadaian, kelebihan dana dari hasil penjualan tidak menjadi milik Pegadaian, melainkan tetap menjadi hak nasabah sesuai perjanjian.

Apakah Uang Sisa Lelang Bisa Diambil Tanpa Surat Gadai?

Sebenarnya bisa, tetapi tidak bisa secara langsung dilakukan. Umumnya, Pegadaian akan meminta nasabah menunjukkan Surat Bukti Gadai (SBG) saat mengurus pencairan kelebihan hasil lelang.

Namun, apabila surat tersebut hilang, kamu perlu melewati prosedur tambahan sampai mendapatkan SBG yang baru.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan klaim benar-benar merupakan pemilik sah dari transaksi gadai tersebut.

Dengan kata lain, hilangnya SBG tidak membuat hak nasabah atas uang sisa lelang menjadi hilang. Selama data kepemilikan dapat dibuktikan dan proses verifikasi berhasil, nasabah tetap dapat mengklaim dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apakah Pegadaian Pakai BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian Tanpa Surat

Sebelum mengajukan pencairan dana, pastikan terlebih dahulu bahwa ada uang sisa lelang yang menjadi hak kamu.

Pegadaian biasanya akan menginformasikan adanya kelebihan hasil lelang melalui berbagai saluran, seperti surat pemberitahuan, SMS, WhatsApp, maupun pengumuman di kantor Pegadaian.

Jika Surat Bukti Gadai (SBG) masih ada, proses pengambilan dana dapat dilakukan dengan membawa SBG dan identitas diri ke kantor Pegadaian tempat transaksi dilakukan.

Namun, apabila SBG hilang, nasabah perlu mengurus penerbitan SBG pengganti terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

1. Laporkan Kehilangan SBG ke Kantor Cabang

Datangi kantor Pegadaian tempat kamu melakukan transaksi gadai dan sampaikan bahwa Surat Bukti Gadai hilang. Petugas akan melakukan pengecekan data serta memberikan surat pengantar untuk pengurusan surat kehilangan.

2. Urus Surat Kehilangan di Kepolisian

Selanjutnya, bawa surat pengantar dari Pegadaian ke kantor kepolisian untuk membuat surat keterangan kehilangan. Dokumen ini akan menjadi bukti bahwa SBG benar-benar hilang.

3. Ajukan Verifikasi Data Gadai

Setelah memperoleh surat kehilangan, serahkan kembali dokumen tersebut ke Pegadaian bersama KTP atau identitas yang sesuai dengan data nasabah. Pegadaian kemudian akan melakukan verifikasi terhadap data gadai dan kepemilikan barang jaminan.

4. Dapatkan Surat Bukti Gadai Pengganti

Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Pegadaian akan menerbitkan Surat Bukti Gadai pengganti yang dapat digunakan untuk mengurus hak nasabah atas uang sisa lelang.

5. Ajukan Pencairan Uang Sisa Lelang

Setelah dokumen lengkap, kamu dapat mengisi formulir yang tersedia dan menunggu proses verifikasi akhir. Jika data telah sesuai, pihak Pegadaian akan mencairkan uang sisa lelang sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Lelang Emas Pegadaian: Cara dan Tips Mengikuti Lelangnya

Berapa Lama Batas Waktu Pengambilan Uang Sisa Lelang di Pegadaian?

Nasabah yang memiliki hak atas uang sisa lelang sebaiknya tidak menunda proses pengambilannya. Pasalnya, dana tersebut tidak dicairkan secara otomatis dan tidak dapat diklaim tanpa batas waktu.

Secara umum, Pegadaian memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengambil uang sisa lelang dalam jangka waktu hingga 1 tahun sejak tanggal pelelangan dilakukan.

Selama periode tersebut, nasabah dapat mengajukan klaim dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Oleh sebab itu, nasabah perlu melakukan pengecekan dan mengajukan permohonan pencairan secara mandiri setelah menerima pemberitahuan dari Pegadaian agar tidak melewati batas waktunya.

Demikian pembahasan mengenai cara mengambil uang sisa lelang di Pegadaian tanpa surat gadai. Saat mengurus kelebihan uang lelang, pastikan kamu hanya berkomunikasi melalui saluran resmi Pegadaian.

Perlu diketahui bahwa Pegadaian tidak menyediakan layanan lelang online dan seluruh proses lelang dilakukan secara langsung sesuai prosedur yang berlaku.

Kamu perlu waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan Pegadaian dan menawarkan bantuan pengambilan uang sisa lelang atau meminta sejumlah uang untuk proses pencairan dana.

Untuk menghindari penipuan, kamu dapat melakukan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat atau menghubungi layanan pelanggan Pegadaian di 021-1500-569 agar proses pengambilan uang sisa lelang berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.

Selain memahami cara mengambil uang sisa lelang, penting juga untuk mengelola pinjaman dengan baik agar barang jaminan tidak sampai masuk proses lelang.
Jika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan konsumtif, kamu dapat mempertimbangkan layanan Gadai BPKB Konsumtif dari Pegadaian.

Layanan ini ditujukan bagi karyawan maupun pengusaha yang membutuhkan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan.

Dengan proses yang cepat, cicilan tetap setiap bulan, dan biaya yang kompetitif, kebutuhan dana dapat terpenuhi dengan perencanaan keuangan yang lebih terukur.

Saat ini, pengajuan Gadai BPKB Konsumtif dapat kamu lakukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian. Namun dalam waktu dekat, kamu juga bisa mengakses layanan ini dengan lebih praktis lewat aplikasi Tring! by Pegadaian.

Yuk, rencanakan kebutuhan dana dari sekarang agar terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran dan proses lelang barang jaminan.

Baca juga: Tertarik Beli Barang Lelang di Pegadaian? Simak Caranya!

Apakah Uang Sisa Lelang Bisa Diambil Tanpa Surat Gadai?

Sebenarnya bisa, tetapi tidak bisa secara langsung dilakukan. Umumnya, Pegadaian akan meminta nasabah menunjukkan Surat Bukti Gadai (SBG) saat mengurus pencairan kelebihan hasil lelang.

Namun, apabila surat tersebut hilang, kamu perlu melewati prosedur tambahan sampai mendapatkan SBG yang baru.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan klaim benar-benar merupakan pemilik sah dari transaksi gadai tersebut.

Dengan kata lain, hilangnya SBG tidak membuat hak nasabah atas uang sisa lelang menjadi hilang. Selama data kepemilikan dapat dibuktikan dan proses verifikasi berhasil, nasabah tetap dapat mengklaim dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apakah Pegadaian Pakai BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya

Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian Tanpa Surat

Sebelum mengajukan pencairan dana, pastikan terlebih dahulu bahwa ada uang sisa lelang yang menjadi hak kamu.

Pegadaian biasanya akan menginformasikan adanya kelebihan hasil lelang melalui berbagai saluran, seperti surat pemberitahuan, SMS, WhatsApp, maupun pengumuman di kantor Pegadaian.

Jika Surat Bukti Gadai (SBG) masih ada, proses pengambilan dana dapat dilakukan dengan membawa SBG dan identitas diri ke kantor Pegadaian tempat transaksi dilakukan.

Namun, apabila SBG hilang, nasabah perlu mengurus penerbitan SBG pengganti terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

1. Laporkan Kehilangan SBG ke Kantor Cabang

Datangi kantor Pegadaian tempat kamu melakukan transaksi gadai dan sampaikan bahwa Surat Bukti Gadai hilang. Petugas akan melakukan pengecekan data serta memberikan surat pengantar untuk pengurusan surat kehilangan.

2. Urus Surat Kehilangan di Kepolisian

Selanjutnya, bawa surat pengantar dari Pegadaian ke kantor kepolisian untuk membuat surat keterangan kehilangan. Dokumen ini akan menjadi bukti bahwa SBG benar-benar hilang.

3. Ajukan Verifikasi Data Gadai

Setelah memperoleh surat kehilangan, serahkan kembali dokumen tersebut ke Pegadaian bersama KTP atau identitas yang sesuai dengan data nasabah. Pegadaian kemudian akan melakukan verifikasi terhadap data gadai dan kepemilikan barang jaminan.

4. Dapatkan Surat Bukti Gadai Pengganti

Apabila hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Pegadaian akan menerbitkan Surat Bukti Gadai pengganti yang dapat digunakan untuk mengurus hak nasabah atas uang sisa lelang.

5. Ajukan Pencairan Uang Sisa Lelang

Setelah dokumen lengkap, kamu dapat mengisi formulir yang tersedia dan menunggu proses verifikasi akhir. Jika data telah sesuai, pihak Pegadaian akan mencairkan uang sisa lelang sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Lelang Emas Pegadaian: Cara dan Tips Mengikuti Lelangnya

Berapa Lama Batas Waktu Pengambilan Uang Sisa Lelang di Pegadaian?

Nasabah yang memiliki hak atas uang sisa lelang sebaiknya tidak menunda proses pengambilannya. Pasalnya, dana tersebut tidak dicairkan secara otomatis dan tidak dapat diklaim tanpa batas waktu.

Secara umum, Pegadaian memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengambil uang sisa lelang dalam jangka waktu hingga 1 tahun sejak tanggal pelelangan dilakukan.

Selama periode tersebut, nasabah dapat mengajukan klaim dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Oleh sebab itu, nasabah perlu melakukan pengecekan dan mengajukan permohonan pencairan secara mandiri setelah menerima pemberitahuan dari Pegadaian agar tidak melewati batas waktunya.

Demikian pembahasan mengenai cara mengambil uang sisa lelang di Pegadaian tanpa surat gadai. Saat mengurus kelebihan uang lelang, pastikan kamu hanya berkomunikasi melalui saluran resmi Pegadaian.

Perlu diketahui bahwa Pegadaian tidak menyediakan layanan lelang online dan seluruh proses lelang dilakukan secara langsung sesuai prosedur yang berlaku.

Kamu perlu waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan Pegadaian dan menawarkan bantuan pengambilan uang sisa lelang atau meminta sejumlah uang untuk proses pencairan dana.

Untuk menghindari penipuan, kamu dapat melakukan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat atau menghubungi layanan pelanggan Pegadaian di 021-1500-569 agar proses pengambilan uang sisa lelang berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.

Selain memahami cara mengambil uang sisa lelang, penting juga untuk mengelola pinjaman dengan baik agar barang jaminan tidak sampai masuk proses lelang.
Jika membutuhkan dana untuk berbagai keperluan konsumtif, kamu dapat mempertimbangkan layanan Gadai BPKB Konsumtif dari Pegadaian.

Layanan ini ditujukan bagi karyawan maupun pengusaha yang membutuhkan pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan.

Dengan proses yang cepat, cicilan tetap setiap bulan, dan biaya yang kompetitif, kebutuhan dana dapat terpenuhi dengan perencanaan keuangan yang lebih terukur.

Saat ini, pengajuan Gadai BPKB Konsumtif dapat kamu lakukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian. Namun dalam waktu dekat, kamu juga bisa mengakses layanan ini dengan lebih praktis lewat aplikasi Tring! by Pegadaian.

Yuk, rencanakan kebutuhan dana dari sekarang agar terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran dan proses lelang barang jaminan.

Baca juga: Tertarik Beli Barang Lelang di Pegadaian? Simak Caranya!

Komentar (30)
image comment user
Tina
66 hari yang lalu

Bagaimana mengambil sisa uang lelelabg yg sdh lebih dr 4 thn krn waktu jatuh tempo lelang barang blm laku krn habis covid,tp saya tdk pernah dapat sms kalau barang sdh dilelang atau blm.baru2 ini saya cb tanyakan bagaimana sisa hsl lelang bkm ada kejelasan

Balas
image comment user
Customercare
65 hari yang lalu

Hai Tina, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya kami informasikan untuk batas maksimal pengambilan uang kelebihan lelang yakni 1 tahun dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Apabila melebihi estimasi tersebut dan belum dilakukan pengambilan uang kelebihan lelang maka dananya akan disalurkan kepada Dinas Sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Terkait informasi lebih lanjut dapat konfirmasi ke cabang Pegadaian tempat gadainya dengan membawa KTP dan surat bukti kredit. -Kinan

Balas
image comment user
kayla
52 hari yang lalu

kak saya di malang tapi uang sisa lelang saya di makssar, apakah ada solusi selain saya ke makassar?

Balas
image comment user
Customercare
52 hari yang lalu

Hai Kayla, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan terkait pengambilan uang kelebihan lelang hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai. Estimasi waktu pengambilan uang lelang adalah 1 tahun, jika dalam 1 tahun uang kelebihan lelang tidak diambil maka uang tersebut akan diberikan ke dana sosial. Perihal pengambilan uang kelebihan lelang dapat diwakilkan dengan membawa Surat Bukti Gadai asli, fotokopi KTP nasabah terkait, KTP asli yang mewakilkan dan kedua belah pihak sudah menandatangani kolom kuasa yang berada pada halaman belakang Surat Bukti Gadai. -Nuha

Balas
image comment user
Vina andilah
48 hari yang lalu

Assalmualikum...pak saya mau bertanya apakah punya saya masih ada waktu lelang tgl 03-04-2025,itu mas 24 karat dng jumlh pinjman 11 jt ,apakah masih ada dana yg tersusa

Balas
image comment user
Customercare
47 hari yang lalu

Hai Vina Andilah, Sahabat Pegadaian. Untuk pengecekan uang kelebihan dapat dilakukan melalui kami, namun sesuai informasi yang diberikan mohon maaf untuk waktu pelelangan sudah lebih dari 1 tahun sehingga jika terdapat uang kelebihan lelang sudah tidak dapat dilakukan pengambilan dikarenakan ketentuan pengambilan kelebihan lelang maksimal 1 tahun dari tanggal lelangnya ya. -Puji

Balas
image comment user
Pika
47 hari yang lalu

Kak saya mau ngecek ada tidak uang kelebihan barang saya sudah di lelang

Balas
image comment user
Customercare
47 hari yang lalu

Hai Pika, Sahabat Pegadaian. Perihal pengecekan uang kelebihan dapat dilakukan melalui kantor cabang atau melalui kami dengan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Salsa

Balas
image comment user
Emreaydin
47 hari yang lalu

Cara menbetahui lelang ada lebihan atau tidak darimana ya Pak? Kalau cek di aplikasi bagaimana caranya?

Balas
image comment user
Customercare
46 hari yang lalu

Hai Emreaydin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini ingin melakukan pengecekan uang kelebihan lelang secara online, dipastikan untuk nomor kredit tersebut merupakan milik nasabah yang bersangkutan. Silakan dapat menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk kami bantu pengecekannya ya Sahabat. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Puji

Balas
image comment user
Said
46 hari yang lalu

Kemarin, saya dapat pemberitahuan karena ada dana kelebihan dari lelang barang yang digadaikan. Akan tetapi, uangnya tidak bisa ditunaikan. katanya harus bundling produk. hal itu bagaimana ya? Apakah dana kelebihan dari lelang itu tidak bisa di tarik tunai saja?

Balas
image comment user
Customercare
45 hari yang lalu

Hai Said, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami bantu informasikan untuk pengambilan uang kelebihan lelang bisa dilakukan secara tunai dan tidak diwajibkan melakukan transaksi lainnya. Penawaran untuk melakukan transaksi tersebut hanya sebagai opsional saja dan tidak wajib. Sehingga silakan dapat konfirmasi kepada petugas cabang bahwa belum berkenan untuk melakukan transaksi lain. Apabila petugas cabang tetap memberikan penolakan untuk pencairan uang kelebihan lelang secara tunai, silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk kami bantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Henny H
44 hari yang lalu

Gelang sy sudah di lelang apakah masih ada kelebihan dr hasil lelang untuk saya

Balas
image comment user
Customercare
44 hari yang lalu

Hai Henny H, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila barang agunan sudah dilelang maka silakan dapat konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftarnya. Jika sudah dilelang dan terdapat uang sisa kelebihan lelangnya dapat diambil di cabang terdaftar dengan membawa Surat Bukti Kredit (SBK) dan KTP. Namun jika ingin melakukan pengecekan uang kelebihan lelang secara online, dipastikan saat pengecekan terhubung dengan nasabah yang bersangkutan. Silakan dapat menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk kami bantu pengecekannya ya Sahabat. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Puji

Balas
image comment user
Agnes
39 hari yang lalu

Di apk tring sudah terlelang apakah bisa lngsung mengabil lebihan ya.. jarak lelang ya baru sebentar

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Agnes, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan apabila saat ini sudah menerima notifikasi barang gadai sudah terlelang dan apabila terdapat uang kelebihan lelang maka pengambilan uang kelebihan lelang tersebut dapat diambil melalui cabang Pegadaian tempat gadainya dengan membawa KTP dan surat bukti kredit ya. Terkait kelebihan dana lelang maksimal waktu pengambilannya adalah 1 tahun dari tanggal lelang tersebut, jika sudah melewati jangka waktu 1 tahun dipastikan sudah tidak dapat dilakukan pengambilan kembali dikarenakan untuk dana kelebihan tersebut sudah diberikan kepada dinas sosial ya. -Kinan

Balas
image comment user
Niken
38 hari yang lalu

Kak, di aplikasi tring, ada muncul sisa uang pinjaman setelah di lelang. Apakah itu bisa di ambil?

Balas
image comment user
Customercare
38 hari yang lalu

Hai Niken, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan, terkait keterangan dilelang pada aplikasi Tring! by Pegadaian silakan dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu pada menu portofolio kemudian total kewajiban di bagian gadai. Jika nomor kredit dengan keterangan dilelang masih tertera, maka agunan saat ini masih dalam daftar lelang belum dilakukan lelang. Jika barang agunan masih dalam daftar lelang, maka bisa dilakukan lelang sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi pada kantor cabang terdaftar. Silakan dapat melakukan pembayaran atau konfirmasi melalui kantor cabang terdaftar tersebut dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Namun jika agunan sudah dilakukan lelang dan terdapat uang kelebihan lelang, maka pengambilan uang kelebihan lelang bisa dilakukan melalui kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Terdapat jangka waktu pengambilan uang kelebihan lelang yaitu 1 tahun dari tanggal lelang dilakukan. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial. -Nuha

Balas
image comment user
satria
34 hari yang lalu

sisa uang pinjaman itu apa ya? saya cek disitu ada selisih yang cukup lumayan setelah ditanyakan,tidak ada uang kelebihan mohon infonya

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Satria, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan sisa uang pinjaman merupakan sisa uang pinjaman (pokok) yang belum lunas. Jika terdapat ketidaksesuaian perihal uang kelebihan lelang dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 gar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Tita

Balas
image comment user
Siti
27 hari yang lalu

Hai kak Jika barang dilelang apakah surat beli dari toko nantinya akan diambil pihak pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
27 hari yang lalu

Hai Siti, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan benar ya. Apabila barang gadai sudah terlelang maka untuk barang gadai beserta kelengkapannya akan diserahkan ke Pegadaian, dan nantinya akan diserahkan ke pembeli barang lelangnya. -Navya

Balas
image comment user
Caellum
24 hari yang lalu

Emas saya sudah di lelang, Apakah di aplikasi Tring ada informasi uang lebih sisa lelang?

Balas
image comment user
Customercare
24 hari yang lalu

Hai Caellum, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan perihal informasi uang kelebihan lelang belum tersedia di aplikasi Tring! by Pegadaian. Silakan dapat melakukan pengecekan melalui kantor cabang awal gadai membawa KTP dan Surat Bukti Kredit atau dengan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
ica siska putri
15 hari yang lalu

Pak, mau brtanya, ada pmberitahuan bahwa ada sisa kelebihan uang lelang saya, untuk pencairan membawa JTP asli dan surat gadai, tapi surat gadainya tercecer,, bagaimana solusinya?

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Ica Siska Putri, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk pengambilan sisa uang lelang dapat dilakukan dengan konfirmasi langsung ke kantor cabang terdaftar lalu membawa SBK (Surat Bukti Kredit) asli dan KTP. Estimasi waktu pengambilan uang lelang adalah 1 tahun, jika dalam 1 tahun uang kelebihan lelang tidak di ambil maka uang tersebut akan diberikan ke dana sosial. Apabila Surat Bukti Gadai (SBG) hilang dan barang jaminan sudah dilelang, maka untuk pengambilan uang kelebihan lelang harus melalui prosedur penerbitan Surat Bukti Gadai (SBG) hilang. Dengan prosedurnya sebagai berikut: 1) Nasabah datang ke Outlet Pegadaian terdaftar dengan membawa kartu identitas asli (KTP/Paspor) untuk meminta surat pengantar kehilangan 2) Datang ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan kehilangan 3) Nasabah mengunjungi kantor cabang awal untuk mencetak SBG pengganti 4) SBG pengganti yang sudah ditandatangani petugas cabang akan diserahkan kepada nasabah -Deta

Balas
image comment user
Anita Oktavia
8 hari yang lalu

Knp tidak ada uang kelebihan setelah lelang 4 bln ya

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Anita Oktavia, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan jika agunan dilelang, maka hasil lelang akan digunakan untuk menutup seluruh kewajiban nasabah terlebih dahulu. Jika terdapat uang kelebihan lelang maka nasabah bisa melakukan pengambilan di kantor cabang terdaftar. Apabila ingin mengetahui rincian dari hasil lelang bisa langsung konfirmasi ke kantor cabang Pegadaian terkait. -Mita

Balas
image comment user
MIRZA AYU APRILIANI SAPUTRI
5 hari yang lalu

Kalau kwitansi pembayaran hilang gimana tidak bisa ngambil sisa lelang nya

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Mirza Ayu Apriliani Saputri, Sahabat Pegadaian. Perihal pengambilan uang kelebihan lelang dilakukan melalui kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Namun untuk uang kelebihan lelang, terdapat tanggal kadaluwarsa yakni 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial. Apabila yang dimaksud Surat Bukti Kredit hilang, maka silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP untuk meminta Surat Pengantar sebagai lampiran pembuatan Surat Kehilangan di Kepolisian kemudian bisa kembali lagi ke Kantor Cabang Pegadaian awal untuk menerima Surat Bukti Kredit gadai yang baru sebagai penggantinya. Setelahnya bisa melakukan pencairan uang kelebihan lelang pada kantor cabang awal gadai tersebut. -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved