Ujrah dalam Keuangan Syariah: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

24 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Saat menggunakan layanan keuangan atau pembiayaan syariah, kamu mungkin menemukan istilah ujrah dalam rincian biaya atau akad. Istilah ini sering dianggap sama dengan bunga karena sama-sama merupakan pembayaran tambahan.

Padahal, ujrah memiliki dasar, tujuan, dan mekanisme yang berbeda-beda. Lalu, apa itu ujrah dalam transaksi syariah? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Ujrah?

Ujrah adalah imbalan atau upah yang diberikan atas suatu jasa atau manfaat yang telah diterima seseorang.

Dalam keuangan syariah, ujrah bukan merupakan bunga atas pinjaman, melainkan kompensasi atas layanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain. Besarnya ujrah ditentukan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum akad berlangsung.

Dengan begitu, masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya sejak awal sehingga transaksi dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dasar Hukum Ujrah dalam Perspektif Syariah

Penerapan ujrah dalam perspektif syariah memiliki landasan yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw.

Salah satu dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 yang menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan memberikan pembayaran kepada pihak lain, yaitu:

"...Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran menurut yang patut..." (Q.S. Al-Baqarah [2]: 233).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pemberian upah atau imbalan atas suatu jasa dibenarkan dalam Islam apabila dilakukan secara adil, wajar, dan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Prinsip ujrah juga diperkuat oleh hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah mengenai anjuran untuk memberikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.

Hadis tersebut menekankan bahwa pembayaran atas jasa sebaiknya dilakukan tepat waktu dan tidak ditunda sehingga hak pihak yang telah menyelesaikan pekerjaannya dapat terpenuhi secara adil.

Jenis Akad yang Melibatkan Ujrah

Ujrah diterapkan pada beberapa jenis akad dalam keuangan syariah sesuai dengan karakteristik layanan yang diberikan. Berikut beberapa akad yang melibatkan ujrah:

1. Ijarah

Ijarah merupakan akad pemindahan manfaat atas barang atau jasa dalam periode tertentu dengan pembayaran ujrah. Contohnya adalah menyewa kendaraan, gedung, alat produksi, atau membayar tenaga profesional.

Kepemilikan barang tetap berada pada pemilik, sedangkan penyewa hanya memperoleh hak untuk menggunakannya.

2. Mudarabah

Mudarabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Imbalan utama dalam akad ini bukan ujrah tetap, melainkan bagi hasil berdasarkan nisbah yang disepakati.

Oleh karena itu, pengelola tidak seharusnya menerima ujrah hanya karena mengelola modal, kecuali terdapat jasa lain melalui akad terpisah yang tidak mengubah prinsip bagi hasil.

3. Wakalah bil Ujrah

Wakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan imbalan.

Contohnya terdapat dalam pengurusan dokumen, pembayaran, pembelian barang, pengelolaan investasi, atau layanan lain di lembaga keuangan syariah.

Baca juga: Jenis Produk Pegadaian untuk Pinjaman & Investasi, Apa Saja?

Perbedaan Ujrah dan Bunga (Riba)

Meski sama-sama berkaitan dengan pembayaran, ujrah dan bunga memiliki konsep yang berbeda. Berikut perbedaan keduanya:

Prinsip Utama dalam Penerapan Ujrah

Ujrah tidak cukup hanya diberi nama “biaya jasa” agar dianggap sesuai syariah. Berikut prinsip yang harus diperhatikan:

  • Pertama, jasa atau manfaat yang menjadi objek akad harus jelas, halal, dan dapat diberikan.
  • Kedua, nilai ujrah perlu diketahui atau memiliki cara perhitungan yang transparan.
  • Ketiga, akad dilakukan atas dasar kerelaan tanpa paksaan.
  • Keempat, pembayaran tidak boleh mengandung penipuan, ketidakjelasan yang berlebihan, perjudian, atau riba.
  • Kelima, setiap pihak harus menjalankan kewajibannya secara jujur dan bertanggung jawab.


Ketentuan Umum dalam Penetapan Ujrah

Penetapan ujrah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi ketentuan tertentu. Berikut beberapa ketentuan umum dalam menetapkan ujrah:

  • Nilai ujrah harus diketahui dengan jelas oleh semua pihak.
  • Jenis layanan yang diberikan harus dijelaskan dalam akad.
  • Besaran ujrah dapat berupa nominal tetap atau metode lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Tidak boleh ada perubahan sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.
  • Akad harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.


Contoh Penerapan Ujrah

Konsep ujrah dapat ditemukan dalam berbagai layanan keuangan syariah maupun aktivitas sehari-hari. Beberapa contohnya antara lain sebagai berikut:

Layanan Sewa

Penerapan ujrah dapat ditemukan dalam sewa rumah, kendaraan, alat usaha, dan ruang kerja. Ujrah diberikan sebagai imbalan atas manfaat barang atau aset yang digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Biaya Penitipan Barang

Layanan penitipan barang di lembaga keuangan syariah mengenakan ujrah sebagai biaya atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang milik nasabah.

Jasa Transfer atau Pembayaran

Lembaga keuangan syariah dapat mengenakan ujrah atas layanan transfer dana atau pembayaran tagihan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan.

Wakalah Bil Ujrah pada Pembiayaan

Nasabah memberikan kuasa kepada lembaga keuangan untuk melakukan proses tertentu, kemudian membayar ujrah sebagai biaya layanan tersebut.

Penggunaan Safe Deposit Box

Ujrah juga dapat ditemukan dalam penggunaan safe deposit box serta pembayaran kepada tenaga ahli. Kuncinya, biaya harus berkaitan dengan jasa yang nyata dan dijelaskan dalam akad.

Peranan Ujrah dalam Mendukung Keuangan Syariah yang Berkelanjutan

Penerapan ujrah membantu menciptakan sistem keuangan syariah yang lebih sehat karena setiap biaya yang dibayarkan memiliki dasar layanan yang jelas.

Transparansi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan berbasis syariah. Berikut beberapa peranan ujrah dalam mendukung keuangan syariah yang berkelanjutan:

  • Mendorong transaksi yang adil dan transparan.
  • Menghindarkan praktik riba dalam kegiatan keuangan.
  • Memberikan kepastian biaya kepada seluruh pihak.
  • Mendukung pertumbuhan lembaga keuangan syariah secara sehat.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.


Secara garis besar, prinsip dasar ujrah menekankan pemberian imbalan atas jasa secara adil, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam. Penerapan ujrah dapat ditemukan dalam berbagai transaksi syariah, termasuk pembiayaan.

Nah, jika kamu merupakan pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha, penerapan akad berbasis syariah juga dapat ditemukan dalam KUR Syariah Pegadaian.

KUR Syariah menawarkan pembiayaan produktif tanpa bunga dengan akad yang sesuai dengan prinsip syariah serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman ini bisa diajukan tanpa jaminan dengan mu’nah terjangkau. #TenangSaja, pengajuan KUR Syariah bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, ajukan sekarang dan wujudkan pengembangan usahamu dengan pembiayaan sesuai prinsip syariah!

Baca juga: 10 Jenis Pinjaman untuk Modal Usaha dan Cara Memilihnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved