Mekanisme Pinjaman Jaminan BPKB Lewat Tring! by Pegadaian

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

13 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menjaga arus kas tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi membutuhkan perencanaan keuangan yang matang, terutama jika harus menghadapi kebutuhan tidak terduga.

Situasi ini sering kali memaksa pencarian jalan keluar secara tepat. Alih-alih menjual barang berharga, memanfaatkan aset produktif bisa menjadi opsi terbaik, seperti BPKB kendaraan.

Terlebih, ada berbagai lembaga pembiayaan yang menyediakan layanan ini. Salah satu yang kredibel karena telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Pegadaian.

Ingin tahu jenis dan mekanisme pengajuan pinjaman jaminan BPKB di Pegadaian? Mari simak penjelasan lebih lanjut di artikel berikut sampai akhir.

Jenis Pinjaman Jaminan BPKB di Pegadaian

Sebelum memutuskan untuk menjaminkan dokumen kendaraan, penting sekali memahami bahwa Pegadaian tidak memukul rata semua kebutuhan nasabah.

Pegadaian membagi layanannya menjadi dua kategori utama agar dana yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memiliki skema cicilan sesuai profil finansial.

Adapun jenis produk pinjaman jaminan BPKB di Pegadaian yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Gadai BPKB

Layanan ini dirancang khusus untuk memfasilitasi kebutuhan produktif. Fokus utamanya adalah menyasar para pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal.

Nantinya, dana dapat digunakan untuk biaya operasional maupun pengembangan bisnis. Nasabah cukup menyerahkan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan.

Gadai BPKB di Pegadaian menawarkan plafon pinjamannya kompetitif, skema pembayaran fleksibel, dan tenor yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Berikut ini detail layanannya:

2. Gadai BPKB Konsumtif

Berbeda dengan Gadai BPKB, layanan Pegadaian ini hadir sebagai solusi keuangan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Gadai BPKB Konsumtif mewajibkan penjaminan BPKB.

Proses pengajuan transaksinya tergolong mudah dengan tenor fleksibel, angsuran tetap, penawaran biaya yang kompetitif. Detail layanannya adalah sebagai berikut.

Baca juga: Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Lewat Tring! by Pegadaian

Proses mendapatkan dana tunai di Pegadaian melalui layanan Gadai BPKB dan Gadai BPKB Konsumtif sebenarnya sangat terstruktur sekaligus transparan.

Namun, untuk memastikan pengajuan tidak ditolak pada tahap awal, persyaratan dokumen administratif yang berbeda untuk masing-masing produk wajib dipenuhi.

Berikut ini adalah persyaratan dan mekanisme pengajuan dari kedua jenis layanan tersebut yang perlu dipahami oleh nasabah.

1. Gadai BPKB

Untuk mengajukan transaksi ke Gadai BPKB, nasabah harus menyiapkan persyaratan umum dan khusus. Beberapa syarat umumnya, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai e-KTP.
  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah) dan maksimal 75 tahun.
  • Wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Berdomisili tetap.
  • Memiliki usaha yang tidak dilarang oleh Pemerintah.
  • Lolos screening SID dan DHN.


Sementara itu, syarat khusus Gadai BPKB di Pegadaian yang perlu dilengkapi oleh para nasabah, yaitu:

  • Jarak lokasi usaha nasabah dengan outlet maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan darat.
  • Wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Memiliki Surat Perizinan Usaha, seperti SKU, TDP, SIUP, dan NIB.
  • Mempunyai usaha yang layak dan sudah berjalan minimal 1 tahun.


Adapun panduan yang perlu diikuti ketika hendak bertransaksi ke produk Gadai BPKB di Tring! by Pegadaian adalah sebagai berikut.

  1. Unduh dan buka aplikasi
  2. Lakukan pendaftaran akun, lalu masuk ke halaman “Produk”.
  3. Setelah itu, pilih “Pembiayaan Usaha” dan “Jenis Pembiayaan Usaha”.
  4. Lengkapi detail usaha dan pilih cabang pengajuan.
  5. Klik “Lanjutkan” dan pilih detail jaminan BPKB kendaraan, pola angsuran, sekaligus jangka waktunya.
  6. Kemudian, akan muncul kode booking dan detail transaksi ketika proses berhasil.


2. Gadai BPKB Konsumtif

Beberapa persyaratan untuk bertransaksi ke layanan Gadai BPKB Konsumtif di Pegadaian, di antaranya:

  • Identitas diri, seperti KK, KTP, dan surat domisili (apabila tempat pengajuan berbeda dengan alamat di KTP).
  • Dokumen kepemilikan barang jaminan, yaitu BPKB dan STNK.
  • Dokumen surat keterangan kerja (karyawan dan nonkaryawan).
  • Dokumen surat penghasilan atau slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Usia maksimal 55 tahun ketika jatuh tempo pinjaman dan 3 bulan sebelum masa pensiun.


Nah, langkah-langkah untuk mengajukan transaksi pembiayaan ke Gadai BPKB Konsumtif melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, yaitu:

  1. Unduh dan lakukan pendaftaran akun.
  2. Buka menu “Pembiayaan” dan pilih “Lihat Menu Pembiayaan Lainnya”.
  3. Tap “Lainnya”, kemudian “Pembiayaan Multiguna”.
  4. Baca “Persyaratan Khusus” dan persiapkan “Dokumen Pengajuan”.
  5. Lalu, centang konfirmasi persetujuan dan pilih “Mulai Pengajuan”.
  6. Isi detail jaminan BPKB (motor atau mobil). Nasabah bisa input hingga 3 BPKB kendaraan.
  7. Cek rincian jaminan dan pembiayaan. Lalu, pilih “Lanjutkan”.
  8. Tentukan lokasi verifikasi dan kantor cabang pengajuan. Tap “Lanjutkan”.
  9. Periksa rincian pengajuan dan “Lanjutkan”.
  10. Pengajuan ke layanan sedang diproses.


Menjaminkan BPKB di Pegadaian tidak lagi sekadar menjadi solusi untuk mencari dana cepat, melainkan bagian dari pemanfaatan ekosistem keuangan digital yang modern.

Hal ini terbukti dari kemudahan akses yang dihadirkan Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian sehingga nasabah tidak perlu repot berkunjung langsung ke outlet fisik.

#TenangSaja, selain produk pembiayaan, nasabah pun bisa mengajukan transaksi ke berbagai layanan keuangan lain secara online, seperti investasi emas, gadai, hingga pembayaran.

Bahkan, tersedia fitur perpanjangan tenor dan pemantauan status pinjaman secara aktif di dashboard aplikasi. Menarik sekali, bukan?

Jadi, yuk segera unduh aplikasi Tring! by Pegadaian dan nikmati kemudahan untuk memulai langkah finansial yang lebih cerdas sekarang!

Baca juga: Bisakah Gadai BPKB Mobil di Pegadaian? Ini Syarat & Caranya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved