Pembiayaan Syariah: Jenis, Prinsip, Manfaat, & Tips Memilih

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

18 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Perkembangan ekosistem finansial modern di Indonesia, terutama berbasis syariat terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Sebab, kebutuhan akan sistem keuangan yang mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan antara lembaga keuangan dengan nasabah memang semakin meningkat.

Untuk memenuhi tuntutan tersebut, sistem pembiayaan syariah adalah opsi terbaik yang hadir sebagai solusi alternatif karena menawarkan skema transparan dan bebas dari unsur riba.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai prinsip, jenis, hingga cara memilih lembaga pembiayaan syariah yang tepat? Mari simak pemaparan informasinya di artikel berikut.

Apa Itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah adalah sistem penyaluran dana atau modal dari lembaga keuangan kepada masyarakat yang seluruh mekanisme operasionalnya wajib berlandaskan hukum Islam.

Di Indonesia, legalitas ekosistem ini dilindungi dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Lembaga yang menjalankan bisnis ini harus mendapatkan persetujuan dari OJK dan diawasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dalam praktiknya, pembiayaan syariah mengutamakan ikatan akad yang transparan guna menghindari risiko pelanggaran syariat (Al-Qur’an dan Hadis).

Menariknya, lembaga keuangan tidak hanya bertindak sebagai penyedia modal, tetapi mitra strategis yang mengedepankan asas keadilan dan keuntungan bersama bagi kedua pihak.

Jenis Pembiayaan Syariah

Demi menjawab dinamika kebutuhan finansial masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan jenis pembiayaan syariah ke dalam beberapa kategori strategis, yaitu:

1. Pembiayaan Jual Beli

Sesuai namanya, pelaksanaan jenis ini didasarkan pada akad jual beli antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah.

Lembaga keuangan akan melakukan pembelian barang terlebih dahulu dan menjualnya ke nasabah dengan margin keuangan sesuai yang disepakati. Contoh akadnya, antara lain:

  • Istishna’: Memesan barang yang harus dibuat atau diproduksi terlebih dahulu.
  • Murabahah: Transaksi jual beli dengan menambah margin keuangan yang sudah disepakati sejak awal oleh kedua pihak.
  • Salam: Membeli barang pesanan yang dibayar di muka.


2. Pembiayaan Jasa

Tujuan pelaksanaan jenis pembiayaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan jasa nonbarang, seperti jasa kesehatan, pendidikan, atau perjalanan.

Pembiayaan jasa diberikan oleh lembaga keuangan syariah sesuai dengan apa yang dibutuhkan nasabah. Berikut ini contoh akadnya:

  • Muntahiyah Bittamlik: Sewa yang diakhiri dengan memindahkan kepemilikan.
  • Ijarah: Akad sewa jasa atau manfaat dari suatu barang.


3. Pembiayaan Investasi

Pemberian modal dalam jangka waktu tertentu (menengah dan panjang) yang difokuskan pada kegiatan usaha produktif demi pertumbuhan bisnis, seperti:

  • Pendirian pabrik baru.
  • Peremajaan aset.
  • Pembelian mesin produktif, dan lain sebagainya.


Pembiayaan investasi syariah menerapkan sistem bagi hasil dan profit yang dibagi sesuai ketentuan. Contoh akadnya adalah sebagai berikut:

  • Musyarakah: Kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyertakan modal.
  • Mudarabah: Kerja sama antara pemilik dana dengan orang yang mengelola usaha.


Dalam pembiayaan investasi syariah, dibutuhkan mekanisme atau analisis mendalam terkait rasio keuangan, manajemen risiko, dan analisis titik impas (break-even point).

4. Pembiayaan Konsumtif

Fasilitas pendanaan yang dihadirkan khusus untuk memenuhi kebutuhan primer dan personal nasabah di luar sektor bisnis.

Contoh produk komersial yang populer dalam kategori ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah dan pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa sistem bunga.

5. Pembiayaan Modal Kerja

Fasilitas likuiditas jangka pendek maupun panjang yang dikhususkan untuk menjaga kelancaran roda operasional harian usaha.

Dana ini digunakan untuk kebutuhan taktis, seperti pembelian bahan baku, pemenuhan gaji karyawan, hingga biaya produksi harian agar skala bisnis dapat berkembang lebih besar.

6. Pembiayaan Sindikasi

Skema pendanaan kolektif yang melibatkan gabungan beberapa lembaga keuangan atau perbankan syariah secara bersama-sama.

Kolaborasi multipihak ini ditujukan untuk menyokong proyek besar nasabah, seperti pembangunan infrastruktur atau kawasan perumahan.

Nantinya, akan dilakukan sistem pembagian risiko dan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan secara adil sejak awal oleh lembaga keuangan bersama pihak yang bekerja sama.

7. Pembiayaan Take Over

Pembiayaan take over (pengalihan utang) digunakan untuk memindahkan kewajiban akibat transaksi nonsyariat yang masih berjalan.

Terdapat dua jenis utang nasabah kepada lembaga keuangan konvensional yang dapat dialihkan, yakni:

  • Utang pokok ditambah bunga: Lembaga keuangan syariah biasanya akan menawarkan layanan dengan akad qardh.
  • Utang pokok saja: Nasabah bisa menggunakan jasa hawalah.


Baca juga: Investasi Syariah: Jenis, Manfaat, dan Cara Memulainya

Prinsip Pembiayaan Syariah

Prinsip utama yang digunakan oleh pembiayaan syariah sebagai dasar akad transaksi sangat beragam. Adapun beberapa di antaranya, yaitu:

1. Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)

Prinsip ini memungkinkan pemilik bisnis serta penyedia dana melakukan kerja sama dalam menjalankan bisnis. Akad yang masuk kategori prinsip ini adalah:

  • Mudharabah: Pihak pemberi modal menyediakan dana dan pengusaha yang mengoperasikan bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Musyarakah: Kedua pihak memiliki kontribusi yang sama dalam bentuk keahlian atau modal. Jadi, risiko maupun keuntungannya dibagi secara proporsional sesuai porsi kontribusi masing-masing.


2. Sewa Menyewa (Ijarah)

Dalam pelaksanaannya, nasabah diperkenankan menggunakan aset milik lembaga keuangan dengan membayar biaya sewa sesuai perjanjian.

Skema ini biasanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan aset usaha, seperti mesin produksi, kendaraan operasional, atau peralatan bisnis lainnya.

3. Berbasis Jual Beli

Selanjutnya, prinsip pembiayaan syariah adalah berbasis jual beli. Beberapa akad transaksi yang digunakan, di antaranya:

  • Murabahah: Lembaga keuangan membeli barang yang nasabah butuhkan dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan sesuai kesepakatan.
  • Salam: Untuk transaksi pesanan yang dibayar di awal dan barang diserahkan kemudian.
  • Istishna’: Untuk proyek produksi atau konstruksi dengan sistem pembayaran maupun penyerahan barang yang disesuaikan progres pekerjaan.


4. Pinjaman Kebajikan (Qardh)

Pinjaman kebajikan diberikan tanpa adanya imbal hasil untuk kebutuhan mendesak atau membantu pelaku usaha kecil yang memerlukan modal awal. Artinya, penerima hanya wajib mengembalikan pinjaman sesuai masa tenor yang disepakati.

Manfaat Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah yang disediakan oleh lembaga keuangan memberikan manfaat yang potensial bagi nasabah maupun pihak lainnya.

Adapun berbagai manfaat pembiayaan syariah adalah sebagai berikut.

1. Bagi Nasabah

Kehadiran pembiayaan syariah seperti angin segar bagi nasabah yang mendambakan transaksi keuangan berlandaskan hukum Islam. Manfaat langsung yang dirasakan nasabah, meliputi:

  • Fasilitas pendanaan yang lebih beragam dan pastinya sesuai prinsip Islam sehingga terhindar dari riba.
  • Memungkinkan nasabah menentukan jangka waktu pengambilan sesuai kemampuan sendiri.
  • Tidak menerapkan beban biaya yang tidak wajar.
  • Nasabah bisa mengembangkan bisnis secara efisien tanpa harus melanggar aturan agama.
  • Memiliki sistem keadilan tinggi sehingga risiko kerugian usaha ditanggung bersama sesuai porsi kesepakatan awal.
  • Seluruh biaya, margin, serta sistem bagi hasil disepakati terbuka di awal.


2. Bagi Masyarakat Luas

Lebih dari sekadar transaksi individu, pembiayaan syariah mengusung misi sosial yang mendorong pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat. Manfaatnya bagi skala sosial, yakni:

  • Mendapatkan saluran dana dari kesepakatan pembiayaan antara nasabah dengan lembaga keuangan.
  • Memperoleh peluang kerja baru yang sesuai syariat Islam.
  • Membuka akses modal bagi pelaku usaha kecil yang kesulitan menyentuh lembaga keuangan konvensional.
  • Mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman ilegal.


3. Bagi Lembaga Pembiayaan Syariah

Sebagai penyedia layanan, lembaga keuangan syariah juga memetik keuntungan operasional yang kokoh melalui kepatuhan terhadap hukum Islam. Manfaat bagi institusi pengelola ini, mencakup:

  • Lembaga pendanaan mendapatkan laba yang halal.
  • Mendidik sekaligus membimbing karyawan lembaga keuangan dalam memahami ragam bidang usaha yang dijalankan nasabah.
  • Memudahkan promosi produk lain, misalnya pembukaan rekening.
  • Memperoleh hasil timbal balik, berupa bagi hasil, margin, dan penghasilan sewa.
  • Memiliki basis nasabah loyal yang mengutamakan nilai-nilai agama dalam berbisnis.
  • Hubungan kemitraan meminimalkan risiko pembiayaan macet karena adanya keterbukaan kondisi bisnis.
  • Lebih stabil menghadapi fluktuasi ekonomi global karena tidak bergantung pada suku bunga.


4. Bagi Pemerintah

Dalam skala makro, konsep pembiayaan ini menjadi pilar strategi yang membantu negara untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Manfaat bagi pemerintah, antara lain:

  • Berperan sebagai alat kendali moneter sehingga nilai uang menjadi lebih stabil.
  • Mendapatkan pertumbuhan di sektor riil karena pihak pengusaha menerima penyaluran dana secara transparan.
  • Memperoleh peningkatan hasil pajak negara dan pendapatan masyarakat.
  • Memperluas instrumen negara, seperti penerbitan Sukuk (surat berharga syariah).
  • Mendukung visi negara untuk menjadi pemimpin pasar industri halal dunia.
  • Membantu program pemerintah dalam pemerataan pendapatan melalui sektor keuangan inklusif.


Baca juga: Pinjaman Syariah Tanpa Riba: Jenis dan Cara Mendapatkannya

Tips Memilih Lembaga Pembiayaan Syariah

Saat ini, ada berbagai lembaga keuangan yang mengklaim bahwa perusahaannya menyediakan produk syariah, khususnya pembiayaan syariah.

Sebagai konsumen, sebaiknya harus cermat dan bijak dalam memilih agar tidak terjebak pada produk yang berlabel syariah secara nama saja, tetapi mekanismenya jauh dari syariat Islam.

Untuk memastikan bahwa benar-benar mendapatkan produk pembiayaan syariah, cobalah periksa beberapa hal berikut ini:

  • Lembaga keuangan terdaftar dan diawasi oleh OJK maupun Bank Indonesia (BI).
  • Lembaga keuangan mempunyai sistem finansial yang syariah dan transparan sehingga nasabah dapat mengetahui sumber maupun aliran dananya.
  • Lembaga keuangan diawasi oleh DPS.
  • Lembaga keuangan mempunyai persyaratan serta proses pengajuan yang mudah sekaligus jelas.


Pada akhirnya, esensi dari pembiayaan syariah adalah menghadirkan keadilan dan keberkahan dalam setiap transaksi keuangan.

Memilih skema ini termasuk langkah cerdas untuk mengembangkan usaha tanpa rasa cemas akan jeratan riba sehingga batin tetap tentram ketika berbisnis.

Bagi pelaku usaha mikro yang sedang mencari modal usaha berlandaskan prinsip Islam, memanfaatkan KUR Syariah di Pegadaian dapat menjadi jawabannya.

Sebab, layanan ini sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), tanpa biaya administrasi, barang jaminan, dan menerapkan mu’nah terjangkau.

Yuk, segera kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat untuk mendiskusikan kebutuhan modal kerja dan rasakan kemudahan bertransaksi yang amanah di KUR Syariah Pegadaian!

Baca juga: Sistem Pegadaian Syariah: Prinsip Dasar hingga Produknya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved