Apakah Bisa Menambah Pinjaman di Pegadaian Sebelum Jatuh Tempo?

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

05 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menggadaikan barang berharga sering kali menjadi solusi yang banyak dipilih saat membutuhkan dana untuk berbagai keperluan.

Sayangnya, terkadang kamu sudah memperkirakan kapan waktu untuk pelunasan, tetapi ternyata belum ada dana yang cukup untuk melunasinya.

Untuk kasus seperti ini, Pegadaian memberikan kemudahan untuk perpanjangan masa gadai pada layanan tertentu.

Lantas, jika status gadai kamu masih aktif, apakah bisa menambah pinjaman di Pegadaian sebelum jatuh tempo? Atau nasabah harus melunasi pinjaman gadai sebelumnya terlebih dahulu? Dapatkan jawaban lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apakah Bisa Menambah Pinjaman di Pegadaian Sebelum Jatuh Tempo?

Jawabannya, bisa. Pegadaian memungkinkan nasabah untuk menambah pinjaman dengan cara gadai ulang sebelum masa pinjaman berakhir. Hal ini berarti nasabah melakukan pembaruan gadai, di mana barang jaminan akan ditaksir kembali.

Jika nilai taksirannya masih lebih tinggi dari pinjaman yang sedang berjalan, nasabah berpeluang mendapatkan tambahan dana dari selisih nilai tersebut.

Fitur ini sering dimanfaatkan oleh nasabah yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menggadaikan barang baru. Selain itu, gadai ulang juga dapat menjadi solusi ketika kamu belum memiliki cukup dana untuk melunasi pinjaman menjelang jatuh tempo.

Namun, perlu diingat bahwa persetujuan tambahan pinjaman tetap bergantung pada hasil penaksiran terbaru terhadap barang jaminan.

Apa Itu Gadai Ulang di Pegadaian?

Gadai ulang adalah proses perpanjangan masa pinjaman gadai dengan cara memperbarui transaksi gadai yang sedang berjalan.

Melalui layanan ini, kamu tidak perlu menebus barang yang telah digadaikan sebelumnya. Cukup memenuhi kewajiban yang berlaku, seperti membayar sewa modal dan biaya administrasi, maka masa pinjaman dapat diperpanjang kembali.

Menariknya, gadai ulang ini tidak hanya berfungsi untuk memperpanjang tenor pinjaman. Dalam kondisi tertentu, kamu bisa memanfaatkan layanan ini untuk menambah pinjaman sesuai nilai taksiran terbaru barang jaminan.

Baca juga: Cara Gadai di Pegadaian Terbaru: Syarat, Proses, dan Pilihan Produk

Syarat Menambah Pinjaman di Pegadaian Melalui Gadai Ulang

Setelah mengetahui apakah bisa menambah pinjaman di Pegadaian sebelum jatuh tempo, kamu juga perlu kalau ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan saat pengajuan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Barang Jaminan Masih Memiliki Nilai Taksiran yang Memadai

Nilai taksiran barang akan dievaluasi kembali oleh pihak Pegadaian. Jika nilainya masih lebih tinggi dibandingkan saldo pinjaman yang berjalan, maka terdapat peluang untuk memperoleh tambahan dana.

Sebaliknya, apabila nilai taksiran terbaru lebih rendah dibandingkan saldo pinjaman yang masih berjalan, nasabah perlu melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman beserta biaya sewa modal dan administrasi agar transaksi gadai ulang dapat diproses.

2. Membayar Sewa Modal dan Biaya Administrasi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, nasabah perlu memenuhi kewajiban pembayaran sewa modal sesuai tenor sebelumnya dan biaya administrasi agar dapat melakukan proses gadai ulang untuk menambah pinjaman.

Misalnya, untuk gadai emas reguler dengan tenor 120 hari, tarif sewa modalnya mulai dari 1–1,2% per 15 hari. Sementara biaya administrasinya mulai dari Rp2.000–Rp125.000.

3. Status Gadai Masih Aktif

Pengajuan gadai ulang sebaiknya dilakukan saat status gadai masih aktif atau sebelum jatuh tempo.

Perlu dipahami bahwa masa pinjaman gadai pada umumnya berlaku untuk fitur gadai reguler dengan jangka waktu 120 hari. Apabila nasabah mengajukan perpanjangan, periode gadai akan diperbarui untuk jangka waktu 120 hari berikutnya.

Sebaliknya, jika kewajiban tidak dipenuhi hingga melewati batas waktu yang ditentukan, barang jaminan dapat masuk ke proses lelang sesuai prosedur Pegadaian.

4. Memiliki Surat Bukti Gadai

Yang tidak kalah penting, pastikan kamu juga menunjukkan surat bukti gadai (SBG) sebagai dokumen resmi dan bukti atas kepemilikan aset yang digadaikan.

Apabila SBG hilang, kamu perlu melakukan prosedur tambahan untuk mendapatkan SBG pengganti sebelum mengajukan gadai ulang.

Baca juga: Biaya Perpanjang Gadai di Pegadaian & Contoh Simulasinya

Cara Menambah Pinjaman di Pegadaian Sebelum Jatuh Tempo

Kamu masih memiliki pinjaman gadai yang aktif dan masih membutuhkan dana tambahan? Gadai ulang di Pegadaian sering kali menjadi salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan.

Nantinya, kamu bisa memperpanjang masa pinjaman sekaligus berkesempatan mendapatkan tambahan dana sesuai hasil penaksiran terbaru atas barang jaminan yang kamu berikan. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Periksa Tanggal Jatuh Tempo Gadai

Sebelum mengajukan gadai ulang, pastikan terlebih dahulu tanggal jatuh tempo yang tercantum di surat bukti gadai. Pengajuan sebaiknya dilakukan sebelum masa gadai berakhir agar barang jaminan tidak sampai masuk ke proses lelang.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Selanjutnya, dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti identitas diri (KTP) dan surat bukti gadai. Dokumen ini akan digunakan untuk proses verifikasi transaksi gadai oleh petugas Pegadaian.

3. Datangi Kantor Cabang Pegadaian

Kunjungi kantor cabang Pegadaian tempat kamu melakukan transaksi gadai sebelumnya dengan membawa dokumen lengkap yang sudah kamu siapkan sebelumnya.

4. Sampaikan Permohonan Gadai Ulang

Informasikan kepada petugas Pegadaian bahwa kamu ingin melakukan perpanjangan gadai atau gadai ulang. Selanjutnya, petugas akan melakukan penaksiran kembali barang jaminan untuk mengetahui nilai taksiran terbarunya.

5. Lakukan Pembayaran Sewa Modal dan Biaya Administrasi

Salah satu syarat utama gadai ulang adalah melunasi kewajiban berupa sewa modal dan biaya administrasi dari periode pinjaman sebelumnya. Pembayaran ini menjadi dasar untuk memperpanjang masa gadai.

6. Persetujuan Tambahan Pinjaman

Apabila hasil penaksiran terbaru menunjukkan nilai barang masih mencukupi, maka nasabah berpeluang memperoleh tambahan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Perpanjangan Masa Gadai

Selain tambahan dana, masa gadai juga akan diperpanjang untuk periode berikutnya. Nasabah akan menerima bukti transaksi terbaru sebagai tanda bahwa gadai ulang telah berhasil diproses.

Perlu diingat bahwa persetujuan tambahan pinjaman tidak selalu otomatis diberikan. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan nilai taksiran terkini barang jaminan, saldo pinjaman yang masih berjalan, serta ketentuan yang berlaku pada produk gadai.

Jadi, apakah bisa menambah pinjaman di Pegadaian sebelum jatuh tempo? Jawabannya bisa. Nasabah dapat mengajukan gadai ulang untuk memperpanjang masa pinjaman yang masih berjalan sesuai syarat dan prosedur di atas.

Sedang butuh dana untuk keperluan mendesak? Layanan Gadai di Pegadaian siap membantumu!

Dengan jaminan berupa barang berharga, seperti emas, perhiasan, elektronik, atau kendaraan, kamu dapat memperoleh pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat.

Untuk layanan Gadai Emas, rasio taksir bisa mencapai 90–99% dan dapat diperpanjang berkali-kali. Kamu juga bisa mencoba memperkirakannya sesuai dengan gramasi emas yang kamu miliki lewat fitur Simulasi Gadai Emas yang ada di website Pegadaian.

Selain menawarkan nilai pinjaman yang kompetitif, Pegadaian juga menyediakan berbagai kemudahan transaksi, mulai dari perpanjangan gadai, cicilan gadai, hingga pelunasan yang dapat dilakukan di kantor cabang atau secara online di aplikasi Tring! by Pegadaian.

Dengan begitu, masalah kebutuhan dana tambahan bisa kamu selesaikan dengan lebih bijak bersama Pegadaian. Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati!

Baca juga: Inilah Cara Tebus, Cicil, dan Perpanjang Gadai Pegadaian Secara Online!

Komentar (2)
image comment user
Moh jubri
3 hari yang lalu

Semoga pegadaian semakin jaya dan amanah

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Moh Jubri, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas tanggapan positif yang diberikan. Tingkatkan terus transaksi Gadainya ya Sahabat, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan nantikan artikel menarik kami selanjutnya. Salam sehat dan sukses selalu. -Puji

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved