Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Ini Ketentuannya!

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

20 October 2026
Bagikan :
image detail artikel

Urusan warisan sering kali menjadi pembahasan penting dalam keluarga setelah seseorang meninggal dunia. Pembagian harta warisan menurut Islam memiliki aturan yang telah ditetapkan melalui syariat.

Besarnya bagian yang diterima setiap ahli waris dapat berbeda, tergantung hubungan keluarga dan kondisi pewaris. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan.

Oleh karena itu, pembagiannya perlu dilakukan dengan pemahaman penuh terkait siapa yang benar-benar berhak menerima serta berapa bagian yang menjadi haknya. Simak ketentuan lengkapnya dalam artikel berikut.

Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan proses pembagian harta yang ditinggalkan pewaris (orang yang sudah meninggal dunia) kepada ahli waris (orang yang berhak menerima harta warisan) sesuai syarat dan ketentuan syariat Islam.

Adapun dasar hukum pembagian harta warisan menurut Islam terdapat pada Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Ayat-ayat tersebut mengatur bagian sejumlah ahli waris, termasuk anak, orang tua, pasangan, dan saudara dalam kondisi tertentu.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Ahli Waris?

Dalam Islam, tidak semua anggota keluarga otomatis mendapatkan bagian dari harta peninggalan keluarganya.

Pasalnya, ada rukun pembagian harta warisan yang perlu dipenuhi, mencakup pewaris, ahli waris, dan harta yang diwariskan. Artinya, hanya ahli waris yang sah yang berhak memperoleh pembagian harta tersebut.

Ahli waris sendiri terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu ahli waris yang memiliki hubungan darah (nasab) dan ahli waris dari hubungan pernikahan. Berikut ini rincian siapa saja yang bisa menjadi ahli waris menurut syariat Islam:

1. Ahli Waris dari Hubungan Darah

Kelompok ini mencakup beberapa anggota keluarga terdekat, yaitu:

  • Ayah.
  • Ibu.
  • Anak laki-laki.
  • Anak perempuan.
  • Saudara laki-laki.
  • Saudara perempuan.
  • Kakek.
  • Nenek.
  • Paman.


2. Ahli Waris dari Hubungan Pernikahan

Ahli waris yang berasal dari hubungan pernikahan antara lain:

  • Suami atau duda.
  • Istri atau janda.


Namun, apabila seluruh ahli waris tersebut masih ada, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa pihak yang paling berhak menerima warisan adalah anak, ayah, ibu, serta suami atau istri.

Kondisi keluarga setiap pewaris tetap perlu diperiksa karena keberadaan ahli waris tertentu dapat memengaruhi hak ahli waris lainnya.

Baca juga: Inilah Cara Membagi Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan

Ketentuan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Sebelum dibagikan, harta peninggalan perlu digunakan terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pewaris.

Hal ini dapat mencakup biaya perawatan jenazah hingga pemakaman, utang, zakat atas harta yang wajib ditunaikan, serta wasiat.

Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, perhitungan pembagian harta bisa mulai dilakukan sesuai ketentuan.

Dalam hukum waris Islam, ada ketentuan besaran bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Bagian tersebut dikenal sebagai ashabul furudh, yaitu ahli waris yang memiliki porsi tertentu sesuai dengan kondisi pewaris dan susunan keluarganya.

Berikut beberapa ketentuan pembagian harta warisan menurut Islam yang perlu kamu pahami:

1. Setengah Bagian

Bagian ½ atau setengah dari harta warisan dapat diberikan kepada beberapa ahli waris dalam kondisi tertentu. Ahli waris yang memperoleh bagian ini meliputi:

  • Suami, apabila pewaris adalah istrinya dan tidak meninggalkan anak.
  • Satu anak perempuan, apabila pewaris tidak memiliki anak laki-laki.
  • Satu cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki, dengan syarat tidak ada anak perempuan/laki-laki dan tidak ada cucu laki-laki yang dapat memengaruhi bagiannya.
  • Satu saudara perempuan kandung, apabila pewaris tidak memiliki anak dan ayah.
  • Satu saudara perempuan seayah, dengan kondisi tertentu, termasuk tidak adanya saudara perempuan kandung yang menghalanginya.


2. Seperempat Bagian

Porsi ¼ atau seperempat dari harta warisan dapat menjadi hak suami atau istri, tergantung kondisi pewaris.

  • Suami mendapat ¼ bagian apabila istrinya yang meninggal dunia memiliki anak.
  • Istri mendapat ¼ bagian apabila suaminya meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.


Apabila pewaris meninggalkan lebih dari satu istri, bagian ¼ tersebut menjadi bagian bersama para istri, bukan diberikan masing-masing sebesar ¼.

3. Seperdelapan Bagian

Bagian ⅛ atau seperdelapan diperuntukkan bagi istri atau para istri ketika suaminya meninggal dunia dan memiliki anak.

Jadi, apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan memiliki anak, istrinya memperoleh ⅛ dari harta peninggalan pewaris. Jika terdapat lebih dari satu istri, bagian ⅛ tersebut dibagi bersama sesuai ketentuan.

4. Dua Pertiga Bagian

Porsi ⅔ atau dua pertiga dari harta warisan dapat menjadi hak beberapa ahli waris perempuan berikut:

  • Dua atau lebih anak perempuan, apabila tidak ada anak laki-laki.
  • Dua atau lebih cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki/perempuan, dan cucu laki-laki.
  • Dua atau lebih saudara perempuan kandung, apabila pewaris tidak mempunyai anak dan ayah.
  • Dua atau lebih saudara perempuan seayah, apabila tidak terdapat ahli waris yang menghalangi haknya.


5. Sepertiga Bagian

Bagian ⅓ atau sepertiga dapat diberikan kepada ibu dan saudara-saudara seibu dalam kondisi tertentu.

Ibu dapat memperoleh ⅓ bagian apabila pewaris tidak memiliki anak dan tidak memiliki dua saudara atau lebih.

Dalam kondisi tertentu, ibu juga dapat memperoleh ⅓ dari sisa harta setelah bagian suami atau istri diperhitungkan.

Sementara itu, apabila pewaris meninggal dunia dan tidak ada anak dan ayah serta memiliki dua saudara seibu atau lebih, mereka mendapat ⅓ dari harta warisan dan dibagi bersama.

6. Seperenam Bagian

Porsi ⅙ atau seperenam dapat menjadi hak beberapa ahli waris, tergantung susunan keluarga pewaris. Kelompok yang dapat memperoleh bagian ini antara lain:

  • Ayah, apabila pewaris meninggalkan anak.
  • Ibu, apabila pewaris memiliki anak atau terdapat dua saudara atau lebih.
  • Kakek dari pihak ayah, dalam kondisi tertentu ketika ayah pewaris tidak ada.
  • Nenek, apabila memenuhi syarat sebagai ahli waris dan tidak terhalang oleh ahli waris tertentu.
  • Satu cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki dalam kondisi tertentu.
  • Satu saudara perempuan seayah dalam kondisi tertentu.
  • Saudara laki-laki atau perempuan seibu, apabila pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah.


Baca juga: Apa Hukum Waris Jika Tidak Punya Anak dan Cara Membaginya?

Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Supaya lebih mudah memahami ketentuan pembagian warisan, berikut contoh sederhananya berdasarkan susunan ahli waris.

Misalnya, seorang laki-laki meninggal dunia dan memiliki istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan, orang tua sudah meninggal, dan tidak ada utang maupun wasiat yang perlu diselesaikan.

Karena memiliki anak, istri mendapatkan ⅛ bagian. Sisa harta kemudian dibagikan kepada ketiga anak dengan perbandingan 2:1:1. Misalnya, harta warisan sebesar Rp400.000.000, maka:

Istri: ⅛ x Rp400.000.000 = Rp50.000.000.

Sisa harta: Rp400.000.000 - Rp50.000.000 = Rp350.000.000.

Sisa Rp350.000.000 dibagikan kepada 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan seperti berikut:

1 bagian = Rp350.000.000 ÷ 4 = Rp87.500.000

Anak laki-laki: 2 x Rp87.500.000 = Rp175.000.000.

Masing-masing anak perempuan: Rp87.500.000.

Demikian pembahasan mengenai pembagian harta warisan menurut Islam, mulai dari pihak yang berhak menerima hingga besaran bagian untuk masing-masing ahli waris.

Selain aset berupa uang tunai, rumah, atau tanah, emas bisa menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan nilai kekayaan keluarga.

Melalui Emas Pegadaian, kamu dapat menabung emas secara bertahap mulai dari Rp10 ribuan. Pembelian emas tersebut akan dicatat dalam bentuk gramasi emas sesuai harga emas saat transaksi.

Selanjutnya, kamu bisa memantau saldo emas secara real-time dan mengelolanya sesuai rencana investasimu melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Apabila ingin menyiapkan aset sebagai warisan, kamu bisa menjadikan saldo emas ini sebagai bagian dari investasi jangka panjang.

Proses pembukaan rekening Emas Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah di kantor cabang Pegadaian terdekat atau registrasi mandiri melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Sebelum melangkah lebih jauh, kamu juga bisa mencoba fitur Simulasi Emas Pegadaian untuk memahami cara kerjanya. Jika sudah yakin, yuk, mulai siapkan aset untuk masa depan keluarga bersama Emas Pegadaian!

Baca juga: Cara Menyiapkan Warisan Lewat Tabungan Emas di Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved