Inilah Cara Membagi Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

13 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Memahami cara membagi warisan anak laki-laki dan perempuan penting dilakukan agar setiap ahli waris mendapatkan hak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan.

Pembagian warisan perlu mendapat perhatian khusus dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Mari ketahui perbedaan pembagian warisan menurut hukum Islam dan hukum perdata, contoh perhitungannya, serta persiapan yang perlu dilakukan melalui pembahasan di bawah ini.

Cara Membagi Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan Berdasarkan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, anak termasuk ahli waris yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua.

Besarnya bagian dapat berbeda berdasarkan komposisi ahli waris, termasuk ketika terdapat anak laki-laki dan perempuan.

Untuk anak laki-laki dan perempuan yang sama-sama menjadi ahli waris, ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam (skema faraid) adalah anak laki-laki memperoleh bagian yang dua kali lipat dari anak perempuan.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Surah An-Nisa ayat 11 yang mengatur pembagian warisan bagi anak-anak.

Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sebesar Rp450 juta. Ia memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Dengan asumsi harta tersebut sudah menjadi harta warisan yang siap dibagikan, anak laki-laki memperoleh 2 bagian dan anak perempuan memperoleh 1 bagian. Perhitungannya sebagai berikut:

  • Anak laki-laki = 2/3 × Rp450 juta = Rp300 juta
  • Anak perempuan = 1/3 × Rp450 juta = Rp150 juta


Contoh lainnya adalah seorang ibu yang meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp750 juta. Ia memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Setiap anak laki-laki dihitung sebagai dua bagian, sedangkan anak perempuan dihitung sebagai satu bagian. Maka dari itu, totalnya ada 5 bagian dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Anak laki-laki pertama = 2/5 × Rp750 juta = Rp300 juta
  • Anak laki-laki kedua = 2/5 × Rp750 juta = Rp300 juta
  • Anak perempuan = 1/5 × Rp750 juta = Rp150 juta


Contoh tersebut hanya sebagai ilustrasi. Dalam praktiknya, pembagian warisan perlu memperhitungkan seluruh ahli waris yang ada, harta warisan bersih, serta kewajiban pewaris sebelum harta dibagikan.

Baca juga: Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun, dan Caranya

Cara Membagi Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan Berdasarkan Hukum Perdata

Dalam hukum perdata Indonesia, ketentuan kewarisan antara lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Berbeda dengan hukum waris Islam, KUHPerdata tidak membedakan bagian anak berdasarkan jenis kelamin. Berikut penjelasannya:

1. Keturunan dan Pembagian Warisan

Selain anak atau keturunan yang termasuk ahli waris golongan pertama, suami atau istri yang masih hidup juga termasuk dalam golongan ini.

Sementara itu, keluarga dalam golongan berikutnya baru diperhitungkan apabila kondisi pewarisan memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Sistem Pembagian Harta Waris

KUHPerdata pada prinsipnya tidak membedakan hak anak laki-laki dan perempuan berdasarkan jenis kelamin.

Anak-anak dalam derajat yang sama memperoleh bagian yang sama, dengan tetap memperhatikan keberadaan ahli waris lainnya serta ketentuan mengenai harta dan utang pewaris.

Misalkan, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta dua anak, dengan total harta warisan sebesar Rp480 juta.

Jika ketiganya merupakan ahli waris yang mendapat bagian yang sama, maka pembagiannya menjadi tiga bagian. Jadi, perhitungannya sebagai berikut:

  • Istri = 1/3 × Rp480 juta = Rp160 juta
  • Anak pertama = 1/3 × Rp480 juta = Rp160 juta
  • Anak kedua = 1/3 × Rp480 juta = Rp160 juta


Ini membuat anak laki-laki dan perempuan dapat memperoleh bagian yang sama dalam skema KUHPerdata karena jenis kelamin bukan dasar pembedaan dalam pembagian warisan.

Baca juga: Emas Warisan Tanpa Sertifikat? Ini Cara Cek Keasliannya

Persiapan Pembagian Harta Warisan

Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lebih tertata:

1. Diskusikan dengan Keluarga dan Ahli Waris

Pastikan untuk membicarakan rencana pembagian warisan secara terbuka dengan keluarga dan para ahli waris. Komunikasi yang jelas dapat membantu setiap orang memahami hak dan kewajibannya sehingga risiko kesalahpahaman dapat dikurangi.

2. Buat Daftar Aset dan Utang

Catat seluruh aset yang akan ditinggalkan, seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan, investasi, dan aset lainnya yang dimiliki. Jangan lupa juga untuk mencatat utang, biaya pemakaman, dan kewajiban lain yang perlu diselesaikan sebelum pembagian.

3. Penyusunan Wasiat

Surat wasiat dapat membantu memperjelas keinginan pewaris dan menjadi bagian dari perencanaan harta. Namun, pastikan penyusunannya tetap memperhatikan ketentuan hukum atau syariat yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan bagi ahli waris.

4. Libatkan Penasihat Syariah atau Notaris

Mengingat kondisi setiap keluarga bisa berbeda, perhitungan warisan tidak selalu sederhana. Jika diperlukan, mintalah bantuan notaris atau penasihat yang memahami hukum waris agar proses pembagian dapat dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang digunakan.

5. Investasi yang Tepat

Selain membagi aset yang sudah ada, mengelola kekayaan secara bijak juga dapat menjadi bagian dari perencanaan warisan. Salah satu caranya adalah memilih aset yang dapat disimpan dan dikelola dalam jangka panjang sesuai dengan tujuan keluarga.

Jadi, perencanaan warisan tidak hanya menentukan siapa yang menerima aset, tetapi juga bagaimana aset tersebut tetap bernilai dan mudah dikelola oleh generasi berikutnya.

Lantas, apa saja aset bernilai yang bisa menjadi harta warisan? Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah Emas Pegadaian. Layanan investasi ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin membangun aset secara bertahap.

Selain pembelian yang tersedia mulai dari Rp10 ribuan, saldo emas juga dapat ditransfer melalui aplikasi kepada pemilik rekening lain.

Keunggulan lainnya adalah emas diasuransikan, pembukaan rekening melalui aplikasi Tring! by Pegadaian bebas biaya, dan cara pembayarannya fleksibel.

Saldo emas yang terkumpul nantinya juga bisa dicetak menjadi emas fisik. Jika ingin mengecek berapa saldo emasmu, kamu dapat melakukannya melalui aplikasi dan buku rekening tabungan.

Pengajuan Emas Pegadaian dapat dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jika memilih cara digital, kamu cukup mengunduh aplikasi Tring!, melakukan registrasi, lalu membeli atau menambah saldo emas sesuai nominal yang diinginkan.

Namun, jika ingin bertransaksi secara langsung, kamu dapat mendatangi outlet Pegadaian dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen identitas.

Perlu diketahui bahwa saldo Emas Pegadaian tidak dapat dicairkan hingga benar-benar Rp0 jika kamu ingin rekening tetap aktif.

Ketentuan saldo minimum dapat berubah sesuai layanan sehingga sebelum melakukan transaksi sebaiknya cek ketentuan terbaru pada Pegadaian.

Nah, jika ingin mengetahui estimasi gram emas yang bisa kamu tabung untuk menentukan target investasi, gunakan saja fitur Simulasi Tabungan Emas Pegadaian.

Jadi, yuk mulai membangun aset bernilai bersama Emas Pegadaian untuk menyiapkan harta warisan bagi generasi berikutnya!

Baca juga: Warisan Emas Apakah Kena Pajak? Ini Aturan Lengkapnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved