Cara Menyiapkan Warisan Lewat Tabungan Emas di Pegadaian

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

26 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menyiapkan warisan lewat tabungan emas dapat menjadi salah satu langkah yang tepat dalam merencanakan keuangan keluarga.

Kamu bisa mengumpulkan aset secara bertahap sejak dini, sekaligus mempertimbangkan bagaimana pengelolaan dan pembagiannya kepada keluarga di masa mendatang.

Warisan ini memiliki peran penting dalam perencanaan keuangan karena berkaitan dengan keberlangsungan kebutuhan keluarga setelah meninggal dunia.

Jadi, kamu bisa mempersiapkan aset secara lebih matang selama hidup untuk menjadi bagian dari harta peninggalan.

Simak berbagai cara menyiapkan aset emas yang bisa diwariskan kepada keluarga melalui tabungan Emas Pegadaian dalam artikel berikut ini!

Mengapa Perlu Menyiapkan Warisan Sejak Dini?

Berbicara soal warisan saat ini mungkin terasa seperti hal yang masih jauh, apalagi jika usiamu masih muda dan sehat. Padahal, siapapun tidak bisa memprediksi soal kematian.

Karena itu, mempersiapkan harta peninggalan sejak dini dapat membantu kamu mengatur aset dengan lebih terencana. Adapun beberapa alasan penting untuk menyiapkan warisan sejak dini antara lain:

  • Membantu mengelola harta dan menyiapkan pembagiannya secara adil sesuai ketentuan hukum perdata, hukum agama, maupun hukum adat yang berlaku di Indonesia.
  • Mengurangi risiko konflik atau kesalahpahaman antaranggota keluarga terkait informasi kepemilikan aset beserta dokumennya.
  • Memberikan dukungan bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya pendidikan, atau modal usaha.


Aset warisan bisa kamu siapkan dalam bentuk yang beragam, seperti tanah dan properti, tempat usaha/bisnis, simpanan uang di bank, saham, emas, dan asuransi jiwa.

Baca juga: Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun, dan Caranya

Keunggulan Menyiapkan Warisan Lewat Tabungan Emas di Pegadaian

Emas termasuk jenis aset yang dapat dipersiapkan sebagai harta peninggalan. Pasalnya, emas memiliki karakteristik yang mudah likuid, nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu, serta tahan terhadap inflasi.

Kepemilikan emas saat ini juga tidak hanya berupa emas batangan fisik dan perhiasan, melainkan saldo tabungan emas juga.

Tabungan Emas Pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk mengumpulkan saldo yang bisa diwariskan. Berikut beberapa keunggulan yang perlu dipahami:

1. Bisa Mulai dari Nominal Kecil

Kamu bisa membeli emas dengan nominal yang terjangkau, mulai dari 0,01 gram atau sekitar Rp10 ribuan di aplikasi Tring! by Pegadaian.

2. Memudahkan Pengumpulan Aset Secara Berkala

Meskipun dimulai dari nominal kecil, Rp10.000 tetap dapat menjadi langkah awal untuk membangun aset. Kamu bisa menambah saldo emas secara rutin sesuai kondisi keuangan. Dengan begitu, target warisan pun bisa lebih mudah dipantau dan dicapai.

3. Kepemilikan Emas Tercatat dalam Rekening

Pembelian emas yang kamu lakukan akan tercatat dengan baik di dalam rekening tabungan emas dalam bentuk gramasi emas sesuai harga saat transaksi dilakukan.

4. Memberikan Pilihan Pengelolaan Aset bagi Ahli Waris

Ahli waris yang sah dapat mengurus tabungan Emas Pegadaian milik nasabah yang meninggal dunia melalui prosedur yang ditetapkan oleh Pegadaian.

Setelah urusan rekening selesai, ahli waris juga dapat membuka rekening baru apabila ingin melanjutkan kegiatan menabung emas.

Baca juga: Warisan Emas Apakah Kena Pajak? Ini Aturan Lengkapnya

Cara Menyiapkan Warisan Lewat Tabungan Emas di Pegadaian

Membangun aset warisan melalui tabungan emas membutuhkan rencana yang matang dan sesuai dengan kemampuan finansial saat ini serta kebutuhan keluarga. Kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut untuk memulainya.

1. Tentukan Tujuan dan Target Warisan

Pertama, tentukan terlebih dahulu tujuan kamu menyiapkan warisan. Misalnya, kamu ingin membantu biaya pendidikan anak, menyiapkan modal usaha untuk keluarga, atau menyiapkan aset yang dapat dikelola ahli waris di masa depan.

Setelah itu, buat target yang lebih terukur dengan menentukan jumlah gram emas yang ingin dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu. Contohnya, ingin mengumpulkan saldo emas sebanyak 25 gram emas dalam 10 tahun ke depan.

2. Sisihkan Dana Sesuai Kemampuan

Setelah menentukan targetnya, kamu dapat menentukan nominal yang bisa dialokasikan untuk pembelian emas secara rutin.

Namun, pastikan dana yang digunakan tidak mengganggu kebutuhan pokok, dana darurat, dan kewajiban finansial lainnya.

Untuk pembelian saldo tabungan emas, kamu dapat menyusun jadwal yang rutin, seperti setiap minggu atau satu bulan sekali.

Dalam hal ini, kamu juga bisa memanfaatkan fitur Autodebet di aplikasi Tring! by Pegadaian agar lebih mudah dilakukan dan dipantau.

3. Buka Rekening Tabungan Emas di Pegadaian

Layanan Emas Pegadaian merupakan salah satu pilihan ideal bagi kamu yang ingin menabung emas untuk warisan.

Pembukaan rekening Emas Pegadaian dapat dilakukan secara praktis di aplikasi Tring! by Pegadaian atau secara langsung di outlet Pegadaian.

Selain itu, pahami juga adanya biaya tambahan saat membuka rekening, seperti biaya administrasi dan biaya pengelolaan rekening yang perlu disiapkan.

4. Lakukan Pembelian Emas Secara Berkala

Setelah memiliki rekening Emas Pegadaian yang aktif, mulai lakukan pembelian emas sesuai rencana yang telah kamu susun.

Kamu dapat menggunakan nominal yang jumlahnya tetap di setiap periode atau menyesuaikannya dengan kondisi keuangan.

Sebagai contoh, kamu menetapkan anggaran Rp500.000 setiap bulan untuk membeli emas. Dengan asumsi harga emas Rp2.470.000, maka jumlah gramasi emas yang diperoleh sekitar 0,202 gram.

Namun, harga emas biasanya berubah setiap waktu sehingga nilai tersebut dapat berbeda di kemudian hari.

Yang terpenting, saldo emas yang kamu miliki akan tercatat di rekening dan kamu bisa memantau perkembangan saldo emas secara berkala untuk mengetahui sejauh mana target warisan telah tercapai.

5. Simpan Dokumen Kepemilikan Tabungan Emas dengan Baik

Buku rekening tabungan emas, bukti transaksi, dan dokumen identitas nasabah perlu disimpan dengan rapi dan mudah dijangkau oleh anggota keluarga.

Hal ini penting dilakukan agar ahli waris mengetahui keberadaan aset yang perlu diurus apabila pemilik rekening tabungan emas meninggal dunia.

6. Siapkan Informasi untuk Ahli Waris

Selain menyimpan dokumen, kamu juga dapat membuat catatan mengenai kantor cabang tempat rekening tabungan emas terdaftar, keberadaan buku tabungan, dan informasi penting lainnya.

Pasalnya, apabila ahli waris perlu mengajukan klaim tabungan emas dari nasabah yang meninggal dunia, Pegadaian memerlukan sejumlah dokumen, terutama buku tabungan emas tersebut.

Demikian informasi dan cara yang bisa dilakukan untuk menyiapkan warisan lewat tabungan Emas Pegadaian.

Persiapan aset untuk warisan memang sebaiknya dilakukan sedini mungkin agar tidak mengganggu kondisi keuangan keluarga di kemudian hari.

Yuk, mulai rencanakan aset emas untuk keluarga melalui layanan Emas Pegadaian. Kamu dapat membuka rekening, membeli emas digital sesuai kemampuan, dan memantau saldo secara berkala dan praktis di aplikasi Tring! by Pegadaian atau kantor cabang Pegadaian.

Jika kamu butuh gambaran yang lebih jelas untuk menyiapkan target warisan dalam bentuk saldo tabungan emas, kamu bisa memperhatikan simulasi berikut:

Misalnya, kamu ingin menyiapkan warisan berupa 25 gram emas dalam 10 tahun. Dengan asumsi harga emas Rp2.470.000 per gram, nilai 25 gram emas setara dengan Rp61.750.000.

Jika dibagi selama 120 bulan (10 tahun), kamu perlu menyisihkan dana sekitar Rp515.000 per bulan untuk pembelian saldo emas.

Namun, perhitungan ini hanya menggunakan asumsi harga emas tetap. Sementara dalam praktiknya, harga emas dapat berubah sehingga nominal yang perlu disiapkan untuk mencapai target 25 gram juga bisa berbeda.

Jadi, tertarik untuk mulai menyiapkan warisan dengan menabung emas di Pegadaian? Yuk, buka rekening Emas Pegadaian sekarang dan realisasikan target warisanmu!

Baca juga: Cara Klaim Tabungan Emas Ahli Waris: Syarat dan Prosedurnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved