Pajak E-Commerce Terbaru 2026, Ketahui Aturan & Simulasinya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

30 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Perkembangan bisnis online di Indonesia terus mengalami peningkatan positif. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem perpajakan agar pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

Karena itu, pajak e-commerce terbaru menjadi salah satu topik yang banyak dibahas sejak belakangan ini.

Para pelaku usaha mulai mempertanyakan apakah pemerintah mengenakan pajak baru bagi bisnis online dan siapa saja yang terdampak dengan hal ini. Mari simak artikel ini sampai selesai untuk informasi yang lebih detail.

Dasar Hukum Pajak E-Commerce Terbaru

Pajak e-commerce terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, proses pemungutan secara otomatis di marketplace akan berjalan mulai 1 Agustus 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace tertentu sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang online di platform mereka.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor perdagangan digital.

Dengan kata lain, pemerintah tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih praktis bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga: 10 Jenis Pinjaman untuk Modal Usaha dan Cara Memilihnya

Siapa Saja yang Akan Dikenakan Pajak E-Commerce?

Secara umum, pajak ini dikenakan kepada pedagang dalam negeri yang menjual barang melalui marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Marketplace tersebut nantinya akan memungut PPh Pasal 22 yang besarannya mengacu pada tarif PPh Final UMKM, yaitu 0,5% dari omzet penjualan yang diterima penjual melalui platform tersebut.

Perlu dicatat, skema PPh Final 0,5% ini berlaku untuk penjual dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar per tahun.

Jika omzet sudah melebihi batas tersebut, PPh Pasal 22 tetap dipungut marketplace dengan tarif yang sama, tetapi sifatnya tidak final. Jadi, pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Dasar pengenaan ini juga tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua penjual online otomatis dikenai pemungutan pajak. Beberapa kelompok yang dikecualikan antara lain:

  • Pedagang dengan omzet yang masih memperoleh fasilitas batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun sesuai ketentuan perpajakan.
  • Penjual yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penjual yang hanya menawarkan jasa, karena ketentuan ini difokuskan pada transaksi penjualan barang melalui marketplace.
  • Pedagang yang bertransaksi melalui platform digital yang belum ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22.


Simulasi Perhitungan Pajak E-Commerce

Untuk memudahkan pemahaman kamu, berikut contoh simulasi perhitungan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.

Sebagai contoh, seorang penjual online memiliki omzet sebesar Rp850.000.000 dalam satu tahun. Maka, rincian perhitungan pajaknya meliputi:

  • Total omzet setahun: Rp850.000.000.
  • Bagian omzet yang tidak dikenai pajak: Rp500.000.000.
  • Omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak: Rp350.000.000.
  • PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace: 0,5% x Rp350.000.000 = Rp1.750.000.


Artinya, pajak yang perlu dipungut atas omzet yang telah melebihi batas ketentuan Rp500 juta adalah Rp1.750.000.

Namun perlu diingat, ilustrasi di atas hanyalah contoh sederhana. Besaran pajak yang dipungut tetap akan menyesuaikan dengan status masing-masing wajib pajak serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: 10 Cara Mendapatkan Modal Usaha & Tips Cermat Mengelolanya

Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha?

Penerapan pajak e-commerce terbaru membuat pelaku usaha perlu lebih tertib dalam mengelola administrasi perpajakan. Berikut ini beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses pemungutan pajak berjalan lancar dan tepat:

1. Pastikan Data Perpajakan Sudah Sesuai

Pelaku usaha sebaiknya telah memiliki NPWP atau menggunakan NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP.

Selain itu, pastikan seluruh data perpajakan yang terdaftar selalu diperbarui agar tidak menimbulkan kendala saat proses pemungutan pajak.

2. Lakukan Pencatatan Transaksi Secara Rutin

Catatlah setiap transaksi penjualan dan susun pembukuan yang rapi untuk memudahkan proses perhitungan omzet, mengecek laporan penjualan, hingga memenuhi kewajiban perpajakan bila diperlukan.

3. Simpan Dokumen Transaksi dengan Baik

Selanjutnya, simpan dengan baik berbagai dokumen transaksinya, mulai dari invoice, bukti pembayaran, atau bukti transaksi lainnya. Dokumen ini dapat menjadi bukti pendukung apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses administrasi perpajakan.

4. Pahami Status Perpajakan Usaha

Pelaku usaha juga perlu mengetahui status usahanya apakah telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau masih memperoleh fasilitas perpajakan tertentu. Dengan begitu, kewajiban pajak dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

5. Siapkan Surat Pernyataan Jika Omzet Belum Memenuhi Rp500 Juta

Bagi pelaku usaha yang masih memperoleh fasilitas batas omzet hingga Rp500 juta per tahun, pemerintah telah membuat peraturan bahwa penjual perlu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Dokumen ini menjadi dasar agar marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan.

Demikian penjelasan mengenai pajak e-commerce terbaru beserta aturan dan simulasi perhitungannya.

Selain memenuhi kewajiban perpajakan, pelaku usaha juga perlu memastikan kondisi keuangan bisnis tetap sehat agar operasional dan rencana pengembangan usaha dapat berjalan dengan lancar.

Jika kamu sedang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, layanan Gadai BPKB Pegadaian bisa menjadi salah satu solusi yang patut dipertimbangkan.

Tenang aja, kamu bisa mengajukan pinjaman modal usaha dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor tanpa harus menghentikan aktivitas bisnis karena kendaraan tetap dapat digunakan untuk menunjang operasional sehari-hari.

Skema pembayarannya pun fleksibel dengan pilihan tenor yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Agar proses pengajuan semakin praktis, kamu juga bisa mengakses layanan ini melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Jadi, dengan dukungan modal yang tepat dan layanan yang praktis, kamu bisa lebih fokus mengembangkan usaha sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan terbaru dari pemerintah.

Baca juga: Pahami Cara Menghitung Modal Awal Usaha dan Contohnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved