Apa Itu Outsourcing? Ini Definisi, Jenis, dan Keuntungannya

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

09 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Di tengah persaingan bisnis yang dinamis, outsourcing menjadi solusi bagi banyak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Melalui sistem ini, perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga agar lebih fokus pada aktivitas ekspansi bisnis.

Namun, sistem kerja outsourcing memiliki mekanisme yang berbeda dari perekrutan karyawan pada umumnya.

Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian, jenis, dan keuntungan outsourcing sebelum menerapkannya. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing adalah praktik penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menangani pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

Sistem ini biasanya digunakan agar perusahaan lebih fokus pada bisnis utamanya sekaligus membantu menekan biaya operasional.

Melalui outsourcing, perusahaan tidak perlu merekrut karyawan secara langsung karena kebutuhan tenaga kerja disediakan oleh vendor atau perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Pekerjaan yang ditangani pun beragam, mulai dari administrasi, customer service, IT support, hingga tenaga manufaktur dan layanan kebersihan.

Strategi outsourcing mulai dikenal luas sebagai bagian dari dunia bisnis sejak akhir 1980-an dan terus berkembang hingga saat ini.

Banyak perusahaan memilih sistem outsourcing karena dinilai dapat membantu pengelolaan sumber daya manusia menjadi lebih efektif sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 64. Undang-undang ini menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis.

Dalam praktiknya, proses perekrutan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja.

Karyawan outsourcing nantinya bekerja berdasarkan sistem kontrak yang terbagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sementara proses seleksinya umumnya sama seperti rekrutmen kerja pada umumnya, mulai dari wawancara hingga tes, sesuai kebijakan perusahaan outsourcing.

Baca juga: Inilah Daftar UMR 2026 di Indonesia & Rata-rata Kenaikannya

Landasan Hukum Outsourcing

Landasan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, pekerjaan outsourcing awalnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang di luar kegiatan utama perusahaan.

Selain itu, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja dilakukan melalui perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu. Namun, aturan ini kemudian diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi terbaru, outsourcing tidak lagi dibedakan antara pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja, serta tidak dibatasi hanya untuk pekerjaan non-core business.

Artinya, perusahaan kini dapat menyesuaikan penggunaan tenaga outsourcing sesuai dengan kebutuhan industri.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Berdasarkan Pasal 64 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya secara tertulis.

Adapun pelaksanaan outsourcing tetap mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan yang masih berlaku.

Namun, pada praktiknya, jenis pekerjaan outsourcing bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja, Dapat Berapa?

Keuntungan Outsourcing

Penggunaan tenaga outsourcing cukup banyak dipilih oleh perusahaan karena dinilai lebih praktis dan efisien.

Selain membantu operasional bisnis berjalan lebih lancar, sistem ini juga menawarkan beberapa keuntungan, seperti:

1. Menghemat Biaya Pelatihan

Tenaga outsourcing umumnya sudah memiliki keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pelatihan dasar maupun pengembangan kemampuan karyawan.

2. Mengurangi Beban Rekrutmen

Tidak hanya menghemat biaya pelatihan, beban rekrutmen juga dapat berkurang karena proses seleksi tenaga kerja dilakukan langsung oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Dengan begitu, perusahaan pengguna jasa bisa lebih cepat mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan tanpa harus repot mengurus rekrutmen dari awal.

3. Membantu Perusahaan Fokus pada Bisnis Inti

Pekerjaan penunjang yang ditangani oleh tenaga outsourcing membuat perusahaan bisa lebih fokus menjalankan aktivitas utama bisnisnya. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu terlalu terbebani dengan urusan operasional teknis sehari-hari.

Kekurangan Outsourcing

Meskipun menawarkan banyak kemudahan, penggunaan outsourcing juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja. Adapun beberapa kekurangan outsourcing adalah:

1. Risiko Kebocoran Informasi Perusahaan

Tenaga outsourcing biasanya menangani pekerjaan teknis dan pekerjaan penunjang perusahaan. Oleh karena itu, penggunaan tenaga outsourcing untuk aktivitas inti bisnis dinilai cukup berisiko.

Hal ini terutama berkaitan dengan kemungkinan kebocoran data atau informasi penting perusahaan kepada pihak lain maupun kompetitor.

2. Kontrak Kerja Cenderung Singkat

Sistem kontrak outsourcing umumnya memiliki durasi kerja yang terbatas sehingga membuat perusahaan perlu rutin memperbarui kontrak atau mencari tenaga kerja baru.

3. Berpotensi Menimbulkan Ketergantungan

Perusahaan juga bisa mengalami ketergantungan pada tenaga outsourcing, terutama jika ada sistem kerja tertentu yang hanya dipahami oleh penyedia jasa. Akibatnya, perusahaan akan kesulitan menjalankan pekerjaan tersebut tanpa bantuan tenaga outsourcing.

4. Periode dan Jenjang Karier Kurang Jelas

Bagi karyawan, sistem outsourcing sering kali dianggap kurang memberikan kepastian kerja. Selain kontrak yang dapat berakhir sewaktu-waktu, peluang pengembangan karier juga cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan karyawan tetap.

5. Kesejahteraan dan Penghasilan Kurang Stabil

Tenaga outsourcing umumnya tidak mendapatkan tunjangan sebanyak karyawan tetap. Selain itu, penghasilan yang diterima juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan penyedia jasa sehingga kondisi kesejahteraan pekerja dinilai kurang stabil.

Itulah penjelasan mengenai outsourcing, mulai dari pengertian, sistem kerja, hingga kelebihan dan kekurangannya.

Dengan memahami sistem outsourcing secara lebih jelas, perusahaan dapat menyesuaikan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan operasional dan jenis industri yang dijalani.

Selain mempertimbangkan outsourcing, perusahaan juga perlu memastikan kebutuhan pendanaan usaha tetap terpenuhi agar pengembangan berjalan secara optimal.

Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah Pinjaman Usaha dari Pegadaian, yang menawarkan proses pengajuan yang praktis, plafon yang fleksibel, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, pengajuan Pinjaman Usaha dapat dilakukan melalui kantor cabang Pegadaian terdekat di seluruh Indonesia.

Namun, tidak menutup kemungkinan pengajuannya bisa dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dalam waktu dekat.

Bersama Pinjaman Usaha, Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati untuk pengembangan bisnis masyarakat Indonesia.

Baca juga: Usaha Perseorangan: Jenis, Contoh, Kelebihan, & Kekurangan

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved