Mawaris: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, dan Pembagian Warisan Islam

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

16 October 2026
Bagikan :
image detail artikel

Mawaris adalah ilmu yang membahas ketentuan pembagian harta warisan kepada ahli waris berdasarkan hukum Islam. Ilmu ini berkaitan dengan siapa yang berhak menerima warisan, berapa bagian masing-masing ahli waris, serta bagaimana harta peninggalan diselesaikan sebelum dibagikan.

Mawaris juga berkaitan erat dengan ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari bagian-bagian warisan yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Ketentuannya bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, serta dijelaskan lebih lanjut dalam literatur fikih.

Di Indonesia, hukum kewarisan Islam juga memiliki rujukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan. KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Penerapannya perlu memperhatikan kondisi perkara dan ketentuan hukum yang relevan.

Lantas, apa itu mawaris, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pembagian warisan menurut Islam? Simak penjelasan berikut untuk memahami pengertian, rukun, prinsip, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pewarisan.

Apa Itu Mawaris?

Mawaris adalah ilmu yang mempelajari perpindahan hak atas harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada pihak yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris Islam.

Istilah mawaris berkaitan dengan kata mirats, yang merujuk pada warisan atau harta peninggalan. Sementara itu, faraid merujuk pada bagian-bagian warisan yang telah ditentukan dalam syariat.

Dalam penerapannya, ilmu mawaris digunakan untuk menentukan ahli waris yang berhak menerima peninggalan, menghitung bagian warisan, serta memperhatikan kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum pembagian dilakukan.

Harta peninggalan dapat berupa uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, emas batangan, dan aset lain yang menjadi bagian dari harta warisan.

Pembagian warisan perlu dilakukan dengan memperhatikan hak setiap ahli waris, status harta peninggalan, serta ketentuan fikih dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pembagian tidak hanya berfokus pada jumlah harta, tetapi juga pada penentuan pihak yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Pengertian & Jenis Warisan Terbaik yang Perlu Dipersiapkan

Apa Dasar Hukum Mawaris dalam Islam?

Dasar hukum mawaris terutama terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis. Ketentuan mengenai pembagian warisan dijelaskan dalam sejumlah ayat, khususnya Surah An-Nisa.

1. Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 7

QS An-Nisa ayat 7 menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan orang tua dan kerabat, sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa hak waris tidak hanya dimiliki oleh laki-laki. Perempuan juga memiliki hak waris sesuai kedudukan dan ketentuan yang berlaku.

2. Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 11–12

QS An-Nisa ayat 11 dan 12 menjelaskan sejumlah ketentuan bagian warisan bagi anak, orang tua, pasangan, dan pihak lain dalam kondisi tertentu.

Salah satu ketentuan yang dikenal adalah bagian anak laki-laki yang setara dengan bagian dua anak perempuan ketika pembagian dilakukan dalam kondisi yang diatur oleh ayat tersebut.

Namun, ketentuan itu tidak berarti setiap laki-laki selalu menerima dua kali bagian setiap perempuan. Besaran bagian ditentukan oleh hubungan kekerabatan, keberadaan ahli waris lain, dan situasi pewarisan.

Ayat-ayat tersebut juga menegaskan bahwa pembagian memperhatikan penyelesaian wasiat dan utang sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 176

QS An-Nisa ayat 176 membahas ketentuan warisan dalam kasus kalalah, yaitu kondisi pewarisan tertentu ketika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan fikih.

Ayat ini melengkapi ketentuan pembagian warisan bagi saudara dalam kondisi yang diatur.

4. Hadis tentang Ilmu Waris

Hadis menjadi salah satu sumber penjelasan mengenai penerapan ketentuan warisan dalam Islam. Literatur hadis memuat riwayat mengenai pemberian bagian kepada ahli waris yang telah ditentukan, kemudian penyerahan sisanya kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan fikih.

Untuk menjaga ketepatan informasi, kutipan hadis sebaiknya disertai sumber, kitab, dan status riwayat yang dapat diverifikasi.

Apa Dasar Hukum Waris Islam di Indonesia?

Selain Al-Qur'an dan hadis sebagai sumber ajaran Islam, penerapan hukum kewarisan Islam di Indonesia perlu dipahami dalam konteks hukum nasional.

Salah satu rujukannya adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku II tentang Hukum Kewarisan, yang mencakup ketentuan mengenai ahli waris, harta warisan, dan pembagian warisan.

KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dalam praktiknya, ketentuan kewarisan dapat melibatkan penafsiran fikih, aturan hukum, dan putusan pengadilan yang relevan.

Karena itu, apabila terjadi sengketa atau terdapat kondisi khusus dalam keluarga, seperti ahli waris pengganti, anak angkat, wasiat, atau perbedaan status ahli waris, sebaiknya permasalahan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dikonsultasikan kepada ahli hukum atau pihak yang kompeten.

Baca Juga: Apa Hukum Waris Jika Tidak Punya Anak dan Cara Membaginya?

Apa Saja Rukun Mawaris?

Dalam pembahasan fikih, terdapat tiga unsur utama dalam pewarisan yang perlu dipahami.

1. Pewaris (Al-Muwarrits)

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta atau hak yang dapat diwariskan. Kematian pewaris menjadi dasar dimulainya proses pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Ahli Waris (Al-Warits)

Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan atau kedudukan yang membuatnya berhak menerima warisan berdasarkan hukum Islam.

Ahli waris dapat berasal dari hubungan perkawinan atau hubungan darah, seperti suami, istri, anak, orang tua, dan kerabat tertentu.
Namun, tidak semua kerabat otomatis menerima warisan. Hak dan bagian masing-masing perlu ditentukan berdasarkan kondisi pewarisan serta ketentuan yang berlaku.

3. Harta Warisan (Al-Mauruts)

Harta warisan adalah harta atau hak peninggalan pewaris yang dapat diwariskan kepada ahli waris.

Harta tersebut dapat berupa uang, emas, tanah, rumah, kendaraan, maupun aset lain yang memenuhi ketentuan sebagai harta peninggalan.

Sebelum dibagikan, perlu dipastikan terlebih dahulu harta mana yang benar-benar menjadi bagian dari peninggalan pewaris dan kewajiban apa saja yang perlu diselesaikan.

Bagaimana Syarat Pembagian Warisan Menurut Islam?

Pembagian warisan tidak hanya ditentukan oleh hubungan keluarga. Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan dalam proses pewarisan.

  • Pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan pada dasarnya berkaitan dengan meninggalnya seseorang yang meninggalkan harta.
  • Ahli waris memiliki dasar hak waris. Hubungan dan kedudukan calon ahli waris perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum Islam.
  • Status harta peninggalan jelas. Harta yang akan dibagikan perlu dipisahkan dari harta milik pihak lain atau hak yang bukan merupakan bagian pewaris.
  • Kewajiban terkait harta peninggalan diperhitungkan. Utang, biaya pengurusan jenazah yang wajar, dan wasiat yang sah perlu diperhatikan sebelum pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.


Syarat dan konsekuensi hukum pada setiap perkara dapat berbeda. Karena itu, daftar tersebut merupakan gambaran umum, bukan pengganti pemeriksaan kasus secara khusus.

Bagaimana Urutan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam?

Sebelum menentukan bagian setiap ahli waris, harta peninggalan perlu diidentifikasi dan diselesaikan terlebih dahulu. Secara umum, prosesnya dapat dipahami melalui langkah berikut.

1. Mengidentifikasi Harta Peninggalan

Catat seluruh harta dan hak yang ditinggalkan, seperti uang, tabungan, emas, tanah, rumah, dan kendaraan.

Pastikan pula status kepemilikan setiap aset. Jika terdapat harta bersama atau kepemilikan bersama, bagian yang benar-benar menjadi milik pewaris perlu ditentukan terlebih dahulu.

2. Menyelesaikan Biaya dan Kewajiban yang Terkait

Perhitungkan biaya pengurusan jenazah yang wajar, utang pewaris, dan kewajiban lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.

Wasiat juga perlu diperiksa keabsahan dan batas pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam serta aturan yang berlaku.

3. Menentukan Ahli Waris yang Berhak

Identifikasi seluruh calon ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan, hubungan darah, dan ketentuan yang relevan.

Keberadaan ahli waris tertentu dapat memengaruhi hak atau bagian ahli waris lainnya. Karena itu, penentuan ahli waris tidak cukup hanya berdasarkan jumlah anggota keluarga.

4. Menghitung Bagian Masing-Masing Ahli Waris

Setelah harta yang dapat diwariskan dan ahli waris yang berhak ditentukan, bagian warisan dihitung sesuai ketentuan faraid atau hukum yang berlaku.

Jika terdapat kasus kompleks, perhitungan sebaiknya diperiksa oleh ahli fikih waris atau tenaga profesional yang kompeten.

5. Melaksanakan Pembagian Warisan

Setelah hak dan bagian masing-masing ditentukan, pembagian dapat dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk aset, dokumen kepemilikan, serta prosedur hukum yang diperlukan.

Untuk aset seperti tanah atau rumah, mungkin diperlukan proses administrasi tambahan agar perubahan hak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Inilah Cara Membagi Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan

Apa Prinsip Pembagian Warisan dalam Islam?

Pembagian warisan dalam Islam mengikuti ketentuan mengenai pihak yang berhak dan bagian masing-masing ahli waris. Beberapa prinsip pentingnya adalah:

  • Pengakuan hak ahli waris: laki-laki dan perempuan memiliki hak waris sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kepastian bagian: bagian ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan dan kondisi pewarisan.
  • Penyelesaian kewajiban terlebih dahulu: harta yang dibagikan harus memperhatikan utang, wasiat, dan kewajiban lain yang relevan.
  • Perlindungan hak ahli waris: proses pembagian perlu memperhatikan hak seluruh pihak yang berhak, termasuk anak yang masih di bawah umur.


Prinsip tersebut membantu memastikan proses pewarisan dilakukan secara tertib. Namun, penentuan bagian konkret tetap memerlukan pemeriksaan atas susunan ahli waris dan keadaan harta peninggalan.

Apa Manfaat Mempelajari Ilmu Mawaris?

Ilmu mawaris memiliki beberapa manfaat dalam kehidupan keluarga dan pengelolaan harta.

1. Memahami Hak dan Kewajiban Ahli Waris

Ilmu mawaris membantu keluarga mengetahui siapa yang berhak menerima warisan dan bagaimana bagian tersebut ditentukan.

Dengan memahami ketentuannya, keluarga dapat menghindari asumsi bahwa seluruh harta peninggalan otomatis menjadi milik satu pihak.

2. Mengurangi Risiko Perselisihan Keluarga

Informasi yang jelas mengenai ahli waris, harta peninggalan, dan bagian masing-masing dapat membantu mengurangi kesalahpahaman.

Jika terdapat perbedaan pendapat, penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang sesuai.

3. Membantu Pengelolaan Harta Peninggalan

Pembagian warisan yang terencana membantu keluarga mengidentifikasi aset, menyelesaikan kewajiban, dan mengelola harta yang diterima secara lebih teratur.

Aset yang diwariskan dapat berupa uang, emas, tanah, bangunan, atau bentuk kekayaan lainnya.

4. Melindungi Kepentingan Ahli Waris yang Belum Dewasa

Jika terdapat ahli waris yang masih di bawah umur, kepentingannya perlu dilindungi dalam proses pengelolaan dan pembagian harta.

Pengelolaan tersebut harus mengikuti ketentuan mengenai perwakilan atau perwalian yang berlaku, bukan dilakukan secara bebas oleh anggota keluarga lainnya.

Apakah Emas Bisa Menjadi Harta Warisan?

Ya, emas dapat menjadi bagian dari harta warisan apabila merupakan harta atau hak milik pewaris yang dapat diwariskan.

Emas tersebut dapat berupa perhiasan, emas batangan, atau bentuk kepemilikan emas lainnya. Sebelum dibagikan, status kepemilikannya perlu dipastikan dan nilainya dapat diperhitungkan sesuai kebutuhan pembagian.

Jika emas telah menjadi hak ahli waris, pemiliknya dapat mempertimbangkan berbagai pilihan sesuai kebutuhan finansial. Pilihan tersebut antara lain menyimpan emas, menjualnya, atau menggunakannya sebagai jaminan pinjaman jika memenuhi persyaratan layanan yang dipilih.

Keputusan tersebut sebaiknya dilakukan setelah hak kepemilikan dan pembagian warisan jelas, agar tidak mengabaikan hak ahli waris lainnya.

Gadai Emas Warisan di Pegadaian

Emas yang telah sah menjadi milik ahli waris dapat dipertimbangkan sebagai barang jaminan untuk memperoleh dana melalui layanan gadai, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pegadaian menyediakan layanan Gadai Emas untuk barang jaminan berupa emas yang memenuhi ketentuan produk. Besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan hasil penaksiran dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengajukan gadai, pahami nilai taksiran, biaya, jangka waktu, serta kewajiban pelunasan. Pastikan pula bahwa emas yang dijaminkan memang berada dalam kewenangan pemiliknya untuk digunakan sebagai jaminan.

Mawaris adalah ilmu yang mempelajari ketentuan pembagian harta peninggalan kepada ahli waris berdasarkan hukum Islam. Pembahasannya mencakup dasar hukum, rukun, penentuan ahli waris, perhitungan bagian, serta penyelesaian kewajiban sebelum harta dibagikan.

Di Indonesia, pemahaman mengenai mawaris juga perlu memperhatikan KHI dan ketentuan hukum yang relevan. Dengan memahami prinsip pewarisan dan memastikan status harta dengan jelas, keluarga dapat mengelola proses pembagian secara lebih tertib dan menjaga hak setiap pihak yang berhak.

Baca Juga: Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun, dan Caranya

Komentar (2)
image comment user
afifah
54 hari yang lalu

bagus saya membutuhkannya

Balas
image comment user
Customercare
53 hari yang lalu

Hai Afifah, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya, semoga sehat selalu Sahabat. -Nuha

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved