Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru

Mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum tanggal jatuh tempo sangat penting agar Anda dapat menyiapkan dana yang tepat dan terhindar dari denda keterlambatan. Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Cara cek pajak kendaraan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi e-Samsat.id, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat Daerah, maupun layanan SMS. Berikut adalah panduan lengkap pelaksanaannya.
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Pemerintah menyediakan beberapa platform resmi untuk memudahkan masyarakat. Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan:
1. Cek Melalui Situs Web e-Samsat.id
Situs web e-Samsat adalah cara paling praktis karena tidak memerlukan proses registrasi akun. Anda hanya membutuhkan perangkat yang terhubung internet.
Langkah-langkah cek pajak via e-Samsat:
- Buka browser dan kunjungi situs resmi e-samsat.id.
- Pada formulir yang tersedia di halaman utama, masukkan Kode Pelat, Nomor Pelat, dan Nomor Seri kendaraan Anda.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dilihat di STNK).
- Pilih Provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Klik tombol "Cek Sekarang".
Sistem akan langsung menampilkan nominal pajak, tanggal jatuh tempo, serta identitas kendaraan yang meliputi merek, model, tahun, nomor rangka, dan nomor mesin.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia hingga Sistem Pemungutannya
2. Cek Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang tidak hanya berfungsi untuk mengecek, tetapi juga membayar pajak tahunan dan mengesahkan STNK digital.
Langkah registrasi awal (Jika belum memiliki akun):
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
- Masukkan NIK KTP, Nama Lengkap, Email, Nomor HP, dan buat kata sandi.
- Lakukan verifikasi wajah (swafoto) dan verifikasi biometrik KTP.
- Masukkan kode OTP dari SMS dan klik tautan verifikasi di email Anda.
Langkah cek pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL:
- Buka aplikasi dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
- Pilih status kepemilikan: "Milik Sendiri" atau "Milik Keluarga satu KK".
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Khusus untuk kendaraan keluarga, masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Klik "Lanjut". Sistem otomatis akan menampilkan rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.
3. Cek Melalui Aplikasi Samsat Daerah
Beberapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tingkat provinsi memiliki aplikasi khusus untuk melayani wajib pajak di wilayah operasionalnya. Berikut adalah daftar aplikasi Samsat daerah yang bisa digunakan:
- Banten: Aplikasi Sambat (Samsat Banten Raya)
- Jawa Barat: Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
- Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole
- Sumatera Barat: Aplikasi E-Samsat Sumbar
- Kepulauan Riau: Aplikasi E-Samsat Kepri
- Sulawesi Selatan: Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile
4. Cek Melalui SMS Samsat
Jika terkendala koneksi internet yang lambat, pengecekan dapat dilakukan berbasis teks menggunakan layanan SMS Samsat.
Format pengiriman SMS:
- Ketik: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna Kendaraan
- Contoh: Info B/1234/XYZ/Hitam
- Kirim pesan tersebut ke nomor: 0811-2119-211
Sistem Samsat akan membalas pesan Anda dengan informasi rinci mengenai data kendaraan, kode bayar, dan total nominal pajak yang harus dilunasi.
Baca Juga: 4 Fungsi Pajak, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya, Catat!
7 Komponen Pajak Kendaraan Bermotor
Sejak diberlakukannya aturan baru pada awal tahun 2025 lalu, terdapat pembaruan rincian tagihan pajak kendaraan. Pemerintah memperkenalkan dua komponen tambahan berupa opsen pajak.
Saat ini, total terdapat 7 komponen biaya operasional saat Anda membayar pajak tahunan maupun lima tahunan (ganti pelat), yaitu:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak pokok tahunan.
- Opsen PKB: Pungutan tambahan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota (besaran maksimal 66% dari PKB).
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan saat perpindahan kepemilikan.
- Opsen BBNKB: Pungutan tambahan dari bea balik nama.
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (dikelola oleh Jasa Raharja).
- Biaya Administrasi STNK: Berlaku untuk penerbitan/pengesahan STNK.
- Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya pencetakan pelat nomor fisik (dibayarkan setiap 5 tahun).
Pajak Kendaraan Hidup, Syarat Utama Gadai Kendaraan di Pegadaian
Mematuhi jadwal pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya soal kewajiban hukum berlalu lintas. Status STNK dan pajak yang "hidup" atau aktif merupakan salah satu syarat administratif utama apabila Anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan.
Jika suatu saat Anda menghadapi kebutuhan dana darurat yang mendesak, kendaraan bermotor (sepeda motor atau mobil) yang pajaknya aktif dapat digadaikan melalui layanan Gadai Kendaraan Pegadaian.
Cukup bawa fisik kendaraan, BPKB asli, dan STNK asli dengan pajak yang masih berlaku ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Pastikan Anda selalu mengecek dan membayar pajak kendaraan tepat waktu agar status aset Anda selalu memiliki nilai finansial yang maksimal saat dibutuhkan!
Baca Juga: Opsen Pajak: Ini Aturan, Perhitungan, dan Perubahan Terbarunya
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Apakah Indonesia Bakal Terdampak Resesi Global 2023?
Resesi Global 2023 di depan mata. Apa yang sebaiknya kita lakukan? Kemana kita harus berinvestasi? Serta aset apa saja yang mudah dicairkan? Yuk, kita ulas bersama

Keuangan
Analisis Kredit: Tujuan, Prinsip 5C, dan Contohnya
Analisis kredit adalah proses penilaian terhadap kemampuan calon debitur dalam membayar pinjaman. Pahami tujuan, prinsip 5C, hingga penerapannya di sini!

Keuangan
Kerugian Membeli Berlian: 7 Risiko Sebelum Menjadikannya Investasi
Hampir semua wanita pasti menyukai berlian karena kecantikan dan nilainya. Namun apa saja keuntungan dari investasi berlian, yuk simak selengkapnya!

Hallo

Hai Susan, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal yang dapat kami bantu Sahabat, apabila berkenan bisa menghubungi melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/@sahabatpegadaian atau email [email protected] dan menginformasikan pertanyaannya. -Mita

Mobil HONDA HRV PUTIH NO POL F 1025 SM

Hai Vegan, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud ingin melakukan pengajuan gadai kendaraan beserta kelengkapannya bisa dilakukan melalui kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, agunan dan kelengkapannya. Perihal syarat dan ketentuan sebagai berikut: 1. Pengajuan melalui cabang Pegadaian terdekat 2. Membawa KTP asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku 3. Menyerahkan barang jaminan 4. Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) 5. Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB, STNK asli & surat pernyataan dan bukti jual beli (jika belum balik nama). 6. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit 7. Pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan diatas Rp500.000.000 8. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari 9. Rasio taksiran maksimal 90% dengan nilai pinjaman yang dapat dilakukan pengambilan 75% dari taksiran petugas cabang. 10. Biaya asuransi : Rp500 – Rp2.500 per transaksi 11. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 disesuaikan dengan uang pinjaman 12. Sewa modal mulai 1 – 1,2% menyesuaikan besar pinjamannya 13. Mobil pelat hitam/putih : maksimal 10 tahun terakhir (produksi non Jepang), maksimal 15 tahun terakhir (produksi Jepang) 14. Mobil pelat kuning maksimal 5 tahun terakhir. -Nuha

