Cara Cek Pajak Kendaraan Online Terbaru

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

07 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum tanggal jatuh tempo sangat penting agar Anda dapat menyiapkan dana yang tepat dan terhindar dari denda keterlambatan. Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.

Cara cek pajak kendaraan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi e-Samsat.id, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat Daerah, maupun layanan SMS. Berikut adalah panduan lengkap pelaksanaannya.

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Pemerintah menyediakan beberapa platform resmi untuk memudahkan masyarakat. Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan:

1. Cek Melalui Situs Web e-Samsat.id

Situs web e-Samsat adalah cara paling praktis karena tidak memerlukan proses registrasi akun. Anda hanya membutuhkan perangkat yang terhubung internet.
Langkah-langkah cek pajak via e-Samsat:

  1. Buka browser dan kunjungi situs resmi e-samsat.id.
  2. Pada formulir yang tersedia di halaman utama, masukkan Kode Pelat, Nomor Pelat, dan Nomor Seri kendaraan Anda.
  3. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dilihat di STNK).
  4. Pilih Provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  5. Klik tombol "Cek Sekarang".

Sistem akan langsung menampilkan nominal pajak, tanggal jatuh tempo, serta identitas kendaraan yang meliputi merek, model, tahun, nomor rangka, dan nomor mesin.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia hingga Sistem Pemungutannya

2. Cek Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

SIGNAL merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang tidak hanya berfungsi untuk mengecek, tetapi juga membayar pajak tahunan dan mengesahkan STNK digital.

Langkah registrasi awal (Jika belum memiliki akun):

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Masukkan NIK KTP, Nama Lengkap, Email, Nomor HP, dan buat kata sandi.
  3. Lakukan verifikasi wajah (swafoto) dan verifikasi biometrik KTP.
  4. Masukkan kode OTP dari SMS dan klik tautan verifikasi di email Anda.


Langkah cek pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL:

  1. Buka aplikasi dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  2. Pilih status kepemilikan: "Milik Sendiri" atau "Milik Keluarga satu KK".
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  4. Khusus untuk kendaraan keluarga, masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
  5. Klik "Lanjut". Sistem otomatis akan menampilkan rincian biaya pajak yang harus dibayarkan.


3. Cek Melalui Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tingkat provinsi memiliki aplikasi khusus untuk melayani wajib pajak di wilayah operasionalnya. Berikut adalah daftar aplikasi Samsat daerah yang bisa digunakan:

  • Banten: Aplikasi Sambat (Samsat Banten Raya)
  • Jawa Barat: Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
  • Jawa Tengah: Aplikasi New Sakpole
  • Sumatera Barat: Aplikasi E-Samsat Sumbar
  • Kepulauan Riau: Aplikasi E-Samsat Kepri
  • Sulawesi Selatan: Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile


4. Cek Melalui SMS Samsat

Jika terkendala koneksi internet yang lambat, pengecekan dapat dilakukan berbasis teks menggunakan layanan SMS Samsat.

Format pengiriman SMS:

  • Ketik: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna Kendaraan
  • Contoh: Info B/1234/XYZ/Hitam
  • Kirim pesan tersebut ke nomor: 0811-2119-211

Sistem Samsat akan membalas pesan Anda dengan informasi rinci mengenai data kendaraan, kode bayar, dan total nominal pajak yang harus dilunasi.

Baca Juga: 4 Fungsi Pajak, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya, Catat!

7 Komponen Pajak Kendaraan Bermotor

Sejak diberlakukannya aturan baru pada awal tahun 2025 lalu, terdapat pembaruan rincian tagihan pajak kendaraan. Pemerintah memperkenalkan dua komponen tambahan berupa opsen pajak.

Saat ini, total terdapat 7 komponen biaya operasional saat Anda membayar pajak tahunan maupun lima tahunan (ganti pelat), yaitu:

  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak pokok tahunan.
  2. Opsen PKB: Pungutan tambahan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota (besaran maksimal 66% dari PKB).
  3. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan saat perpindahan kepemilikan.
  4. Opsen BBNKB: Pungutan tambahan dari bea balik nama.
  5. SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (dikelola oleh Jasa Raharja).
  6. Biaya Administrasi STNK: Berlaku untuk penerbitan/pengesahan STNK.
  7. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya pencetakan pelat nomor fisik (dibayarkan setiap 5 tahun).


Pajak Kendaraan Hidup, Syarat Utama Gadai Kendaraan di Pegadaian

Mematuhi jadwal pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya soal kewajiban hukum berlalu lintas. Status STNK dan pajak yang "hidup" atau aktif merupakan salah satu syarat administratif utama apabila Anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

Jika suatu saat Anda menghadapi kebutuhan dana darurat yang mendesak, kendaraan bermotor (sepeda motor atau mobil) yang pajaknya aktif dapat digadaikan melalui layanan Gadai Kendaraan Pegadaian.

Cukup bawa fisik kendaraan, BPKB asli, dan STNK asli dengan pajak yang masih berlaku ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Pastikan Anda selalu mengecek dan membayar pajak kendaraan tepat waktu agar status aset Anda selalu memiliki nilai finansial yang maksimal saat dibutuhkan!

Baca Juga: Opsen Pajak: Ini Aturan, Perhitungan, dan Perubahan Terbarunya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved