Inklusi Keuangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Bangsa

Sahabat Pegadaian, sudahkah Anda dan kerabat ikut serta dalam Inklusi Keuangan?
Kebijakan keuangan inklusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat pada “bottom pyramid” untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman, transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi. Maka dari itu, inklusi keuangan dapat diartikan sebagai kondisi di mana masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan mudah di akses dari sisi persyaratan serta layanan. Hal ini dilakukan tidak saja menyediakan produk dengan cara yang sesuai tapi dikombinasikan dengan berbagai aspek.
Namun sayangnya, berdasarkan data Global Findex 2014, baru sekitar 36% penduduk di Indonesia yang memiliki akses kepada lembaga keuangan formal. Ini menjadi permasalahan yang harus diselesaikan bersama-sama, antara pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), disebutkan bahwa target persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal pada tahun 2019 mencapai sebesar 75%. Sementara Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLKI) yang dilaksanakan oleh OJK pada tahun 2013 menyebutkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat adalah sebesar 21,84% sementara indeks utilitas baru mencapai 59,74%.
Salah satu indikator positif bagi Inklusi Keuangan adalah budaya menabung dalam masyarakat. Berdasarkan data Global Findex 2014, baru sekitar 26,6% penduduk di Indonesia yang memiliki rekening tabungan pada lembaga keuangan formal. Untuk peningkatan budaya menabung, OJK mendorong Gerakan Nasional Menabung (GNM) dengan cakupan yang lebih luas. Pelaksanaan GNM tersebut meliputi industri perbankan (Menabung di SimPel/SimPel iB), pasar modal (Yuk Nabung Saham dan Ayo Investasi di Reksa Dana), pergadaian (Ayo Menabung Emas) dan dana pensiun (Menabung untuk Masa Depan), serta kegiatan menabung dan investasi lainnya.
Pada tanggal 29 Juli 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa gadai.
Tentunya, perluasan akses keuangan ini memiliki tujuan utama yaitu mencapai target pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang program Inklusi Keuangan, kunjungi website resmi OJK.
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Ubah HGB ke SHM: Pahami Cara dan Syarat Lengkapnya
Ingin ubah HGB ke SHM? Mari pahami panduan lengkapnya mulai dari syarat, cara pengurusan di BPN, hingga rincian biaya terbaru di sini!

Keuangan
Tips Menghindari Modus Penipuan Pinjaman Uang
“Kesempatan yang mungkin nggak setiap saat ada dan nggak banyak. Berhati-hatilah dalam mengambil keputusan seperti kamu yang berhati-hati ketika memotret.” – Jenny Thalia Faurine Sebelum memutuskan meminjam uang, tentu Anda harus mempertimbangkan beberapa hal dengan matang. Jika bertindak gegabah, Anda bisa saja terjerat modus penipuan pinjaman uang hingga terjerumus ke kubangan utang yang tidak ada […]

Keuangan
Pengangguran Friksional: Penyebab, Dampak, & Cara Mengatasi
Pengangguran friksional adalah jenis pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mencari pekerjaan. Simak informasi selengkapnya di artikel ini!
