Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Fleksibel!

Sedang butuh dana untuk keperluan mendesak, modal usaha, atau rencana finansial lainnya? Pegadaian menawarkan berbagai pilihan pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Proses pengajuannya pun relatif mudah, baik melalui layanan gadai maupun pembiayaan nongadai. Namun, bagaimana cara mengajukan pinjaman di Pegadaian? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pilihan Layanan Pinjaman di Pegadaian
Pegadaian menyediakan dua kategori utama layanan pembiayaan, yaitu pinjaman gadai dan pinjaman nongadai.
Masing-masing layanan memiliki karakteristik yang berbeda dan cara mengajukan pinjaman di Pegadaian pun berbeda, ada yang bisa dilakukan hanya di outlet Pegadaian, ada pula yang bisa secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Karena itu, kamu bisa melihat berbagai pilihan berikut untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan finansialmu saat ini. Berikut ini penjelasannya.
1. Pinjaman Gadai
Pinjaman gadai memungkinkan nasabah memperoleh dana dengan menjaminkan aset bernilai tanpa harus menjualnya.
Setelah pinjaman dilunasi sesuai ketentuan, agunan/barang jaminan pun bisa diambil kembali. Berikut beberapa layanan gadai yang tersedia di Pegadaian:
- Gadai Emas: Layanan gadai dengan jaminan berupa emas batangan, perhiasan, hingga berlian.
- Gadai Tabungan Emas: Layanan gadai dengan jaminan menggunakan saldo Tabungan Emas sebagai jaminan dan dapat diajukan secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau pun di outlet.
- Gadai Elektronik: Layanan gadai khusus untuk barang elektronik tertentu yang memenuhi ketentuan penaksiran, seperti laptop, smartphone, komputer, kamera, televisi, dan lainnya.
- Gadai Saham Dan Obligasi: Layanan gadai dengan jaminan saham dan obligasi.
- Gadai Kendaraan: Layanan gadai yang menggunakan kendaraan bermotor beserta surat pendukung (STNK dan BPKB) sebagai jaminan.
- Gadai Jaminan Lainnya: Layanan gadai dengan jaminan barang mewah dan bernilai selain emas, misalnya tas branded dan jam tangan dari merek tertentu.
Baca juga: Cara Pinjam Uang di Pegadaian dan Syaratnya, Yuk Simak!
2. Pinjaman Nongadai
Selain layanan gadai, Pegadaian juga memiliki berbagai produk pembiayaan yang dirancang untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Beberapa layanan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan antara lain:
- Gadai BPKB: layanan ini sebelumnya dikenal sebagai Pinjaman Usaha, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan produktif lainnya dengan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor.
- Gadai BPKB Konsumtif: layanan ini sebelumnya dikenal sebagai Pinjaman Serbaguna, yaitu pembiayaan untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.
- Gadai Sertifikat Tanah: pembiayaan dengan jaminan sertifikat tanah atau bangunan.
- KUR Syariah: pembiayaan berdasarkan prinsip syariah Islam tanpa menggunakan barang jaminan.
- Cicil Kendaraan: layanan pembiayaan untuk membantu pembelian kendaraan dengan sistem angsuran.
Persyaratan untuk Pengajuan Pinjaman di Pegadaian
Sebelum menerapkan cara pengajuan pinjaman di Pegadaian, kamu perlu memastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Setiap produk memiliki syaratnya sendiri, namun secara umum ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan, mencakup:
- Identitas diri resmi yang masih berlaku berupa KTP.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun atau telah memenuhi syarat hukum untuk melakukan perjanjian.
- Barang jaminan sesuai jenis layanan gadai yang dipilih. Misalnya, emas batangan untuk Gadai Emas.
- Dokumen pendukung, seperti STNK atau BPKB jika menggunakan kendaraan sebagai jaminan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen usaha lainnya untuk produk pembiayaan usaha, seperti Gadai BPKB.
- Formulir pengajuan pinjaman gadai atau nongadai yang diberikan oleh petugas Pegadaian.
- Bukti penghasilan berupa slip gaji bagi karyawan atau laporan keuangan usaha bagi pemilik bisnis (apabila diperlukan).
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian
Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan untuk pengajuan pinjaman, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini.
1. Tentukan Produk Pinjaman yang Sesuai
Langkah pertama adalah memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan. Kamu bisa memilih layanan gadai apabila memiliki aset berharga yang ingin dijadikan jaminan.
Sementara untuk pembiayaan modal usaha atau pembelian kendaraan, tersedia berbagai produk pembiayaan nongadai yang bisa menjadi pertimbangan.
2. Lengkapi Seluruh Persyaratan yang Dibutuhkan
Setelah memilih produk pinjaman yang sesuai, kamu bisa melengkapi dokumen persyaratannya, seperti identitas diri dan barang jaminan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses verifikasi berjalan lebih cepat.
3. Ajukan Permohonan Pinjaman
Pengajuan permohonan pinjaman dapat dilakukan dengan datang langsung ke outlet Pegadaian. Untuk beberapa produk tertentu, seperti Gadai Tabungan Emas, proses pengajuan juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
4. Proses Verifikasi dan Penaksiran
Petugas Pegadaian akan melakukan pemeriksaan dokumen sekaligus penaksiran terhadap barang jaminan apabila kamu memilih layanan gadai. Hasil penaksiran inilah yang menjadi dasar penentuan besaran pinjaman yang dapat diberikan.
Petugas akan menginformasikan hasil penaksiran dan nasabah dapat mempertimbangkan apakan nilai pinjaman yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dana saat ini. Jika sudah sesuai, kamu bisa melanjutkan ke proses pencairan dana.
5. Penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG)
Khusus untuk layanan gadai, kamu perlu menandatangani surat bukti gadai (SBG) sebagai bukti transaksi yang sah. SBG ini perlu disimpan dengan baik karena akan dibutuhkan kembali saat penebusan kembali barang jaminan.
6. Pencairan Dana
Apabila seluruh tahapan telah selesai dan pengajuan disetujui, dana pinjaman akan segera dicairkan. Nasabah dapat menerima dana tersebut secara tunai maupun melalui transfer ke rekening.
Baca juga: Cara Pinjam Uang Online di Pegadaian dengan Praktis!
Tips Sebelum Mengajukan Pinjaman Dana di Pegadaian
Kini, kamu sudah tahu apa saja layanan pinjaman beserta syarat dan cara pengajuannya di Pegadaian. Supaya proses permohonan pinjaman bisa berjalan lebih lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan, meliputi:
- Pilih produk yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan identitas dan dokumen pendukung masih berlaku.
- Periksa kembali kelengkapan barang kaminan sebelum datang ke outlet.
- Pahami ketentuan biaya pinjaman, jangka waktu, dan cara pelunasan sebelum menyetujui pinjaman.
- Lakukan simulasi terlebih dahulu agar memiliki gambaran mengenai estimasi pinjaman dan biaya yang akan dibayarkan. Dalam hal ini, kamu bisa mencoba fitur Simulasi Gadai di website Pegadaian.
Itulah penjelasan mengenai cara mengajukan pinjaman di Pegadaian, mulai dari pilihan layanan, persyaratan, hingga tahapan pengajuannya.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu telah memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran.
Apabila membutuhkan dana dengan jaminan BPKB kendaraan, kamu bisa memilih layanan Gadai BPKB maupun Gadai BPKB Konsumtif. Kedua layanan ini bisa kamu akses secara langsung dengan datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Untuk Gadai BPKB, tersedia skema pembayaran yang fleksibel dan pilihan tenor yang beragam. Meski BPKB dijadikan jaminan, kendaraan tersebut masih tetap bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Yuk, ajukan pinjaman gadai di Pegadaian sekarang untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dengan proses yang praktis dan mudah. Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati.
Baca juga: Pinjam 20 Juta di Pegadaian Angsuran Berapa? Ini Skemanya!
Berita dan Artikel Lainnya

Keuangan
Tips Melakukan Financial Check Up Bagi Mahasiswa
Meskipun mahasiswa, kita juga bisa lho melakukan pengecekan atau financial check up. Cek caranya di artikel berikut!

Keuangan
Aset Likuid: Pengertian, Contoh, & Bedanya dengan Nonlikuid
Aset likuid adalah aset yang bisa dicairkan menjadi uang tunai secara mudah, salah satunya adalah emas. Mari pelajari informasinya lebih lanjut di sini!

Keuangan
Cara Cek Blacklist BI Checking (SLIK OJK) Beserta Penyebab Umumnya!
Masuk blacklist BI Checking bisa menjadi masalah tersendiri. Mari cari tahu penyebab blacklist BI Checking, cara mengecek, dan memutihkannya di sini.

persaratan pengajuan jaminan sertifikat

Hai Bambang Yitno, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan persyaratan dan ketentuan gadai sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi buku nikah, fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB, serta fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun jika kurang dari Rp100.000.000 tidak harus dengan IMB. Apabila sebagai pengusaha mikro syaratnya usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. Jika sebagai petani ketentuannya sudah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan. Silakan pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah di cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah dengan membawa persyaratannya dan dipastikan sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. Semoga informasi ini membantu. -Sita

Persyaratan cicil kendaraan

Hai Agus, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan Pegadaian memiliki program Cicil Kendaraan bernama Amanah. Amanah adalah pemberian pinjaman berprinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan internal, eksternal, profesional, serta pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pengajuan bisa di Outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dari domisili. Berikut syarat dan ketentuan Amanah : 1. Karyawan tetap telah bekerja minimal 6 bulan, karyawan tidak tetap telah bekerja minimal 9 bulan, pengusaha mikro/kecil/menengah minimal 1 tahun telah berjalan usahanya, dan pensiunan yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya 2. Melampirkan kelengkapan : - Foto nasabah dan pasangan (jika sudah menikah) - Fotokopi KTP (suami/istri jika sudah berkeluarga) - Fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk TNI/Polri - Fotokopi NPWP untuk jumlah pinjaman di atas Rp50.000.000 - Slip gaji 3 bulan terakhir - Fotokopi SK (Surat Keterangan) pengangkatan sebagai karyawan tetap/karyawan tidak tetap - Surat rekomendasi dari pimpinan untuk karyawan tidak tetap - TNI/POLRI wajib memperoleh surat izin atasan langsung dan menyerahkan surat keterangan apabila menempati rumah dinas 3. Menyerahkan Surat Perizinan Usaha (SIUP/TDP/NIB/IUMK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan 4. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Amanah 5. Membayar uang muka yang disepakati : - Kendaraan bermotor roda dua minimal 10% dari taksiran atau harga pasar kendaraan - Kendaraan bermotor roda empat minimal 20% dari taksiran atau harga pasar kendaraan 6. Jangka waktu pembiayaan : - Motor : 12, 18, 24, 36 bulan - Mobil : 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan 7. Pinjaman mulai dari Rp3.000.000 hingga Rp500.000.000 8. Tarif mu’nah akad untuk mobil Rp200.000 dan motor Rp100.000 9. Tarif mu’nah pemeliharaan mobil sebesar 0,90% dan motor 1,17% dari taksiran 10. Batas maksimal usia kendaraan roda 4 (bekas) 15 tahun terakhir, usia kendaraan roda 2 (bekas) 10 tahun terakhir. 11. Jarak antara perusahaan/tempat tinggal calon rahin maksimal 15 KM dari outlet penyalur atau waktu tempuh maksimal 1 jam perjalanan darat 12. Asuransi TLO (kehilangan barang) atau all risk (mengikuti perjanjian asuransi awal dari cabang) 13. Biaya warmaking/biaya notaris tergantung besar pinjaman 14. Jika 3 bulan berturut-turut tidak dibayarkan akan dilakukan penarikan kendaraan 15. Akad akan dilakukan setelah kendaraan sudah ada di Pegadaian. -Zelin

Assamuaikum mau Tanya boleh gadai sertifikat rumah

Hai Mardian Purba, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Zelin

