Cara Pinjam Uang di Pegadaian dan Syaratnya, Yuk Simak!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Keuangan

29 October 2025
Bagikan :
image detail artikel

Meminjam uang ke Pegadaian masih menjadi solusi cepat bagi sebagian orang ketika dihadapkan pada situasi mendesak dan keuangan yang menipis.

Sebagai lembaga keuangan bukan bank, Pegadaian menyediakan beragam layanan kredit yang dapat membantu masyarakat luas dalam menjawab kebutuhan tersebut.

Agar bisa mendapatkan uang pinjaman, ikuti prosedur kredit yang diberlakukan. Lantas, bagaimana cara pinjam uang di Pegadaian? Yuk, bahas lebih lanjut di artikel berikut!

Syarat Pinjam Uang di Pegadaian

Untuk mengajukan kredit di Pegadaian, kamu perlu memenuhi kelengkapan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegadaian menetapkan beberapa persyaratan umum pinjaman yang harus dilengkapi, yaitu:

  • Kartu identitas diri yang masih berlaku, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Barang agunan, yakni barang emas atau nonemas.
  • Dokumen pendukung agunan, seperti BPKB atau STNK, sebagai tanda bukti kepemilikan barang.
  • Wajib memiliki bisnis yang sudah beroperasi minimal 1 tahun dan melampirkan dokumen izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (khusus produk pinjaman usaha kecil/mikro). Kecuali untuk pinjaman gadai, tidak diperlukan prasyarat Nomor Induk Berusaha.
  • Pengisian formulir permohonan kredit.
  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia di atas 18 tahun atau sudah menikah.
  • Menyerahkan bukti penghasilan (jika dibutuhkan),seperti slip gaji atau catatan keuangan sederhana bagi pemilik usaha.

Cara Pinjam Uang di Pegadaian

Pegadaian menawarkan proses peminjaman uang yang berfokus pada kemudahan, kecepatan, kepraktisan, serta transparansi transaksi.

Hal ini dibuktikan dengan adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun beberapa cara pinjam uang di Pegadaian yang patut diikuti oleh nasabah adalah sebagai berikut.

1. Pilih Pembiayaan

Secara umum, meminjam uang di Pegadaian dapat dilakukan dengan dua macam pembiayaan, yaitu layanan pinjaman gadai dan nongadai.

Nasabah yang hendak mengajukan pinjaman bisa memilih jenis layanan yang tersedia. Berikut adalah ragam layanan gadai di Pegadaian.

  • Gadai Kendaraan: Pembiayaan ini menerima kendaraan bermotor sebagai barang agunan yang lengkap dengan BPKB dan STNK.
  • Gadai Emas: Untuk mengajukan transaksi pada layanan ini, nasabah dapat menggadaikan barang emas yang dimiliki, seperti emas batangan, perhiasan emas, termasuk berlian.
  • Gadai Non Emas: Selain emas, nasabah pun bisa menjaminkan barang nonemas yang bernilai, mulai dari laptop, sepeda, handphone, kamera, televisi, dan lain sebagainya.
  • Gadai Tabungan Emas: Sesuai namanya, layanan ini mensyaratkan saldo Tabungan Emas sebagai barang agunan gadai.
  • Gadai Efek: Dalam hal ini, nasabah dapat menjadikan aset efek (saham atau obligasi) yang dimiliki sebagai barang jaminan untuk memperoleh dana kredit.
  • Gadai Elektronik: Apabila memiliki barang elektronik, cobalah memanfaatkannya untuk mengajukan gadai. Barang yang bisa dijaminkan, yakni televisi, kamera, dan laptop.
  • Gadai Luxury: Selain menjadi aksesori atau koleksi, jam tangan dan tas mewah bermerek juga memungkinkan bagi nasabah mendapatkan uang pinjaman. Caranya adalah cukup jadikan sebagai agunan dalam produk Gadai Luxury.


Sementara itu, berikut ini merupakan beberapa layanan pembiayaan nongadai yang ada di Pegadaian.

  • Pinjaman Serbaguna: Pembiayaan ini menawarkan sistem angsuran tetap per bulan dengan sewa modal terjangkau. Cukup jaminkan BPKB kendaraan sebagai syaratnya.
  • Pinjaman Usaha: Jenis pinjaman ini cocok bagi pengusaha yang memerlukan modal untuk pengembangan bisnis. Salah satu syarat yang perlu dipenuhi, yaitu menjaminkan BPKB kendaraan.
  • KUR Syariah: Jika tertarik dengan pinjaman syariah, KUR Syariah adalah pilihan yang tepat karena didasarkan pada syariat Islam sesuai fatwa DSN-MUI. Nasabah bahkan tidak perlu menyiapkan barang agunan.
  • KUPEDES: Layanan pinjaman nongadai ini memiliki mekanisme kredit berskema fidusia yang menerapkan bunga ringan dan cicilan tetap. Nominal pinjaman yang bisa didapatkan, mulai dari Rp20-Rp500 juta.
  • Gadai Sertifikat: Pembiayaan ini ditujukan bagi masyarakat berpemasukan tetap karena menyediakan kredit hingga Rp200 juta dengan cukup menggadaikan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
  • Cicil Kendaraan: Layanan ini memungkinkan untuk pembelian kendaraan dengan modal terbatas yang cocok bagi pengusaha mikro, profesional, karyawan, atau pensiunan.
  • Cicil Emas: Layanan ini membantu masyarakat memiliki emas 24 karat bersertifikat tanpa harus membayar penuh di awal karena bersistem cicilan.

2. Tentukan Proses Transaksi

Selanjutnya, nasabah harus menentukan proses transaksi yang dikehendaki. Terdapat dua pilihan akses ke pembiayaan di Pegadaian, yaitu secara offline dan online.

Jika ingin bertransaksi offline, maka kunjungi langsung outlet Pegadaian. Adapun pengajuan beberapa layanan pinjaman bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Baca juga: Inilah Pilihan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Yuk Coba!

3. Siapkan Persyaratan

Setelah memilih jenis pembiayaan sekaligus proses pengajuannya, pelajari seluruh ketentuan layanan tersebut secara rinci dan saksama.

Lalu, siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan tujuan supaya pengajuan pinjaman disetujui oleh pihak Pegadaian.

4. Ajukan Permohonan Kredit

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan kredit. Nantinya, kamu harus melalui beberapa tahapan, antara lain:

  • Pengisian formulir pinjaman secara lengkap dan benar.
  • Verifikasi dokumen untuk memastikan akurasi data.
  • Penilaian/penaksiran barang agunan guna penentuan nilai pinjaman maksimal yang akan didapatkan.
  • Konfirmasi persetujuan uang pinjaman.

5. Pencairan Dana

Jika seluruh tahapan sebelumnya terlewati dan kedua pihak menyetujui penawaran nilai dana kredit, maka prosesnya berlanjut ke penandatanganan akad.

Nasabah diharapkan membaca dan memahami setiap ketentuan yang ada. Kemudian, dana pinjaman akan dicairkan ke bank tujuan atau diterima secara tunai.

6. Tahap Pelunasan

Pencairan dana bukanlah akhir dari transaksi. Setelah dana pinjaman diterima, nasabah perlu pembayaran cicilan sesuai jangka waktu yang disepakati.

Biasanya, pihak Pegadaian akan menyelenggarakan kegiatan pendampingan terhadap nasabah selama masa kredit berlangsung. 

Apabila cicilan sudah terlunasi, maka barang yang sebelumnya dijaminkan akan kembali menjadi hak milik nasabah.

Nah, itulah informasi seputar cara pinjam uang di Pegadaian, termasuk syaratnya. Semoga pembahasan di atas dapat membantu kamu memahami prosedurnya dengan baik.

Saat memerlukan dana tambahan untuk pemenuhan kebutuhan produktif maupun konsumtif, salah satu layanan pinjaman dari Pegadaian yang direkomendasikan adalah Gadai Non Emas.

Kamu dapat mengandalkannya karena Gadai Non Emas menawarkan patok taksir hingga 90% dengan ketentuan pelunasan cicilan sewaktu-waktu.

Cukup siapkan barang-barang nonemas beserta kelengkapannya untuk dijadikan sebagai agunan dan proses transaksinya di kantor cabang Pegadaian terdekat. 

Nantinya, dana kredit akan diterima secara tunai atau transfer. Untuk mengetahui estimasi perolehan nilai pinjaman, cobalah menghitungnya dengan fitur Simulasi Gadai Non Emas.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan dana pinjaman dengan proses yang cepat dan transparan dengan Gadai Non Emas di Pegadaian!

Baca juga: Syarat Gadai Ulang di Pegadaian: Bisa Tambah Pinjaman Lho!

Komentar (64)
image comment user
Triana
350 hari yang lalu

Halo, selamat siang kak Admin. Nama saya Triana, jika ingin mengajukan pinjaman uang dengan gadai BPKB motor atau mobil, adakah batas maksimal tahun nya? Ditunggu jawaban nyaa yaa kak, Terimakasih.

Balas
image comment user
Customercare
349 hari yang lalu

Hai Triana, Sahabat Pegadaian. Terdapat ya. Untuk Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Reguler dan Kreasi Multiguna maksimal usia kendaraan roda 2 ialah 15 tahun terakhir dan mobil maksimal 25 tahun terakhir sedangkan untuk Kupedes maksimal usia kendaraan roda 2 ialah 10 tahun terakhir dan untuk mobil ialah 25 tahun terakhir. Sebagai informasi bahwa terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan diantaranya untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000), dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna dengan uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000. -Nuha

Balas
image comment user
Fiki akmal
7 hari yang lalu

Saya ingin gadai bpkb mobil fortuner tahun 2014 kira² berapa yg bisa saya pinjamkan. Dan berapa bunga nya

image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Fiki Akmal, Sahabat Pegadaian. Terkait nominal pinjaman yang dapat diterima hanya dapat dikonfirmasi melalui kantor cabang saja setelah dilakukan penaksiran dan survei ya Sahabat. Taksiran gadai dan sewa modal menyesuaikan dengan profesi Sahabat dan besar nominal pinjamannya dikarenakan terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan. Beberapa produk tersebut diantaranya untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000) dengan tarif sewa modal untuk angsuran bulanan sebesar 1,25% dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000) dengan dana yang akan didapatkan 70% dari taksiran dan tarif sewa modal untuk angsuran bulanan sebesar 0,91% – 0,97% flat per bulan serta Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000) dengan taksiran maksimal 75% dan tarif sewa modal untuk angsuran bulanan sebesar 0,90% – 1,33%. Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000) dengan ketentuan dana yang akan didapatkan 70% dari taksiran dan tarif sewa modal 1,15 hingga 1,7% tergantung tenor. Informasi lebih lanjut mengenai gadai BPKB kendaraan silakan dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Nuha

image comment user
Tri wahudi
347 hari yang lalu

Halo saya ingin gadai BPKB motor saya dengan pinjaman 1,500.000 apa bisa.bpkb kendaraan motor tahun 2915

Balas
image comment user
Customercare
347 hari yang lalu

Hai Tri wahudi, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk Gadai BPKB dipastikan sebagai karyawan atau pelaku usaha ya. Untuk Kreasi Ultra Mikro dan Kreasi Multiguna maksimal usia kendaraan roda 2 adalah 15 tahun terakhir dan mobil maksimal 25 tahun terakhir. Untuk syarat dan ketentuannya sebagai berikut : 1.Sudah bekerja minimal 1 tahun (sebagai karyawan) 2.Surat keterangan kerja (sebagai karyawan) 3.Memiliki usaha yang sudah berjalan 2 tahun (sebagai pelaku usaha) 4.Fotokopi KTP 5.BPKB asli & Fotokopi STNK 6.Fotokopi Kartu Keluarga & Buku Nikah 7.Rekening listrik, air dan telepon 8.Pembayaran PBB terakhir 9.Tenor mulai dari 12 hingga 36 bulan 10.Proses kredit 3-7 hari kerja 11.Ada survei yang dilakukan ke tempat kerja dan tempat tinggal. -Zelin

Balas
image comment user
RINTO
316 hari yang lalu

saya mau gadai BPKB motor RP.2000000 tahun 2009 bisa ga ya

Balas
image comment user
Customercare
316 hari yang lalu

Hai Rinto, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf Sahabat mengenai gadai BPKB motor tahun 2009 belum dapat diajukan ya, dikarenakan untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir saja Sahabat. Apabila menginginkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Mita

Balas
image comment user
FITRIA LESTARI
310 hari yang lalu

Halo,saya Fitri mau gadai BPKB motor tapi gak ada surat keterangan usahanya kak apa bisa,motor nya juga motor Ade kandung Saya

Balas
image comment user
Customercare
310 hari yang lalu

Hai Fitria Lestari, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini sebagai karyawan dapat mengajukan dengan melampirkan Surat Keterangan Kerja/sejenisnya namun jika sebagai pemilik usaha dibuktikan dengan kepemilikan izin usaha yang masih berlaku (SIUP atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan/SKU dari Pengelola Pasar/Mall). Apabila tidak memiliki kami sarankan silakan untuk melakukan pengurusan surat keterangan usaha terlebih dahulu ya Sahabat. Pengajuan bukan atas nama pribadi dapat dilakukan apabila masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Perihal pengajuannya, silakan mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Ketentuan usia kendaraan sepeda motor maksimal 15 tahun terakhir (khusus produk Kupedes 10 tahun terakhir) dan usia kendaraan mobil maksimal 25 tahun serta pelat kuning maksimal 15 tahun dengan tambahan dokumen izin trayek. Terkait proses kredit estimasinya 3-7 hari kerja. Sebagai informasi ada beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000) dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna dengan uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000. Mengenai informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Mita

Balas
image comment user
Nurin
296 hari yang lalu

Hallo ka...saya mau pinjaman dengan sertifikat tanah sebagai jaminan, saya pekerja tetap di sebuah perusahaan swasta dan istri bekerja di outlet makanan..namun slik OJK saya merah..apakah masih bisa mengajukan?

Balas
image comment user
Customercare
295 hari yang lalu

Hai Nurin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan saat ini untuk pengajuan Gadai sertifikat tanah dipastikan sebagai pelaku usaha atau petani ya, mohon maaf apabila sebagai karyawan belum dapat dilakukan. Nantinya apabila melakukan pengajuan Gadai Sertifikat tanah akan terdapat pengecekan terlebih dahulu perihal riwayat kredit yang dimiliki oleh Sahabat. -Zelin

Balas
image comment user
Silvia
289 hari yang lalu

Hallo min, saya mau mengajukan pinjaman sebesar 15 juta dengan sertifikat tanah yg saya punya. Saya punya usaha yg aktif dari 2019, belum menikah. Apakah bisa? Kalau bisa dokumen apa saja yg harus saya persiapkan?

Balas
image comment user
Customercare
288 hari yang lalu

Hai Silvia, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, silakan dapat melakukan pengajuan dahulu di Outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya. Dapat kami informasikan untuk sertifikat saat ini dapat menerima sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan dan tanah kavling) dan sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah SHM atau SHGB dan atas nama pribadi atau nama suami/istri. Sertifikat rumah tinggal sudah dapat dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Saat ini menerima gadai sertifikat tanah yakni hanya tanah produktif saja dan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian ya. Pinjaman maksimal Rp200.000.000 dengan mu’nah pemeliharaan 0,70% dari nilai taksiran 80% dan uang pinjaman 70% (maksimal pinjaman Rp200.000.000 jika memiliki IMB) untuk tenor 12-60 bulan, dan terkait biaya sebelum Akad yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (Rp50.000 sampai Rp300.000) sedangkan biaya setelah akad yaitu sebagai berikut: 1. Administrasi (Rp70.000) 2. Imbal jasa kafalah (asuransi) diganti uang tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 3. Biaya pengurusan SKMHT atau notaris (Rp350.000 - Rp700.000) 4. Biaya pengurusan APHT dan SHT (apabila diperlukan). 5. Untuk prosesnya memerlukan minimal 7 hari jam kerja untuk pencairannya ya. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) 2. Fotokopi Kartu Keluarga dan buku nikah 3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / Surat Keterangan Kerja 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika dibawah Rp100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB) 6. Sertifikat asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) 7. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua 8. Jarak minimal 20 meter dari sutet 9. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 10 Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir. -Puji

Balas
image comment user
Lismanah
284 hari yang lalu

Halo KA saya mau mengajukan pinjaman dengan BPKB motor tapi saya baru masuk kerja d pabrik belum mendapatkan slip gaji apakah bisa?

image comment user
Customercare
284 hari yang lalu

Hai Lismanah, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, dikarenakan pengajuan gadai BPKB kendaraan sebagai karyawan nantinya melampirkan slip gaji dan Surat Keterangan Kerja dengan masa kerja minimal selama 1 tahun. Perihal informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

image comment user
AZZAHRA MAWARRISLA PUTRI
279 hari yang lalu

Hai aku ingin menggadaikan BPKB tapi atas nama orang lain, usia ku 20tahun apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
240 hari yang lalu

Hai Azzahra Mawarrisla Putri, Sahabat Pegadaian. Gadai BPKB bisa dilakukan jika bukan atas nama pribadi asalkan masih dalam satu Kartu Keluarga. Apabila BPKB masih atas nama orang lain yang tentunya tidak dalam satu Kartu Keluarga, silakan dapat melakukan balik nama terlebih dahulu. -Nala

Balas
image comment user
Tono
274 hari yang lalu

Min, saya mau mengajukan pinjaman 50.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah. Itu kalo bisa syaratnya apa saja ya, dan prosedurnya gimana

Balas
image comment user
Customercare
239 hari yang lalu

Hai Tono, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah. Perihal nominal uang pinjaman yang didapatkan hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian karena akan dilakukan penaksiran oleh petugas terlebih dahulu, pencairannya maksimal 70%. Nantinya juga akan dikonfirmasi oleh petugas terkait dapat diproses atau belum untuk pengajuan gadainya. Ketentuan uang pinjaman minimal Rp1.000.000 hingga maksimal Rp200.000.000 jika memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Syarat dan ketentuan lain gadai sertifikat adalah sertifikat asli berupa SHM (Surat Hak Milik) atau SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas nama pribadi/suami/istri dengan pekerjaan sebagai petani atau pengusaha mikro, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi buku nikah, fotokopi pembayaran PBB terakhir atau sejenisnya tahun terakhir, fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/SIUP/NIB, serta fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun jika kurang dari Rp100.000.000 tidak harus dengan IMB. Apabila sebagai pengusaha mikro syaratnya usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat Islam dan sah secara hukum. Jika sebagai petani ketentuannya sudah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan. Prosedur pengajuan gadai dengan agunan sertifikat tanah silakan datang ke cabang Pegadaian terdekat maksimal 15 km dari lokasi tanah dengan membawa persyaratannya dan dipastikan sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

Balas
image comment user
Ratomi aldi
264 hari yang lalu

Apakah saya bisa meminjam uang

Balas
image comment user
Customercare
235 hari yang lalu

Hai Ratomi Aldi, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan pinjaman tanpa agunan maka tersedia pembiayaan KUR Syariah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Jika belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan di seluruh cabang Pegadaian terdekat dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi usaha. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

Balas
image comment user
siti
57 hari yang lalu

apakah jika mengajukan kur juga harus ada survery ke tempat kak

image comment user
Customercare
57 hari yang lalu

Hai Siti, Sahabat Pegadaian. Benar ya, dalam pengajuan KUR Syariah nantinya terdapat survei di tempat usaha maupun tempat tinggal serta terdapat pengecekan kolektibilitas nasabah. Kami informasikan untuk pengajuan KUR di Pegadaian tersedia KUR Super Mikro dengan maksimal pinjaman Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan maksimal pinjaman Rp50.000.000, untuk pengajuan KUR Mikro harus sudah pernah pengajuan KUR Super Mikro. Untuk pengajuan KUR Super Mikro silakan dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan persyaratan sebagai berikut : 1. KUR Super Mikro diberikan kepada Rahin dengan jumlah pembiayaan paling banyak Rp10.000.000 2. Jangka waktu pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan untuk pembiayaan modal kerja atau investasi 3. Mu’nah per bulan = 0.098 % perbulan (setara dengan 0.14 % dari Marhun Bih) 4. Calon Rahin belum pernah menerima Pembiayaan KUR atau pembiayaan Program Pemerintah lainnya 5. Memiliki usaha telah berjalan minimal 6 bulan 6. Lokasi usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 KM dari lokasi outlet penyelenggara Mikro. Berikut untuk persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Super Mikro : 1. Fotokopi KTP 2. Kartu Keluarga 3. Surat nikah bagi calon rahin yang telah menikah 4. Surat Keterangan Domisili apabila berbeda dengan KTP 5. Memiliki rumah tinggal tetap yang di buktikan dengan PBB, SHM atau SHGB 6. Fotokopi nomor induk usaha atau surat keterangan izin usaha 7. Surat Keterangan Usaha mikro yang diterbitkan RT/RW, Kelurahan atau desa 8. Fotokopi rekening listrik/air/telepon 9. Rencana anggaran dan biaya pengajuan pembiayaan 10. Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Nomor NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). -Nuha

image comment user
Arifin
249 hari yang lalu

Pengajuan BPKB motor tahun 2011 apakah masih bisa masuk dalam pengajuan.

Balas
image comment user
Customercare
232 hari yang lalu

Hai Arifin, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Kami informasikan untuk ketentuan usia kendaraan motor maksimal 15 tahun terakhir. Terkait pengajuan gadai BPKB kendaraan silakan mendatangi outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan dari tempat tinggal dan tempat usaha atau tempat kerja. Persyaratan dan ketentuan gadai BPKB berbeda sesuai produk gadainya ya Sahabat. Terdapat beberapa produk gadai BPKB kendaraan untuk pemilik usaha yaitu Kreasi Ultra Mikro (uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000), Kupedes (uang pinjaman Rp20.100.000 hingga Rp500.000.000), dan Kreasi Reguler (uang pinjaman Rp500.100.000 hingga Rp10.000.000.000). Gadai BPKB kendaraan untuk karyawan terdapat Kreasi Multiguna dengan uang pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp100.000.000. Informasi lebih lanjut untuk persyaratan dan ketentuannya, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Esmi

Balas
image comment user
Ronius siribetuk
216 hari yang lalu

Pinjaman

Balas
image comment user
Customercare
215 hari yang lalu

Hai Ronius Siribetuk, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengajuan pinjaman di Pegadaian dapat dilakukan dengan beberapa jenis agunan. Untuk barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian adalah sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas Batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan emas 7. Sertifikat rumah/tanah produktif 8. Elektronik seperti: Televisi LED, Handphone, Kamera, Laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau Obligasi 12. Elektrik seperti: Kulkas, Blender, Mixer dan Oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah) namun harus memiliki usaha minimal telah berjalan 6 bulan. 15. Kain songket dan gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang). -Puji

Balas
image comment user
Risya Amalia
211 hari yang lalu

Saya mau coba dengan pengajuan pinjaman uang

Balas
image comment user
Customercare
211 hari yang lalu

Hai Risya Amalia, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan pinjaman tanpa agunan maka tersedia pembiayaan KUR Syariah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Jika belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan di seluruh cabang Pegadaian terdekat dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi usaha. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

Balas
image comment user
Yeni
201 hari yang lalu

Apakaah saya bisa melakukan pinjaman sebesar 15 juta, dengan menggadaikan telivisi?? Apakah televisinya jg ikut diambil??

Balas
image comment user
Customercare
201 hari yang lalu

Hai Yeni, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk nominal uang pinjaman gadai televisi LED hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian karena perlu dilakukan penaksiran terlebih dahulu oleh petugas. Rasio taksir 94% dari taksiran. Apabila gadai maka benar televisi LED akan disimpan di Pegadaian sebagai barang jaminan atau agunan. Sebagai informasi persyaratan gadai televisi LED yaitu membawa KTP, televisi LED, dan kelengkapannya dengan dipastikan kondisi televisi LED baik serta maksimal 2 tahun terakhir dari tahun produksi. Silakan konfirmasi atau pengajuan gadai televisi LED ke cabang Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratannya dan dipastikan sesuai ketentuan. Terkait diterima atau tidak untuk gadainya akan sesuai kebijakan cabang Pegadaian yang berdasarkan kondisi barang jaminan, kelengkapan, dan Harga Pasar Setempat (HPS). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Walken barasa
123 hari yang lalu

Halo saya mau mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah. Tapi rumah saya masih nyewa. Terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
123 hari yang lalu

Hai Walken Barasa, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya. Pengajuan gadai sertifikat bisa dilakukan jika rumah atas nama pribadi, suami atau istri dan sudah bersertifikat setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun. -Esmi

Balas
image comment user
Ajeng
120 hari yang lalu

Kak jika saya mau menggadaikan sertifikat tanah kepikiran rumah pribadi, atas nama sendiri, tp masih memiliki pinjaman di bank lain, apa kah bisa ? Pengajuannya hanya di bawah 50 jt

Balas
image comment user
Customercare
120 hari yang lalu

Hai Ajeng, Sahabat Pegadaian. Perihal tersebut dapat dilakukan pengajuan terlebih dahulu ya. Untuk gadai sertifikat dipastikan sebagai petani berjalan 2 (dua) tahun atau pelaku usaha berjalan 1 (satu) tahun. Terkait pengajuannya dapat dilakukan di seluruh Outlet Pegadaian dan nantinya akan dilakukan survei terlebih dahulu oleh petugas kami. Untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut : Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Zelin

Balas
image comment user
Robi
112 hari yang lalu

Haloo kemarin tgl 1 Juli saya menggadaikan emas pas hari ini tgl 8 julis saya mau tebus emas nya kenapa tidak bisa ya, kata nya harus konfirmasi dlu sebelum mau tebus, dulu waktu saya gadai emas di penggadaian kapanpun saya mau tebus barang nya redy kenapa sekarang harus nunggu sehari baru bisa di tebus barang nya mohon penjelasan nya

Balas
image comment user
Customercare
111 hari yang lalu

Hai Robi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami ya. Untuk penebusan barang gadai silakan dapat melakukan konfirmasi H-1 sebelum penebusan pada Outlet Pegadaian awal pengajuan dilakukan ya. Apabila masih mengalami kendala silakan Sahabat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected] agar kami bantu terkait kendalanya. -Zelin

Balas
image comment user
Andi Nova Syahputra
86 hari yang lalu

Permisi admin izin mau nanya, bisa pinjaman uang nongadai?

Balas
image comment user
Customercare
85 hari yang lalu

Hai Andi Nova Syahputra, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat ingin pengajuan pinjaman tanpa agunan maka tersedia pembiayaan KUR Syariah. Saat ini terdapat KUR Super Mikro dengan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dan KUR Mikro dengan pinjaman di atas Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Jika belum pernah melakukan pengajuan KUR Syariah di Pegadaian silakan pengajuan KUR Super Mikro dengan ketentuan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian dapat dilakukan di seluruh cabang Pegadaian terdekat dalam radius jarak maksimal 5 km dari lokasi usaha. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) dan menginformasikan pertanyaannya. -Mita

Balas
image comment user
Rizal vito saputra
70 hari yang lalu

Kami meminjam uang untuk butuh sehari hari kami makan

Balas
image comment user
Customercare
70 hari yang lalu

Hai Rizal Vito Saputra, Sahabat Pegadaian. Apabila Sahabat membutuhkan dana, dapat melakukan pengajuan gadai di Pegadaian dengan agunan sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Puji

Balas
image comment user
Sri
48 hari yang lalu

Seandainya saya beli mtr kes tapi pihak Diler keluarkan BPKB nya 3 kemudian apakah STNK bisa dijadikan jaminan sementara sambil menunggu BPKB nya di keluarkan pihak diler

Balas
image comment user
Customercare
48 hari yang lalu

Hai Sri, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk barang agunan STNK belum dapat dilakukan pengajuan gadai ya. Berikut kami informasikan jenis barang agunan yang diterima gadai di Pegadaian: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) 16. Sepeda (mengikuti kebijakan kantor cabang). -Deta

Balas
image comment user
Heri
35 hari yang lalu

Apakah bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan bpkp sepeda motor tahun 2017. Persyaratan apakah saja dan untuk cicilan apakah bisa di cicil setiap bulan

Balas
image comment user
Customercare
35 hari yang lalu

Hai Heri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan, untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB sepeda motor tahun 2017 dapat dilakukan dengan mengunjungi outlet Pegadaian terdekat maksimal 15 kilometer atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja/tempat usaha nasabah atau tempat tinggal nasabah, dipastikan BPKB kendaraan atas nama pribadi atau masih dalam 1 Kartu Keluarga kemudian berprofesi sebagai karyawan atau pelaku usaha serta pajak aktif. Sebagai informasi tambahan untuk syarat gadai BPKB adalah KTP, BPKB asli beserta fotokopi BPKB, fotokopi STNK, fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), fotokopi rekening listrik, fotokopi surat nikah/cerai, Surat Keterangan Kerja (SK) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Untuk ketentuan usia maksimal kendaraan motor adalah 15 tahun terakhir, sedangkan untuk mobil adalah 25 tahun terakhir. Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau melalui email [email protected]. -Nora

Balas
image comment user
Abbas
33 hari yang lalu

Maaf saya mau tanya, apakah bisa pinjam dana 30jt? Apakah ada pilihan jenis pinjamannya? Apa saja syaratnya & berapa aja tenornya? Saya sebagai karyawan swasta

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Abbas, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan perihal pinjaman dapat dilakukan dengan agunan seperti emas, berlian, BPKB kendaraan, saldo Tabungan Emas maupun agunan lainnya. Terkait syarat dan ketentuan pengajuan gadai menyesuaikan dengan jenis agunannya ya. Sebagai contoh jika ingin pengajuan gadai BPKB kendaraan sebagai karyawan (Kreasi Multiguna) maka bisa pengajuan melalui kantor cabang Pegadaian terdekat. Perihal nominal pinjaman yang dapat diterima, menyesuaikan dengan taksiran. Berikut keunggulan produk Kreasi Multiguna: 1. Proses hanya dengan agunan BPKB Kendaraan 2. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp200.000.000 3. Proses pencairan kredit dilakukan 3 hingga 7 hari kerja 4. Tarif sewa modal disesuaikan dengan uang pinjaman dengan tenor 12,18,24,36 bulan - Rp1.000.000 – Rp10.000.000 = 1,5% flat perbulan - Rp10.000.000 – Rp50.000.000 = 1,25% flat perbulan - Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 1,15% flat perbulan 5. Tarif sewa modal 1.15 sd 1.7% tergantung tenor 6. Jangka waktu pinjaman fleksibel, dengan pilihan jangka waktu pendek 1-12 bulan dan 12,18, 24, 36 bulan 7. Agunan/barang jaminan BPKB kendaraan bermotor, kendaraan bermotor masih aktif untuk BPKB dan STNKnya. 8. Usia minimal calon nasabah : 21 tahun – 55 tahun saat jatuh tempo kredit dan 3 bulan sebelum masa pensiun. 9. Pencairan maksimal 70% dari nilai taksiran 10. Prosedur angsuran dibayarkan bulanan 11. Untuk pengajuan tempat kerja dan tempat tinggal diharuskan masih 1 (satu) area 12. Jarak pengajuan maksimal 15 KM dan atau 1 jam perjalanan dari tempat kerja nasabah atau tempat tinggal nasabah 13. Usia kendaraaan - Motor = 15 tahun terakhir - Mobil = 25 tahun terakhir 14. Calon nasabah tidak sedang tersangkut masalah hukum baik pidana maupun perdata atau hukuman disiplin/pelanggaran Syarat dan ketentuan : 1. Warga Negara Indonesia dan memiliki domisili tetap 2. Memiliki masa kerja: -Karyawan Tetap/Tidak Tetap (Pegawai Negeri Sipil/PNS, Karyawan Swasta, POLRI, TNI, Karyawan BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Pensiunan) memiliki masa kerja selama 1 (satu) tahun dengan melampirkan surat keterangan kerja sesuai dengan ketentuan masing-masing profesi dan Slip Gaji. Khusus TNI/POLRI melengkapi surat izin atasan langsung mengenai angsuran dipotong dari daftar gaji. -Profesional (Konsultan, Dokter, Bidan, Psikolog, dan Notaris) memiliki praktek kerja telah berjalan selama 1 (satu) tahun dengan melampirkan izin untuk melaksanakan praktek kerja atau usaha -Pekerja Sektor Non Formal (Honorer, Gojek/Grab, Buruh) memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun dengan melampirkan surat keterangan kerja atau surat keterangan profesi dari kelurahan, Slip Gaji bagi informal dan Bukti penghasilan bagi Mitra Kerja. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4. BPKB asli dan Fotokopi STNK 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah 6. Rekening Listrik, Air dan Telepon 7. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir 8. Ada survei yang dilakukan ke tempat kerja dan tempat tinggal 9. Memiliki NPWP untuk pinjaman diatas Rp50.000.000,- 10. Memiliki domisili tetap -Nuha

Balas
image comment user
Intan F
25 hari yang lalu

Ijin bertanya min.... Saya anak rantau yg tinggal di kos. Kalau ingin melakukan pinjaman, kira kira yg cocok apa yaa min? Saya kuliah sambil kerja, apakah bisa mengajukan pinjaman? Mohon arahannya, pinjaman akan digunakan utk keperluan kuliah min🙏

Balas
image comment user
Customercare
25 hari yang lalu

Hai Intan F, Sahabat Pegadaian. Dengan sepenuh hati kami bantu informasikan apabila sahabat membutuhkan dana dan ingin melakukan pengajuan pinjaman di Pegadaian bisa dengan barang agunan sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan atau emas lantakan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) 16. Sepeda (mengikuti kebijakan kantor cabang). Informasi lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini dapat membantu Sahabat. -Mita

Balas
image comment user
Miko
19 hari yang lalu

Kemarin aku gadaikan laptop asus ditolak sama pegadaian, katanya bisa gadai barang elektronik kenapa ditolak

Balas
image comment user
Customercare
19 hari yang lalu

Hai Miko, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami bantu informasikan perihal pengajuan gadai laptop dapat dilakukan namun dengan dipastikan usia agunan maksimal 2 tahun terakhir terhitung dari tahun produksi (bukan tahun pembelian) ya. Selain itu, menyesuaikan dengan kondisi barang jaminan serta Harga Pasar Setempat (HPS). Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut namun mendapatkan penolakan, silakan dapat mencoba melakukan pengajuan melalui kantor cabang terdekat lainnya dengan membawa KTP, agunan dan kelengkapannya. -Nuha

Balas
image comment user
Zulfan
18 hari yang lalu

Pinjam uang di pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
18 hari yang lalu

Hai Zulfan, Sahabat Pegadaian. Apabila saat ini membutuhkan dana atau biaya dan ingin mengajukan pinjaman di Pegadaian silakan dapat menggunakan barang agunan sebagai berikut ya: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini membantu ya Sahabat. -Deta

Balas
image comment user
Vivian
15 hari yang lalu

Malam min

Balas
image comment user
Customercare
15 hari yang lalu

Hai Vivian, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal apa yang dapat kami bantu Sahabat, jika berkenan bisa menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. Semoga informasi ini dapat membantu Sahabat. -Deta

Balas
image comment user
Ita
12 hari yang lalu

Mau gadai sertifikat rumah sendiri

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Ita, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, namun dipastikan yang mengajukan gadai ini berprofesi sebagai petani minimal 2 tahun, nelayan minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri, dan dipastikan untuk sertifikat sudah SHM atau SHGB. Kemudian dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian dengan jarak maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) / SIUP / NIB jika sebagai pengusaha 5. Surat keterangan petani dari pejabat berwenang untuk petani 6. Surat keterangan nelayan dari pejabat berwenang untuk nelayan 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 8. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 9. Pencairan maksimal 70%. 10. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 11. Biaya setelah akad : a) Administrasi (Rp70.000). b) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. c) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). d) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 12. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 13. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 14. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 15. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 16. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 17. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 18. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 19. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 20. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 21. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Deta

Balas
image comment user
Tendy
12 hari yang lalu

Makasih infonya min

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Tendy, Sahabat Pegadaian. Dengan sepenuh hati dan terima kasih atas tanggapan positif yang diberikan ya Sahabat. Semoga informasi yang kami berikan selalu bermanfaat dan nantikan informasi lainnya yang tidak kalah menarik. Salam sehat selalu Sahabat. -Deta

Balas
image comment user
Selly
4 hari yang lalu

Mau pinjem ya katanya bisa dipegadaian

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Selly, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, apabila Sahabat membutuhkan dana, dapat melakukan pengajuan gadai di Pegadaian dengan agunan sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) 16. Sepeda (mengikuti kebijakan kantor cabang) Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected] semoga informasinya membantu ya Sahabat. -Deta

Balas
image comment user
Luki
Hari ini

Gade nya bisa apa aj

Balas
image comment user
Customercare
Hari ini

Hai Luki, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini ingin melakukan pengajuan pinjaman di Pegadaian. Kami informasikan jenis barang agunan yang bisa diterima di Pegadaian sebagai berikut: 1. Emas perhiasan 2. Emas batangan atau emas lantakan 3. Berlian putih 4. Kendaraan beserta kelengkapannya 5. BPKB kendaraan 6. Tabungan Emas 7. Sertifikat tanah yang sudah SHM/SHGB dan atas nama pribadi/suami/istri 8. Elektronik : televisi LED, handphone, kamera, laptop, smartwatch, notebook, komputer dan tablet 9. Jam tangan dan tas bermerek 10. Invoice (pengajuan melalui https://digilend.pegadaian.co.id/) 11. Saham atau obligasi 12. Elektrik : (kulkas, blender, mixer dan oven (mengikuti kebijakan pihak cabang) 13. Alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang) 14. Tanpa agunan (KUR Syariah), usaha minimal telah berjalan 6 bulan 15. Gamelan (hanya tersedia di beberapa cabang) 16. Sepeda listrik (mengikuti kebijakan kantor cabang) Informasi lebih lanjut dapat menghubungi DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected]. -Puji

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved