Apa yang Terjadi Jika Barang Gadai Tidak Ditebus?

Oleh Pegadaian dalam Keuangan

04 July 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menggadaikan barang sering kali menjadi solusi saat membutuhkan dana mendesak. Kamu bisa mendapatkan dana pinjaman tanpa perlu melalui proses yang rumit karena cukup dengan menyerahkan barang jaminan.

Namun, permasalahan finansial terkadang tidak selesai saat itu saja. Dana hasil gadai memang bisa membantu memenuhi kebutuhan dana di hari itu. Akan tetapi, bagaimana jika kondisi keuangan belum memungkinkan untuk melunasi pinjaman hingga jatuh tempo?

Inilah mengapa banyak orang masih mempertanyakan apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus. Pasalnya, sebagian orang khawatir akan kehilangan hak kepemilikan barang tersebut begitu melewati tanggal jatuh tempo.

Kabar baiknya, ada beberapa tahapan yang terjadi sebelum barang tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ingin tahu bagaimana prosesnya? Simak terus artikel ini!

Bagaimana Sistem Gadai Bekerja?

Sebelum memahami apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus, kamu harus tahu lebih dulu cara kerja layanan gadai secara umum.

Pada dasarnya, nasabah perlu menyerahkan barang berharga sebagai jaminan untuk mendapatkan sejumlah dana pinjaman. Barang tersebut akan disimpan oleh pihak Pegadaian selama masa pinjaman berlangsung.

Setelah pinjaman dan biaya lainnya dilunasi, barang jaminan dapat ditebus kembali oleh pemiliknya.

Setiap transaksi gadai umumnya memiliki nilai pinjaman, jangka waktu atau tenor gadai, biaya pemeliharaan (untuk gadai syariah) atau sewa modal sesuai jenis layanan, dan tanggal jatuh tempo.

Perlu diingat, selama masa gadai berlangsung, barang tersebut hanya menjadi jaminan, sementara hak kepemilikannya masih ada di nasabah asalkan kewajibannya dipenuhi sesuai kesepakatan.

Baca juga: Ini Manfaat Gadai untuk Mengatasi Masalah Finansialmu

Apa yang Terjadi Jika Barang Gadai Tidak Ditebus?

Apabila barang gadai tidak ditebus hingga jatuh tempo, bukan berarti barang langsung hilang atau menjadi milik Pegadaian, Sahabat.

Proses penanganannya telah diatur dalam Pasal 24 POJK Nomor 31/POJK.05/2016, yang mengatur bahwa barang jaminan yang tidak ditebus atau tidak diperpanjang dapat dijual sesuai ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian pinjaman.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui, yaitu:

1. Barang Gadai Memasuki Masa Jatuh Tempo

Saat masa pinjaman berakhir, nasabah seharusnya melakukan pelunasan untuk menebus kembali barang yang digadaikan. Pada tahap ini, barang masih menjadi hak nasabah selama kewajiban pinjaman belum masuk ke proses penyelesaian lebih lanjut.

Agar tidak terlewatkan batas waktu pembayaran, kamu perlu memperhatikan dengan detail tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam Surat Bukti Gadai (SBG).

2. Nasabah Masih Dapat Mengajukan Perpanjangan Gadai

Bagi nasabah yang belum memiliki dana untuk melunasi pinjaman, Pegadaian menyediakan fasilitas perpanjangan atau ulang gadai.

Melalui layanan ini, kamu dapat memperpanjang masa pinjaman sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Opsi ini dapat menjadi solusi untuk mempertahankan kepemilikan barang jaminan sekaligus memberikan tambahan waktu sebelum melakukan pelunasan.

3. Pegadaian Memberikan Informasi dan Pemberitahuan

Sebelum barang masuk ke proses lelang, Pegadaian umumnya akan memberikan informasi kepada nasabah mengenai status pinjaman yang telah jatuh tempo.

Pemberian dapat diberikan melalui SMS, telepon, maupun media komunikasi lain yang terdaftar di data nasabah. Selain itu, informasi mengenai pelaksanaan lelang biasanya juga diumumkan melalui papan pengumuman di kantor cabang Pegadaian.

4. Barang Jaminan Akan Diproses untuk Lelang

Apabila nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan hingga batas waktu yang ditentukan, barang jaminan dapat diproses untuk dilelang.

Lelang dilakukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. Tujuannya bukan untuk merugikan nasabah, melainkan sebagai cara untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman yang belum dilunasi.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Digadai di Pegadaian? Cek Daftarnya di Sini!

5. Hasil Lelang Digunakan untuk Melunasi Kewajiban

Dana yang diperoleh dari hasil penjualan barang lelang akan digunakan untuk menutupi kewajiban nasabah, termasuk pokok pinjaman dan biaya terkait lainnya.

Jika nilai hasil lelang lebih besar daripada total kewajiban yang harus dibayar, selisih dana tersebut menjadi hak nasabah dan dapat diklaim sesuai prosedur yang berlaku.

6. Barang Tidak Bisa Ditebus Setelah Terjual

Setelah barang berhasil dilelang dan berpindah tangan kepada pembeli, hak kepemilikan atas barang telah beralih kepada pihak yang memenangkan lelang. Artinya, kamu tidak lagi dapat menebus atau mengambil kembali barang tersebut.

Oleh sebab itu, jika masih ingin memiliki kembali barang yang digadaikan, sebaiknya lakukan pelunasan atau ambil opsi perpanjangan sebelum barang masuk ke jadwal lelang.

7. Berpotensi Memengaruhi Riwayat Kredit

Satu hal yang perlu dipahami, keterlambatan atau kegagalan menyelesaikan kewajiban pinjaman juga dapat memengaruhi rekam jejak keuangan nasabah yang bersangkutan.

Dalam beberapa kondisi, riwayat pembayaran yang kurang baik dapat menjadi pertimbangan ketika mengajukan layanan pembiayaan atau pinjaman di kemudian hari.

Untuk menghindari hal-hal seperti ini, sebaiknya kelola pinjaman dengan baik, Sahabat. Segera komunikasikan dengan pihak Pegadaian apabila mengalami kendala dalam melakukan pelunasan sebelum masa jatuh tempo tiba.

Itulah penjelasan mengenai apa yang terjadi jika barang gadai tidak ditebus. Meski barang jaminan berpotensi dilelang, kamu tetap memiliki kesempatan untuk melunasi atau mengajukan perpanjangan sebelum proses tersebut berlangsung.

Jadi, pastikan untuk benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan gadai agar barang yang digadaikan tidak sampai berpindah kepemilikan.

Jika kamu sedang membutuhkan dana cepat, misalnya untuk modal usaha, menambah stok dagangan, biaya sekolah anak, atau kebutuhan mendesak lainnya, layanan gadai di Pegadaian bisa menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan.

Tersedia beragam layanan gadai dengan jaminan berbeda, mulai dari Gadai Emas, Gadai Elektronik, Gadai BPKB, dan lainnya, sehingga kamu dapat menyesuaikannya dengan aset yang dimiliki dan kebutuhan dana yang dihadapi.

Untuk mengajukan gadai, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat. Setelah pinjaman berjalan, pembayaran cicilan, pelunasan, maupun perpanjangan gadai juga dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Dengan begitu, pengajuan gadai hingga pengelolaan pinjaman bisa dilakukan dengan lebih fleksibel.

Menariknya lagi, kamu juga bisa mencoba fitur Simulasi Gadai untuk melihat perkiraan maksimal uang pinjaman berdasarkan barang yang digadaikan dan jangka waktu yang dipilih.

Jadi, jangan bingung lagi. Mulai langkahmu hari ini dan temukan berbagai solusi kebutuhan dana melalui gadai di Pegadaian. Pegadaian Selalu Hadir Melayani Sepenuh Hati.

Baca juga: Cara Cek Harga Gadai HP di Pegadaian Serta Cara Pengajuannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved