Apa itu Ulang Gadai di Pegadaian? Kenali Lebih Jauh di Sini!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Inspirasi

26 December 2024
Bagikan :
image detail artikel

Bagaimana jika saldo dana pinjaman dari gadai di Pegadaian belum digunakan secara maksimal? Sahabat bisa memanfaatkan sisa saldo dengan melakukan perpanjangan.

Fitur Ulang Gadai di Pegadaian memungkinkan sahabat untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran gadai kapan pun dibutuhkan.

Adapun perpanjangan gadai melalui Ulang Gadai hanya bisa dilakukan apabila sahabat membayar sewa modal dan biaya administrasi dari pinjaman sebelumnya.

Lantas, seperti apa syarat dan cara mengajukan Ulang Gadai untuk membantu melancarkan pembayaran gadai? Simak ulasan ringkasnya pada infografis di bawah ini.

gambar

Itulah sekilas tentang Ulang Gadai di Pegadaian. Proses pengajuannya praktis dan bisa dilakukan lewat Pegadaian Digital.

Namun, jika sahabat membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk mendatangi outlet Pegadaian dan menginformasikan petugas tentang kebutuhan Ulang Gadai yang dimaksudkan.

Jadi, mari manfaatkan fitur Ulang Gadai untuk membantu memudahkan pembayaran angsuran pinjaman sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Komentar (4)
image comment user
M Hadis Wijaya
296 hari yang lalu

Saya sudah mengajukan pegadaian ulang, berdasarkan apa yang sudah saya baca pada artikel diatas ini, pegadaian ulang dapat membantu meringankan pembayaran cicilan / hanya bayar bunganya saja s.d 4bulan, akan tetapi tiap kali ketika saya cek no kontrak melalui aplikasi "Dana" selalu ada tagihan yg harus di bayarkan. Sebagai contoh : ketika cek ada tagihan sebesar Rp.750.000., ketika sudah dibayar muncul kembali tagihan sebesar Rp.250.000., nominal tersebut bisa bertambah seiring bertambahnya hari. Oleh karena hal di atas, saya mohon penjelasannya kak. Terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
295 hari yang lalu

Hai M Hadis Wijaya, Sahabat Pegadaian. Jika melakukan pembayaran perpanjang gadai maka hanya membayarkan sewa modal saja untuk uang pokok pinjaman akan tetap sama namun tanggal jatuh tempo bertambah sesuai dengan awal akad. Terkait produk KCA sewa modal akan dikenaka 1,2%/15 hari. Sehingga benar jika dilakukan pengecekan pembayaran maka sewa modal akan terrus berjalan. -Nala

Balas
image comment user
Indi
4 hari yang lalu

Sekarang semenjak pindah ke Tring! Semua berubah ya. Mau gadai ulang, wajib bayar minimal cicilan. Ya toh nominal utang ke pegadaian berkurang. Tapi gak sopan, karena kaget berasa ditodong buat bayar nominal wajib dari sistem. Ini tidak ada diinfokan saat terima uang gadai. Kenapa gak kayak dulu aja sih? Toh emas kita kalian pegang dan kita bayar bunga sewa modal.

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Indi, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan nominal minimal cicil yang muncul merupakan hasil perhitungan otomatis dari sistem sehingga tidak dapat dikurangi dari nominal yang tertera pada aplikasi Tring! by Pegadaian. Apabila ingin melakukan pembayaran, silakan melakukan pembayaran sesuai dengan minimal pembayaran yang telah tersedia ya Sahabat. Namun apabila terkendala dalam prosesnya, silakan menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent atau melalui email [email protected] dan menginformasikan rincian kendala serta bukti kendalanya agar dapat dibantu pengecekan lebih lanjut. -Navya

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved