Regulasi Bullion Bank di Indonesia: Dasar Hukum & Aturannya

Emas kini memiliki peran yang semakin luas dalam sektor keuangan. Masyarakat dapat menyimpan dan memiliki emas sebagai aset investasi, sementara Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat memanfaatkannya dalam berbagai kegiatan usaha.
Perkembangan tersebut mendorong lahirnya konsep bullion bank atau bank emas di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan aturan sebagai landasan hukum yang jelas bagi lembaga jasa keuangan yang ingin menjalankan kegiatan usaha berbasis emas.
Lantas, seperti apa regulasi bullion bank di Indonesia dan apa saja kegiatan yang termasuk dalam usaha bulion? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bullion Bank?
Bullion bank atau bank emas adalah lembaga keuangan yang menjalankan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran penting untuk mengatur aktivitas yang dikenal dengan istilah Kegiatan Usaha Bulion.
Melalui konsep ini, emas dapat menjalankan fungsi yang lebih luas dalam sektor keuangan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan berbasis emas, sedangkan LJK memiliki ruang untuk mengembangkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan aset tersebut.
Regulasi Bullion Bank di Indonesia
Pemerintah memberikan dasar hukum terkait bullion bank di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya, OJK pun menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion untuk mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut secara lebih rinci. Peraturan ini sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Beberapa aspek yang diatur OJK dalam regulasi tersebut meliputi:
- Persyaratan LJK yang menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
- Perizinan OJK.
- Jenis kegiatan usaha bulion.
- Prinsip kehati-hatian.
- Tata kelola perusahaan.
- Manajemen risiko.
- Perlindungan konsumen.
- Strategi antifraud.
- Program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Pelaporan kepada OJK.
Dengan begitu, lembaga jasa keuangan tidak bisa menjalankan kegiatan usaha berbasis emas secara sembarangan. LJK perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan OJK untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, regulasi ini juga memberikan acuan mengenai standar emas yang digunakan dalam kegiatan usaha bulion.
LJK wajib menggunakan emas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar emas yang berlaku dalam praktik internasional.
Standar ini membantu LJK menjaga kualitas emas yang digunakan dalam kegiatan usaha. Sementara bagi nasabah, ketentuan ini bisa memberikan acuan yang lebih jelas mengenai emas yang masuk dalam layanan yang ditawarkan LJK.
Baca juga: Mekanisme Pengawasan OJK Terhadap Pegadaian
Kegiatan yang Termasuk dalam Usaha Bulion
Regulasi bullion bank di Indonesia dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 mencakup beberapa kegiatan utama. Berikut ini jenis kegiatannya:
1. Simpanan Emas
Simpanan Emas memungkinkan nasabah menyimpan emas melalui LJK yang menjalankan kegiatan usaha bulion.
Nasabah dan LJK dapat menentukan jangka waktu simpanan sesuai dengan kesepakatan. Layanan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyimpan emas melalui LJK.
2. Pembiayaan Emas
LJK juga dapat menjalankan Pembiayaan Emas. Dalam kegiatan ini, LJK dapat menggunakan emas miliknya atau emas dari simpanan nasabah sesuai ketentuan.
Pembiayaan tersebut membuat emas memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas karena dapat mendukung kebutuhan pembiayaan.
3. Perdagangan Emas
Perdagangan Emas juga termasuk dalam Kegiatan Usaha Bulion. LJK yang menjalankan aktivitas ini perlu mengikuti ketentuan OJK mengenai transaksi dan batas minimum gramasi emas. Selain itu, OJK juga mengatur perdagangan emas secara fisik.
4. Penitipan Emas
Melalui kegiatan Penitipan Emas, LJK menyimpan emas milik nasabah berdasarkan perjanjian penitipan. LJK kemudian memiliki tanggung jawab untuk menjaga emas tersebut dan mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan bersama nasabah.
5. Kegiatan Lainnya
Selain beberapa kegiatan di atas, LJK juga dapat menjalankan kegiatan lain yang berkaitan dengan usaha bulion sesuai dengan ketentuan OJK.
Cakupan tersebut memberikan ruang bagi industri keuangan untuk mengembangkan layanan berbasis emas seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan sektor keuangan.
Baca juga: Bank Emas, Langkah Nyata Menuju Keuangan yang Lebih Inklusif
Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Pegadaian menjadi salah satu lembaga jasa keuangan yang menjalankan Kegiatan Usaha Bulion di Indonesia.
OJK memberikan izin kepada Pegadaian dan secara resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025.
Sebagai penyelenggara kegiatan usaha berbasis emas, Pegadaian menghadirkan berbagai layanan bank emas, meliputi:
- Emas Pegadaian: layanan untuk menabung emas dalam bentuk saldo emas digital.
- Cicil Emas: layanan untuk memperoleh emas 24 karat bersertifikat dengan pembayaran secara angsuran tetap.
- Deposito Emas: layanan untuk menyimpan emas dan memperoleh potensi imbal hasil 1% per tahun.
Dengan pilihan layanan tersebut, kamu bisa menentukan mana yang paling sesuai untuk mewujudkan rencana investasi emasmu.
Apabila ingin melakukan pembelian emas secara bertahap dengan nominal yang terjangkau, layanan Emas Pegadaian bisa menjadi pilihan yang menarik.
Melalui Emas Pegadaian, kamu bisa membeli emas mulai dari Rp10 ribuan atau setara 0,01 gram emas. Dengan begitu, kamu bisa menyesuaikan nominalnya dengan kebutuhan dan kondisi finansialmu.
Sebagai contoh, harga emas 1 gram pada 8 September 2026 adalah Rp2.514.000. Apabila kamu ingin membeli sebanyak 0,1 gram hari ini, maka budget yang perlu disiapkan adalah Rp251.400.
Nah, untuk mendapatkan gambaran estimasi sesuai kebutuhanmu, kamu bisa mencoba sendiri melalui fitur Simulasi Emas Pegadaian.
Dengan perhitungan yang lebih jelas dan terukur, kamu pun bisa mulai menabung emas secara terarah dan lebih sesuai dengan tujuan investasi.
Tidak ada kata terlambat untuk mulai menabung emas dengan nominal berapa pun. Yuk, awali dengan membuka rekening Emas Pegadaian di kantor cabang Pegadaian terdekat atau secara online di aplikasi Tring! by Pegadaian.
Baca juga: 7 Keuntungan Tabungan Emas di Pegadaian
Berita dan Artikel Lainnya

Investasi
Terbebas dari Utang untuk Seterusnya. Ini Dia Caranya!
Terbebas dari utang piutang adalah keinginan semua orang. Namun, tatkala pengeluaran muncul lebih besar dari pemasukan, “hutang” atau “utang” acapkali menjadi alternatif untuk memecahkan permasalahan tersebut. Namun sayangnya, menyelesaikan masalah dengan cara berutang, justru tidak akan membawa kita keluar dari masalah keuangan. Hal tersebut justru akan semakin menjerumuskan kita ke dalam belenggu utang, yang tentunya […]

Investasi
Delisting: Jenis, Penyebab, Dampak, & Cara Menghadapinya
Delisting saham adalah penghapusan emiten saham di Bursa Efek Indonesia. Yuk, cari tahu informasi tentang jenis, penyebab, dampak, & cara menghadapi di sini!

Investasi
Convertible Bond: Cara Kerja, Karakteristik, dan Risikonya
Convertible bond adalah obligasi yang bisa diubah menjadi saham. Pelajari cara kerja, keuntungan, risiko, dan jenisnya di artikel ini.

