Anti Fraud Pegadaian: Strategi Penguatan Kepatuhan dan Transparansi di Sektor Keuangan

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

06 November 2025
Bagikan :
image detail artikel

Sebagai lembaga keuangan yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Pegadaian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah penerapan strategi anti fraud Pegadaian yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), tetapi juga merupakan upaya strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.

Dasar Hukum dan Regulasi Anti Fraud di Pegadaian

Komitmen Pegadaian dalam mencegah dan menangani praktik kecurangan didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting yang wajib diterapkan oleh seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk Pegadaian, antara lain:

- Kebijakan Anti Fraud.
- Penilaian Risiko.
- Strategi Anti Fraud.
- Laporan Berkala.
- Ruang Lingkup Strategi.
- Pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
- Kepatuhan Pelaporan.
- Pengawasan dan Verifikasi.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, Pegadaian memastikan bahwa setiap kebijakan, sistem, dan prosedur internal dijalankan sesuai ketentuan OJK.

Penerapan strategi anti-fraud ini menjadi bagian integral dalam pengendalian internal perusahaan dan sistem manajemen risiko, sehingga potensi terjadinya kecurangan dapat diminimalkan secara efektif.

Program dan Strategi Anti Fraud di Pegadaian

Untuk memperkuat penerapan kebijakan anti fraud, Pegadaian mengembangkan berbagai langkah strategis yang melibatkan seluruh lini organisasi. Langkah-langkah tersebut mencakup:

- Kerja sama lintas divisi untuk memastikan efektivitas koordinasi dan pengawasan internal.
- Pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam mendeteksi dan mencegah potensi kecurangan.
- Penguatan sistem pengendalian internal agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
- Integrasi strategi manajemen risiko sebagai bagian dari perencanaan dan pengambilan keputusan.

Selain itu, Pegadaian juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sebagai panduan dalam menegakkan prinsip integritas melalui budaya 4 No’s: No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.

Program kampanye integritas seperti Pakta Integritas “Pegadaian Bersih Dimulai dari Saya” serta pelatihan dan seminar nasional juga rutin dilaksanakan untuk memperkuat kesadaran anti fraud di kalangan karyawan.

Upaya Pegadaian dalam Penguatan Transparansi dan Penegakan Integritas

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan integritas, Pegadaian menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat diakses melalui laman wbs.pegadaian.co.id.
Sistem ini memungkinkan karyawan maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik kecurangan secara aman, rahasia, dan anonim.
Selain penerapan kebijakan WBS, Pegadaian juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait kecurangan.
Tindakan tegas terhadap pelaku fraud menjadi bukti nyata bahwa Pegadaian tidak mentolerir bentuk pelanggaran apa pun yang dapat merugikan perusahaan maupun nasabah.
Melalui penerapan sistem yang transparan, pengawasan ketat, serta budaya integritas yang kuat, Pegadaian berupaya menjaga reputasi perusahaan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan yang diberikan.
Penerapan kebijakan anti fraud Pegadaian merupakan wujud nyata dari komitmen perusahaan dalam membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi OJK, penerapan strategi yang terukur, serta pengawasan yang berkelanjutan, Pegadaian terus memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi nilai transparansi dan kejujuran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved