Bank Emas, Langkah Nyata Menuju Keuangan yang Lebih Inklusif

Oleh Pegadaian dalam Berita

03 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Transformasi ekonomi Indonesia kembali mencatat sejarah baru melalui diresmikannya bank emas pertama, Pegadaian, pada 26 Februari 2025.

Keberadaan bank berbasis emas di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diharapkan mampu membuka babak baru dalam pengelolaan kekayaan nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi negara.
Bagi sebagian besar masyarakat, istilah bank emas mungkin masih terdengar asing. Namun, lembaga ini memiliki potensi besar untuk mendukung stabilitas keuangan nasional dengan memanfaatkan emas sebagai instrumen moneter dan investasi yang bernilai tinggi.
Sebelum memahami lebih jauh bagaimana konsep ini dijalankan di Indonesia dan bagaimana Pegadaian berperan sebagai bank emas pertama, mari pahami lebih dahulu pengertian, fungsi, tujuan, dan regulasi yang mengatur keberadaannya.

Mengenal Bank Emas Atau Bullion Bank

Bank emas, atau dikenal secara internasional sebagai bullion bank, merupakan lembaga keuangan yang secara khusus mengelola seluruh aktivitas transaksi yang berkaitan dengan emas.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, bullion bank termasuk dalam kategori Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha seperti:

- Simpanan emas,
- Pembiayaan berbasis emas,
- Perdagangan emas, dan
- Penitipan emas.
Sebelum diterapkan di Indonesia, sistem bank emas telah lama digunakan di pusat keuangan dunia seperti London, melalui mekanisme unallocated gold yang memungkinkan perpindahan kepemilikan emas tanpa perpindahan fisik.
Konsep ini kini diadaptasi di Indonesia untuk mengoptimalkan potensi emas nasional sekaligus memperluas akses layanan keuangan berbasis aset riil.

Fungsi Bank Emas

Keberadaan bank berbasis emas memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan dan investasi nasional. Beberapa fungsi utamanya antara lain:

- Sebagai Sarana Penyimpanan Emas yang Terstandardisasi: Bullion bank memungkinkan masyarakat maupun korporasi menyimpan emas secara resmi dengan jaminan keamanan dan pengelolaan profesional.
- Menyediakan Layanan Pembiayaan Berbasis Emas: Nasabah dapat memanfaatkan emas sebagai agunan atau instrumen untuk memperoleh modal kerja.
- Memfasilitasi Perdagangan dan Investasi Emas: Melalui sistem digital yang diawasi OJK, masyarakat dapat membeli, menjual, atau berinvestasi emas dengan nilai yang transparan dan sesuai standar internasional.
- Mendukung Monetisasi Emas di Sektor Keuangan: Bullion bank membuka peluang agar emas tidak hanya disimpan sebagai aset pasif, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen yang produktif bagi perekonomian nasional.

Baca juga: Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Tujuan Pembentukan Bank Emas

Pembentukan bank berbasis emas di Indonesia bertujuan untuk memperkuat ekosistem layanan keuangan berbasis emas serta memberikan alternatif investasi yang mudah dan terjamin bagi masyarakat. Tujuan utamanya mencakup:

- Meningkatkan Devisa Negara: Melalui perluasan ekspor dan pengurangan impor emas, keberadaan bullion bank dapat membantu memperbaiki neraca perdagangan nasional.
- Mendorong Inklusi Keuangan: Bank emas menyediakan alternatif layanan investasi dan pembiayaan bagi masyarakat luas, termasuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang membutuhkan modal berbasis emas.
- Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi: Ekosistem industri emas dapat menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor seperti pertambangan, pemurnian, perdagangan, dan analisis pasar emas.
- Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional: Emas berfungsi sebagai safe haven asset yang dapat membantu menjaga nilai mata uang dan ketahanan keuangan negara di tengah ketidakpastian global.

Regulasi Bank Emas

Keberadaan bullion bank memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin keamanan dan legalitas kegiatan operasionalnya.
Regulasi utamanya tercantum dalam:

- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Melalui peraturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan mengenai:

- Jenis kegiatan usaha bulion, seperti simpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas.
- Persyaratan LJK penyelenggara kegiatan bulion.
- Mekanisme perizinan dan penerapan tata kelola yang baik.
- Prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, seluruh transaksi bank emas wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang berlaku, untuk memastikan mutu dan keaslian emas yang diperdagangkan.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat memiliki jaminan bahwa seluruh aktivitas di bullion bank berjalan secara transparan, aman, dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan resmi negara.
Baca juga: Kenali 3 Fitur Layanan Emas di Tring! by Pegadaian

Pegadaian Resmi Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Peresmian Pegadaian sebagai bank emas pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah industri keuangan nasional.
Penetapan ini dilakukan setelah Pegadaian memperoleh izin resmi dari OJK pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat OJK No. S-325/PL.02/2024, yang memberikan kewenangan kepada Pegadaian untuk menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank berbasis emas, Pegadaian kini menyediakan enam jenis layanan utama:

- Tabungan Emas: Layanan menabung emas dalam bentuk saldo digital yang dapat dicairkan dengan mudah dengan modal awal Rp10 ribuan.
- Cicil Emas: Layanan yang memungkinkan nasabah menambah kepemilikan emas asli 24 karat lengkap dengan sertifikat resmi melalui sistem angsuran.
- Deposito Emas: Layanan penyimpanan dan pengelolaan emas yang memberi potensi imbal hasil.
- Pinjaman Modal Kerja Emas: Layanan pembiayaan berbasis emas untuk pelaku usaha.
- Jasa Titipan Emas Korporasi: Layanan penyimpanan emas berskala besar bagi institusi dan perusahaan.
- Perdagangan Emas: Transaksi jual beli emas dengan harga kompetitif bagi nasabah retail maupun korporasi.
Pembentukan bank emas di Indonesia bukan sekadar langkah inovatif di sektor keuangan, tetapi juga tonggak penting dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis aset riil.
Sebagai bank emas pertama di Indonesia, Pegadaian menjadi simbol transformasi menuju sistem keuangan yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sinergi bersama berbagai lembaga keuangan, kehadiran bullion bank diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan berbasis emas dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Melalui layanan bank emas, Pegadaian berupaya mengEMASkan Indonesia, mendorong literasi, memperluas akses investasi, dan menumbuhkan kepercayaan terhadap emas sebagai pilar ekonomi masa depan.
Baca juga: Cara Menabung Emas Lewat Aplikasi Tring! by Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved