Pembagian Warisan untuk Istri: Pahami Hukum dan Ketentuannya

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

13 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam pembagian warisan untuk istri, ada ketentuan yang perlu dipahami agar setiap ahli waris memperoleh haknya dengan tepat.

Besaran bagian warisan untuk istri dapat berbeda, bergantung pada kondisi pewaris, termasuk apakah ada atau tidak anak.

Selain itu, status harta bersama juga perlu diperhatikan, terutama jika pewaris memiliki lebih dari satu istri.

Lantas, bagaimana ketentuan pembagian warisan untuk istri pertama dan istri kedua? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pembagian Warisan untuk Istri Menurut Islam

Dalil pembagian warisan untuk istri bersandar pada firman Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 12, yang menjadi dasar dalam menentukan bagian istri.

Dalam ketentuan tersebut, hal yang perlu diperhatikan sebelum menghitung besaran bagian warisan bergantung pada apakah pewaris meninggalkan anak atau tidak.

Sebagai catatan, pembagian dihitung dari harta warisan bersih setelah pemisahan harta bersama dan penyelesaian kewajiban pewaris.

Ketentuan yang berlaku sesuai hukum waris Islam adalah bahwa jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, istri mendapatkan bagian sebesar seperempat dari harta warisan.

Sementara itu, jika suami memiliki anak, istri mendapatkan bagian warisan sebesar seperdelapan dari harta peninggalan tersebut.

Namun, pembagian tersebut dapat berubah ketika pewaris meninggalkan anak perempuan dan istri sebagai ahli waris. Keduanya memperoleh bagian sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Dalam kondisi tersebut, istri memperoleh seperdelapan, sedangkan anak perempuan memperoleh seperdua dari harta warisan. Sisa harta kemudian diperhitungkan sesuai dengan ahli waris lainnya.

Perhitungan selanjutnya tetap menyesuaikan dengan keberadaan ahli waris lain yang ditinggalkan oleh pewaris.

Oleh karena itu, pembagian warisan perlu mempertimbangkan seluruh susunan ahli waris sebelum menentukan bagian masing-masing pihak sehingga hak setiap ahli waris dapat dihitung.

Baca juga: Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun, dan Caranya

Pembagian Warisan untuk Istri Kedua

Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah ketika pewaris meninggalkan lebih dari satu istri. Dalam hal ini, kedudukan dan bagian masing-masing istri perlu diperhitungkan sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.

Istri kedua tetap memiliki hak sebagai ahli waris selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila perkawinan yang dilakukan telah sah secara hukum.

Perlu diketahui bahwa bagi pasangan yang menjalankan poligami dan beragama Islam, ketentuan mengenai harta bersama mengacu pada Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam aturan tersebut, harta bersama yang terbentuk dalam setiap perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri dianggap terpisah dan tidak menjadi satu kesatuan dengan harta bersama dari perkawinan lainnya.

Perhitungan kepemilikan harta bersama tersebut mulai berlaku sejak dilangsungkannya akad perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat.

Jadi, harta yang diperoleh selama masing-masing perkawinan dapat dibedakan berdasarkan waktu dimulainya hubungan perkawinan tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan harus dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Untuk suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri, Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di wilayah tempat tinggalnya.

Pengadilan dapat memberikan izin dalam kondisi tertentu apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  • Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Selain memenuhi salah satu kondisi tersebut, suami juga perlu memenuhi beberapa persyaratan lain agar permohonan poligami dapat diajukan kepada pengadilan.

  • Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri.
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya.
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.


Jika seluruh ketentuan telah terpenuhi, perkawinan dengan istri kedua dapat dinyatakan sah secara hukum dan status perkawinan tersebut menjadi dasar dalam menentukan harta bersama.

Baca juga: Warisan Emas Apakah Kena Pajak? Ini Aturan Lengkapnya

Pedoman dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pembagian harta warisan menurut Islam perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas agar hak setiap ahli waris tetap terjaga. Berikut beberapa pedoman penting yang perlu diperhatikan:

1. Adil dalam Pembagian Warisan

Keadilan menjadi salah satu prinsip utama dalam pembagian harta warisan menurut Islam. Ini membuat setiap ahli waris memperoleh bagian sesuai dengan hak yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, pembagian warisan sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan seluruh ahli waris. Cara ini membantu mencegah pihak tertentu merasa dirugikan atau memperoleh bagian yang tidak sesuai.

2. Menghindari Sengketa Warisan

Pembagian warisan juga perlu dilakukan dengan komunikasi dan transparansi yang baik. Setiap ahli waris sebaiknya mengetahui aset serta kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris.

Selain itu, setiap pihak perlu memahami dasar perhitungan bagian warisan yang menjadi hak masing-masing. Dengan begitu, proses pembagian dapat berlangsung secara terbuka dan jelas.

Jika muncul perbedaan pendapat, penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, atau konsultasi dengan pihak yang memahami hukum waris dapat menjadi pilihan yang tepat.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu menemukan solusi yang disepakati bersama sekaligus menjaga hubungan baik keluarga.

3. Menghormati Kehendak Pewaris

Kehendak pewaris yang dituangkan melalui wasiat juga perlu diperhatikan selama tidak bertentangan dengan ketentuan waris.

Dalam hukum Islam, wasiat pada dasarnya tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan pewaris.

Dengan mengikuti ketentuan tersebut, keinginan pewaris tetap dapat dihormati tanpa mengabaikan hak-hak para ahli waris. Selain itu, proses pembagian harta dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Jika sejak awal aset telah dikelola dengan baik, proses pembagian kepada ahli waris juga dapat menjadi lebih mudah. Maka dari itu, sebaiknya kelola aset mulai dari sekarang.

Selain uang tunai dan properti, kamu juga bisa menyiapkan beragam aset lain untuk memaksimalkan potensi nilai melalui diversifikasi.

Salah satu pilihan aset yang bisa kamu pertimbangkan untuk dikelola dan dialihkan kepada keluarga dalam strategi pengembangan aset jangka panjang adalah Emas Pegadaian.

Layanan ini memungkinkan kamu membeli emas secara terjangkau, mulai dari Rp10 ribuan. Saldo emas juga diasuransikan untuk memberikan perlindungan tambahan.

Cara pembayarannya pun fleksibel sehingga kamu dapat menyesuaikan pembelian dengan kemampuan dan rencana keuangan.

Untuk mengetahui berapa gram emas yang bisa kamu tabung, kamu bisa melakukan perhitungan secara praktis menggunakan fitur Simulasi Tabungan Emas Pegadaian.

Jika sudah siap bertransaksi, kamu bisa mengajukan Emas Pegadaian melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di outlet Pegadaian terdekat.

Saldo emas yang terkumpul dapat ditransfer ke rekening lain atau dicetak menjadi emas fisik sesuai kebutuhan. Praktis, bukan?

Jadi, yuk mulai siapkan aset untuk masa depanmu dan keluarga dengan menabung emas di Pegadaian sekarang!

Baca juga: Emas Warisan Tanpa Sertifikat? Ini Cara Cek Keasliannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved