Emas Warisan Tanpa Sertifikat? Ini Cara Cek Keasliannya

Emas warisan sering menjadi harta keluarga yang nilainya tetap terjaga dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Selain memiliki nilai ekonomi tinggi, emas juga menyimpan makna emosional karena menjadi simbol kasih sayang dan keberhasilan yang diwariskan kepada para ahli waris.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas dikenal sebagai aset pelindung nilai yang relatif stabil dan tahan terhadap inflasi.
Tak heran jika banyak keluarga memilih menyimpan kekayaan dalam bentuk emas dan menjadikannya warisan agar kesejahteraan keluarga tetap terjaga lintas generasi.
Lantas, apa yang perlu dilakukan dengan emas warisan dan bagaimana cara menguji keasliannya? Mari simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Emas Warisan?
Emas warisan adalah harta berupa logam berharga, baik emas batangan maupun perhiasan, yang ditinggalkan seseorang kepada ahli waris setelah meninggal dunia. Harta ini dapat diwariskan secara turun-temurun dan tetap memiliki nilai jual tinggi seiring waktu.
Emas sering dipilih sebagai warisan karena tahan lama, mudah disimpan, serta nilainya diakui hampir di seluruh dunia.
Berbeda dengan aset lain yang bisa mengalami penyusutan, emas cenderung mampu mempertahankan daya belinya dalam jangka panjang.
Namun, banyak pemilik emas warisan menemukan bahwa emas yang diterima ternyata tidak memiliki sertifikat.
Kondisi ini sebenarnya cukup umum, terutama pada emas yang dibeli puluhan tahun lalu. Berikut beberapa alasan mengapa emas lama sering kali belum tersertifikasi:
1. Tradisi Jual-Beli Lama
Pada masa lalu, emas memang lebih jarang disertai surat atau sertifikat resmi seperti sekarang. Pembelian emas perhiasan maupun batangan lokal umumnya hanya dilengkapi nota toko dari kertas biasa.
Seiring berjalannya waktu, nota tersebut mudah rusak, hilang, atau hancur karena usia. Akibatnya, banyak pemilik emas warisan tidak lagi memiliki dokumen pendukung untuk membuktikan keasliannya.
2. Standardisasi Belum Ketat
Standar sertifikasi emas modern belum seketat saat ini. Kemasan certicard dan sistem identifikasi yang terstandardisasi baru populer dalam beberapa dekade terakhir.
Sertifikasi standar internasional dari London Bullion Market Association (LBMA) mulai berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 1999 melalui fasilitas pemurnian emas ANTAM. Sebelum itu, sistem sertifikasi emas belum diterapkan secara luas.
3. Fungsi Utama untuk Dipakai, Bukan Disimpan di Brankas
Mayoritas masyarakat dahulu membeli emas dalam bentuk perhiasan. Emas dipakai sebagai simbol status sosial sekaligus pelengkap penampilan sehari-hari.
Dikarenakan fokus utamanya untuk digunakan, banyak perhiasan emas tidak dilengkapi sertifikat laminasi seperti emas investasi modern.
Hal ini tentu saja berbeda dengan tren sekarang yang lebih mengutamakan emas batangan sebagai aset investasi.
4. Belum Ada Teknologi Kemasan Anti-Pemalsuan
Teknologi pengaman seperti certicard, kode QR, hologram, dan kemasan kedap udara belum tersedia secara luas pada masa lalu. Biaya produksi teknologi tersebut juga masih relatif tinggi.
Akibatnya, produsen emas pada masa lalu belum menerapkan sistem keamanan modern yang memudahkan verifikasi keaslian emas seperti yang diterapkan saat ini.
Baca juga: Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun, dan Caranya
Hal yang Perlu Dilakukan Jika Emas Warisan Belum Tersertifikasi
Emas warisan tanpa sertifikat tetap dapat diuji dan diverifikasi keasliannya. Dengan langkah-langkah berikut, kamu bisa mengetahui kadar emas saat akan menjual atau menyimpannya.
1. Cek Fisik Mandiri
Ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian emas secara mandiri, antara lain:
- Dekatkan ke magnet: Emas asli tidak bersifat magnetis sehingga tidak mudah tertarik oleh magnet.
- Timbang beratnya: Bandingkan berat emas dengan ukurannya karena emas memiliki massa jenis yang tinggi.
- Gosok lembut dengan kain: Emas asli umumnya tidak mudah berubah warna atau meninggalkan bekas yang mencurigakan.
Meski demikian, pemeriksaan mandiri hanya bersifat awal dan belum bisa menggantikan pengujian profesional.
2. Cari Nota Pembelian Pengganti
Jika emas warisan berupa perhiasan dan toko asal pembelian masih beroperasi, cobalah menghubungi pihak toko. Ada kemungkinan mereka masih menyimpan data transaksi lama.
Cetak ulang nota pembelian dapat membantu memperkuat bukti kepemilikan dan mempermudah proses verifikasi di kemudian hari.
3. Uji Keaslian di Lembaga Resmi
Langkah paling penting adalah melakukan pengujian di lembaga yang berizin resmi. Pengujian biasanya menggunakan alat modern seperti X-Ray Fluorescence (XRF) scanner yang tidak merusak emas.
Melalui pengujian ini, kamu dapat mengetahui kadar, berat, dan komposisi logam secara akurat. Salah satu tempat yang menyediakan layanan tersebut adalah Pegadaian melalui layanan sertifikasi dan pengujian.
Baca juga: Mengenal LBMA: Fungsi dan Keuntungan Emas Bersertifikat LBMA
Mekanisme Sertifikasi Emas di Pegadaian
Layanan sertifikasi di Pegadaian dapat diakses oleh individu maupun instansi. Prosesnya relatif mudah dan dirancang agar masyarakat memperoleh hasil pengujian yang andal.
Syarat untuk individu:
- Membawa identitas diri (KTP).
- Mengisi formulir pengajuan.
- Membawa barang yang akan diuji.
Syarat untuk instansi:
- Membawa surat pengajuan pengujian ke G-Lab.
- Membawa barang yang akan diuji.
Layanan Sertifikasi Emas di Pegadaian ini dapat digunakan untuk berbagai objek pengujian, seperti:
- Emas.
- Perhiasan.
- Berlian.
- Batu mulia.
- Barang berharga lainnya sesuai kebutuhan.
Memiliki emas warisan yang belum bersertifikat bukanlah akhir dari segalanya. Nilai intrinsik emas tetap ada, tetapi sertifikasi dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan saat bertransaksi.
Agar tidak merasa waswas dan terhindar dari potongan harga yang tidak masuk akal saat menjual emas, kamu dapat memanfaatkan Jasa Sertifikasi Pegadaian.
Layanan ini membantu menguji keaslian emas, perhiasan, berlian, maupun batu mulia secara akurat dan bersertifikat.
Sertifikasi dilakukan di Pegadaian G-Lab dengan dukungan teknologi modern serta tenaga profesional. Hasil pengujian dapat digunakan sebagai referensi untuk keperluan pribadi maupun institusi. Berikut beberapa jenis layanan yang tersedia:
- Gemstone Brief Report: Hasil uji batu mulia berisi spesies, varietas, treatment, dan foto. Tarif mulai Rp60.000–Rp100.000.
- Gemstone Identification Report: Laporan lengkap batu mulia beserta hasil mikroskopis dan foto. Tarif Rp200.000.
- Gemstone Identification Report + Origin: Dilengkapi informasi asal batu berharga. Tarif Rp500.000.
- Diamond Grading Report: Penilaian berlian berdasarkan standar 4C (color, clarity, cut, carat). Tarif Rp200.000 hingga Rp3.500.000.
- Jewellery Report: Laporan pengujian emas dan perhiasan dengan atau tanpa batu mulia. Tarif mulai Rp100.000.
- Tailored Service: Layanan pengujian khusus sesuai kebutuhan individu maupun institusi.
Layanan sertifikasi ini dapat dimanfaatkan ketika kamu akan membeli atau menjual aset berharga, ingin mengetahui keaslian barang, membutuhkan laporan pengujian profesional atau penilaian khusus, serta memerlukan identifikasi batu mulia atau berlian.
Dengan sertifikasi resmi, emas warisan menjadi lebih mudah diverifikasi dan memiliki nilai transaksi yang lebih jelas.
Jadi, jika kamu memiliki emas warisan tanpa sertifikat, melakukan pengujian profesional di Jasa Sertifikasi Pegadaian dapat menjadi langkah bijak untuk memastikan nilainya.
Baca juga: Apa Itu Emas Cukim? Ini Keunggulan dan Kekurangannya
Berita dan Artikel Lainnya

Edukasi
Simak Cara Bayar Cicilan Pegadaian Online Via Aplikasi Tring!
Bayar cicilan Pegadaian kini tidak harus datang ke outlet. Simak cara bayar cicilan Pegadaian online via aplikasi Tring! by Pegadaian di sini!

Edukasi
Likuidasi: Definisi, Penyebab, Jenis, Proses, dan Dampaknya
Likuidasi adalah fase akhir penutupan bisnis, salah satunya karena krisis finansial. Yuk, pelajari penyebab, jenis, proses, hingga dampaknya di artikel ini!

Edukasi
Dukung Fatwa Bulion Syariah, Pegadaian Terapkan Rasio Emas 1:1
Peluncuran fatwa bulion syariah memperkuat investasi emas di Indonesia. Pegadaian menerapkan rasio emas 1:1 untuk menjaga transparansi. Simak informasinya!

