Warisan Emas Apakah Kena Pajak? Ini Aturan Lengkapnya

Oleh Pegadaian dalam Emas

02 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Bagi kamu yang memiliki aset emas untuk keluarga, pertanyaan warisan emas apakah kena pajak penting dipahami agar proses pewarisan berjalan sesuai ketentuan.

Emas dapat menjadi salah satu bentuk aset yang diwariskan, tetapi ada aturan hukum dan perpajakan yang perlu diperhatikan.

Mulai dari status emas sebagai harta warisan, ketentuan pajaknya, hingga cara mengelola emas setelah diterima, semuanya perlu dipahami sejak awal. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kamu bisa mempersiapkan warisan emas dengan lebih tepat!

Bisakah Emas Diwariskan Secara Legal?

Jawabannya bisa. Baik dalam bentuk fisik maupun digital, emas diperbolehkan dijadikan bagian dari harta warisan dan diwariskan kepada ahli waris secara legal.

Namun, prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku. Apalagi, Indonesia memiliki sistem hukum waris yang pluralistik.

Artinya, ketentuan yang digunakan dapat berbeda sesuai dengan agama, hubungan hukum, serta kondisi pewaris dan ahli waris.

Bagi umat Islam, pembagian warisan mengacu pada hukum waris Islam yang antara lain diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sementara itu, hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dapat berlaku bagi masyarakat yang tunduk pada ketentuan tersebut.

Selain itu, hukum adat juga dapat berlaku sesuai dengan adat istiadat dan ketentuan yang berkembang di masyarakat setempat.

Dalam ketiga sistem tersebut, emas pada dasarnya dapat menjadi bagian dari harta peninggalan yang diwariskan. Dengan demikian, emas termasuk aset yang dapat diwariskan kepada ahli waris.

Landasan Hukum Pajak Warisan Emas

Lantas, warisan emas apakah kena pajak ketika diterima oleh ahli waris? Secara umum, penerimaan emas sebagai warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena warisan termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Ketentuan mengenai warisan dalam perpajakan Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta perubahannya.

Jadi, ketika kamu menerima emas sebagai warisan, penerimaan tersebut pada dasarnya bukan penghasilan yang dikenakan PPh.

Meski begitu, pelaporan pajak emas warisan tetap perlu diperhatikan. Harta tersebut merupakan bagian dari kekayaan yang dimiliki.

Itulah sebabnya emas warisan harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar kepemilikan emas yang kamu terima sebagai warisan tercatat dengan jelas dan dapat dibuktikan secara administrasi.

Dengan begitu, kamu memiliki dokumentasi yang lebih rapi apabila emas tersebut nantinya dijual atau digunakan untuk keperluan lainnya sehingga riwayat kepemilikannya tetap dapat ditelusuri.

Namun, kondisi dapat berbeda ketika emas warisan tidak lagi sekadar disimpan sebagai harta peninggalan. Ada situasi tertentu yang dapat menimbulkan kewajiban pajak dan perlu kamu perhatikan.

Baca juga: Emas Warisan Tanpa Sertifikat? Ini Cara Cek Keasliannya

Kapan Warisan Emas Dikenakan Pajak?

Pada dasarnya, menerima emas sebagai warisan bukan merupakan transaksi yang dikenakan PPh. Namun, kewajiban pajak dapat muncul ketika emas tersebut menghasilkan penghasilan, misalnya saat dijual atau dimanfaatkan dalam kegiatan usaha.

Jika kamu menjual emas warisan, keuntungan dari transaksi tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perhitungan umumnya berkaitan dengan selisih antara nilai perolehan dan harga jual emas. Untuk mengetahui potensi keuntungannya, kamu perlu mengetahui nilai emas saat diterima sebagai warisan.

Jika nilai perolehan tidak dapat diketahui, nilai pasar yang wajar pada saat emas diterima dapat menjadi acuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, emas memiliki nilai perolehan Rp10 juta dan kemudian dijual seharga Rp13 juta. Maka, selisih Rp3 juta tersebut merupakan keuntungan yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajiban perpajakannya.

Selain dijual, emas warisan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha yang kamu jalankan.

Jika pemanfaatan tersebut menghasilkan penghasilan, penghasilan yang diperoleh dapat dikenakan pajak sesuai dengan jenis usaha serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Pengertian & Jenis Warisan Terbaik yang Perlu Dipersiapkan

Tips Mengelola Emas Warisan

Mengelola emas warisan bukan hanya tentang menyimpan aset, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan kewajiban administrasi tertib.

Beberapa langkah berikut dapat membantu kamu menjaga aset warisan tetap aman dan tercatat:

  • Cantumkan emas warisan sebagai bagian dari harta dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan. Jika ada transaksi, simpan juga catatan transaksinya.
  • Simpan sertifikat dan bukti pembelian emas, serta dokumen warisan atau bukti kepemilikan lainnya yang dapat membantu membuktikan asal-usul dan nilai emas.
  • Jika masih ragu mengenai pelaporan atau perhitungan pajak emas warisan, konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak untuk membantu memastikan kewajiban pajak dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain memahami cara mengelola emas warisan, kamu juga bisa mulai memikirkan bagaimana mempersiapkan aset emas untuk kebutuhan keluarga di masa depan.

Salah satunya adalah membangun kepemilikan emas secara bertahap melalui fasilitas yang sesuai dengan kemampuan finansial.

Menyiapkan emas sebagai aset jangka panjang dapat menjadi salah satu cara untuk membangun kekayaan yang nantinya dapat diwariskan kepada keluarga.

Untuk berinvestasi emas secara bertahap, Cicil Emas Pegadaian bisa menjadi pilihan yang memungkinkan kamu memiliki emas dengan pembayaran melalui skema angsuran.

Melalui Cicil Emas Pegadaian, cicilan tetap sama meskipun harga emas mengalami kenaikan. Emas yang tersedia merupakan emas 24 karat bersertifikat SNI atau LBMA.

Ditambah lagi, dengan jaminan jual kembali di jaringan distro Galeri 24 by Pegadaian, kamu memiliki pilihan pengelolaan aset yang lebih fleksibel di masa depan.

Pelunasan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pilihan fitur Cicil Emas mencakup Personal, Kolektif, dan Arisan, dengan denominasi emas yang tersedia mulai dari 1 gram.

Jika penasaran berapa nilai cicilan yang perlu dibayarkan sesuai dengan gramasi emas yang kamu inginkan, gunakan fitur Simulasi Cicil Emas dari Pegadaian.

Untuk melakukan pengajuan, siapkan saja fotokopi KTP yang masih berlaku dan bayar uang muka mulai dari 15%.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat.

Jika menggunakan Tring! by Pegadaian, kamu dapat memilih menu Cicil Emas, menentukan jenis cicilan berupa emas batangan, perhiasan, atau tabungan, lalu memilih denominasi dan tenor.

Khusus emas batangan, kamu dapat memilih outlet dan merek yang tersedia sebelum menentukan metode pembayaran.

Setelah transaksi selesai, informasi kepemilikan dapat dipantau melalui menu portofolio. Emas batangan dapat diambil di outlet yang dipilih setelah cicilan dilunasi sesuai ketentuan.

Sementara itu, pengajuan langsung di outlet dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan KTP.

Apabila memilih mengajukan Cicil Emas langsung di outlet, kamu bisa memilih denominasi emas dan tenor, melakukan pembayaran minimal 10% dari nilai emas beserta biaya administrasi, lalu menandatangani bukti pembelian emas dan akad gadai.

Dengan Cicil Emas Pegadaian serta pemahaman terhadap ketentuan warisan dan pajaknya sejak awal, kamu dapat lebih siap dalam menyiapkan aset untuk kebutuhan keluarga di masa depan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera ajukan Cicil Emas Pegadaian untuk mempersiapkan keuangan di masa depan!

Baca juga: Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun, dan Caranya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved