Mengenal Hukum Cicil Emas Menurut Islam dan Akad Syariahnya

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

25 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Hukum cicil emas menurut Islam berkaitan dengan ketentuan jual beli emas secara nontunai dalam syariah.

Hal ini kerap menjadi perdebatan di kalangan muslim karena khawatir adanya unsur riba di dalam transaksinya.

Namun demikian, ketentuan terkait cicil emas ini mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.

Fatwa tersebut membolehkan transaksi emas secara nontunai/angsuran, tetapi diikuti dengan beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan.

Untuk memahami lebih jelas ketentuan tersebut, mari simak pembahasan bagaimana perspektif Islam terkait aktivitas jual beli dan kedudukan emas sesuai prinsip syariah berikut ini.

Mengenal Cicil Emas dalam Perspektif Islam

Jual beli termasuk kegiatan muamalah yang boleh dilakukan asalkan sesuai dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Ketentuan ini penting diperhatikan untuk menjaga transaksi dari unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, dan maisir.

Sementara itu, emas memiliki aturan yang lebih khusus menurut fikih muamalah karena sejak dahulu digunakan sebagai alat tukar. Pasalnya, emas dan perak pernah digunakan sebagai uang dalam bentuk dinar dan dirham.

Baca juga: Apakah Boleh Investasi Emas Pakai Uang Pinjaman? Baca Dulu!

Posisi Emas dalam Transaksi Ekonomi Modern

Dalam perkembangan sistem ekonomi syariah, fungsi emas telah mengalami perubahan. Saat ini, emas lebih banyak diposisikan sebagai komoditas, perhiasan, maupun aset yang dapat disimpan untuk tujuan tertentu.

Di Indonesia, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, sedangkan emas tidak berstatus sebagai mata uang resmi.

Perbedaan fungsi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam transaksi emas modern. Emas sebagai komoditas atau barang transaksi boleh diperjualbelikan, baik secara tunai maupun cicilan.

Hukum Cicil Emas Menurut Islam

Cicil emas merupakan transaksi pembelian emas dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap dalam skema angsuran sesuai kesepakatan antara nasabah dan penyedia layanan.

Dalam perspektif syariah, transaksi seperti ini pada dasarnya tidak serta-merta dilarang hanya karena pembayarannya dilakukan secara tidak tunai.

DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 77 Tahun 2010 menetapkan bahwa jual beli emas secara nontunai, termasuk secara angsuran, diperbolehkan selama emas tersebut tidak menjadi alat tukar resmi.

Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan prinsip syariah yang diadopsi dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi lembaga keuangan syariah.

Dalam praktiknya, harga jual emas dan kesepakatan pembayaran juga perlu ditentukan sejak awal. Calon nasabah perlu mengetahui objek transaksi (emas), harga, jangka waktu pembayaran, serta ketentuan lainnya yang tercantum dalam akad.

Jadi, hukum cicil emas menurut islam adalah diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan syariah yang berlaku, mencakup:

  • Tidak boleh ada perubahan harga selama masa pembiayaan.
  • Emas boleh digunakan sebagai jaminan (rahn).
  • Emas sebagai jaminan tidak boleh berpindah kepemilikan (diperjualbelikan).


Namun, hal ini tidak berarti semua transaksi cicilan emas otomatis sesuai syariah. Mekanisme jual beli dan akad yang digunakan juga tetap perlu diperhatikan secara detail.

Baca juga: 2 Cara Investasi Emas Syariah di Pegadaian, Wajib Tahu!

Akad yang Digunakan dalam Cicil Emas Syariah

Akad menjadi bagian penting dalam pembiayaan syariah karena menjadi dasar hubungan antara nasabah dan lembaga pembiayaan.

Salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan emas syariah adalah murabahah, yaitu akad jual beli di mana penjual menyampaikan harga perolehan barang kepada pembeli, kemudian menetapkan keuntungan yang disepakati bersama.

Dalam prosedur cicil emas, struktur akad ini membuat harga jual dan keuntungan diketahui sejak awal sehingga nasabah dapat mengetahui kewajiban pembayarannya.

Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan dalam pembiayaan emas dengan prinsip syariah antara lain:

  • Objek transaksi jelas, termasuk jenis, berat, dan jumlah emas yang diperjualbelikan.
  • Kesepakatan harga sejak awal, termasuk keuntungan yang disepakati dalam akad.
  • Kepastian pembayaran, termasuk jumlah angsuran dan jangka waktu pelunasan sehingga nasabah mengetahui kapan dan berapa besar angsuran yang harus dibayarkan.
  • Ketentuan kepemilikan dan penyerahan emas yang jelas dan sesuai dengan mekanisme produk.


Dapatkan Emas melalui Cicil Emas di Pegadaian

Setelah memahami hukum cicil emas menurut Islam dan akad pembiayaannya, kamu bisa mempertimbangkan layanan Cicil Emas Pegadaian sebagai salah satu pilihan untuk memiliki emas secara bertahap.

Kamu bisa mengajukan pembelian emas dengan skema angsuran di outlet Pegadaian dengan membawa fotokopi KTP, mengisi formulir, membayar uang muka mulai dari 15% dari total nilai emas dan biaya administrasi, serta menandatangani akad dan bukti transaksi.

Namun jika ingin cara yang lebih praktis, kamu bisa memulai proses pengajuan Cicil Emas secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun yang terdaftar di aplikasi Tring! by Pegadaian.
  2. Pilih Lihat Menu Emas Lainnya yang ada di halaman utama menu Emas.
  3. Klik Cicil Emas, lalu pilih Cicil Emas Batangan.
  4. Pilih merek emas yang kamu inginkan pada menu Penyedia Emas Batangan.
  5. Pilih jangka waktu cicilan yang sesuai.
  6. Masukkan nominal uang muka (down payment/DP) minimal 15%.
  7. Aplikasi akan menampilkan pilihan kantor cabang untuk pengambilan emas batangan setelah lunas.
  8. Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan.
  9. Lihat rincian pembayaran terlebih dahulu, kemudian klik Lanjutkan untuk menyelesaikan proses pembayaran.
  10. Tunggu notifikasi transaksi berhasil atau cek informasinya di menu Portofolio.


Supaya kamu memiliki gambaran mengenai biaya yang perlu disiapkan sebelum pengajuan, berikut contoh simulasi Cicil Emas Personal yang bisa diperhatikan.

Misalnya, kamu ingin mencicil emas dengan nilai sebesar Rp12.000.000 dan jangka waktu selama 12 bulan.

  • Uang Muka (15%): 15% × Rp12.000.000 = Rp1.800.000
  • Biaya administrasi (1x di awal): Rp50.000.
  • Total pembayaran awal: Rp1.800.000 + Rp50.000 = Rp1.850.000
  • Sisa pokok pinjaman: Rp12.000.000 - Rp1.800.000 = Rp10.200.000
  • Tarif layanan: 0,92% x Rp12.000.000 x 12 bulan = Rp1.324.800
  • Total kewajiban: Rp10.200.000 + Rp1.324.800 = Rp11.524.800
  • Cicilan per bulan: Rp11.524.800 ÷ 12 bulan = Rp960.400


Sebagai catatan, simulasi ini hanyalah contoh perhitungan saja dan dapat berbeda sesuai dengan harga emas dan gramasi yang tersedia. Kamu pun bisa mencoba perhitungannya sendiri menggunakan fitur Simulasi Emas Pegadaian.

Jangan ragu lagi! Mari wujudkan rencana kepemilikan emas 24 karat bersertifikat sesuai prinsip syariah melalui layanan Cicil Emas di Pegadaian!

Baca juga: Hukum Beli Emas Online Menurut Islam, Halal atau Haram?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved