Cara Membuat Paspor: Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuannya

Paspor menjadi dokumen penting bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, bekerja, menempuh pendidikan, maupun ibadah.
Cara membuat paspor kini semakin mudah karena prosesnya bisa dilakukan secara langsung di kantor imigrasi maupun melalui aplikasi M-Paspor.
Selama seluruh persyaratan telah disiapkan dan prosedur diikuti dengan benar, pengajuan paspor dapat berjalan lebih cepat tanpa kendala.
Agar proses pengajuannya lancar, simak syarat, langkah pembuatan, biaya, hingga informasi pembiayaan perjalanan berikut.
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum datang ke kantor imigrasi atau mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, pastikan semua dokumen sudah disiapkan.
Dokumen yang tidak lengkap dapat membuat permohonan ditunda atau bahkan ditolak. Mengacu pada Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang apabila nama telah diganti.
Pastikan dokumen yang digunakan memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika datanya belum lengkap, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi yang belum berusia 17 tahun, persyaratannya sedikit berbeda. Dokumen yang perlu dibawa meliputi:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku beserta fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran anak asli dan fotokopi.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Saat proses wawancara di kantor imigrasi, anak wajib hadir bersama salah satu atau kedua orang tua.
Sebagai catatan, pendampingan oleh orang tua dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dewasa dengan surat kuasa bermeterai apabila orang tua berhalangan hadir sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 7 Cara Kerja di Luar Negeri Beserta Syarat dan Tips Aman
Cara Membuat Paspor
Cara membuat paspor dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor imigrasi maupun secara online melalui aplikasi M-Paspor. Jadi, kamu bisa memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Berikut penjelasannya:
1. Langsung di Kantor Imigrasi
Cara membuat paspor secara langsung di kantor imigrasi bisa dilakukan dengan melakukan beberapa tahapan berikut:
- Datang ke kantor imigrasi sesuai domisili atau lokasi yang dipilih.
- Mengisi formulir permohonan atau data elektronik yang telah disediakan.
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
- Menunggu pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Menerima kode pembayaran apabila dokumen dinyatakan lengkap.
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
- Melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
- Mengikuti wawancara singkat dengan petugas.
- Menunggu proses verifikasi dan adjudikasi.
- Mengambil paspor setelah selesai diproses, paling lambat sekitar empat hari kerja setelah wawancara.
2. Melalui Aplikasi M-Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyediakan aplikasi M-Paspor yang memudahkan proses pendaftaran sebelum datang ke kantor imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dan lakukan aktivasi.
- Login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih layanan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
- Isi data diri dan unggah dokumen dalam format JPG atau hasil pemindaian yang jelas.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Bayar biaya permohonan sesuai batas waktu yang tercantum pada kode billing.
Datang sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi, wawancara, foto, serta pengambilan sidik jari.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor?
Biaya pembuatan paspor mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku sejak 17 Desember 2024.
Besaran tarif yang berlaku dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya, yaitu sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik 5 tahun: Rp350.000.
- Paspor biasa non-elektronik 10 tahun: Rp650.000.
- E-paspor 5 tahun: Rp650.000.
- E-paspor 10 tahun: Rp950.000.
- Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Sebagai contoh, jika memilih e-paspor 5 tahun dengan layanan percepatan, total biaya yang dibayarkan adalah Rp1.650.000, yaitu Rp650.000 ditambah Rp1.000.000.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Ini Prosedur Lengkapnya
Ketentuan Denda Jika Paspor Hilang atau Rusak
Paspor yang hilang karena kelalaian dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000. Biaya tersebut merupakan denda administrasi dan belum termasuk biaya penerbitan paspor pengganti.
Namun, apabila kehilangan atau kerusakan paspor terjadi akibat keadaan kahar seperti bencana alam atau kebakaran, denda tidak dikenakan. Meski begitu, pemohon tetap perlu mengikuti prosedur penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapkan Dana Perjalanan dengan Pembiayaan Wisata di Pegadaian
Mengetahui cara membuat paspor merupakan langkah awal untuk mewujudkan impian perjalanan ke luar negeri.
Setelah dokumen perjalanan siap, kamu tidak perlu menunda rencana wisata hanya karena keterbatasan dana, karena tersedia Pembiayaan Wisata di Pegadaian.
Pembiayaan Wisata merupakan layanan pembiayaan syariah dari Pegadaian yang dapat digunakan untuk perjalanan wisata maupun rohani, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Melalui layanan Pembiayaan Wisata ini, Pegadaian bekerja sama dengan berbagai mitra travel sehingga pilihan paket perjalanan menjadi lebih beragam. Selain itu, beberapa keunggulan yang ditawarkan antara lain:
- Sesuai fatwa DSN-MUI.
- Pilihan paket wisata dan destinasi beragam.
- Bekerja sama dengan berbagai mitra travel terpercaya.
- Proses pengajuan mudah, aman, dan praktis.
- Cocok untuk perjalanan pribadi maupun bersama keluarga.
Agar pengajuan Pembiayaan Wisata dapat diproses dengan tepat, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Memiliki marhun berupa emas, perhiasan, atau Emas Pegadaian.
- Memiliki kemampuan bayar serta rating Pefindo Biro Kredit minimal D.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Usia maksimal 65 tahun pada saat pembiayaan berakhir.
Proses pengajuan Pembiayaan Wisata juga cukup mudah, yaitu memilih paket wisata, menyiapkan marhun atau jaminan, dan petugas Pegadaian melakukan verifikasi data.
Setelah menandatangani akad pembiayaan, Pegadaian melakukan pemesanan paket perjalanan dan travel agent menghubungi kamu untuk persiapan keberangkatan.
Jika ingin memperoleh informasi lebih lengkap mengenai layanan ini, kamu dapat mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
Dengan paspor yang sudah siap dan dukungan pembiayaan yang tepat dari Pembiayaan Wisata di Pegadaian, rencana perjalanan impian pun dapat diwujudkan dengan lebih mudah.
Baca juga: Multiguna Wisata: Pembiayaan Berlibur Praktis dari Pegadaian
Berita dan Artikel Lainnya

Inspirasi
Daftar Orang Terkaya di Indonesia 2025 & Jumlah Kekayaannya
Terdapat daftar orang terkaya di Indonesia 2025 dan aset kekayaannya berdasarkan Forbes, salah satunya Prajogo Pangestu. Temukan nama-nama lainnya di sini!

Inspirasi
Kenapa Suami Istri Tidak Boleh Satu Kantor? Ini Alasannya
Kenapa suami istri tidak boleh satu kantor? Karena berkaitan dengan profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan. Cek regulasi dan alasan lengkapnya!

Inspirasi
Apa Itu ESG Perusahaan dan Penerapannya di Indonesia
Apa itu ESG perusahaan? ESG adalah konsep yang menilai aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk mendukung keberlanjutan bisnis. Simak selengkapnya!

