Syarat Membuat NPWP untuk Perorangan dan Perusahaan

Oleh Pegadaian dalam Inspirasi

05 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu identitas penting yang berkaitan dengan administrasi perpajakan di Indonesia.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak, baik untuk individu maupun badan usaha, dalam menjalankan hak dan kewajibannya kepada negara.

Memiliki NPWP juga membantu kamu lebih mudah memenuhi kewajiban, seperti membayar pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum mengajukan NPWP, kamu perlu mengetahui syarat, ketentuan, hingga kewajiban yang harus dipenuhi. Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Syarat dan Ketentuan NPWP Terbaru

NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perpajakan. Saat ini, wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui layanan administrasi pajak yang tersedia.

Syarat Membuat NPWP untuk Perorangan

Beberapa syarat membuat NPWP untuk perorangan meliputi:

  • Kartu identitas seperti KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor dan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Dokumen pendukung kegiatan usaha apabila mendaftarkan diri sebagai pekerja bebas atau pelaku usaha.
  • Alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan dokumen pendukung.


Syarat Membuat NPWP untuk Perusahaan

Syarat membuat NPWP perusahaan tentunya akan berbeda dari NPWP individu. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

1. Berbentuk Badan Usaha

Beberapa bentuk badan usaha yang dapat memiliki NPWP antara lain Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan koperasi.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan yang ingin mendaftarkan NPWP harus sudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha atau instansi terkait.

3. Menjelaskan Aktivitas Utama Perusahaan

Perusahaan perlu memberikan informasi mengenai kegiatan usaha yang dijalankan, supaya pihak pajak dapat menentukan kewajiban dan jenis pelaporan pajak yang sesuai.

4. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan pembuatan NPWP perusahaan, antara lain:

  • Surat permohonan pendaftaran NPWP perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengurus atau pihak yang berwenang.
  • Salinan akta pendirian perusahaan beserta dokumen perubahan jika terdapat perubahan data.
  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Salinan KTP direktur utama atau pengurus perusahaan.
  • Surat kuasa dibuat apabila proses pendaftaran dilakukan oleh pihak yang mewakili perusahaan.


Selain dokumen tersebut, perusahaan juga perlu memastikan bahwa pengurus atau anggota direksi yang bertanggung jawab telah memiliki NPWP pribadi.

Baca juga: 3 Fungsi NPWP: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya

Cara Membuat NPWP

Setelah memahami syarat yang diperlukan, kamu dapat mulai melakukan proses pembuatan NPWP. Pendaftarannya kini dapat dilakukan secara online sehingga kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut tahapan dalam membuat NPWP:

  • Siapkan dokumen yang menjadi persyaratan daftar NPWP.
  • Akses layanan Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Pilih menu pendaftaran wajib pajak.
  • Buat akun Coretax dengan mengisi NIK, email aktif, dan nomor HP untuk proses verifikasi.
  • Lengkapi data identitas sesuai dengan jenis wajib pajak, seperti alamat domisili dan informasi pekerjaan.
  • Unggah dokumen yang disyaratkan.
  • Ajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui Coretax agar dapat diproses oleh DJP.
  • Jika permohonan disetujui, NPWP akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.


Mengapa Penting Memiliki NPWP?

NPWP memiliki fungsi penting baik bagi individu maupun badan usaha. Berikut beberapa alasan mengapa kamu sebaiknya segera memiliki NPWP:

1. Sebagai Identitas Wajib Pajak

NPWP menjadi tanda pengenal resmi bagi seseorang atau perusahaan dalam sistem perpajakan. Identitas ini digunakan saat melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pajak.

2. Mempermudah Administrasi Keuangan

Beberapa layanan keuangan dan administrasi membutuhkan NPWP sebagai dokumen pendukung. Dengan memiliki NPWP, proses pengajuan layanan tertentu dapat berjalan lebih mudah.

3. Mendukung Kredibilitas Usaha

Bagi perusahaan atau pelaku bisnis, NPWP dapat menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah memiliki administrasi yang lebih tertib dan resmi.

4. Membantu Pelaporan Pajak

NPWP memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Bagaimana Caranya?

Hak Setelah Memiliki NPWP

Setelah memiliki NPWP, kamu tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga mendapatkan beberapa hak sebagai wajib pajak. Berikut hak-hak yang dapat diperoleh setelah memiliki NPWP:

  • Mendapatkan Pelayanan Perpajakan: Pemilik NPWP berhak memperoleh layanan administrasi perpajakan dari pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Mengajukan Pengurangan atau Keberatan Pajak: Jika terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak, wajib pajak berhak mengajukan keberatan sesuai aturan.
  • Mendapatkan Bukti Administrasi Pajak: NPWP membantu kamu memiliki catatan administrasi perpajakan yang lebih jelas dan mudah dikelola.
  • Mendapatkan Kepastian Hukum: Seluruh hak dan kewajiban perpajakan dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.


Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

Kepemilikan NPWP juga disertai beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi agar status perpajakan tetap berjalan dengan baik. Berikut kewajiban setelah memiliki NPWP yang perlu kamu ketahui:

  • Melakukan Pelaporan Pajak: Wajib pajak perlu melaporkan kewajiban pajaknya melalui laporan yang telah ditentukan sesuai dengan jenis wajib pajak.
  • Membayar Pajak Sesuai Ketentuan: Jika memiliki kewajiban pajak, kamu perlu melakukan pembayaran sesuai jumlah dan batas waktu yang telah ditetapkan.
  • Memperbarui Data Jika Ada Perubahan: Apabila terdapat perubahan alamat, pekerjaan, atau informasi usaha, data perpajakan perlu diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi aktual.


Sanksi Jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Tidak menjalankan kewajiban perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Sanksi diberikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya:

  • Sanksi Administrasi: Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi apabila terlambat atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
  • Denda: Keterlambatan dalam menyampaikan laporan atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dapat mengakibatkan pengenaan denda sesuai ketentuan perpajakan.
  • Bunga atas Keterlambatan Pembayaran: Apabila terdapat pajak yang belum dibayar hingga melewati jatuh tempo, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa bunga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Sanksi Pidana untuk Pelanggaran Tertentu: Dalam kasus pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, seperti sengaja menghindari kewajiban perpajakan atau memberikan data yang tidak benar, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.


Itulah penjelasan mengenai syarat pembuatan NPWP hingga langkah-langkah pendaftarannya. Memenuhi syarat untuk membuat NPWP merupakan langkah awal dalam membangun administrasi keuangan yang lebih tertib.

Setelah pengelolaan keuangan berjalan lebih rapi, kamu juga dapat mulai mempertimbangkan instrumen investasi yang aman dan memiliki legalitas yang jelas untuk mempersiapkan masa depan.

Salah satu pilihan investasi yang mudah dijangkau adalah Emas Pegadaian. Layanan ini memudahkan kamu berinvestasi emas secara praktis dengan proses transaksi yang mudah

Kamu dapat membuka rekening Emas Pegadaian melalui aplikasi Tring by Pegadaian atau dengan datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

Untuk memudahkan perhitungan gramasi emas yang bisa kamu dapatkan pada setiap pembelian, gunakan fitur Simulasi Emas Pegadaian.

Dengan memanfaatkan layanan Emas Pegadaian, kamu dapat mulai membangun kebiasaan berinvestasi secara bertahap sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang lebih terencana!

Baca juga: Opsen Pajak: Definisi, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Komentar (10)
image comment user
YolVina Amaret
79 hari yang lalu

Hallo

Balas
image comment user
Customercare
79 hari yang lalu

Hai Yolvina Amaret, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal yang dapat kami bantu Sahabat, apabila berkenan bisa menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected] dan menginformasikan pertanyaannya. -Sita

Balas
image comment user
Wandi Rosadi
71 hari yang lalu

Baik

Balas
image comment user
Customercare
71 hari yang lalu

Hai Wandi Rosadi, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas tanggapan positif yang telah diberikan. Nantikan artikel menarik dari kami selanjutnya ya Sahabat. -Zelin

Balas
image comment user
IVA SUSANTI
68 hari yang lalu

hallo

Balas
image comment user
Customercare
68 hari yang lalu

Hai Iva Susanti, Sahabat Pegadaian. Silakan diinformasikan perihal yang dapat kami bantu Sahabat, apabila berkenan bisa menghubungi melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected] dan menginformasikan pertanyaannya. -Mita

Balas
image comment user
HERYSETYAWAN
58 hari yang lalu

Bagus

Balas
image comment user
Customercare
58 hari yang lalu

Hai Herysetyawan, Sahabat Pegadaian.Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya, salam sehat dan sukses selalu. -Puji

Balas
image comment user
SISIN SIANG HUAI
8 hari yang lalu

Bagus sekali

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Sisin Siang Huai, Sahabat Pegadaian. Terima kasih sudah membaca artikel kami dan terima kasih atas apresiasinya. Nantikan artikel menarik kami selanjutnya, semoga sehat selalu Sahabat. -Kinan

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved