Syarat Ahli Waris untuk Pelunasan Cicil Emas dan Prosedurnya

Oleh Pegadaian dalam Emas

17 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Ingin punya emas batangan tetapi belum memiliki dana yang cukup untuk membeli secara tunai? Tenang saja, kamu tetap bisa mendapatkan emas yang kamu inginkan dengan metode angsuran.

Saat ini, tersedia layanan cicil emas dari berbagai lembaga keuangan, seperti Pegadaian. Hal ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mulai membangun aset emas secara bertahap.

Namun, ada satu hal yang tidak bisa diprediksi, yaitu ketika nasabah meninggal dunia. Jika demikian, bagaimana dengan proses pembayaran cicil emas yang sedang berjalan?

Kabar baiknya, angsuran tersebut tetap dapat dilunasi dengan memenuhi sejumlah syarat ahli waris untuk pelunasan cicil emas.

Kira-kira, bagaimana prosedurnya? Apakah berbeda dengan proses pelunasan cicil emas pada umumnya? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!

Apakah Cicil Emas di Pegadaian Bisa Dilunasi oleh Ahli Waris?

Pada dasarnya, Cicil Emas di Pegadaian dapat dilunasi oleh ahli waris jika nasabah meninggal dunia sebelum seluruh angsuran selesai dibayarkan.

Ahli waris dapat menyelesaikan sisa kewajiban cicilan hingga lunas. Setelah itu, emas dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan kata lain, mekanisme pelunasan tetap mengikuti ketentuan layanan Cicil Emas. Hal yang membedakan hanyalah persyaratan administrasi saat proses penyerahan emas kepada ahli waris.

Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah kamu siapkan agar proses pelunasan hingga pengambilan emas dapat berjalan dengan lancar.

Syarat Ahli Waris untuk Pelunasan Cicil Emas

Saat mengurus pengambilan emas setelah pelunasan, ahli waris perlu membawa beberapa dokumen penting sebagai persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya:

  • KTP asli ahli waris: untuk verifikasi identitas ahli waris yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK): untuk menunjukkan hubungan keluarga antara ahli waris dengan nasabah.
  • Surat keterangan kematian: sebagai bukti nasabah Cicil Emas telah meninggal dunia.
  • Surat keterangan ahli waris: untuk membuktikan pihak yang memiliki hak menerima emas.
  • Surat kontrak/bukti kepemilikan pinjaman Cicil Emas: untuk verifikasi data transaksi nasabah.
  • Bukti pelunasan: sebagai dokumen untuk proses pengambilan emas setelah lunas.


Baca juga: Begini Cara Investasi Emas Syariah di Pegadaian, Simak!

Cara Pelunasan Cicil Emas oleh Ahli Waris

Proses pelunasan cicil emas melalui ahli waris pada dasarnya sama seperti pelunasan yang dilakukan oleh nasabah itu sendiri.

Ada dua cara yang dapat dipilih, yaitu melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau secara langsung di kantor cabang Pegadaian terdekat. Berikut ini prosedurnya:

Pembayaran Cicil Emas melalui Aplikasi Tring! by Pegadaian

Cara yang pertama adalah membayar cicilan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dengan cara memasukkan nomor kredit nasabah yang bersangkutan, dalam hal ini nasabah yang sudah meninggal dunia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun yang telah terdaftar di aplikasi Tring! by Pegadaian.
  2. Buka menu Pembiayaan untuk melihat daftar tagihan yang aktif.
  3. Pilih tagihan Cicil Emas yang ingin kamu bayarkan, kemudian klik Bayar.
  4. Sistem akan memunculkan total pembayaran.
  5. Pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu klik Bayar.
  6. Periksa kembali detail transaksi dan klik Lanjutkan untuk proses berikutnya.
  7. Jika pembayaran berhasil, aplikasi akan memunculkan notifikasi sebagai bukti transaksi.


Pelunasan Cicil Emas di Outlet Pegadaian

Selain membayar melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, ahli waris juga bisa melakukan pelunasan secara langsung di outlet Pegadaian.

Ini merupakan alternatif bagi para nasabah yang ingin melakukan pelunasan angsuran lebih awal sebelum jatuh tempo tiba.

Petugas akan membantu proses pelunasan sesuai data pinjaman Cicil Emas yang dimiliki nasabah, termasuk perhitungan total kewajiban yang harus dibayarkan dan potensi potongan biaya sewa modal sesuai ketentuan.

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pelunasan tersebut karena dokumen ini akan digunakan pada tahap berikutnya, yaitu pengambilan emas fisik.

Baca juga: Bagaimana Cara Menebus Barang di Pegadaian? Yuk Simak!

Cara Pengambilan Emas Fisik oleh Ahli Waris

Setelah ahli waris membayar seluruh kewajiban pembayaran dan cicilan emas dinyatakan lunas, ahli waris dapat mengambil emas tersebut di kantor cabang Pegadaian tempat transaksi tersebut terdaftar.

Saat proses pengambilan emas, pastikan kamu telah melengkapi seluruh dokumen persyaratannya. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut sebelum menyerahkan emas kepada ahli waris yang berhak.

Karena itu, pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan sesuai dengan data nasabah. Hal ini dapat membantu mempercepat proses administrasi di outlet Pegadaian.

Demikian pembahasan mengenai syarat ahli waris untuk pelunasan Cicil Emas di Pegadaian beserta prosedur yang perlu dilakukan.

Pada intinya, ahli waris tetap dapat melunasi Cicil Emas apabila nasabah meninggal dunia sebelum masa angsuran berakhir.

Selain menjadi ahli waris untuk pelunasan Cicil Emas milik keluargamu, kamu juga bisa mendaftarkan layanan Cicil Emas Pegadaian atas nama diri sendiri.

Pendaftarannya bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Adapun beberapa keunggulan Cicil Emas di Pegadaian antara lain:

  • Harga emas dikunci sejak awal akad.
  • Nominal angsuran tetap meski harga emas naik selama masa angsuran.
  • Jaminan memperoleh emas 24 karat bersertifikat SNI atau LBMA.
  • Terdapat pilihan layanan, meliputi Cicil Emas Personal, Cicil Emas Kolektif, Cicil Emas Arisan, dan Manfaat Asuransi.
  • Denominasi emas mulai dari 1 gram.
  • Terdapat pilihan emas dari brand ternama, seperti Galeri 24, ANTAM, UBS, dan Lotus Archi.
  • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan.
  • Pilihan jangka waktu yang beragam, mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan, sehingga bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar.


Jadi, tertarik untuk memiliki emas dengan metode angsuran? Mari mulai transaksi Cicil Emas di Pegadaian dan rencanakan masa depan finansial kamu dengan lebih matang.

Baca juga: Keuntungan Cicil Emas di Tring! by Pegadaian & Cara Mulainya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved