Bagaimana Cara Menebus Barang di Pegadaian? Yuk Simak!

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

02 July 2026
image detail artikel

Ketika kamu menggadaikan aset di Pegadaian, baik berupa emas maupun non-emas, ada tanggung jawab yang perlu diselesaikan agar barang tersebut bisa kembali ke tanganmu.

Selain memenuhi tanggung jawab dengan melunasi angsuran gadai, kamu juga perlu memahami prosedur yang tepat agar barang jaminan tersebut dapat ditebus.

Oleh karena itu, memahami cara menebus barang di Pegadaian yang akan dibahas secara lengkap pada penjelasan artikel di bawah ini.

Cara Menebus Barang di Pegadaian

Sebelum masuk ke tahap pengambilan barang, kamu perlu memahami bahwa ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar dan sesuai prosedur. Berikut ini penjelasannya:

1. Pastikan Sudah Melunasi Semua Tagihan Gadai

Langkah pertama dalam cara menebus barang di Pegadaian adalah memastikan seluruh kewajiban gadai telah diselesaikan. Tanpa pelunasan, barang jaminan tidak dapat diambil kembali.

Saat ini, pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi digital. Salah satunya melalui aplikasi Tring! by Pegadaian yang memudahkan kamu dalam mengelola tagihan secara mandiri.

Berikut tahapan pembayaran yang dapat kamu lakukan:

  1. Buka aplikasi Tring! by Pegadaian dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  2. Akses menu “Pembiayaan” untuk melihat daftar tagihan aktif.
  3. Pilih tagihan yang ingin diselesaikan, lalu klik opsi pembayaran.
  4. Tentukan jenis transaksi, seperti cicilan, perpanjangan, atau pelunasan penuh.
  5. Sistem akan menampilkan nominal yang harus dibayarkan secara otomatis.
  6. Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  7. Periksa kembali rincian transaksi, lalu lanjutkan proses pembayaran.
  8. Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
  9. Setelah berhasil, kamu akan menerima notifikasi sebagai bukti pembayaran.


Dengan menyelesaikan tahap ini, kamu sudah memenuhi syarat utama untuk mengambil kembali barang gadai

Baca juga: Apakah Bisa Gadai KTP di Pegadaian? Ini Jawabannya!

2. Ambil Barang Gadai di Kantor Cabang

Setelah seluruh tagihan dilunasi, kamu dapat melanjutkan proses penebusan dengan mengambil barang jaminan di kantor cabang Pegadaian tempat kamu melakukan pengajuan gadai.

Proses ini dilakukan secara langsung agar petugas dapat melakukan verifikasi data dan memastikan kesesuaian dokumen. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

  1. Siapkan kartu identitas diri berupa KTP.
  2. Bawa Surat Bukti Gadai (SBG) yang diterima saat transaksi awal.
  3. Datangi kantor cabang Pegadaian sesuai lokasi transaksi.
  4. Temui petugas dan sampaikan tujuan untuk menebus barang gadai.
  5. Serahkan SBG kepada petugas untuk dilakukan pengecekan.
  6. Isi formulir yang diberikan serta lampirkan bukti pelunasan, jika diperlukan.
  7. Setelah data diverifikasi dan dinyatakan sesuai, barang jaminan dapat kamu ambil.


Apakah Perlu Konfirmasi Terlebih Dahulu Sebelum Menebus Barang Gadai?

Pada dasarnya, penebusan barang gadai dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang setelah seluruh kewajiban dilunasi dan dokumen telah disiapkan.

Namun pada beberapa unit layanan, seperti UPC dan co-location, nasabah mungkin diminta untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu, termasuk pemberitahuan satu hari sebelumnya (H-1).

Hal ini umumnya berkaitan dengan kebutuhan penyiapan barang jaminan, terutama jika barang disimpan di lokasi tertentu atau memerlukan proses administrasi tambahan.

Sementara itu, untuk kantor cabang, umumnya tidak diperlukan konfirmasi H-1 dan penebusan dapat dilakukan langsung selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Perlu dipahami bahwa ketentuan dapat berbeda di setiap unit layanan. Agar proses pengambilan berjalan lebih lancar, disarankan untuk memastikan terlebih dahulu prosedur yang berlaku di lokasi tempat kamu melakukan transaksi.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Menebus Barang Gadai?

Jika hingga tanggal jatuh tempo kamu belum melakukan pelunasan dan tidak mengajukan perpanjangan, maka barang jaminan berpotensi masuk ke proses lelang Pegadaian.

Sebelum pelaksanaan lelang, pihak Pegadaian akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memastikan nomor telepon yang terdaftar selalu aktif agar tidak melewatkan informasi penting.

Selain itu, kamu juga dapat memantau tanggal jatuh tempo melalui Surat Bukti Gadai (SBG). Dokumen ini berfungsi sebagai acuan utama yang memuat detail pinjaman, termasuk batas waktu pelunasan.

Perlu dipahami bahwa proses lelang tidak dilakukan secara daring, tetapi di kantor cabang Pegadaian.

Jika kamu menemukan informasi mengenai lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian, sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang resmi atau melalui layanan pelanggan di 021-1500-569.

Baca juga: Apakah AJB Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Jawabannya!

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Bisa Melunasi dan Menebus Barang Gadai?

Apabila kamu belum memiliki dana untuk melunasi pinjaman menjelang jatuh tempo, tersedia opsi perpanjangan gadai.

Fasilitas ini memungkinkan kamu menambah masa pinjaman tanpa harus kehilangan barang jaminan. Untuk melakukan perpanjangan, berikut syarat yang perlu dipenuhi:

  • Membayar sewa modal sesuai periode sebelumnya.
  • Membayar biaya administrasi.
  • Membawa KTP.
  • Membawa SBG atau dokumen terkait.


Dalam kondisi tertentu, jika nilai taksiran barang mengalami penurunan, kamu mungkin perlu menyesuaikan dengan melakukan pembayaran tambahan.

Perpanjangan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu lewat aplikasi Tring! by Pegadaian atau secara langsung di kantor cabang.

Adapun cara perpanjang gadai di kantor cabang Pegadaian sebagai berikut:

  1. Periksa tanggal jatuh tempo pada SBG.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Datang ke kantor cabang Pegadaian.
  4. Ajukan permohonan perpanjangan kepada petugas.
  5. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
  6. Masa gadai akan diperpanjang setelah proses selesai.


Untuk perpanjangan gadai melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, prosesnya dirancang agar lebih praktis dan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Ketika kamu masih memiliki pinjaman aktif, informasi terkait nomor kredit akan otomatis ditampilkan pada halaman utama aplikasi. Selain itu, sistem juga akan memberikan notifikasi sebagai pengingat menjelang tanggal jatuh tempo.

Melalui notifikasi tersebut, kamu dapat langsung mengakses pinjaman yang akan diperpanjang. Caranya cukup dengan memilih kredit yang mendekati jatuh tempo, kemudian melanjutkan ke opsi perpanjangan.

Selanjutnya, kamu hanya perlu menentukan metode pembayaran yang diinginkan. Setelah transaksi berhasil diselesaikan, masa pinjaman akan diperpanjang secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan fitur ini, kamu dapat mengelola perpanjangan gadai secara lebih efisien, tanpa perlu antre atau mengunjungi outlet secara langsung.

Demikian mengenai pembahasan cara menebus barang di Pegadaian yang perlu kamu pahami sebelum mengambil kembali barang jaminan.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, proses penebusan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terhindar dari risiko lelang.

Dalam praktiknya, pemilihan jenis aset yang digadaikan juga menjadi pertimbangan penting. Dibandingkan dengan aset lainnya, emas cenderung lebih stabil nilainya dan memiliki likuiditas yang tinggi.

Artinya, emas lebih mudah dijadikan jaminan karena memiliki standar penilaian yang jelas serta tetap memiliki nilai meskipun kondisi fisiknya tidak sempurna.

Hal inilah yang membuat emas menjadi salah satu pilihan utama ketika kamu membutuhkan dana cepat melalui skema gadai.

Sejalan dengan itu, layanan Gadai Emas Pegadaian memberikan fleksibilitas dalam jenis barang yang dapat dijadikan jaminan.

Tidak hanya emas batangan, kamu juga dapat menggadaikan emas perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, hingga anting tanpa harus melampirkan nota pembelian.

Menariknya, emas dengan berbagai warna seperti kuning, putih, maupun rose gold tetap dapat diterima. Bahkan, perhiasan yang mengalami kerusakan, seperti patah atau tergores, masih memiliki nilai karena penaksiran didasarkan pada kadar dan berat emas.

Selain itu, Pegadaian juga menerima emas lantakan atau lelehan yang tidak memiliki merek maupun sertifikat. Penilaian dilakukan berdasarkan kandungan karat dan beratnya, sehingga tetap dapat digunakan sebagai jaminan.

Dengan proses pengajuan yang praktis dan sistem penyimpanan barang sesuai standar resmi, layanan Gadai Emas Pegadaian dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan dana, baik mendesak maupun produktif.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, Pegadaian terus berkomitmen untuk hadir Melayani Sepenuh Hati dengan memberikan layanan keuangan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Menarik sekali, bukan? Jadi, yuk manfaatkan fitur Simulasi Gadai Emas untuk mengetahui estimasi pinjaman, lalu kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dan gadaikan aset emas yang kamu miliki!

Baca juga: Biaya Perpanjang Gadai di Pegadaian & Contoh Simulasinya

Komentar (112)
image comment user
Feby
527 hari yang lalu

Mau nanyak buk/pak kalau ke pegadaian kita mau nebus barang tapi KTP ny melalui foto boleh tidak itu yg ditunjukan?

Balas
image comment user
Customercare
495 hari yang lalu

Hai Feby, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa dengan foto KTP karena saat ini untuk penebusan barang gadai ketentuannya harus membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG) asli ke cabang Pegadaian awal gadai. Sebagai informasi tambahan, apabila sudah dilakukan pembayaran tebus gadai dan transaksinya berhasil maka dapat membawa bukti pembayaran secara online serta silakan konfirmasi 1 hari sebelum pengambilan dengan menghubungi cabang Pegadaian awal gadai pada jam operasional. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Monalisa
508 hari yang lalu

Mau pelunasan krasida tp tdk bisa ke menu bayar kenapa yah pak/bu?

Balas
image comment user
Customercare
498 hari yang lalu

Hai Monalisa, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk fitur pelunasan produk pinjaman dengan sistem pembayaran secara angsuran melalui aplikasi Pegadaian Digital saat ini masih dalam pengembangan. Silakan dapat melakukan pelunasan dipercepat melalui kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti kredit ya. -Nia

Balas
image comment user
Janu
475 hari yang lalu

Bagaimana caranya menebus barang emas yang di gadai sementara saya di luar negeri?.Bolehkah di wakilkan?.Atau hanya bisa diperpanjang jangka waktu pinjaman saja ?.

Balas
image comment user
Customercare
474 hari yang lalu

Hai Janu, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan penebusan barang gadai diwakilkan di cabang Pegadaian awal gadai dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Membawa Surat Bukti Gadai (SBG) asli. 2. Menandatangani surat kuasa di halaman belakang Surat Bukti Gadai (SBG). 3. Membawa fotokopi KTP nasabah dan KTP asli yang mewakilkan. Apabila Sahabat ingin melakukan pembayaran perpanjang gadai terlebih dahulu juga bisa dilakukan. Sebagai informasi saat ini pembayaran perpanjang gadai melalui aplikasi Pegadaian Digital di luar negeri tersedia untuk Arab Saudi dan Hongkong. Silakan menghubungi Customer Care Pegadaian melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) untuk informasi lebih lanjut cara pembayarannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Yuniati
475 hari yang lalu

Mau bayar bunga sebelum jatuh tempo apakah bisa bayar cicilan,dengan bunga jatuh tempo 4 bulan?

Balas
image comment user
Customercare
474 hari yang lalu

Hai Yuniati, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Apabila ingin melakukan pembayaran cicil gadai dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan nominal cicil minimal senilai Rp50.000 apabila melalui kantor cabang dan minimal Rp10.000 apabila melalui aplikasi Pegadaian Digital ditambah dengan biaya sewa modal berjalan, biaya administrasi serta biaya lain apabila ada. Untuk pembayaran cicil gadai tersebut akan mengurangi uang pokok pinjaman sekaligus memperpanjang masa gadai sesuai dengan akad awal ya. -Nuha

Balas
image comment user
Ezra Tarigan
475 hari yang lalu

Selamat sore Saya ingin bertanya terkait pelunasan dan pengambilan barang. Pemilik barang adalah kakak saya yang saat ini sedang di icu. Kalau ahli warisnya yang akan menyelesaikan segala nya, apa syarat yg harus dilengkapi? Terima kasih.

Balas
image comment user
Customercare
474 hari yang lalu

Hai Ezra Tarigan, Sahabat Pegadaian. Dengan senang hati akan kami bantu informasikan untuk penebusan barang gadai dipastikan bisa diwakilkan. Terkait prosedurnya sebagai berikut: 1. Silakan dapat menandatangani kolom kuasa pada halaman belakang surat bukti gadainya 2. Silakan konfirmasi cabang H-1 sebelum melakukan penebusan gadainya 3. Membawa fotokopi KTP dari nasabah yang bersangkutan serta KTP asli yang mewakilkan 4. Membawa surat bukti gadai asli 5. Melakukan penebusan di cabang awal gadainya. -Isma

Balas
image comment user
Andre
473 hari yang lalu

Saya telat bayar perpanjangan sekitar 20 hari dan di beritahukan mau dilelang, apa masih bisa di bayar lagi utk perpanjangannya

Balas
image comment user
Customercare
472 hari yang lalu

Hai Andre, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan pengajuan pembayaran dapat dilakukan apabila barang gadai masih tersedia ya. Saat ini apabila barang gadai sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka akan diberikan waktu 4 hari dari tanggal jatuh tempo sebelum barang gadainya masuk daftar lelang ya, namun apabila sudah masuk daftar lelang dan barang masih tersedia maka dapat dilakukan pembayaran namun harus dilakukan di cabang terdaftar yaitu cabang awal gadainya ya. Kami sarankan dapat langsung konfirmasi ke cabang awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kredit atau dapat juga pengecekan status barang gadai melalui kami. Silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan ""Menu Utama"" dan pilih ""Aduan (Live Agent)"" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
Putra
471 hari yang lalu

Min, saya gadai emas kalo saya belum bisa tebus/cicil sebagian bagaimana solusinya? apakah bisa bayar bunganya saja

Balas
image comment user
Customercare
471 hari yang lalu

Hai Putra, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila saat ini jangka waktu 4 bulan maka dapat dilakukan perpanjang gadai ya. Namun apabila jangka waktu 6, 12, 18, 24, 36 bulan dengan sistem pembayaran angsuran apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut maka akan dilakukan lelang pada bulan ke-3 (ketiga). Informasi syarat lebih lanjut silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Isma

Balas
image comment user
hasna syakirah
471 hari yang lalu

tadi saya mau pelunasan di pegadaian karena hari ini jatuh tempo, kata satpamnya bisa di lakukan pelunasan melalui aplikasi, mau di lunasi besok ya juga tidak apa apa tidak akan kena denda walaupun sudah jatuh tempo yg penting tidak melebihi batas lelang, apakah benar?

Balas
image comment user
Customercare
471 hari yang lalu

Hai Hasna Syakirah, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan perihal barang gadai yang sudah memasuki tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan secara tunai saja melalui kantor cabang Pegadaian terdekat atau awal gadai dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya. Apabila melebihi 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang awal gadainya saja dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya ya, jika dilakukan pembayaran secara online dikhawatirkan terjadi kendala yang mengakibatkan kegagalan transaksi. Terkait dengan prosedur lelang barang gadai setelah tanggal jatuh tempo nasabah akan diberikan keringanan waktu selama 4 hari, apabila melebihi 4 hari tidak dilakukan pembayaran maka barang akan otomatis masuk daftar lelang dan akan dilelang sewaktu-waktu ya. -Isma

Balas
image comment user
Widya
471 hari yang lalu

Permisi, saya sudah bayar tebus via online, lalu saya datang ke cabang utk ambil barang gadai tp memang kertas nya hilang. Saya cuma punya fotonya aja, apa itu bisa di bantu ?

Balas
image comment user
Customercare
471 hari yang lalu

Hai Widya, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dapat kami bantu informasikan apabila surat bukti gadai hilang dapat diurus dengan cara datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan kemudian ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan surat bukti gadai yang baru. -Sera

Balas
image comment user
Marsiane Makapedame
470 hari yang lalu

Saya berada diluar kota,tapi saya mau tebus gadai,apakah bisa tebus gadai diwakilkan oleh orang tua?

Balas
image comment user
Customercare
470 hari yang lalu

Hai Marsiane Makapedame, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk penebusan gadai dipastikan bisa diwakilkan. Terkait prosedurnya sebagai berikut: 1. Silakan dapat menandatangani kolom kuasa pada halaman belakang surat bukti gadainya 2. Silakan konfirmasi cabang H-1 sebelum melakukan penebusan gadainya 3. Membawa KTP asli dari nasabah yang mewakilkan dan Fotokopi nasabah bersangkutan. 4. Membawa surat bukti gadai asli 5. Melakukan penebusan di cabang awal gadainya 6. Membayarkan biaya penebusan. -Isma

Balas
image comment user
Marsiane Makapedame
470 hari yang lalu

Saya mau bayar cicilan pakai aplikasi pegadaian digital tapi saat saya masukkan nomor CIF yang tertera disurat gadai tertulis data tidak sesuai. Padahal data yang saya masukkan sudah sesuai dengan yang terterah disurat bukti gadai

Balas
image comment user
Customercare
470 hari yang lalu

Hai Marsiane Makapedame, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas kendala yang dialami. Saat ini, apabila terkendala link CIF data tidak sesuai maka mohon dipastikan kembali data di aplikasi Pegadaian Digital dan pada KTP sudah sesuai seperti: a. Gelar pada nama. b. Penggunaan tanda baca titik dan koma. Namun, apabila masih terkendala silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar bisa kami bantu pengecekan terlebih dahulu terkait kendalanya. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agen WhatsApp. -Sera

Balas
image comment user
cica
465 hari yang lalu

halo, semisal surat bukti gadai hilang itu bagaimana ya min? tapi di aplikasi pegadaian digital saya ada tagihan gadai min. apakah bisa kita ambil barang gadai cuma melalui aplikasi tanpa sbg?

Balas
image comment user
Customercare
465 hari yang lalu

Hai Cica, Sahabat Pegadaian. Belum dapat dilakukan penebusan gadai ya Sahabat, dikarenakan penebusan barang gadai diwajibkan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Kami bantu informasikan jika Surat Bukti Kredit hilang dan sudah melakukan penebusan secara online maka prosedurnya sebagai berikut: a. Datang ke outlet Pegadaian terdaftar untuk meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP, struk pembayaran atau bukti pelunasan gadai b. Melapor Surat Bukti Kredit (SBK) yang hilang ke kantor polisi dengan membawa surat pengantar dari outlet Pegadaian terdaftar c. Kembali ke outlet Pegadaian terdaftar untuk melakukan cetak Surat Bukti Kredit (SBK) pengganti -Nia

Balas
image comment user
Ermawati
465 hari yang lalu

Saya sudah bayar via WhatsApp pegadaian. Jatuh tempo 3 hari lagi. Apakah pengambilan barangnya bisa kapan saja?

Balas
image comment user
Customercare
465 hari yang lalu

Hai Ermawati, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk pengambilan barang gadai dapat dilakukan sewaktu-waktu di outlet Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP, Surat Bukti Kredit dan bukti pelunasannya, dipastikan sudah melakukan konfirmasi ke outlet Pegadaian awal gadai maksimal 1 hari sebelumnya. Sebagai informasi tambahan, jika sudah melakukan pembayaran penebusan, namun barang jaminan belum dilakukan pengambilan dan telah melebihi 10 hari sejak tanggal pelunasan maka akan dikenakan Jasa Titipan. Informasi lebih lengkapnya, silakan bisa konfirmasi ke outlet Pegadaian awal gadainya. -Nia

Balas
image comment user
Annisa
415 hari yang lalu

Hi, tolong perbaiki informasi di artikel. Karena perlu konfirmasi dahulu di cabang sebelum ambil sehingga bahasa sewaktu-waktu itu tidak tepat. Mohon lengkapi di artikel ini karena tidak semua orang punya waktu buat baca pertanyaan dan jawaban seperti ini.

image comment user
Customercare
415 hari yang lalu

Hai Annisa, Sahabat Pegadaian. Terima kasih atas saran yang diberikan. Semoga Pegadaian dapat memberikan informasi yang lebih baik lagi. Dapat kami informasikan untuk ketentuan penebusan dapat berbeda-beda mengikuti cabang terdaftarnya. Apabila saat ini terdaftar di Unit Pembantu Cabang (UPC) atau Unit Pembantu Cabang Syariah (UPS), maka sebelum penebusan wajib melakukan konfirmasi H-1 sebelum pengambilan barang agunan agar dapat dipersiapkan terlebih dahulu oleh petugas cabang. Namun apabila saat ini terdaftar di Cabang Pembantu (CP) atau Cabang Pembantu Syariah (CPS), maka tidak perlu melakukan konfirmasi H-1 dan langsung dapat dilakukan penebusan serta pengambilan barang agunan dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya Sahabat. -Fafa

image comment user
Diana ariana
464 hari yang lalu

Siang jika dalam satu surat gadai ada 3 barang, apa bisa menebus salah satu saja ?

Balas
image comment user
Customercare
461 hari yang lalu

Hai Diana Ariana, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, kami bantu informasikan untuk saat ini terkait penebusan barang sebagian dapat dilakukan dengan rincian biaya (Sewa Modal + Admin + Sisa Pinjaman) dan akan dibuatkan Surat Bukti Kredit baru. Silakan mengunjungi kantor cabang awal gadainya dengan membawa KTP beserta Surat Bukti Kreditnya ya. -Sasa

Balas
image comment user
Echy
464 hari yang lalu

Sy mau tebusi barang gadai sy, tapi kok harus ada jangka waktunya LG yah, pdhl sy SDH bayar via online

Balas
image comment user
Customercare
427 hari yang lalu

Hai Echy, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila yang dimaksud saat ini sudah melakukan pembayaran penebusan melalui online namun nomor kredit masih tertera di aplikasi Pegadaian Digital, silakan dapat menghubungi kami melalui PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama dan pilih menu aduan (live agent) atau call center 1500569 agar dapat kami bantu pengecekan lebih lanjut ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Ari
455 hari yang lalu

Hallo kak saya mau menggadai laptop tetapi surat bukti pembelian sudah tidak ada lagi, apakah masih bisa mengajukan pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
436 hari yang lalu

Hai Ari, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk pengajuan gadai laptop jika tidak ada kardus dan nota pembelian dapat dilakukan. Silakan melakukan pengajuan ke outlet Pegadaian terdekat lainnya dengan membawa KTP dan barang agunan serta kelengkapannya yang tersedia. Perihal diterima atau tidak menyesuaikan dengan kebijakan outlet Pegadaian. Dipastikan untuk barang elektronik paling lama 2 tahun terakhir dengan syarat dan ketentuan lainnya sebagai berikut: 1. Jangka waktu 30 hari 2. Pinjaman mulai dari Rp50.000 3. Biaya administrasi Rp2.000 - Rp125.000 4. Sewa modal 0,15% per hari 5. Rasio taksir 94% dari taksiran 6. Denda 0,15% per hari 7. Dapat dilakukan perpanjangan atau cicil 25% satu kali saja Untuk kendala pengajuan gadainya, silakan menghubungi WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] untuk pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsAp. -Sera

Balas
image comment user
Arshaq
448 hari yang lalu

Sy sdh bayar tebus gadai via online, tp sy d luar kota, dan surat gadai ada bersama sy, dan rencana balik bulan depan, apa tidak ada masalah barang belum d ambil?

Balas
image comment user
Customercare
427 hari yang lalu

Hai Arshaq, Sahabat Pegadaian. Tidak masalah ya, namun apabila sudah melakukan pelunasan dan telah melebihi 10 hari sejak tanggal pelunasan akan dikenakan Jasa Titipan. Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terkaitnya. -Nuha

Balas
image comment user
Icha
438 hari yang lalu

Mau tanya apakah bisa ditebus kembali emas yg sudah digadai tp sdh lewat 5 bulan karna terlupa untuk ditebus

Balas
image comment user
Customercare
438 hari yang lalu

Hai Icha, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila barang agunan belum dilelang maka bisa dilakukan penebusan, namun jika sudah dilelang maka tidak bisa dilakukan penebusan ya Sahabat. Perihal tersebut karena ketentuan gadai emas (KCA Reguler), apabila sudah jatuh tempo hingga 4 hari setelah tanggal jatuh tempo dan tidak dilakukan pembayaran maka akan masuk daftar lelang kemudian dilelang. Silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Rifah
437 hari yang lalu

Apakah bisa Nebus barang tapi surat gadai hilang??

Balas
image comment user
Customercare
436 hari yang lalu

Hai Rifah, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila surat bukti gadai hilang dan ingin melakukan penebusan silakan untuk datang ke kantor cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan, dengan membawa persyaratan: 1. KTP 2. Struk pembayaran atau bukti pelunasan gadai. Untuk mekanisme pengurusannya yaitu: 1. Silakan datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan. 2. Melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menerangkan bahwa Surat Bukti Gadai hilang dan barang yang digadaikan benar milik nasabah 3. Kemudian ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan Surat Bukti Gadai yang baru dan akan dikenakan biaya Rp2.000. -Sera

Balas
image comment user
Putri
429 hari yang lalu

Kalau barang saya sudah masuk dalam proses lelang, apakah bisa dicari barangnya dimana dan bisa saya tebu??

Balas
image comment user
Customercare
428 hari yang lalu

Hai Putri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk perihal tersebut silakan dapat melakukan konfirmasi ke kantor cabang awal gadainya ya, nantinya apabila barang belum dilelang maka masih dapat dilakukan penebusannya. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang awal terdaftarnya dengan membawa KTP dan surat bukti kreditnya ya. -Silma

Balas
image comment user
Dharma
417 hari yang lalu

Mohon info.... saudara sy memilii agunan gadai krasida bgaimana cara menebus kembali gadai krasida bila yg bersangkutan meninggal dunia..

Balas
image comment user
Customercare
417 hari yang lalu

Hai Dharma, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka Sahabat. Kami informasikan apabila nasabah meninggal dunia silakan ahli waris datang ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa surat kematian, fotokopi KTP nasabah, KTP ahli waris, Kartu Keluarga (KK), surat bukti kontrak, dan surat yang menerangkan ahli waris. Selanjutnya akan dibantu pengecekan dan prosesnya oleh petugas di cabang Pegadaian. Semoga informasi ini membantu. -Sita

Balas
image comment user
Eldaa
416 hari yang lalu

Halo kak Mau tanyaa, kalau mau ambil kelebihan lelang tapi ktp asli masih dalam pengurusan gmn kka? Soalnya ktp kmrn hilang, lg ngurus tp sdh 3 bulan katanya blanko kosong. Ada solusi kah kak supanya bisa diambil tanpa harus menunggu KTP asli keluar, sementara pihak disduk jg blm bisa memastikan kapan bisa dicetak KTPnya. Bukti resi pengurusan ktpnya masih kami simpan.

Balas
image comment user
Customercare
415 hari yang lalu

Hai Eldaa, Sahabat Pegadaian. Jika KTP hilang terkait pengambilan uang kelebihan lelang maka saat ini dapat membawa kartu identitas lainnya seperti Passport ya. Namun saat ini juga dapat membawa surat pengantar kehilangan dari kantor Polisi. Silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya. -Nala

Balas
image comment user
Darmawan
330 hari yang lalu

Halo kak saya mau tanya gimana ya kalau saya mau ambil uang kelebihan hasil lelang tp pake KTP saudara sementara saya SDH tidak berhubungan LG dgn dia gmna solusinya ya

image comment user
Customercare
329 hari yang lalu

"Hai Darmawan, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud Surat Bukti Kredit atas nama saudara maka dapat melakukan pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Namun terdapat prosedur pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Silakan yang akan mewakilkan mengunjungi kantor cabang terdaftar dengan membawa: 1. KTP nasabah terkait dan perwakilan/yang mewakili 2. Membawa Surat Bukti Gadai asli 3. Menandatangani kolom kuasa (untuk nasabah terkait) di bagian belakang Surat Bukti Gadai Saat ini kami sarankan silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya.-Nala""Hai Darmawan, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud Surat Bukti Kredit atas nama saudara maka dapat melakukan pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Namun terdapat prosedur pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Silakan yang akan mewakilkan mengunjungi kantor cabang terdaftar dengan membawa: 1. KTP nasabah terkait dan perwakilan/yang mewakili 2. Membawa Surat Bukti Gadai asli 3. Menandatangani kolom kuasa (untuk nasabah terkait) di bagian belakang Surat Bukti Gadai Saat ini kami sarankan silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya.-Nala"

image comment user
Customercare
329 hari yang lalu

"Hai Darmawan, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud Surat Bukti Kredit atas nama saudara maka dapat melakukan pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Namun terdapat prosedur pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Silakan yang akan mewakilkan mengunjungi kantor cabang terdaftar dengan membawa: 1. KTP nasabah terkait dan perwakilan/yang mewakili 2. Membawa Surat Bukti Gadai asli 3. Menandatangani kolom kuasa (untuk nasabah terkait) di bagian belakang Surat Bukti Gadai Saat ini kami sarankan silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya.-Nala""Hai Darmawan, Sahabat Pegadaian. Apabila yang dimaksud Surat Bukti Kredit atas nama saudara maka dapat melakukan pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Namun terdapat prosedur pengambilan uang kelebihan lelang dengan diwakilkan. Silakan yang akan mewakilkan mengunjungi kantor cabang terdaftar dengan membawa: 1. KTP nasabah terkait dan perwakilan/yang mewakili 2. Membawa Surat Bukti Gadai asli 3. Menandatangani kolom kuasa (untuk nasabah terkait) di bagian belakang Surat Bukti Gadai Saat ini kami sarankan silakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang Pegadaian terdaftarnya ya.-Nala"

image comment user
risma
407 hari yang lalu

halo kak mau tanya, kalo mau menebus barang ibu saya, tpi suratnya tidak ada bagaimana?

Balas
image comment user
Customercare
407 hari yang lalu

Hai Risma, Sahabat Pegadaian. Penebusan diwakilkan dapat dilakukan dengan menandatangani surat kuasa di belakang Surat Bukti Kredit serta membawa fotokopi KTP dari nasabah yang bersangkutan atau yang memberi kuasa serta KTP asli dari yang mewakili penebusannya. Namun apabila Surat Bukti Kredit hilang, maka nasabah yang bersangkutan harus melakukan pengurusan terlebih dahulu ke cabang dengan mengikuti langkah berikut: 1. Datang ke cabang Pegadaian terdaftar untuk meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP 2. Melaporkan bahwa Surat Bukti Kredit hilang ke kantor polisi dengan membawa surat pengantar dari cabang Pegadaian terdaftar 3. Kembali ke cabang terdaftar untuk melakukan cetak Surat Bukti Kredit pengganti -Fafa

Balas
image comment user
Krisma raian
145 hari yang lalu

Hallo min. Cara penulisan SMS untuk pengambilan barang seperti apa

image comment user
Customercare
115 hari yang lalu

Hai Krisma Raian, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pengambilan barang gadai silakan konfirmasi H-1 pada outlet Pegadaian terdaftarnya. Terkait format penulisan penebusan barang gadai silakan menginformasikan kepada petugas jika ingin pengambilan barang gadai dengan menyebutkan nomor kredit dan nama lengkapnya ya. Untuk pengambilan barang gadai silakan membawa KTP, Surat Bukti Gadai dan bukti pembayaran pelunasan. -Esmi

image comment user
Hotmawita marbun
405 hari yang lalu

Hy ka, kalau misalnya saya mau tebus di cp yang berbeda dari tempat saya menggadaikan apakah bisa Dan bagaimana cara pengembalian barang gadaian nya...terimakasih

Balas
image comment user
Customercare
405 hari yang lalu

Hai Hotmawita Marbun, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf tidak bisa ya Sahabat. Untuk penebusan sekaligus pengambilan barang agunannya hanya dapat dilakukan di cabang terdaftar atau cabang awal gadainya saja. Namun jika ingin melakukan pembayaran pelunasannya saja, bisa dilakukan di cabang terdekat atau melalui online selama belum jatuh tempo. -Fafa

Balas
image comment user
Ario dexel sitinjak
385 hari yang lalu

Hy buk saya mau bertanya apakah saya dapat mengambil sisa barang emas yang digadaikan sudah dilelang lewat dari 2 tahun dapat kita ambil kembali sisa dari barang emas yang saya gadaikan tersebut dikarenakan kelupaan ataupun kelalaian mohon petunjuknya ya buk

Balas
image comment user
Customercare
385 hari yang lalu

Hai Ario dexel sitinjak, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf apabila gadai sudah terlalu lama, kami khawatirkan sudah dilelang. namun jika masih terdapat uang sisa kelebihan lelangnya dapat diambil di cabang terdaftar dengan membawa Surat Bukti Kredit (SBK) dan KTP. Untuk batas waktu pengambilan uang lelang adalah 1 tahun. Jika dalam 1 tahun uang kelebihan tidak di ambil maka uang tersebut akan diberikan kepada dinas sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. -Sera

Balas
image comment user
Ima
385 hari yang lalu

Apakah bisa nebus barang diwakilkan saudara atau orang lain?

Balas
image comment user
Customercare
385 hari yang lalu

Hai Ima, Sahabat Pegadaian. Bisa Sahabat. Apabila saat ini ingin melakukan penebusan diwakilkan silakan dapat menandatangani surat kuasa di belakang Surat Bukti Kredit serta membawa fotokopi KTP dari nasabah yang bersangkutan atau yang memberi kuasa serta KTP asli dari yang mewakili penebusannya. -Fafa

Balas
image comment user
Customercare
385 hari yang lalu

Hai Ima, Sahabat Pegadaian. Bisa Sahabat. Apabila saat ini ingin melakukan penebusan diwakilkan silakan dapat menandatangani surat kuasa di belakang Surat Bukti Kredit serta membawa fotokopi KTP dari nasabah yang bersangkutan atau yang memberi kuasa serta KTP asli dari yang mewakili penebusannya. -Fafa

Balas
image comment user
Mas
378 hari yang lalu

Berapa lama waktu pelelangan dari tanggal jatuh tempo ?

Balas
image comment user
Customercare
378 hari yang lalu

Hai Mas, Sahabat Pegadaian. Dapat kami bantu informasikan untuk gadai dengan jangka waktu 120 hari, perihal jatuh tempo akan diberikan keringanan selama 4 hari terhitung sesuai dengan tanggal pada kalender, jika melebihi batas waktu keringanan 4 hari maka barang akan masuk ke daftar lelang. Apabila barang agunan masuk ke daftar lelang maka akan dapat dilelang sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi ke kantor cabang terkait. Sedangkan untuk gadai dengan pembayaran angsuran per bulan, apabila tidak dilakukan pembayaran 2 bulan berturut-turut bulan ketiga akan dilakukan lelang ya. -Nala

Balas
image comment user
Nia
370 hari yang lalu

Jika kita sudah perpanjang masa pelunasan, kemudian saat jatuh tempo kita cicil apakah bisa? Atau harus dilunasi semua biayanya?

Balas
image comment user
Customercare
370 hari yang lalu

Hai Nia Chintya, Sahabat Pegadaian. Kami inforormasikan jika telah melakukan pembayaran perpanjang gadai dan tidak ingin dilakukan pelunsan langsung maka Sahabat dapat melakukan cicil gadai ya.-Nala

Balas
image comment user
Siti
368 hari yang lalu

Tadi saya pergi untuk ambil barang ternyata besok baru bisa, dan saya sudah lunasin pembayaran, tapi security nya minta surat gadai dulu, jadi saya tNya besok saya mau ambil bsrang gmana klo gk ada bukti, dia bilang pake KTP aj

Balas
image comment user
Customercare
367 hari yang lalu

Hai Siti, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan terlebih dahulu untuk ketentuan pengambilan barang gadai konfirmasi 1 hari sebelumnya dengan menghubungi cabang Pegadaian awal gadai pada jam operasional. Perihal Surat Bukti Gadai (SBG) dapat diserahkan kepada petugas saat hari pengambilan barang gadai. Namun apabila Surat Bukti Gadai (SBG) sudah diserahkan 1 hari sebelumnya maka silakan dapat konfirmasi saat hari pengambilan barang gadai dengan membawa KTP dan bukti pembayarannya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Jufilet
368 hari yang lalu

Emang benar klo sudah pelunasan barangnya baru bisa diambil besoknya?

Balas
image comment user
Customercare
367 hari yang lalu

Hai Jufliet, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan apabila transaksi dilakukan pada CP (Cabang Pembantu) silakan untuk datang langsung melakukan penebusan, namun jika transaksi dilakukan di UPC (Unit Pembantu Cabang) maka untuk pengambilan barang harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu maksimal 1 hari sebelumnya, dikhawatirkan untuk kesediaan barang yang tidak terdapat pada outlet tersebut dan barang masih terdapat pada kantor cabang utamanya, jika sudah melakukan pelunasan maka silakan melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya dan datang langsung dengan membawa KTP, Surat Bukti Kredit/buku Tabungan Emas dan bukti transaksi pelunasan atau dapat melalui nomor telepon cabang terdaftar.-Sera

Balas
image comment user
suci
368 hari yang lalu

Mohon maaf mau nanya kak, kan kita udah tebus gadai ni lewat aplikasi tapi kita gak bisa ngambilnya langsung. cuman bisa d wakilkan apakah bisa?

Balas
image comment user
Customercare
367 hari yang lalu

Hai Suci, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa penebusan barang gadai diwakilkan di cabang Pegadaian awal gadai dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Membawa Surat Bukti Gadai (SBG) asli. 2. Menandatangani surat kuasa di halaman belakang Surat Bukti Gadai (SBG). 3. Membawa fotokopi KTP nasabah dan KTP asli yang mewakilkan. 4. Membawa bukti pembayaran. Silakan konfirmasi 1 hari sebelum pengambilan barang gadai dengan menghubungi cabang Pegadaian awal gadai pada jam operasional terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
dinda
366 hari yang lalu

untuk mengambil uang kelebihan lelang apakah bisa tanpa surat gadai dan beda tempat pengambilan? krna sudah pindah kota

Balas
image comment user
Customercare
366 hari yang lalu

Hai Dinda, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena ketentuan pengambilan uang kelebihan lelang harus membawa Surat Bukti Gadai (SBG) dan KTP serta hanya dapat dilakukan di cabang Pegadaian awal gadai ya Sahabat. Sebagai informasi tambahan, pengambilan uang kelebihan lelang bisa diwakilkan dengan membawa Surat Bukti Gadai (SBG) asli, fotokopi KTP nasabah dan KTP asli yang mewakili, serta surat kuasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada bagian belakang Surat Bukti Gadai (SBG). -Sita

Balas
image comment user
Maton ismail
366 hari yang lalu

Saya mau tebus barang yang sudah di gadaikan adik saya yang sudah meninggal. Prosedurnya gimana?

Balas
image comment user
Customercare
365 hari yang lalu

Hai Maton Ismail, Sahabat Pegadaian. Kami turut berduka atas meninggalnya nasabah Pegadaian. Apabila nasabah meninggal dunia silakan ahli waris datang ke cabang terdaftar untuk melakukan konfirmasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : 1. Surat kematian 2. Fotokopi KTP almarhum 3. KTP ahli waris 4. Kartu Keluarga 5. Surat Bukti Kredit 6. Surat yang menerangkan ahli waris.-Nala

Balas
image comment user
LiaM
354 hari yang lalu

Hallo, saya mau nanya. Untuk kelebihan uang lelang. Jangka waktu untuk bisa di ambil paling lama brpa yah ? Dan apakah bisa diwakilkan oleh orang yg dapat kita percayakan ?

Balas
image comment user
Customercare
354 hari yang lalu

Hai Liam, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk jangka waktu pengambilan uang kelebihan lelang yaitu 1 tahun dari tanggal lelang dilakukan ya. Perihal pengambilan uang kelebihan lelang dapat diwakilkan. Silakan dapat mengunjungi kantor cabang awal gadai dengan membawa fotokopi KTP nasabah, KTP asli yang mewakilkan, surat bukti gadai yang sudah ditandatangani di bagian belakang oleh kedua belah pihak apabila diwakilkan untuk pengambilan uang kelebihan lelangnya. -Silma

Balas
image comment user
Risnawati
333 hari yang lalu

Min misalkan sya gadai barang 3 buah emas bolehkah saya menebus salah satu emas tersebut?

Balas
image comment user
Customercare
330 hari yang lalu

Hai Risnawati, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait penebusan barang sebagian dapat dilakukan dengan rincian biaya (Sewa Modal + Admin + Sisa Pinjaman) dan akan dibuatkan surat bukti kredit baru. -Sera

Balas
image comment user
Wismoyo
322 hari yang lalu

Min mau tanya, emas saya di lelang,ada sisa kembalian y, posisi saya lagi pergi tugas apakah bisah di wakilkan istri untuk mengambil isa pengembalian y..

Balas
image comment user
Customercare
322 hari yang lalu

Hai Wismoyo, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Pengambilan uang kelebihan lelang dapat diwakilkan, silakan mengunjungi kantor cabang terdaftar dengan membawa fotokopi KTP nasabah, KTP asli yang mewakilkan, dan surat bukti kredit yang sudah di tanda tangani di bagian belakang oleh kedua belah pihak. -Silma

Balas
image comment user
Danniar
321 hari yang lalu

Saya mau tebus maa di hari sabtu jam 9 informasi dari satpamnya tidak bisa. Bener atau tidak?

Balas
image comment user
Customercare
321 hari yang lalu

Hai Danniar, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, penebusan bisa dilakukan melalui kantor cabang pada jam operasional. Apabila belum memasuki tanggal jatuh tempo, untuk pembayaran penebusan bisa melalui online. Namun jika sudah memasuki tanggal jatuh tempo, maka pembayaran hanya bisa di kantor cabang dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Jika mengalami kendala dalam melakukan pembayaran di kantor cabang, silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Hanifa
318 hari yang lalu

Halo min,emas sy sudah terlewat 8hari dari masa jatuh tempo.apa masih bisa diperpanjang di cabang asal sy menggadai emas sy? Mohon bantuan jawabannya ya🙏

Balas
image comment user
Customercare
316 hari yang lalu

Hai Hanifa, Sahabat Pegadaian. Bisa dilakukan pembayaran perpanjangan gadai apabila barang agunan masih tersedia ya. Kami informasikan untuk jatuh tempo diberikan keringanan selama 4 hari terhitung hari pada kalender. Jika melewati 4 hari dari tanggal jatuh tempo, maka barang agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu. Sehingga kami sarankan dapat segera melakukan konfirmasi pada kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kreditnya. Apabila kantor cabang menginformasikan barang agunan masih tersedia, maka dapat dilakukan pembayaran perpanjangan gadai melalui kantor cabang terdaftar tersebut ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Setiawan
300 hari yang lalu

Apakah barang gadai yg sudah 3 bulan masuk lelang masih bisa ditebus

Balas
image comment user
Customercare
299 hari yang lalu

Hai Setiawan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan nasabah diberikan keringanan selama 4 hari setelah jatuh tempo, apabila dalam 4 hari belum dilakukan penebusan/perpanjangan akan masuk daftar tanggal lelang. Apabila barang masih tersedia dan belum terlelang maka masih dapat dilakukan pembayaran gadai. Silakan dapat melakukan pembayaran melalui outlet Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti gadai. -Nala

Balas
image comment user
Eri
288 hari yang lalu

Halo min...mau tanya Saya punya pinjaman di pegadaian syariah...jika mau pelunasan di awal apakah saya bisa mendapatkan keringanan....?? Bayar pokoknya aza misalkan... Gimana caranya....??

Balas
image comment user
Customercare
288 hari yang lalu

Hai Eri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait nominal pembayaran pelunasan dipercepat untuk pinjaman dengan pembayaran secara angsuran hanya bisa dikonfirmasi di cabang Pegadaian Syariah terdaftarnya. Caranya silakan datang ke cabang Pegadaian Syariah terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti kontrak atau jadwal angsuran. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Ipul
263 hari yang lalu

Halo mim, apakah barang yang sudah di lelang oleh pengadaian masih bisa kembali.

Balas
image comment user
Customercare
249 hari yang lalu

Hai Ipul, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan apabila barang gadai sudah terlelang, maka sudah tidak dapat dilakukan penebusannya ataupun dilakukan pengambilan. Namun, jika barang masih berada di daftar lelang dan belum terlelang, maka dapat dilakukan penebusannya. Silakan dapat melakukan konfirmasi ke kantor cabang awal gadainya dengan membawa KTP dan surat bukti kredit. -Silma

Balas
image comment user
Nna
259 hari yang lalu

Klo mau pelunasan ambil bpkb sisa 3 bulan tpi ingin langsung di lunasi dan di ambil apa akan kena penalty?

Balas
image comment user
Customercare
248 hari yang lalu

Hai Nna, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan bisa dilakukan pembayaran pelunasan dipercepat dan tidak terdapat denda. Silakan konfirmasi atau pembayaran pelunasan dipercepat ke cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan surat bukti kontrak. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Debby
258 hari yang lalu

Hallo min saya ingin bertanya jika ingin melakukan penebusan emas oleh ahli waris tetapi surat bukti gadai hilang dan tidak mengetahui nomor bukti gadai. Bolehkah tetap dilakukan penebusan?

Balas
image comment user
Customercare
247 hari yang lalu

Hai Debby, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan terkait penebusan dapat dilakukan oleh ahli waris dengan melampirkan : 1. Surat kematian 2. Fotokopi KTP almarhum 3. KTP ahli waris 4. Kartu Keluarga 5. Surat Bukti Kredit 6. Surat yang menerangkan ahli waris Namun, jika saat ini surat bukti kreditnya hilang, kami sarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdaftar. -Silma

Balas
image comment user
Devina
245 hari yang lalu

Selamat pagi pak/bu saya ingin bertanya 2bulan yg lalu ayah saya gadai emas dan mau ditebus tapi ayah saya lagi di kampung halaman, apakah gadai emas bisa ditebus tapi diwakilkan? Kalo emang bisa apa aja persyaratannya

Balas
image comment user
Customercare
243 hari yang lalu

Hai Devina, Sahabat Pegadaian. Bisa ya, penebusan gadai bisa diwakilkan dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 1. Surat Bukti Kredit asli 2. KTP asli dari yang mewakilkan dan fotokopi KTP nasabah yang diwakilkan 3. Nasabah terkait menandatangani kolom kuasa yang berada di halaman kedua atau bagian belakang Surat Bukti Kredit 4. Melakukan penebusan dan pengambilan barang gadai pada kantor cabang terdaftarnya 5. Melakukan konfirmasi maksimal 1 hari sebelum dilakukan penebusan dan pengambilan barang gadai untuk memastikan ketersediaan barang gadai -Nuha

Balas
image comment user
Yohris
238 hari yang lalu

Apa kah sy bisa menebus barang gadaian hanya memakai bukti surat gadaian dari pegadaian

Balas
image comment user
Customercare
238 hari yang lalu

Hai Yohris, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan belum bisa karena persyaratan penebusan barang gadai di cabang Pegadaian awal gadai adalah membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG) asli. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Yohris
238 hari yang lalu

Saya mau tebus barang gadaian sy d pegadaian tapi barang jaminan memakai identitas orang lain , apakah sy bisa menebus barang gadaian hanya memakai surat bukti gadai dari pegadaian tanpa identitas orang tersebut

Balas
image comment user
Customercare
238 hari yang lalu

Hai Yohris, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk penebusan barang gadai dipastikan sudah sesuai dengan nama di Surat Bukti Kredit. Dan untuk penebusan gadai dapat diwakilkan dengan prosedur sebagai berikut: 1. Silakan dapat menandatangani kolom kuasa pada halaman belakang surat bukti gadainya. 2. Silakan konfirmasi ke kantor cabang awal gadai maksimal 1 hari sebelum melakukan penebusan gadainya. 3. Membawa fotokopi KTP dari nasabah yang bersangkutan (dipastikan terlihat jelas) serta KTP asli yang mewakilkan. 4. Membawa surat bukti gadai asli. 5. Melakukan penebusan di cabang awal gadainya. 6. Membayarkan biaya penebusan. -Puji

Balas
image comment user
Maria
206 hari yang lalu

Kalau saya mau tebus barang yg digadai oleh org lain tanpa izin dari saya selaku pemilik, apakah bisa? Sy hanya punya asli surat gadai dan asli surat kepemilikan barang tersebut. Karna org yg menggadaikan hubungaanya sdh tidak baik. Apakah org tersebut bisa tebus kalau asli surat gadainya ada di saya? Apakah sy bisa blokir agar barang tersebut tidak dapat ditebus oleh org tersebut.

Balas
image comment user
Customercare
205 hari yang lalu

Hai Maria, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk penebusan dilakukan dengan membawa Surat Bukti Gadai dan KTP dari nasabah yang bersangkutan ya. Untuk ketentuan penebusan barang gadai apabila tidak melampirkan Surat Bukti Gadai nya maka tidak dapat dilakukan ya Sahabat. -Zelin

Balas
image comment user
Yani
191 hari yang lalu

Hari ini anak saya ke penggadaian mau tebus barang yg digadai, setelah transaksi dan biaya keseluruhan sdh ditransfer.. kenapa barangnya dijanjikan Minggu depan sedangkan biaya sdh lunas semuanya, mohon pencerahannya?

Balas
image comment user
Customercare
190 hari yang lalu

Hai Yani, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini tidak terdapat pembatasan pengambilan barang gadai di outlet Pegadaian menjelang akhir tahun. Apabila petugas cabang menginformasikan terdapat tanggal maksimal pengambilan barang gadai, perihal tersebut merupakan kebijakan internal cabang Pegadaian sebagai antisipasi periode libur panjang. -Esmi

Balas
image comment user
Santo
178 hari yang lalu

saya mau tanya apakah pegadaian punya link telegram t.me/PegadianIND

Balas
image comment user
Customercare
178 hari yang lalu

Hai Santo, Sahabat Pegadaian. Tidak ya Sahabat, kami informasikan Customer Service Pegadaian melalui channel Telegram ialah @pevita_dev_bot. Mohon berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan Pegadaian ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
yuni
114 hari yang lalu

halo min saya mau tanya kalo barang sudah di gadai dan jatuh tempo cuman sudah bertahun2 apakah masih bisa di tebus min

Balas
image comment user
Customercare
112 hari yang lalu

Hai Yuni, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila sudah jatuh tempo dan tidak melakukan pembayaran, terdapat keringanan jatuh tempo selama 4 hari ya. Jika sudah melebihi 4 hari dari tanggal jatuh tempo maka barang agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi pada kantor cabang terkait. Apabila sudah dilakukan lelang, maka barang agunan sudah tidak dapat dilakukan penebusan. Sehingga kami sarankan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. -Nuha

Balas
image comment user
santo hansye rabul
8 hari yang lalu

kenapa proses claim asuransi karena nasabah meninggal sangat lama pencairannya???

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Santo Hansye Rabul, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait klaim asuransi silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya. Namun jika kantor cabang tidak memberikan kejelasan, silakan dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar dibantu pengecekan lebih lanjut. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Balas
image comment user
Tepoe
Kemarin

Apakah saya bisa mengambil Kelebihan gadai tapi surat bukti Gadai telah hilang? Namun ada WA dari Pegadaian untuk mengambil kelebihan uang lelang

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Tepoe, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf untuk pengambilan uang kelebihan lelang nantinya dipastikan untuk membawa Surat Bukti Kredit/Gadai ya. Jika saat ini mengalami kehilangan surat bukti kredit atau gadainya silakan untuk ke kantor cabang awal gadai untuk melakukan konfirmasi kehilangan dan meminta surat pengantar kehilangan dengan membawa KTP. Kemudian ke kantor polisi untuk meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan dan silahkan kembali lagi ke cabang untuk dibuatkan yang baru. -Zelin

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved