Bagaimana Jika Nasabah Pegadaian Meninggal Dunia? Ini Ketentuannya!

Menghadapi kehilangan anggota keluarga tentu bukan perkara mudah. Di tengah proses berduka, keluarga juga sering dihadapkan pada berbagai urusan administrasi yang perlu segera diselesaikan, termasuk apabila masih memiliki pinjaman atau barang jaminan di Pegadaian.
Inilah mengapa masih banyak orang yang mempertanyakan bagaimana jika nasabah Pegadaian meninggal dunia? Apakah sisa pinjaman akan otomatis lunas? Lalu, apakah barang jaminan gadai masih bisa diambil oleh ahli waris?
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku secara detail. Pasalnya, penyelesaian kewajiban pembiayaan tidak selalu sama untuk setiap nasabah. Mari simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Bagaimana Jika Nasabah Pegadaian Meninggal Dunia?
Penyelesaian pembiayaan ketika nasabah Pegadaian meninggal dunia bergantung pada jenis produk yang dimiliki serta ketentuan perlindungan yang berlaku.
Khusus nasabah pegadaian perorangan, Pegadaian memberikan perlindungan asuransi yang mencakup salah satunya risiko meninggal dunia. Fasilitas ini berlaku untuk produk Gadai Reguler, Gadai Tarif Bisnis, dan Gadai Fleksi.
Sementara itu, nasabah gadai yang berbentuk badan usaha tidak memperoleh perlindungan atas risiko meninggal dunia.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa perlindungan asuransi tidak selalu menanggung seluruh sisa kewajiban pinjaman.
Besaran manfaat yang diberikan mengikuti nilai pertanggungan dan ketentuan polis yang berlaku, mencakup:
- Nasabah yang meninggal dunia akibat kecelakaan: Nilai pertanggungan yang diberikan untuk kewajiban uang pinjaman beserta sewa modal maksimal mencapai Rp100 juta untuk setiap SBK atau SBG.
- Nasabah yang meninggal dunia karena sebab alami atau bukan akibat kecelakaan: Manfaat pertanggungan yang diberikan maksimal Rp20 juta untuk setiap NIK, yang mencakup penggantian sewa modal saja dan bukan pokok pinjaman.
Jika nilai kewajiban pembiayaan melebihi batas pertanggungan tersebut, maka selisihnya tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan terhadap kewajiban pembiayaan, ahli waris juga dapat memperoleh santunan uang duka sebesar 50% dari nilai pinjaman, dengan nilai maksimal Rp2,5 juta untuk setiap NIK sesuai ketentuan.
Baca juga: Ini Cara Cicil Emas di Pegadaian, Syarat, dan Simulasinya
Dokumen yang Diperlukan oleh Ahli Waris
Untuk memperoleh manfaat perlindungan asuransi, ahli waris perlu mengajukan klaim melalui kantor cabang Pegadaian.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, pembayaran manfaat asuransi akan diproses paling lambat 7 hari kerja. Secara umum, beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
- Surat pengajuan klaim asuransi.
- Salinan Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Bukti Gadai (SBG).
- Identitas nasabah berupa fotokopi KTP.
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP ahli waris.
- Surat yang menerangkan ahli waris.
Apakah Barang Jaminan Bisa Diambil Ahli Waris?
Jawabannya, iya, bisa. Barang jaminan pada dasarnya tetap menjadi hak nasabah dan dapat diurus oleh ahli waris yang sah sesuai prosedur Pegadaian.
Jika pembiayaan telah dinyatakan lunas, baik karena pelunasan biasa maupun melalui manfaat asuransi yang telah disetujui, maka barang jaminan dapat diserahkan kepada ahli waris setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Karena itu, penting bagi ahli waris untuk mengikuti prosedur yang diarahkan oleh petugas Pegadaian agar proses pengambilan barang berjalan lancar.
Baca juga: 6 Peran Asuransi untuk Kestabilan Keuangan di Masa Depan
Contoh Perhitungan Manfaat Asuransi Pegadaian
Berikut ini contoh perhitungan manfaat asuransi bagi nasabah yang meninggal dunia akibat kecelakaan maupun secara alami.
Contoh 1
Misalnya, seorang nasabah memiliki tiga Surat Bukti Gadai (SBG) dengan rincian sebagai berikut:
Apabila nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan, maka ilustrasi manfaat yang diterima meliputi:
- Seluruh kewajiban pinjaman beserta sewa modal sebesar Rp972.000 dapat dilunasi melalui manfaat pertanggungan karena nilainya masih berada di bawah batas maksimal pertanggungan.
- Ahli waris memperoleh santunan uang duka sebesar 50% dari total uang pinjaman, yaitu Rp450.000.
Contoh 2
Seorang nasabah meninggal dunia secara alami dan bukan karena kecelakaan memiliki tiga transaksi gadai dengan rincian transaksi masing-masing sebagai berikut.
Maka manfaat asuransi yang diterima meliputi:
- Penerima Manfaat Pertanggungan akan menerima pelunasan kewajiban Tertanggung hanya berupa penggantian Sewa Modal kepada Tertanggung sebesar Rp72.000 sebagai pelunasan atas tiga SBG tersebut.
- Ahli waris Tertanggung akan mendapatkan santunan uang duka sebesar 50% dari Total Uang Pinjaman yaitu sebesar Rp450.000.
Contoh 3
Seorang nasabah meninggal dunia secara alami pada hari ke-112 dan memiliki tiga transaksi gadai dengan nilai berbeda, mencakup:
Maka, rincian total kewajiban dan besarnya pertanggungan tersebut antara lain:
Artinya:
- Penerima Manfaat Pertanggungan akan menerima pembayaran klaim berupa penggantian Sewa Modal kepada Tertanggung dengan limit maksimum sebesar Rp20.000.000 dan kekurangan kewajibannya akan ditanggung oleh keluarga (ahli waris) sesuai ketentuan.
- Ahli waris Tertanggung akan mendapatkan santunan uang duka senilai Rp2.500.000.
Catatan: ilustrasi di atas hanya merupakan contoh perhitungan. Besaran manfaat yang diterima akan menyesuaikan dengan nilai kewajiban, penyebab meninggal dunia, dan ketentuan perlindungan asuransi yang berlaku pada masing-masing produk Pegadaian.
Jadi, bagaimana jika nasabah Pegadaian meninggal dunia? Penyelesaian kewajibannya akan disesuaikan dengan jenis produk pembiayaan serta perlindungan yang dimiliki.
Jika pembiayaan dilengkapi asuransi jiwa dan memenuhi syarat klaim, sisa kewajiban dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Sementara itu, ahli waris tetap perlu mengikuti prosedur administrasi yang berlaku di Pegadaian.
Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai status pembiayaan atau prosedur pengurusan oleh ahli waris, jangan ragu untuk menghubungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
Kamu juga bisa menggunakan layanan resmi Pegadaian melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected] agar memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Selain itu, bagi kamu yang ingin melihat riwayat kredit atau ingin membayar tagihan secara praktis, #TenangSaja, kamu bisa mengaksesnya dengan mudah melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.
Caranya, pilih menu Pembiayaan yang ada di dashboard aplikasi Tring! by Pegadaian, lalu pilih Bayar Tagihan, kemudian lanjutkan sesuai instruksi hingga transaksi berhasil.
Menarik, bukan? Yuk, unduh aplikasi Tring! by Pegadaian melalui Google Play Store atau App Store dan dapatkan berbagai kemudahan transaksi lewat satu aplikasi kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Cara Mengajukan KUR Syariah Pegadaian & Syaratnya, Praktis!
Berita dan Artikel Lainnya

Edukasi
Daftar Barang yang Tidak Bisa Digadaikan dan Contohnya
Apa saja barang yang tidak bisa digadaikan? Kenali karakteristik dan contohnya, serta pertimbangan sebelum mengajukan gadai agar prosesnya lebih mudah.

Edukasi
Apakah Gadai Emas Bisa Dilunasi Sebagian? Ini Penjelasannya!
Apakah Gadai Emas bisa dilunasi sebagian? Yuk, simak dan pelajari informasi selengkapnya terkait sistem pembayaran pinjaman Pegadaian di artikel ini!

Edukasi
Cara Cek Sisa Lelang di Pegadaian, Jangan Sampai Terlewat!
Cara cek sisa lelang di Pegadaian bisa datang langsung ke kantor cabang tempat transaksi gadai. Ketahui dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur lengkapnya!

