Apakah Cicil Emas Bisa Dibatalkan di Pegadaian? Ini Faktanya

Oleh Pegadaian dalam Emas

10 September 2026
Bagikan :
image detail artikel

Memiliki emas batangan dengan cara dicicil kini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin mulai investasi dengan lebih terjangkau.

Melalui sistem cicilan, kamu tidak perlu lagi menyiapkan seluruh dana pembelian emas sekaligus di awal, karena pembayarannya dilakukan melalui angsuran sesuai jangka waktu yang disepakati.

Meski begitu, keputusan untuk mengambil cicilan emas tetap perlu kamu pertimbangkan dengan matang. Pasalnya, ada kalanya kondisi keuangan berubah setelah transaksi berjalan atau kamu justru memiliki alasan lain untuk tidak melanjutkan cicilan.

Lantas, apakah Cicil Emas bisa dibatalkan setelah transaksi awal? Mari simak ketentuan lengkap dan pilihan yang bisa kamu pertimbangkan dalam artikel berikut.

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mengajukan Cicil Emas

Cicil Emas adalah layanan yang memungkinkan seseorang memiliki emas batangan dengan pembayaran secara angsuran.

Seperti sistem kredit pada umumnya, kamu perlu membayar uang muka dan melanjutkan pembayaran angsuran sesuai tenor yang dipilih.

Nah, supaya tidak salah paham, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan sebelum mengajukan cicilan berikut ini:

1. Kemampuan Pembayaran

Pertama, hitung terlebih dahulu berapa dana yang bisa kamu alokasikan untuk membayar cicilan setiap bulan. Misalnya, 10% dari penghasilan bulanan.

Pastikan dana angsuran untuk Cicil Emas tidak mengganggu kebutuhan rutin atau kewajiban finansial lainnya sehingga kamu bisa melunasi sesuai jangka waktu tanpa terbebani.

2. Jangka Waktu Cicilan

Jangka waktu (tenor) menentukan berapa lama kamu harus membayar angsuran. Sebaiknya pilih jangka waktu yang sesuai dengan kondisi keuangan agar pembayaran dapat dilakukan secara konsisten hingga selesai.

Jika kamu ingin pembayarannya lebih ringan setiap bulan, kamu bisa memilih jangka waktu yang lebih panjang.

3. Ketentuan Uang Muka

Uang muka juga termasuk bagian dari transaksi awal pada layanan Cicil Emas. Setelah pembayaran uang muka dilakukan, angsuran akan berjalan sesuai kesepakatan dan tidak bisa dibatalkan begitu saja.

Karena itu, pastikan kamu sudah yakin dengan emas dan skema cicilan yang dipilih sebelum melakukan pembayaran uang muka.

4. Jadwal Pembayaran

Setelah transaksi berjalan, kamu memiliki kewajiban untuk membayar angsuran sesuai jadwal. Pastikan dana cicilan sudah tersedia sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari keterlambatan dan denda.

Baca juga: Perbedaan Tabungan Emas dan Cicil Emas di Pegadaian

Apakah Cicil Emas Bisa Dibatalkan?

Setiap lembaga keuangan yang menyediakan layanan Cicil Emas umumnya memiliki ketentuan masing-masing untuk proses pengajuan maupun pembatalan transaksi.

Sebagai informasi, Cicil Emas tidak dapat dibatalkan setelah uang muka dibayar dan akad tercetak serta ditandatangani kedua belah pihak (Pegadaian dan nasabah). Jadi, pembayaran angsuran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, nasabah perlu memperhatikan ketentuan ini sejak awal, terutama bagi kamu yang masih mempertimbangkan apakah ingin melanjutkan pembelian emas dengan sistem cicilan.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar Cicil Emas?

Cicil Emas memiliki jadwal pembayaran yang perlu dipenuhi setiap bulan. Bagi nasabah Cicil Emas Pegadaian, keterlambatan dalam membayar angsuran dapat dikenakan denda maksimal 4%.

Sementara itu, jika terdapat tunggakan pembayaran selama dua bulan, maka pada bulan ketiga emas akan masuk proses lelang sesuai ketentuan di Pegadaian.

Karena itu, berhenti membayar angsuran bulanan bukanlah cara yang tepat untuk membatalkan angsuran Cicil Emas.

Jika kamu memang mengalami kesulitan untuk memenuhi angsuran, sebaiknya segera menghubungi pihak Pegadaian agar mengetahui kondisi transaksi yang sedang berjalan.

Baca juga: Bagaimana Jika Emas di Pegadaian Tidak Ditebus? Ini Penjelasannya!

Cara Melunasi Angsuran Cicil Emas Sebelum Jatuh Tempo

Apabila setelah mengajukan Cicil Emas kamu memiliki dana yang cukup dan ingin terbebas dari kewajiban angsuran sebelum tenor berakhir, kamu dapat mempertimbangkan untuk melunasinya lebih awal.

Pelunasan lebih awal ini berbeda dengan pembatalan. Dalam skema pelunasan ini, kamu tetap menyelesaikan kewajiban Cicil Emas, hanya saja pembayarannya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo akhir.

Untuk mengetahui nominal pelunasan dan prosedurnya, kamu dapat konfirmasi langsung ke kantor cabang Pegadaian tempat transaksi Cicil Emas terdaftar dengan membawa KTP dan surat kontrak/akad.

Dengan cara ini, kamu tidak perlu lagi membayar angsuran setiap bulan sampai akhir tenor atau pun membatalkan Cicil Emas.

Itulah penjelasan mengenai apakah Cicil Emas bisa dibatalkan. Ketika kamu sudah melakukan pembayaran uang muka untuk transaksi Cicil Emas Pegadaian, transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan atau berhenti membayar angsuran begitu saja.

Karena itu, pastikan kamu sudah mempertimbangkan kondisi keuangan dan pilihan tenor dengan cermat sebelum membayar uang muka.

Sudah siap memiliki emas 24 karat bersertifikat SNI/LBMA secara bertahap? Kamu bisa mempertimbangkan layanan Cicil Emas Pegadaian dan memilih skema pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansial.

Ada sejumlah pilihan dengan tenor beragam mulai dari 12, 18, 24, hingga 36 bulan dan uang muka mulai 15% dari nilai emas. Adapun layanan yang tersedia meliputi Cicil Emas Personal, Cicil Emas Kolektif, Cicil Emas Arisan, hingga Manfaat Asuransi.

Menariknya, nominal angsuran tetap sama hingga tenor akhir meski harga emas naik. Nasabah juga bisa melakukan pelunasan sewaktu-waktu.

Jadi, jangan tunda lagi, segera persiapkan rencana kepemilikan emas kamu dengan mengajukan Cicil Emas di kantor cabang Pegadaian terdekat atau secara online di aplikasi Tring! by Pegadaian.

Baca juga: Pinjaman untuk Melunasi Utang: Ini Pilihan dan Risikonya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved