Bagaimana Jika Emas di Pegadaian Tidak Ditebus? Ini Penjelasannya!

Oleh Sahabat Pegadaian dalam Emas

12 May 2026
Bagikan :
image detail artikel

Ketika mengajukan layanan Gadai Emas, salah satu hal yang penting untuk kamu pahami adalah konsekuensi apabila pinjaman tidak dilunasi hingga melewati tanggal jatuh tempo.

Banyak nasabah yang sering bertanya, “Bagaimana jika emas di Pegadaian tidak ditebus?”, terutama saat kondisi keuangan belum memungkinkan untuk melakukan pelunasan tepat waktu.

Untuk menemukan jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini sampai akhir.

Bagaimana Jika Emas di Pegadaian Tidak Ditebus?

Apabila hingga tanggal jatuh tempo pinjaman Gadai Emas belum dilunasi dan tidak dilakukan perpanjangan, barang jaminan berupa emas dapat masuk ke proses lelang yang dilaksanakan secara resmi di kantor cabang Pegadaian.

Lelang merupakan mekanisme resmi yang dilakukan oleh Pegadaian untuk menjual barang jaminan yang tidak ditebus sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum lelang dilakukan, Pegadaian akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah.

Karena itu, penting untuk memastikan nomor handphone yang terdaftar merupakan nomor yang masih aktif dan terbaru agar informasi terkait jatuh tempo maupun jadwal lelang dapat diterima dengan baik.

Selain melalui pemberitahuan tersebut, kamu juga dapat mengetahui waktu jatuh tempo dan perkiraan pelaksanaan lelang melalui SBG (Surat Bukti Gadai) yang diterima saat transaksi gadai dilakukan.

Dokumen ini memuat informasi penting mengenai tanggal jatuh tempo pinjaman sehingga perlu disimpan dengan baik dan dicek secara berkala agar kamu dapat segera mengambil tindakan sebelum barang masuk ke tahap lelang.

Perlu diketahui bahwa lelang Pegadaian tidak dilakukan secara online.

Oleh karena itu, jika kamu menemukan akun media sosial, situs, atau pihak lain yang mengatasnamakan “lelang online Pegadaian”, sebaiknya segera melakukan konfirmasi ke kantor cabang resmi atau menghubungi call center Pegadaian di 021-1500-569.

Baca juga: Jenis Emas yang Bisa Digadaikan di Pegadaian & Pilihan Produknya

Apa yang Harus Dilakukan Agar Emas Tidak Dilelang?

Apabila saat mendekati jatuh tempo kamu belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi pinjaman, solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan perpanjangan gadai.

Fasilitas ini memungkinkan masa pinjaman diperpanjang tanpa harus kehilangan barang jaminan. Dengan kata lain, emas kamu tetap aman tersimpan di Pegadaian dan tidak langsung masuk ke proses lelang.

Syarat Perpanjangan Gadai Emas

Untuk melakukan perpanjangan gadai emas, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Membayar sewa modal sesuai periode sebelumnya.
  • Membayar biaya administrasi.
  • Membawa KTP.
  • Membawa SBG (Surat Bukti Gadai) atau dokumen bukti kepemilikan barang yang digadaikan.


Dalam kondisi tertentu, apabila hasil penaksiran terbaru mengalami penurunan nilai dibandingkan dengan pinjaman awal, kamu mungkin perlu melakukan pembayaran tambahan sesuai selisih yang ditentukan.

Baca juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Pilihannya

Biaya Perpanjangan Gadai Emas

Biaya perpanjangan umumnya terdiri atas sewa modal, biaya administrasi, dan kemungkinan penyesuaian nilai pinjaman berdasarkan hasil taksiran terbaru.

Besaran biaya akan disesuaikan dengan nominal pinjaman dan nilai jaminan emas pada saat perpanjangan dilakukan.

Cara Perpanjangan Gadai Emas

Perpanjangan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang Pegadaian tempat kamu melakukan transaksi gadai.

Berikut ini cara perpanjang Gadai Emas secara langsung di kantor cabang Pegadaian:

  1. Periksa tanggal jatuh tempo pada SBG (Surat Bukti Gadai).
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Datang ke kantor cabang Pegadaian.
  4. Ajukan permohonan perpanjangan gadai kepada petugas.
  5. Lakukan pembayaran sewa modal dan biaya administrasi.
  6. Setelah proses selesai, masa gadai akan diperpanjang kembali sesuai tenor yang berlaku.


Cara lainnya, yaitu melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Prosesnya justru lebih praktis dan sederhana. Ketika kamu memiliki gadaian aktif, maka nomor kredit akan tertampil di layar aplikasi.

Nah, aplikasi Tring! by Pegadaian akan memberikan notifikasi berupa waktu untuk perpanjangan. Hal yang perlu dilakukan, yakni cukup klik kredit yang jatuh tempo.

Setelah itu, pilih perpanjangan dan metode pembayaran. Nantinya, kredit akan secara otomatis diperpanjang tanpa harus datang langsung ke outlet terdekat.

Demikian pembahasan mengenai bagaimana jika emas di Pegadaian tidak ditebus, mulai dari risiko barang masuk proses lelang hingga solusi yang dapat dilakukan melalui perpanjangan gadai.

Sebagai tambahan informasi, layanan Gadai Emas Pegadaian juga memberikan kemudahan dari sisi jenis jaminan yang dapat diajukan.

Tidak hanya emas batangan, Pegadaian menerima berbagai jenis emas, seperti emas perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, dan anting.

Untuk jenis ini, kamu umumnya tidak wajib melampirkan surat atau nota pembelian, serta dapat menggadaikan berbagai variasi warna emas, seperti emas kuning, emas putih, maupun rose gold.

Selain itu, emas perhiasan yang mengalami kerusakan, seperti patah atau tergores, tetap dapat dijadikan jaminan.

Penilaian gadai pada dasarnya lebih berfokus pada kadar dan berat emas, bukan semata-mata kondisi fisiknya sehingga emas yang rusak pun masih memiliki nilai yang sah untuk digadaikan.

Pegadaian juga menerima emas lantakan atau emas lelehan yang tidak memiliki merek resmi maupun sertifikat.

Untuk jenis emas ini, penaksiran dilakukan berdasarkan kadar karat dan berat emas yang dimiliki, sehingga tetap dapat digunakan sebagai jaminan meskipun tidak selalu berkadar 24 karat.

Dengan proses pengajuan yang mudah, pencairan dana yang cepat, serta jaminan barang yang aman dan diasuransikan, layanan Gadai Emas Pegadaian dapat menjadi solusi kebutuhan dana cepat, baik untuk keperluan mendesak maupun produktif.

Selain itu, pinjaman juga dapat dilunasi sewaktu-waktu dan diperpanjang berkali-kali sesuai kebutuhan.

Yuk, coba fitur Simulasi Gadai Emas terlebih dahulu untuk mengetahui estimasi pinjaman sesuai kebutuhanmu, lalu segera datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dan gadaikan aset emas yang kamu miliki.

Baca juga: Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian yang Tepat

Komentar (66)
image comment user
Rita
35 hari yang lalu

bisa ngak tebus barang yg dijaminkan ada beberapa, yg ditebus satu dulu?

Balas
image comment user
Customercare
34 hari yang lalu

Hai Rita, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Kami informasikan bisa melakukan penebusan sebagian dengan rincian biaya (sewa modal + administrasi + sisa pinjaman) dan akan dibuatkan Surat Bukti Kredit baru. Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Muskar
34 hari yang lalu

Pegadaian terlalu tinggi jasa modalnya. Bank lain cuma paling tinggi di bawah 2 % tuh, pegadaiah sampe 3 %( 1.5% selama 15 hari )

Balas
image comment user
Customercare
34 hari yang lalu

Hai Muskar, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan tidak ya, jika yang dimaksud gadai emas dengan jangka waktu 4 bulan maka dikenakan sewa modal mulai 1 – 1,2% menyesuaikan besar pinjamannya ya. -Esmi

Balas
image comment user
Sumi
34 hari yang lalu

Alhamdulillah sy juga puya hutang gadai emas Alhamdulillah sgt membatu tp bikin jantung mau lepas jg KLO pas jatuh tempo blm bs bayar tp Alhamdulillah semua ada solusinya 👍👍👍👍

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Sumi, Sahabat Pegadaian.Terima kasih telah menjadi nasabah setia dan mempercayakan transaksinya di Pegadaian. Semoga segala transaksinya diberikan kelancaran dan berkah Sahabat. Salam sehat selalu. -Mita

Balas
image comment user
riana
12 hari yang lalu

Gimanaa solusinyaa mba

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Riana, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk transaksi gadai diberikan keringanan jatuh tempo selama 4 hari. Jika 4 hari dari tanggal jatuh tempo tersebut tidak dilakukan pembayaran, maka barang agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu. Apabila barang masih tersedia maka dapat dilakukan pembayaran penebusan dengan dibayarkan uang pinjaman, sewa modal dan biaya lain (bila ada). Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya Sahabat. -Puji

image comment user
Yulius
34 hari yang lalu

Judul Topiknya menarik tetapi isinya msh kurang informatif dan sdh umum diketahui pembaca/ konsumen. Mhn penjelasan jika emas nasabah yg digadai tdk dpt ditebus dan hrs dilelang, apakah mrk msh mungkin mendapatkan kelebihan dr hasil lelang atau tdk, krn pada saat dijadikan jaminan gadai, nilai pinjaman yg diterima rendah & pihak petugas pegadaian selalu menetapkan kadar karatase emasnya lebih rendah misal; 20k sedangkan yg tertera di surat pembelian (22k) yg dikeluarkan toko alasannya "menggunakan metode taksiran" padahal alat pengukuran pegadaian sdh modern dan lengkap. Tks

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Yulius, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan perihal gadai emas jika sudah masuk jatuh tempo, terdapat keringanan selama 4 hari. Setelah 4 hari dari tanggal jatuh tempo tidak terdapat pembayaran, maka agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya. Jika agunan dilakukan lelang, hasil lelang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban yang masih ada (sisa pokok pinjaman, sewa modal berjalan maupun biaya lain jika ada) terlebih dahulu. Setelah digunakan untuk pembayaran tersebut dan masih terdapat sisa, maka uang kelebihan lelang bisa dilakukan pengambilan oleh nasabah terkait dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit di kantor cabang terdaftar. Sehingga perihal ada atau tidaknya uang kelebihan lelang disesuaikan dengan nominal kewajiban yang masih ada ya. Terkait pengambilan uang kelebihan lelang maksimal dilakukan dalam 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial ya. -Nuha

Balas
image comment user
w
3 hari yang lalu

jika nilai pinjaman ny lebih tinggi dari pd harga taksiran emas pada saat ini, apakah saat proses mau dilelang kita harus membayar selisih ny atau tidak?

image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai W, Sahabat Pegadaian. Dapat kami informasikan tidak ya, untuk barang gadainya akan terlelang dan tidak mendapatkan uang kelebihan lelang. -Tita

image comment user
Donny
34 hari yang lalu

Ijin bertanya, kalau harga emas turun nilai taksirannya ketika proses pelelangan, nasabah membayar selisih kekurangannya, nah jika harga naik, apakah nasabah juga akan menerima kelebihan dari nilai taksirannya?? Terima kasih...

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Donny, Sahabat Pegadaian. Perihal taksiran emas tidak dipengaruhi oleh naik turunnya harga emas, namun disesuaikan dengan plafon pinjaman ya. Jika agunan dilakukan lelang, nominal hasil lelang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban (sisa pokok pinjaman, sewa modal berjalan maupun biaya lain jika ada) terlebih dahulu. Setelah digunakan untuk pembayaran tersebut dan masih terdapat sisa, maka uang kelebihan lelang bisa dilakukan pengambilan oleh nasabah terkait dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit di kantor cabang terdaftar. Perihal pengambilan uang kelebihan lelang maksimal dilakukan dalam 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial ya. -Nuha

Balas
image comment user
Evi
20 hari yang lalu

Kak memangnya benar yah kita diwajibkan bayar kekurangan atau selisih dari jumlah total pinjaman, jika dilelang pas emas lagi turun gni? Kok aq tanya pegadaian langsung ga ada istilah nombok jika ada kekurangan. Semua dianggap lunas karna kita sudah melelang emas qt. Kaka cerita pengalaman sendiri? Atau kata orang lain?

Balas
image comment user
Customercare
19 hari yang lalu

Hai Evi, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, namun kami informasikan saat agunan dilakukan lelang, hasil lelang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban yang masih ada (sisa pokok pinjaman, sewa modal berjalan maupun biaya lain jika ada) terlebih dahulu. Setelah digunakan untuk pembayaran tersebut dan masih terdapat sisa, maka uang kelebihan lelang bisa dilakukan pengambilan oleh nasabah terkait dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit di kantor cabang terdaftar. Terkait pengambilan uang kelebihan lelang maksimal dilakukan dalam 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial. -Nuha

image comment user
Rahaji santoso
34 hari yang lalu

Istri saya gadai emas di pegadaian trs di bikin angsuran.pinjaman 33jt di cicil 3 thn di total jd 50jt,sangat memberatkan lama2 mencekik leher

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Rahaji Santoso, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan perihal gadai emas dengan pembayaran angsuran per bulan dikenakan sewa modal dengan tarif mulai dari 1,25% – 1,40% menyesuaikan dengan tenor yang dipilih. Jika tenor yang dipilih ialah 36 bulan, maka dikenakan tarif sewa modal sebesar Rp1,4% ya. -Nuha

Balas
image comment user
Tati suminar
34 hari yang lalu

Dulu aku gadai cincin.nah keuangan aku kan mmng lagi ga stabil setelah aku punya uang nanyain ktanya sudah dilelang cincinnya...trs caranya biar cincin itu bisa ditebus kembali sm aku gmn ya caranya..

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Tati Suminar, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, jika agunan sudah dilakukan lelang maka tidak dapat dilakukan penebusan ya Sahabat. Kami informasikan perihal gadai perhiasan dengan jangka waktu 120 hari diberikan keringanan selama 4 hari. Apabila sudah lebih dari 4 hari dari tanggal jatuh tempo dan tidak terdapat pembayaran maka agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu jika tidak ada konfirmasi pada kantor cabang terkait. -Nuha

Balas
image comment user
Nurudin shoimun
33 hari yang lalu

Kal harga emas turun kita harus cicil+ byr sewa modal, Krn duit terbatas bisa ga perpanjang hanya byr sewa modal

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Nurudin Shoimun, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya Sahabat. Perihal perpanjangan gadai nantinya melakukan pembayaran sewa modal + biaya administrasi + sebagian uang pinjaman (bila diwajibkan) + biaya lain (bila ada). Sehingga jika ingin melakukan perpanjangan gadai namun terdapat nominal cicil gadai yang muncul pada aplikasi Tring! by Pegadaian, terkait hal tersebut merupakan hasil perhitungan otomatis dari sistem sehingga tidak dapat dikurangi dari nominal yang tertera pada aplikasi Tring! by Pegadaian. Silakan melakukan transaksi sesuai dengan minimal pembayaran yang telah tersedia. -Nuha

Balas
image comment user
Ibu tuti
33 hari yang lalu

Bila gadai emas ditebus separo dulu apa bisa?

Balas
image comment user
Customercare
33 hari yang lalu

Hai Ibu Tuti, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Kami informasikan bisa dilakukan penebusan sebagian dengan rincian biaya (sewa modal + administrasi + sisa pinjaman) dan akan dibuatkan Surat Bukti Kredit baru. Silakan dapat melakukan konfirmasi pada kantor cabang terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Hjnasrin
32 hari yang lalu

Maaf , sy mau bertanya, bagaimana status emas say jika sudah lama sy tidak membayar cicilan emas yg sy beli di galeri salah satu pegadaian dan bagaimana dengan dana sy yg SDH terbayar dan juga DP yg pernah sy berikan diawal transaksi...mohon bantuan nya

Balas
image comment user
Customercare
31 hari yang lalu

Hai Hjnasrin, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan untuk pembatalan cicilan emas batangan apabila sudah terbentuk nomor kredit dan membayarkan uang muka maka transaksinya tidak bisa dibatalkan, sehingga kami sarankan dapat melanjutkan transaksinya. Apabila sudah tidak bisa melanjutkan transaksi cicil emas batangannya kami sarankan dapat melakukan konfirmasi langsung ke cabang terdaftarnya. Dan sebagai tambahan informasi apabila 2 bulan angsurannya tidak dibayarkan maka bulan ke 3 akan dilelang dan uang yang sudah dibayarkan akan hangus. Informasi lebih lanjut silakan dapat mendatangi kantor cabang terdaftarnya. -Zelin

Balas
image comment user
Andriani
31 hari yang lalu

Sy blm bisa tebus gadai bln juni nanti sdh jatuh tempo. Jika mau diperpanjang harus bayar biaya sewa +cicilan sebagian yg ditentukan. Sedangkan uang blm cukup krn jumlah perpanjangan dan cicilan sebagian bertambah terus. Apakah emas sy akan dilelang kl tdk bisa ditebus dan diperpanjang dan apakah ada biaya tambhn nntnya kl sdh dilelang?

Balas
image comment user
Customercare
30 hari yang lalu

Hai Andriani, Sahabat Pegadaian. Kami mengerti atas kendala yang dialami, perihal gadai emas jika sudah jatuh tempo dan tidak terdapat pembayaran akan diberikan keringanan selama 4 hari ya. Jika sudah melewati dari 4 hari dari tanggal jatuh tempo, agunan nantinya akan masuk daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi pada kantor cabang terdaftarnya. Perihal biaya tambahan jika dilakukan lelang, silakan dapat konfirmasi kantor cabang terdaftarnya. Namun kami informasikan saat agunan dilakukan lelang, hasil lelang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban yang masih ada (sisa pokok pinjaman, sewa modal berjalan maupun biaya lain jika ada) terlebih dahulu. Setelah digunakan untuk pembayaran tersebut dan masih terdapat sisa, maka uang kelebihan lelang bisa dilakukan pengambilan oleh nasabah terkait dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit di kantor cabang terdaftar. Terkait pengambilan uang kelebihan lelang maksimal dilakukan dalam 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial. -Nuha

Balas
image comment user
Siti chadijah
29 hari yang lalu

Saya punya hutang 27 juta jatuh tempo 29 mei. Jika dicicil atau diperpanjang maka saya harus bayar 7 juta. Apakah bisa hutang 27 juta dicicil dengan angsuran plat tiap bulan.dan apakah ada ketentuan untuk lama nya angsurannya misalnya 1, 2 atau 3 tahun.

Balas
image comment user
Customercare
28 hari yang lalu

Hai Siti Chadijah, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud saat ini memiliki kredit gadai KCA dengan tenor 120 hari dan ingin diubah menjadi Krasida dengan pembayaran angsuran flat per bulan, maka perihal tersebut bisa dilakukan di Outlet Pegadaian terdaftar dengan menebus barang yang lama dan pencairan kembali dengan akad Krasida. Terkait gadai Krasida tersedia pilihan jangka waktu 6, 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. -Puji

Balas
image comment user
Vina
16 hari yang lalu

Kaka bagaimana bisa tidak diubah jd krasida angsurannya? Aq juga jatuh tempo tgl 29 mei dan blm cukup dana utk perpanjangan

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Vina, Sahabat Pegadaian. Jika saat ini memiliki gadai dengan tenor 120 hari dan ingin mengubah pembayaran dengan sistem angsuran per bulan, maka dapat dilakukan ya. Kami informasikan untuk perubahan akad Kredit Cepat Aman (KCA) menjadi Krasida dilakukan melalui outlet terdaftar dengan melakukan penebusan terlebih dahulu kemudian pencairan kembali dengan akad Krasida. Silakan membawa KTP, Surat Bukti Kredit/Gadai dan aplikasi Tring! by Pegadaian. -Mita

image comment user
Ida rahayu
26 hari yang lalu

Jika barang gadai belum bisa ditebus/perpanjang dan sudah lewat jatuh tempo 1bulan apakah langsung dilelang ? Dan tgl berapakah lelang itu dimulai setelah jatuh tempo?

Balas
image comment user
Customercare
26 hari yang lalu

Hai Ida Rahayu, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila transaksi gadai namun tidak dilakukan pembayaran tebus, perpanjang atau cicil gadai hingga jatuh tempo dan sudah lebih 4 hari dari tanggal jatuh tempo maka akan masuk daftar lelang kemudian agunan akan dilelang. Informasi lebih lanjut perihal prosesnya, silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
Fitri
16 hari yang lalu

Jika emas sdh tidak mau di tebus dan belum di lelang, tapi masih ada uang sisanya apa bisa di ambil atau tunggu emasnya di lelang?

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Fitri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila tidak dilakukan pembayaran selama 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka barang gadai akan memasuki daftar lelang dan dapat dilelang sewaktu-waktu. Jika yang dimaksud terkait tambah pinjaman gadai maka dapat dilakukan apabila barang agunan belum dilakukan lelang. Silakan melakukan konfirmasi melalui cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit/Gadai. Namun, apabila barang agunan sudah terlelang dan terdapat uang kelebihan lelang maka nasabah terkait akan diinformasikan oleh cabang terdaftarnya. -Mita

Balas
image comment user
Afni
15 hari yang lalu

Halo min, jika gadai sudah lewat masa masuk daftar lelang. Apakah bisa dilakukan perpanjangan?

Balas
image comment user
Customercare
14 hari yang lalu

Hai Afni, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud agunan sudah dilakukan lelang, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan ya. Kami informasikan untuk gadai diberikan keringanan selama 4 hari. Jika sudah melebihi 4 hari dari tanggal jatuh tempo maka barang agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu apabila tidak ada konfirmasi pada kantor cabang terkait. Namun saat agunan masuk daftar lelang dan belum dilakukan lelang maka masih dapat dilakukan pembayaran perpanjangan gadai melalui kantor cabang terdaftar. Silakan dapat konfirmasi kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya. -Nuha

Balas
image comment user
Siti
13 hari yang lalu

Jika harga emas turun saat melakukan pelelangan apakah kita harus membayar sisa pinjamannya kak ?

Balas
image comment user
Customercare
13 hari yang lalu

Hai Siti, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, namun kami informasikan saat agunan dilakukan lelang, hasil lelang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban yang masih ada (sisa pokok pinjaman, sewa modal berjalan maupun biaya lain jika ada) terlebih dahulu. Setelah digunakan untuk pembayaran tersebut dan masih terdapat sisa, maka uang kelebihan lelang bisa dilakukan pengambilan oleh nasabah terkait dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit di kantor cabang terdaftar. Terkait pengambilan uang kelebihan lelang maksimal dilakukan dalam 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial. -Mita

Balas
image comment user
El
7 hari yang lalu

Brti kita ga perlu bayar lagi kan ? Kalo lbh rendah dr nilai gadai yaudh dianggap lunas kan ?

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai El, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk transaksi gadai diberikan keringanan jatuh tempo selama 4 hari. Jika 4 hari dari tanggal jatuh tempo tersebut tidak dilakukan pembayaran, maka barang agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu. Nominal hasil lelang akan digunakan untuk menutup seluruh kewajiban nasabah terlebih dahulu (nominal pokok pinjaman + biaya sewa modal berjalan + biaya lain apabila ada) dan jika terdapat hasil kelebihan lelang maka nasabah bisa melakukan pengambilannya di kantor cabang terdaftar. Sesuai ketentuan, apabila sudah masuk daftar lelang kemudian barang dilelang maka nasabah tidak perlu melakukan pembayaran, informasi lebih lanjut perihal tersebut silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). -Mita

image comment user
astuti
13 hari yang lalu

jika barang gadai tidak bisa ditebus dan masuk daftar lelang sedangkan harga emas turun apakah biaya kekurangan ditanggung nasabah?

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Astuti, Sahabat Pegadaian. Jika yang dimaksud saat ini memiliki transaksi gadai dan tidak dilakukan penebusan maka akan diberikan waktu 4 hari sejak tanggal jatuh tempo kepada nasabah untuk mengajukan permohonan tertulis menjual sendiri barang agunannya dengan membawa calon pembeli ke Pegadaian, atau Pegadaian berwenang menjual barang jaminan gadai melalui lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk menutup seluruh kewajiban nasabah terlebih dahulu dan jika terdapat hasil kelebihan lelang maka nasabah bisa melakukan pengambilannya di kantor cabang terdaftar. Sesuai ketentuan, apabila sudah masuk daftar lelang kemudian barang dilelang maka nasabah tidak perlu melakukan pembayaran, informasi lebih lanjut perihal tersebut silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Sita

Balas
image comment user
astuti
12 hari yang lalu

izin bertanya apakah kl emas masukdaftar lelang saat harga emas turun nasabah harus bayar pajak serta kekurangan dll?

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Astuti, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan untuk transaksi gadai diberikan keringanan jatuh tempo selama 4 hari. Jika 4 hari dari tanggal jatuh tempo tersebut tidak dilakukan pembayaran, maka barang agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu. Nominal hasil lelang akan digunakan untuk menutup seluruh kewajiban nasabah terlebih dahulu (nominal pokok pinjaman + biaya sewa modal berjalan + biaya lain apabila ada) dan jika terdapat hasil kelebihan lelang maka nasabah bisa melakukan pengambilannya di kantor cabang terdaftar. Sesuai ketentuan, apabila sudah masuk daftar lelang kemudian barang dilelang maka nasabah tidak perlu melakukan pembayaran, informasi lebih lanjut perihal tersebut silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). -Nuha

Balas
image comment user
Tyas
12 hari yang lalu

Kak.... Kalau aplikasi di tring ada keterangan Gadai no sekian DILELANG Kemudian di bawahnya ada keterangan SISA UANG PINJAMAN sekian Itu artinya apa yaa Kak ..? Apakah masih hrs membayar atau itu nominal lelang terjual sekian gt...?

Balas
image comment user
Customercare
12 hari yang lalu

Hai Tyas, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila terdapat keterangan dilelang pada aplikasi Tring! by Pegadaian maka silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftarnya terlebih dahulu. Jika sudah dilelang dan terdapat uang kelebihan lelang maka hanya bisa dilakukan pengambilan uang kelebihan lelang melalui cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). -Puji

Balas
image comment user
Kurnia tyas
9 hari yang lalu

Hai kak, mau bertanya kalau tidak bisa membayar pelunasan maupun perpanjangan, apakah ada pemberitahuan surat menyurat ke alamat sesuai ktp ya kak? Atau hanya pemberitahuan lewat WA dan aplikasi tring

Balas
image comment user
Customercare
8 hari yang lalu

Hai Kurnia Tyas, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan bahwa saat ini terdapat keringanan jatuh tempo selama 4 hari ya. Jika dalam waktu 4 hari setelah tanggal jatuh tempo nasabah tidak melakukan perpanjang/pelunasan gadai. Maka Pegadaian berwenang menjual barang jaminan gadai melalui lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Nantinya akan terdapat pemberitahuan tanggal jatuh tempo di aplikasi Tring! by Pegadaian dan juga melalui nomor handphone terdaftar di Pegadaian, sehingga dipastikan nomor handphone yang terdaftar aktif dan dapat menerima SMS atau WhatsApp. Perihal pemberitahuan dari kantor cabang menyesuaikan dengan kebijakan kantor cabang masing-masing. Sehingga kami sarankan dapat konfirmasi kantor cabang awal gadai tersebut ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Soni
8 hari yang lalu

Mau taya hari ini saya jatuh tempo di pegadaian kalau mau perpanjang blom ada uang tapi apa bisa di perpanjang tapi bayar setengah dulu ya

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai Soni, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya, pembayaran perpanjang gadai menyesuaikan dengan nominal perpanjang yang membayarkan biaya sewa modal + biaya administrasi + sebagian uang pinjaman (bila diwajibkan) + biaya lain (bila ada). Apabila gadai emas dengan tenor 4 bulan atau 120 hari kami bantu informasikan bahwa saat ini terdapat keringanan jatuh tempo selama 4 hari. Jika dalam waktu 4 hari setelah tanggal jatuh tempo nasabah tidak melakukan perpanjang/pelunasan gadai maka barang gadai akan memasuki daftar lelang dan dapat dilelang sewaktu-waktu. Apabila belum dilakukan lelang maka masih dapat dilakukan pembayaran perpanjangan gadai melalui kantor cabang terdaftar. Silakan dapat konfirmasi kantor cabang awal gadai dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit ya. -Puji

Balas
image comment user
rina
7 hari yang lalu

kak kalau saya mau lelang karena sudah melebihi jatuh tempo apakah kewajiban sewa kita akan terus bertambah

Balas
image comment user
Customercare
7 hari yang lalu

Hai Rina, Sahabat Pegadaian. Jika pengajuan pinjaman dengan barang agunan Emas dan tenor 4 bulan maka untuk sewa modal berjalan adalah per 15 hari ya. Kami bantu informasikan jika 4 hari dari tanggal jatuh tempo tersebut tidak dilakukan pembayaran, maka barang agunan akan masuk ke daftar lelang dan dapat dilakukan lelang sewaktu-waktu. Nominal hasil lelang akan digunakan untuk menutup seluruh kewajiban nasabah terlebih dahulu (nominal pokok pinjaman + biaya sewa modal berjalan + biaya lain apabila ada) dan jika terdapat hasil kelebihan lelang maka nasabah bisa melakukan pengambilannya di kantor cabang terdaftar. Sesuai ketentuan, apabila sudah masuk daftar lelang kemudian barang dilelang maka nasabah tidak perlu melakukan pembayaran, informasi lebih lanjut perihal tersebut silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). -Mita

Balas
image comment user
Euis
6 hari yang lalu

Kemarin tanggal jatuh tempo dan hari ini ada pemberitahuan jatuh tempo terlambat 1 hari dan saya belum ada dana,,, apakah jika saya belum melakukan pembayaran/perpanjangan akan terus mendapat pemberitahuan? dan apa yang harus dilakukan?

Balas
image comment user
Customercare
6 hari yang lalu

Hai Euis, Sahabat Pegadaian. Terkait pemebritahuan akan dikirimkan saat akan jatuh tempo dan pada saat akan dilakukan lelang. Jika pengajuan gadai dengan agunan emas dan tenor 4 bulan maka saat ini terdapat keringanan jatuh tempo selama 4 hari ya. Jika dalam waktu 4 hari setelah tanggal jatuh tempo nasabah tidak melakukan perpanjang/pelunasan gadai. Maka Pegadaian berwenang menjual barang jaminan gadai melalui lelang sesuai ketentuan yang berlaku. -Mita

Balas
image comment user
Putra
5 hari yang lalu

kalau gadai emas dalam bentuk digital kemudian kita gagal lunasin dan emas dilelang. apakah perlakuannya akan sama dengan gadai emas batangan yg tidak bisa dilunasi?? kemudian apakah bila kita tidak bisa melunasi gadai emas digital, kita akan kena BI Checking?

Balas
image comment user
Customercare
5 hari yang lalu

Hai Putra, Sahabat Pegadaian. Benar ya, kami informasikan jika yang dimaksud Gadai Tabungan Emas apabila nasabah tidak melakukan pembayaran 4 hari setelah tanggal jatuh tempo maka saldo blokir akan masuk daftar lelang yang akan dilelang sewaktu-waktu dan tidak dikenakan BI Checking sehingga tidak perlu khawatir ya. Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Puji

Balas
image comment user
Ibrahim
4 hari yang lalu

Jika di lelang apakah mendapatkan uang lagi

Balas
image comment user
Customercare
4 hari yang lalu

Hai Ibrahim, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan jika barang gadainya terlelang dan terdapat kelebihan uang lelang nantinya akan mendapatkan kelebihan dana dari lelang ya. Jika terdapat kelebihan uang lelang maka untuk pengambilannya diberikan jangka waktu 1 tahun. Apabila melebihi estimasi dan belum dilakukan pengambilan uang kelebihan lelang maka dananya akan diberikan kepada dinas sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun kami sarankan dapat konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak cabang saat menggadaikan barangnya. Silakan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai. -Esmi

Balas
image comment user
Anonim
3 hari yang lalu

Halo kak kalau ga bisa ngelunasin gadai nya apakah pihak gadai akan datang kerumah?

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Anomasi, Sahabat Pegadaian. Tidak ya, jika sudah lewat 4 hari dari tanggal jatuh tempo maka kredit sudah tidak aktif dan barang gadai akan masuk daftar lelang. Apabila barang belum di lelang, pembayaran masih bisa dilakukan di cabang awal gadai saja dengan membawa KTP asli dan surat bukti gadainya. -Tita

Balas
image comment user
flo
2 hari yang lalu

bagaimana jika hasil lelang lebih rendah dari pinjaman? apa nasabah harus menutup kekurangan tsb?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Flo, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan jika agunan dilakukan lelang, maka hasil lelang akan digunakan untuk menutup seluruh kewajiban nasabah terlebih dahulu dan jika terdapat hasil kelebihan lelang maka nasabah bisa melakukan pengambilannya di kantor cabang terdaftar. Sesuai ketentuan, apabila barang sudah dilakukan lelang maka nasabah tidak perlu melakukan pembayaran hanya saja tidak mendapatkan uang kelebihan lelang, informasi lebih lanjut perihal tersebut silakan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdaftar dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai (SBG). Semoga informasi ini membantu Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
anonim
2 hari yang lalu

apakah kalau tidak bisa tebus gadai emas fisik di pegadaian, akan berpengaruh ke bi checking?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Anonim, Sahabat Pegadaian. Tidak ya. Jika Sahabat melakukan gadai emas dengan jangka waktu 4 bulan maka tidak dikenakan BI Checking namun barang gadainya akan terlelang apabila tidak dilakukan penebusan. Sebagai tambahan informasi barang gadai yang sudah tanggal jatuh tempo akan diberikan keringanan 4 hari. Apabila melebihi estimasi dan belum dilakukan pembayaran maka akan masuk daftar lelang yang akan dilelang sewaktu-waktu. -Esmi

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved