Cara Menggadaikan Kembali Emas yang Sudah Ditebus, Bisakah?

Pernah menebus emas dari Pegadaian, tetapi beberapa waktu kemudian membutuhkan dana lagi? Emas yang sudah ditebus pada dasarnya dapat digadaikan kembali selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan, terutama nilai pinjamannya yang mungkin berbeda dari sebelumnya.
Ini penting supaya kamu tidak bingung jika ingin menggunakan kembali emas tersebut sebagai jaminan gadai.
Lantas, bagaimana cara menggadaikan kembali emas yang sudah ditebus? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Apakah Emas yang Sudah Ditebus Bisa Digadaikan Kembali?
Jawabannya, bisa. Emas yang sudah kamu tebus bisa kamu gadaikan kembali di Pegadaian. Setelah nasabah melunasi pinjaman dan menyelesaikan kewajiban pada transaksi sebelumnya, emas akan dikembalikan kepada nasabah.
Setelah itu, emas tersebut dapat kembali kamu gunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman. Pengajuan ini nantinya akan dianggap sebagai transaksi baru, sehingga emas akan melewati proses penaksiran kembali.
Artinya, riwayat emas yang sebelumnya pernah digadaikan tidak menghalangi nasabah untuk menggadaikannya lagi.
Selama emas memenuhi ketentuan yang berlaku, kamu dapat mengajukan kembali sesuai prosedur Pegadaian.
Baca juga: Bagaimana Jika Emas di Pegadaian Tidak Ditebus? Ini Penjelasannya!
Cara Menggadaikan Kembali Emas yang Sudah Ditebus di Pegadaian
Setelah emas berhasil ditebus dan kembali menjadi milik nasabah, kamu dapat mengajukan transaksi gadai baru dengan jaminan emas tersebut. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
1. Pastikan Transaksi Gadai Sebelumnya Sudah Selesai
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh kewajiban pada transaksi gadai emas sebelumnya sudah selesai. Pasalnya, emas baru dapat digunakan kembali sebagai jaminan setelah proses penebusan selesai.
Setelah emas sudah diterima kembali, kamu dapat mengajukannya sebagai barang jaminan untuk transaksi gadai berikutnya.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan Gadai Emas
Selanjutnya, siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti identitas diri berupa KTP yang masih berlaku dan formulir pengajuan Gadai Emas.
Selain itu, jangan lupa membawa emas yang ingin digunakan sebagai jaminan. Jika emas masih memiliki surat atau sertifikat, kamu juga dapat membawanya sebagai dokumen pendukung.
3. Ajukan Gadai Emas di Outlet Pegadaian
Kunjungi outlet Pegadaian terdekat di kotamu dan sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengajukan gadai emas. Petugas akan memberikan panduan apa saja yang perlu kamu ikuti.
4. Penaksiran Ulang Emas
Emas yang pernah digadaikan sebelumnya tetap akan melalui proses pemeriksaan dan penaksiran ulang.
Petugas biasanya akan memastikan beberapa hal, terutama berat dan kadar emas. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan nilai taksiran emas dan jumlah pinjaman yang dapat diajukan.
Sebagai catatan, hasil taksiran dan nominal pinjaman dapat berbeda dengan sebelumnya. Sebab, harga emas di pasaran bisa saja sudah mengalami perubahan saat pengajuan kembali. Begitu pun dengan kondisi emas yang digadaikan.
5. Setujui Transaksi dan Terima Dana Pinjaman
Setelah nilai taksiran dan ketentuan transaksi disampaikan, kamu dapat melanjutkan pengajuan sesuai kebutuhan.
Pastikan kamu telah memahami jumlah pinjaman, jangka waktu, dan biaya yang berlaku sebelum menyetujui transaksi.
Untuk layanan gadai emas konvensional, petugas akan meminta kamu untuk menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Sedangkan untuk gadai emas syariah, kamu perlu menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR).
Jika seluruh proses telah selesai, dana pinjaman akan dicairkan segera sesuai ketentuan layanan, baik melalui transfer ke rekening nasabah atau pun secara tunai.
Baca juga: Bunga Pegadaian Emas per 4 Bulan Berapa? Ini Rinciannya
Tips Sebelum Menggadaikan Emas Kembali
Setelah mengetahui cara menggadaikan kembali emas yang sudah ditebus, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan juga sebelum mengajukan gadai.
Hal ini bertujuan agar kamu bisa memperkirakan kebutuhan dana dengan tepat sekaligus memastikan kewajiban gadai nantinya dapat diselesaikan dengan baik. Berikut beberapa tipsnya:
1. Pastikan Kondisi Emas
Sebelum menyerahkan emas untuk digadaikan kembali, periksa terlebih dahulu kondisi dan kelengkapan emas tersebut. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penaksiran untuk menentukan nilai jaminannya.
Jika masih memiliki sertifikat, surat pembelian, atau dokumen pendukung lainnya, kamu dapat membawanya saat mengajukan gadai. Namun, penentuan nilai pinjaman tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan penaksiran emas.
2. Cek Harga Emas Terkini
Harga emas dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, tidak ada salahnya mencari tahu perkembangan harga emas sebelum mengajukan gadai kembali.
Informasi ini bisa menjadi gambaran awal mengenai nilai emas yang akan dijadikan jaminan. Namun perlu diingat, jumlah pinjaman yang diberikan tetap ditentukan dari hasil penaksiran.
3. Siapkan Persyaratan Gadai
Pastikan persyaratan pengajuan sudah disiapkan agar proses gadai berjalan lebih lancar. Untuk Gadai Emas, beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain KTP, formulir pengajuan, dan emas yang akan dijadikan barang jaminan.
4. Perhatikan Biaya dan Jangka Waktu Gadai
Sebelum menyetujui transaksi, pahami terlebih dahulu jumlah pinjaman, biaya yang dikenakan, serta jangka waktu gadainya. Informasi tersebut penting untuk membantu kamu menghitung kemampuan pembayaran agar tidak terasa memberatkan di kemudian hari.
5. Sesuaikan Nilai Pinjaman dengan Kemampuan Bayar
Nilai pinjaman yang bisa diperoleh belum tentu harus diambil seluruhnya. Sebaiknya, tentukan jumlah dana berdasarkan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Dengan memilih jumlah pinjaman yang sesuai, kamu bisa lebih mudah mengatur keuangan sampai kewajiban gadai selesai dan emas dapat ditebus kembali.
Demikian penjelasan mengenai cara menggadaikan kembali emas yang sudah ditebus di Pegadaian beserta tipsnya agar tidak rugi.
Setelah transaksi sebelumnya selesai dan emas sudah kembali kepada nasabah, emas tersebut dapat diajukan kembali sebagai jaminan dalam transaksi baru.
Layanan transaksi Gadai Emas fisik saat ini memang masih perlu dilakukan secara tatap muka di kantor cabang Pegadaian, mengingat adanya proses pemeriksaan dan penaksiran langsung dari petugas.
Namun #TenangSaja, untuk pembayaran angsuran gadai, kamu bisa melakukannya secara praktis di aplikasi Tring! by Pegadaian.
Cukup login ke akun Tring! by Pegadaian milikmu, pilih menu Bayar Gadai dan isi data transaksi yang diperlukan hingga selesai.
Selain Bayar Gadai, tersedia berbagai layanan untuk produk Pegadaian lainnya yang bisa kamu coba saat membutuhkan pinjaman dana.
Salah satunya Gadai Tabungan Emas yang bisa dilakukan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dan tanpa perlu datang ke outlet.
Jadi, yuk, segera unduh aplikasi Tring! by Pegadaian untuk menikmati berbagai layanan transaksi yang lebih mudah dan cepat sesuai kebutuhan finansialmu.
Baca juga: Tata Cara Gadai Emas di Pegadaian dan Keuntungannya
Berita dan Artikel Lainnya

Edukasi
Mengapa Fitur Bayar Cicilan di Tring! Belum Bisa Diakses? Ini Penjelasannya!
Cari tahu alasan fitur bayar cicilan di aplikasi Tring! by Pegadaian belum bisa diakses serta kapan fitur tersebut akan tersedia kembali pada artikel ini!

Edukasi
Cara Cek Kadar Emas untuk Mengetahui Nilai dan Keasliannya
Cara cek kadar emas penting untuk dipahami sebelum membeli atau menjualnya. Cari tahu metode pengecekan kadar emas yang praktis dan akurat di sini.

Edukasi
Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Beda Domisili? Ini Jawabannya!
Apakah gadai sertifikat rumah beda domisili di Pegadaian bisa dilakukan? Simak syarat, proses pengajuan, hingga ketentuan lokasi asetnya pada artikel ini!

