Tata Cara Gadai Emas di Pegadaian dan Keuntungannya

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

09 June 2026
Bagikan :
image detail artikel

Tidak semua kebutuhan dana harus diselesaikan dengan menjual aset. Bagi sebagian orang, menggadaikan emas justru menjadi pilihan yang lebih rendah risiko karena emas masih bisa dimiliki kembali setelah kondisi keuangan membaik.

Apalagi, emas termasuk aset yang nilainya cenderung stabil dan mudah dicairkan. Karena itu, layanan gadai emas di Pegadaian masih menjadi solusi yang banyak dipilih masyarakat saat membutuhkan dana cepat dengan proses yang relatif mudah.

Kalau masih bingung bagaimana sistemnya bekerja, simak penjelasan lengkap tentang tata cara gadai emas di Pegadaian beserta keuntungannya berikut ini.

Apa Itu Gadai Emas?

Gadai emas adalah layanan pinjaman dengan jaminan berupa emas. Nasabah dapat membawa emas batangan atau perhiasan untuk ditaksir nilainya, kemudian memperoleh dana pinjaman sesuai hasil penaksiran tersebut.

Berbeda dengan menjual emas, sistem gadai memungkinkan nasabah mendapatkan dana tunai tanpa kehilangan kepemilikan aset. Setelah pinjaman dan biaya terkait dilunasi, emas dapat diambil kembali.

Tata Cara Gadai Emas di Pegadaian

Pegadaian menyediakan dua pilihan layanan gadai emas, yaitu gadai emas konvensional dan gadai syariah. Keduanya sama-sama menggunakan emas sebagai barang jaminan, tetapi memiliki perbedaan pada sistem biaya dan prinsip transaksi yang digunakan.

Pada layanan konvensional, transaksi dilakukan berdasarkan ketentuan umum yang berlaku. Sementara itu, gadai syariah dijalankan berdasarkan prinsip syariah tanpa sistem bunga atau sewa modal.

Meski memiliki perbedaan sistem, proses pengajuan keduanya relatif serupa. Sebelum pinjaman disetujui, petugas akan melakukan penaksiran nilai emas untuk menentukan besaran dana yang dapat dicairkan. Berikut ini prosedurnya:

1. Gadai Emas Konvensional

Pengajuan gadai emas konvensional dilakukan langsung di outlet Pegadaian terdekat dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
  • Mengisi formulir pengajuan gadai emas.
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri berupa KTP.
  • Membawa dan menyerahkan emas yang akan dijadikan jaminan beserta surat emas jika tersedia.
  • Petugas Pegadaian melakukan pengecekan dan penaksiran untuk menentukan nilai emas.
  • Petugas menginformasikan estimasi nilai pinjaman yang dapat diperoleh nasabah berdasarkan hasil taksiran.
  • Nasabah menyetujui nominal pinjaman dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  • Dana pinjaman akan dicairkan secara tunai atau melalui transfer rekening nasabah.


2. Gadai Emas Syariah

Selain layanan konvensional, tata cara gadai emas di Pegadaian juga bisa dilakukan melalui layanan gadai emas syariah. Layanan ini cocok untuk masyarakat yang ingin melakukan transaksi sesuai prinsip syariah Islam. Berikut tahapan gadai emas syariah di Pegadaian:

  • Datang ke outlet Pegadaian Syariah terdekat.
  • Mengisi formulir pengajuan gadai emas syariah atau rahn.
  • Menyerahkan fotokopi identitas resmi berupa KTP.
  • Membawa dan menyerahkan emas sebagai barang jaminan atau marhun.
  • Petugas melakukan penaksiran terhadap barang jaminan untuk menentukan nilai pinjaman.
  • Petugas menginformasikan nominal pinjaman atau marhun bih yang dapat diperoleh.
  • Nasabah menyetujui pinjaman dan menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR).
  • Dana pinjaman dicairkan secara tunai maupun transfer ke rekening nasabah.


Setelah transaksi selesai, barang jaminan akan disimpan oleh Pegadaian selama masa gadai berlangsung hingga proses pelunasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Emas Hitam? Ini Kelebihan, Kekurangan, dan Harganya

Keuntungan Gadai Emas di Pegadaian

Gadai emas di Pegadaian menjadi salah satu layanan yang banyak dipilih masyarakat karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan dana tunai.

Selain mudah diakses, layanan ini juga menawarkan sejumlah keuntungan yang membuat nasabah merasa lebih nyaman saat mengajukan pinjaman. Berikut beberapa keuntungan gadai emas yang perlu diketahui.

1. Mudah Diakses di Berbagai Daerah

Pegadaian memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan gadai emas tanpa harus mencari lokasi yang jauh.

Selain datang langsung ke outlet, beberapa transaksi juga dapat dilakukan melalui layanan digital sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis.

2. Proses Pengajuan Relatif Cepat

Salah satu alasan banyak orang memilih gadai emas di Pegadaian adalah proses pengajuannya yang sederhana. Nasabah hanya perlu membawa identitas diri dan emas yang akan dijadikan jaminan.

Setelah petugas melakukan penaksiran, nasabah dapat langsung mengetahui estimasi nilai pinjaman yang bisa diperoleh. Jika setuju dengan nominal tersebut, proses pencairan dana dapat segera dilakukan.

3. Menerima Berbagai Jenis Emas

Pegadaian menerima beberapa jenis emas sebagai barang jaminan, mulai dari emas batangan hingga perhiasan. Nasabah dapat menyesuaikan barang jaminan sesuai dengan aset yang dimiliki. Beberapa jenis barang yang dapat digadaikan antara lain:

  • Emas batangan bersertifikat.
  • Perhiasan emas, seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.
  • Emas tanpa sertifikat.
  • Emas Berlian.
  • Dinar.


Baca juga: Emas Putih dan Emas Kuning Mahal Mana? Ini Perbedaannya

4. Memiliki Pilihan Layanan Syariah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan sesuai prinsip syariah, Pegadaian juga menyediakan layanan gadai emas syariah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Layanan ini dijalankan berdasarkan prinsip syariah tanpa sistem bunga. Biaya yang dikenakan umumnya berupa biaya administrasi dan biaya pemeliharaan atau mu’nah sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pilihan Pinjaman dan Tenor Lebih Fleksibel

Pegadaian menyediakan beberapa pilihan layanan gadai emas dengan nominal pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Selain itu, jangka waktu pembayaran (tenor) juga cukup fleksibel, mulai dari 30, 120, dan 180 hari. Nasabah dapat memilih tenor sesuai kemampuan finansial dan bahkan memiliki opsi memperpanjang masa gadai apabila belum dapat melunasi pinjaman saat jatuh tempo.

6. Cicilan dan Pelunasan Bisa Disesuaikan

Nasabah dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan lebih awal sesuai kondisi keuangan masing-masing. Fleksibilitas ini membuat gadai emas menjadi pilihan yang cukup membantu bagi masyarakat yang membutuhkan pengelolaan pembayaran lebih ringan.

7. Barang Jaminan Disimpan dengan Baik

Emas yang dijadikan jaminan akan disimpan di Pegadaian menggunakan sistem keamanan khusus selama masa gadai berlangsung.

Selain itu, barang jaminan juga mendapatkan perlindungan asuransi sehingga nasabah dapat merasa lebih tenang selama emas berada dalam penyimpanan Pegadaian.

8. Pencairan Dana dan Pembayaran Lebih Praktis

Pegadaian menyediakan beberapa metode pencairan dana, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi nasabah.

Kemudahan ini juga tersedia pada proses pembayaran cicilan dan pelunasan karena nasabah dapat memilih metode transaksi yang sesuai dengan kebutuhan.

Demikian penjelasan mengenai tata cara gadai emas di Pegadaian, baik secara konvensional maupun syariah, beserta keuntungan yang bisa Anda rasakan.

Dengan proses yang relatif cepat dan pilihan layanan yang fleksibel, gadai emas dapat menjadi solusi saat butuh dana tunai dalam waktu relatif singkat.

Jika Anda sedang membutuhkan solusi dana cepat dengan proses yang praktis, Anda dapat memanfaatkan layanan Gadai Emas di Pegadaian. Layanan ini telah berizin resmi dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, Anda bisa melakukan transaksi gadai di kantor cabang Pegadaian terdekat. Namun, kehadiran layanan digital di Pegadaian memberikan opsi transaksi melalui aplikasi Tring! by Pegadaian yang bisa segera diakses dalam waktu dekat.

Mari manfaatkan layanan Gadai Emas di Pegadaian agar kebutuhan dana dapat terpenuhi tanpa harus menjual aset emas yang dimiliki.

Baca juga: Berlian atau Emas, Mana yang Lebih Baik untuk Investasi?

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved