Cara Cek Sisa Lelang di Pegadaian, Jangan Sampai Terlewat!

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

31 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Saat barang jaminan tidak ditebus hingga melewati jatuh tempo, Pegadaian dapat melakukan proses lelang sesuai ketentuan. Meski begitu, nasabah masih memiliki hak apabila terdapat selisih antara hasil pelelangan barang dan total kewajiban yang perlu dibayarkan.

Namun, bagaimana cara cek sisa lelang di Pegadaian untuk memastikan hal tersebut? Mari simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini!

Apa Itu Sisa Lelang Pegadaian?

Sisa lelang Pegadaian merupakan kelebihan dana yang diperoleh setelah barang jaminan berhasil dilelang dan seluruh kewajiban nasabah telah dilunasi dari hasil penjualan tersebut.

Adapun total kewajiban yang dimaksud antara lain pokok pinjaman, sewa modal, biaya administrasi, dan lainnya sesuai ketentuan.

Sebelum masuk ke proses lelang, Pegadaian biasanya akan memberikan informasi kepada nasabah terkait hal ini melalui WhatsApp dan surat resmi. Jika memang tidak ditebus, barang tersebut akan lanjut ke tahap lelang.

Sebagai contoh, total kewajiban kamu sebesar Rp8.000.000 dan kamu tidak mampu menebus barang jaminan. Maka barang tersebut akan masuk ke proses lelang.

Setelah berhasil dilelang, barang jaminan terjual seharga Rp9.500.000. Artinya, terdapat kelebihan hasil lelang sebesar Rp1.500.000. Namun, biasanya ada potongan untuk biaya jasa lelang yang perlu diperhatikan sebelum total kelebihan ini menjadi hak kamu sepenuhnya.

Dokumen untuk Cek Sisa Lelang di Pegadaian

Agar proses pengecekan berjalan lebih mudah dan cepat, sebaiknya siapkan beberapa dokumen berikut sebelum datang ke kantor cabang:

  • Identitas diri yang masih berlaku berupa KTP.
  • Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Bukti Gadai (SBG).
  • Dokumen pendukung lain apabila diperlukan selama proses verifikasi.


Dokumen tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas nasabah dengan data transaksi sehingga petugas dapat memeriksa status barang dan memastikan apakah terdapat kelebihan hasil lelang.

Baca juga: Tertarik Beli Barang Lelang di Pegadaian? Simak Caranya!

Cara Cek Sisa Lelang di Pegadaian

Barang jaminan yang tidak ditebus setelah beberapa kali pemberitahuan dari pihak Pegadaian akan masuk ke proses lelang. Lelang dilakukan untuk pelunasan uang pinjaman, namun terkadang hasil lelang nilainya bisa lebih tinggi dari pinjaman tersebut.

Jika ingin mengetahui apakah terdapat sisa hasil lelang yang masih menjadi hak kamu, lakukan beberapa langkah berikut:

1. Pastikan Status Barang Jaminan

Apabila kamu menggunakan aplikasi Tring! by Pegadaian, cek terlebih dahulu status pinjaman melalui menu Portofolio, lalu pilih Total Kewajiban pada bagian Gadai. Perhatikan status yang muncul pada nomor kredit berikut:

  • Jika terdapat keterangan “Dilelang” dan nomor kredit masih muncul di aplikasi, artinya barang agunan masih berada dalam daftar lelang dan belum dilakukan proses lelang. Selama status tersebut masih muncul, barang dapat dilelang sewaktu-waktu apabila tidak ada penyelesaian pinjaman.
  • Jika nomor kredit sudah tidak muncul karena proses lelang telah selesai, kamu dapat melakukan proses pengecekan apakah terdapat kelebihan hasil lelang di kantor cabang.


2. Datangi Kantor Pegadaian Tempat Transaksi Gadai

Selanjutnya, kunjungi kantor cabang di mana kamu melakukan transaksi gadai. Petugas akan membantu melakukan pengecekan berdasarkan data transaksi yang terdaftar.

Selain datang langsung ke kantor cabang, kamu juga dapat menghubungi layanan pelanggan Pegadaian melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau melalui email [email protected].

Jika menggunakan WhatsApp PEVITA, pilih menu “Menu Utama”, lalu pilih “Aduan (LiveAgent” agar dapat terhubung langsung dengan petugas.

3. Lakukan Verifikasi Data

Sampaikan kepada petugas Pegadaian bahwa kamu ingin mengecek sisa hasil lelang. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi identitas dan data transaksi untuk memastikan status barang agunan.

Apabila barang telah dilelang dan terdapat kelebihan hasil lelang, petugas akan menginformasikan nominal dana yang masih menjadi hak kamu.

4. Pastikan Masa Klaim Masih Berlaku

Uang kelebihan hasil lelang di Pegadaian dapat diambil paling lambat 1 tahun sejak tanggal lelang dilakukan.

Oleh karena itu, sebaiknya segera lakukan pengecekan setelah menerima informasi dari Pegadaian. Jika tidak diklaim hingga melewati batas waktu tersebut, dana kelebihan hasil lelang akan dialihkan menjadi dana sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Lelang Emas Pegadaian: Cara dan Tips Mengikuti Lelangnya

Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian

Apabila hasil pengecekan menunjukkan terdapat kelebihan hasil lelang, kamu dapat mengambil dana tersebut di kantor cabang Pegadaian tempat transaksi gadai dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor cabang Pegadaian tempat transaksi terdaftar.
  2. Bawa KTP asli dan Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Bukti Gadai (SBG).
  3. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengambil uang kelebihan hasil lelang.
  4. Isi formulir pengambilan uang sisa lelang yang disediakan petugas.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  6. Setelah data dinyatakan sesuai, dana sisa lelang akan dicairkan sesuai prosedur yang berlaku, di mana umumnya diberikan dalam bentuk tunai.


Demikian pembahasan mengenai cara cek sisa lelang di Pegadaian. Apabila barang jaminan yang kamu gadaikan telah dilelang, tidak ada salahnya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah masih terdapat kelebihan hak lelang.

Jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengecekan maupun pengambilan uang sisa lelang, kamu dapat mengunjungi kantor Pegadaian tempat transaksi dilakukan agar memperoleh informasi yang akurat.

Selain itu, agar lebih mudah memantau status pinjaman, baik sebelum jatuh tempo atau pun saat sudah memasuki proses lelang, kamu bisa mengunduh aplikasi Tring! by Pegadaian.

Melalui aplikasi ini, kamu dapat melihat informasi portofolio gadai, memantau total kewajiban, serta menikmati berbagai layanan Pegadaian secara praktis dalam satu aplikasi.

Dengan begitu, kamu bisa #TenangSaja ketika melakukan transaksi gadai atau ingin mengakses layanan pembiayaan lainnya dari Pegadaian.

Baca juga: Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian Tanpa Surat

Komentar (10)
image comment user
Kristien Lahunduitan
4 hari yang lalu

surat gadai saya sudah tidak ada, apakah saya masih bisa mengambil uang kelebihan lelang nya

Balas
image comment user
Customercare
3 hari yang lalu

Hai Kristien Lahunduitan, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pengambilan uang kelebihan lelang apabila Surat Bukti Kredit/Gadai (SBK) hilang dapat dilakukan, namun harus melalui prosedur penerbitan Surat Bukti Kredit/Gadai (SBK) dengan cara datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan, lalu ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan yang baru. Sebagai tambahan informasi Pegadaian memberikan waktu maksimal 1 tahun untuk pengambilan uang kelebihan lelang. Apabila lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan maka akan dimasukan ke dalam Dana Sosial. -Mita

Balas
image comment user
Indra Purnama
2 hari yang lalu

Jika barang saya sudah terlelang bagaimana saya bisa tahu jika ada kelebihan uangnya?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Indra Purnama, Sahabat Pegadaian. Kami bantu informasikan jika agunan dilakukan lelang, maka hasil lelang akan digunakan untuk menutup seluruh kewajiban nasabah terlebih dahulu dan jika terdapat hasil kelebihan lelang maka nasabah bisa melakukan pengambilannya di kantor cabang terdaftar membawa KTP dan Surat Bukti Kredit. Jangka waktu pengambilan uang kelebihan lelang yaitu 1 tahun dari tanggal lelang dilakukan. Jika lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan, maka akan dialihkan ke dana sosial. Terkait pengecekan nominal uang kelebihan lelang bisa konfirmasi pada kantor cabang dengan membawa KTP dan Surat Bukti Kredit atau dengan menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected] agar dapat dibantu pengecekan lebih lanjut ya Sahabat. -Nuha

Balas
image comment user
Sinta Angraeni
2 hari yang lalu

Aku dapat info melalui WA kalo emas yg tdk bisa aku tebus sudah terlelang dan ada uang kelebihan lelang sekitar 9 jt.tp petugas blg kalo uang kelebihan lelamg tdk bisa di ambil semua. 1/2 nya akan digunakan untuk DP cicil emas.aku udh blg klo aku blm berminat cicil emas,aku hanya ingin uang kelebihan hasil lelang di cairkan dlm bentuk uang saja tp petugas blg tidak bisa? apakah aturan pegadaian memang begitu?

Balas
image comment user
Customercare
2 hari yang lalu

Hai Sinta Angraeni, Sahabat Pegadaian. Tidak ya. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami bantu informasikan untuk pengambilan uang kelebihan lelang bisa dilakukan secara keseluruhan di cabang Pegadaian awal terdaftarnya gadai ya dengan membawa KTP dan Surat Bukti Gadai. Kemudian untuk pembukaan cicil emas dari uang kelebihan lelang hanya sebagai penawaran saja dan tidak wajib. Sehingga silakan diinformasikan kepada petugas cabang bahwa belum berkenan untuk pembukaan cicil emas dari uang kelebihan lelang ya.-Puji

Balas
image comment user
Dellia
2 hari yang lalu

Saya chat di pegadaian tempat saya gadai tidak di respon ingin menanyakan kelanjutan barang yang sudah di lelang tolong untuk di respon

Balas
image comment user
Customercare
Hari ini

Hai Dellia, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, perihal tersebut silakan dapat menghubungi kami melalui DM Instagram @pegadaian_id/ @pegadaiansyariahpusat/ @sahabatpegadaian atau email [email protected] agar dapat dibantu pengecekan lebih lanjut ya Sahabat. -Deta

Balas
image comment user
Sri Sulastri
Kemarin

Kalau surat Bukti Gadai hilang gimana ya cara mengambil uang sisa lelang tersebut

Balas
image comment user
Customercare
Kemarin

Hai Sri Sulastri, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal pengambilan uang kelebihan lelang apabila Surat Bukti Kredit/Gadai (SBK) hilang dapat dilakukan, namun harus melalui prosedur penerbitan Surat Bukti Kredit/Gadai (SBK) dengan cara datang ke cabang awal gadai untuk meminta surat pengantar kehilangan, lalu ke kantor polisi untuk dibuatkan surat kehilangan dan kembali ke cabang awal untuk digantikan dengan yang baru. Sebagai tambahan informasi Pegadaian memberikan waktu maksimal 1 tahun untuk pengambilan uang kelebihan lelang. Apabila lebih dari 1 tahun tidak dilakukan pengambilan maka akan dimasukan ke dalam Dana Sosial. -Mita

Balas

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved