Apakah Semua Jenis Emas Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Oleh Pegadaian dalam Edukasi

30 August 2026
Bagikan :
image detail artikel

Menyimpan emas merupakan strategi finansial yang populer di kalangan masyarakat untuk menjaga nilai kekayaan dari gerusan inflasi.

Tidak hanya investasi jangka panjang, komoditas tersebut juga sangat diandalkan sebagai jaminan untuk memperoleh dana secara instan.

Meskipun demikian, tidak semua orang memiliki pengetahuan mengenai regulasi penerimaan aset di lembaga gadai resmi, seperti Pegadaian.

Lantas, apakah semua jenis emas bisa digadaikan di Pegadaian? Mari simak penjelasan lebih lanjut di artikel berikut sampai akhir.

Apakah Semua Jenis Emas Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Saat kebutuhan dana darurat mendesak datang tiba-tiba, mencairkan instrumen investasi, seperti emas lewat transaksi gadai memang sering kali menjadi pilihan utama yang realistis.

Bukan tanpa alasan, emas perhiasan maupun batangan termasuk aset berharga yang mempunyai nilai sekaligus tingkat likuiditas tinggi.

Hanya saja, setiap lembaga penyedia layanan gadai memiliki standar tersendiri dalam menentukan kelayakan barang jaminan. Hal ini pun berlaku di Pegadaian.

Tetapi, apakah semua jenis emas bisa digadaikan di Pegadaian? Tidak. Umumnya, untuk kategori emas, penilaian utama dititikberatkan pada kemurnian karat dan berat bersih objek.

Jadi, ada daftar jenis emas yang memang nantinya dapat dijaminkan oleh nasabah pada layanan gadai di Pegadaian dan tidak.

Jenis Emas yang Diterima Sebagai Agunan di Pegadaian

Terdapat berbagai jenis emas yang bisa digadaikan di Pegadaian. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Emas Batangan

Nasabah bisa menggadaikan emas batangan dari berbagai merek atau produsen, mulai dari Galeri 24, Antam, UBS, dan lainnya.

Sebaiknya, sertakan sertifikat resmi atau dokumen pendukung lain ketika melakukan pengajuan gadai sebagai bukti keaslian aset. Jika tidak ada, maka tidak perlu khawatir.

Sebab, Pegadaian tetap menerima transaksi gadai emas tanpa sertifikat. Nantinya, emas dapat dinilai berdasarkan pengujian fisik di tempat.

2. Emas Perhiasan

Segala bentuk perhiasan yang umum digunakan oleh masyarakat, seperti gelang, cincin, kalung, anting, dan lain sebagainya.

Petugas penaksir tidak membedakan warna emas sehingga emas kuning, putih, maupun rose gold tetap dinilai setara menurut persentase kandungan emas murni di dalamnya.

3. Emas Perhiasan Rusak atau Patah

Banyak kekhawatiran muncul bahwa emas perhiasan yang sudah rusak, patah, atau kehilangan pasangannya (seperti anting sebelah) tidak mempunyai nilai gadai.

Faktanya, tidak ada ketentuan di Pegadaian yang melarang nasabah untuk menjaminkan jenis emas semacam itu. Dengan kata lain, pengajuan transaksi gadai tetap bisa dilakukan.

4. Emas Lantakan

Jenis ini merujuk pada emas lelehan yang tidak memiliki merek atau sertifikat resmi. Pegadaian tetap menerimanya sebagai jaminan karena penilaian dilandaskan pada kadar karatnya.

Nasabah diperkenankan untuk menggadaikan emas yang dimiliki dengan kadar bervariasi. Jadi, tidak harus selalu 24 karat.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Emas dan Mana yang Bagus untuk Investasi

Jenis Emas yang Tidak Dapat Dijaminkan di Pegadaian

Untuk menghindari penolakan saat bertransaksi di loket pelayanan, penting sekali memahami karakteristik aset apa saja yang tidak memenuhi kriteria gadai.

Adapun kategori barang atau jenis emas yang tidak memenuhi syarat untuk diproses dalam sistem gadai emas di Pegadaian, antara lain.

1. Emas Tiruan atau Imitasi

Barang-barang aksesori yang dibuat menyerupai emas tetapi menggunakan bahan dasar murah tidak mempunyai nilai intrinsik untuk ditaksir. Alhasil, tidak bisa dijaminkan di Pegadaian.

2. Gold Plated

Perhiasan sepuhan sekilas terlihat berkilau menyerupai emas murni. Namun, material aslinya didominasi oleh logam dasar, seperti tembaga, besi, atau kuningan yang hanya dilapisi cairan emas tipis di bagian luarnya. Nilai ekonomisnya dianggap tidak mencukupi untuk jaminan gadai.

3. Logam Lain Nonemas Tanpa Campuran

Layanan spesifik yang menjaminkan emas mutlak membutuhkan kandungan emas di dalamnya sebagai objek agunan. Maka dari itu, benda berbahan perak, platina, atau paladium murni yang sama sekali tidak mengandung unsur emas tidak bisa diproses dalam skema pembiayaan ini.

Solusi Praktis Penjaminan Emas Melalui Aplikasi Tring! by Pegadaian

Setelah memastikan bahwa aset telah memenuhi seluruh kriteria kelayakan di atas, nasabah dapat mulai menentukan metode pemanfaatannya untuk menghasilkan likuiditas.

Perkembangan teknologi finansial kini memberikan fleksibilitas tinggi bagi pemilik aset di mana mekanisme penjaminan tidak lagi menuntut kehadiran fisik nasabah.

Sebagai solusi modern, segala urusan konversi emas bisa dilakukan secara digital di aplikasi Tring! by Pegadaian, tepatnya melalui produk Gadai Tabungan Emas.

Layanan ini memungkinkan nasabah menjaminkan saldo Tabungan Emas sehingga tidak perlu membawa emas fisik. #TenangSaja, jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.

Bahkan, Pegadaian menetapkan metode pembayaran fleksibel sesuai kebutuhan dan pinjamannya bisa diperpanjang sewaktu-waktu. Berikut ini detail layanan yang harus dipahami.

Ketika hendak mengajukan Gadai Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian, nasabah juga perlu melengkapi persyaratan, seperti:

  • Memastikan saldo Tabungan Emas cukup.
  • Terdapat sisa saldonya mengendap minimal 0,01 gram.


Kemudian, cukup mengikuti langkah-langkah transaksi berikut ini secara runtut agar prosesnya lancar dan disetujui.

  1. Unduh dan buka aplikasi.
  2. Lakukan pendaftaran akun di aplikasi Tring! by Pegadaian.
  3. Masuk ke halaman gadai dan klik “Mulai Ajukan Gadai”.
  4. Pilih menu “Gadai Tabungan Emas”.
  5. Tentukan nomor rekening yang telah terdaftar.
  6. Pilih masa tenor (jangka waktu) sesuai kebutuhan.
  7. Masukkan nominal gadai dalam bentuk gramasi emas atau Rupiah.
  8. Pilih nomor rekening untuk mencairkan dana pinjaman.
  9. Periksa ulang detail transaksi.
  10. Masukkan PIN (Personal Identification Number).
  11. Transaksi Gadai Tabungan Emas pun berhasil dilakukan.


Nah, memahami pemaparan informasi di atas merupakan langkah awal yang krusial sebelum memutuskan untuk mencari pembiayaan darurat.

Dalam hal ini, keberadaan layanan Gadai Tabungan Emas di aplikasi Tring! by Pegadaian memberikan opsi fleksibel bagi masyarakat yang mempunyai aset sesuai ketentuan.

Dengan demikian, dana bisa dicairkan dalam waktu singkat secara mudah, resmi, sekaligus terstruktur tanpa harus kehilangan hak milik atas aset.

Tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan solusi keuangan dengan jaminan emas yang efisien dan serba digital hari ini di Gadai Tabungan Emas. Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian sekarang!

Baca juga: Kenali 5 Jenis Emas Batangan dan Tips Memilih yang Tepat

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162

logo

Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved