Prosedur Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi solusi pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan agunan properti.
Salah satu layanan yang banyak dipilih karena menggunakan prinsip syariah dan prosesnya relatif mudah adalah Gadai Sertifikat dari Pegadaian.
Melalui layanan ini, masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro dan kecil, hingga petani dapat memperoleh pembiayaan dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah setingkat SHM dan HGB.
Lalu, apa saja persyaratan yang diperlukan dan bagaimana proses pengajuannya? Mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap!
Apa Itu Gadai Sertifikat?
Gadai sertifikat rumah adalah layanan pembiayaan di mana nasabah menyerahkan sertifikat rumah yang sah sebagai jaminan kepada Pegadaian. Kemudian nasabah akan mendapatkan dana pinjaman sesuai nilai taksiran.
Adapun proses pencairan dana ini dilakukan sesuai prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI NO : 92/DSN-MUI/IV/2014. Sertifikat yang diterima biasanya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selama masa pinjaman, aset yang dijaminkan tetap dapat digunakan oleh nasabah. Rumah atau tanah tidak berpindah tangan, hanya saja sertifikat akan disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan.
Mengapa Memilih Gadai Sertifikat di Pegadaian
Ada beberapa alasan mengapa pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian menjadi pilihan banyak nasabah, yaitu:
- Pembiayaan dapat dilunasi atau dicicil dengan jangka waktu yang fleksibel.
- Proses pengajuan mudah dan terstruktur.
- Sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
- Aset tetap bisa digunakan oleh nasabah.
Keunggulan ini membuat produk gadai sertifikat cocok untuk berbagai kebutuhan finansial, mulai dari modal usaha, pertanian, pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Baca juga: Cara Kerja dan Simulasi Deposito Emas di Bank Emas Indonesia
Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan pembiayaan melalui gadai sertifikat, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen dan persyaratan secara lengkap. Kelengkapan dokumen ini akan membantu dalam mempercepat proses verifikasi dan persetujuan pembiayaan.
Beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat keterangan domisili jika diperlukan.
- Bukti pendapatan atau slip gaji selama 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila uang pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat asli SHM atau HGB.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha kecil atau mikro.
- KTA untuk profesional atau SK karyawan.
Prosedur Pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian
Proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan syariah. Beberapa tahapannya antara lain:
1. Nasabah mengajukan pembiayaan gadai sertifikat.
2. Analis Pegadaian melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan marhun atau agunan.
3. Pejabat berwenang memberikan persetujuan pembiayaan.
4. Pencairan pinjaman dilakukan di outlet Pegadaian.
5. Nasabah melakukan angsuran setiap bulan sesuai akad.
Simulasi Gadai Sertifikat dan Biaya yang Perlu Diketahui
Sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah, nasabah perlu untuk memahami komponen biaya yang diperlukan agar perencanaan keuangan lebih matang. Karena itu, nasabah bisa mengetahui simulasi gadai sertifikat berikut:
Biaya Sebelum Akad
Sebelum akad pembiayaan dilakukan, terdapat biaya pengecekan keaslian sertifikat. Biaya ini berkisar antara Rp50.000 hingga Rp30.000, tergantung pada kondisi dan lokasi properti.
Biaya Sesudah Akad
Setelah akad disepakati, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan, mencakup:
- Biaya administrasi sebesar Rp70.000.
- Imbal jasa kafalah sebesar 0,271% – 2,775%.
- Biaya pengurusan SKMHT sebesar Rp350.000–Rp700.000.
Besaran imbal jasa kafalah disesuaikan dengan perjanjian kerja sama antara Pegadaian, perusahan penjaminan, dan notaris setempat.
Dengan memahami simulasi dan rincian biaya ini, nasabah dapat memperkirakan total kewajiban pembayaran secara lebih realistis. Jadi, nasabah bisa mempertimbangkan hal ini sebelum mengajukan pinjaman.
Baca juga: Pelajari Cara Kerja Investasi Emas & Tips Memulainya
Lokasi Pengajuan Gadai Sertifikat
Nasabah dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah melalui beberapa jalur resmi dari Pegadaian. Dengan adanya pilihan lokasi, pengajuan pinjaman bisa lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan dan kenyamanan. Beberapa jalur yang bisa dipilih yaitu:
- Cabang Pegadaian.
- Petugas BPO.
- Sales Marketing Pegadaian.
Demikian penjelasan mengenai pinjaman jaminan sertifikat rumah, mulai dari persyaratan hingga prosedur lengkap serta simulasinya.
Gadai Sertifikat dapat menjadi solusi pembiayaan yang transparan, jelas, dan sesuai prinsip syariah. Seluruh proses dirancang agar nasabah tetap dapat memanfaatkan aset tanpa harus kehilangan hak kepemilikan.
Jika kamu membutuhkan dana untuk modal usaha, kebutuhan pendidikan, atau keperluan lainnya, layanan Gadai Sertifikat dari Pegadaian bisa menjadi pilihan yang tepat.
Gadai Sertifikat memberikan pilihan jangka waktu (tenor) pinjaman yang fleksibel, mulai dari 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
Jika sudah disetujui, kamu bisa menerima dana pinjaman sebesar Rp5 juta hingga Rp200 juta sesuai pengajuan. Sementara pembayaran pinjaman bisa melalui angsuran dengan mu’nah sebesar 0,70% dari taksiran.
Sertifikat rumah yang menjadi jaminan akan disimpan selama pembayaran angsuran hingga lunas. Sementara aset masih bisa kamu gunakan sehari-hari sehingga kamu tidak perlu khawatir kehilangan aset.
Segera kunjungi cabang Pegadaian terdekat atau hubungi petugas resmi Pegadaian untuk mendapatkan informasi lengkap dan mengajukan gadai sertifikat sesuai kebutuhanmu. Mari penuhi kebutuhan finansial tanpa harus kehilangan aset berharga bersama Pegadaian!
Baca juga: Tring! by Pegadaian: Masa Depan Investasi Emas di Era Digital
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
Kinerja Pegadaian Menguat, Aset Tembus Rp183,8 Triliun
Pegadaian mencatat pertumbuhan aset 56% menjadi Rp183,8 triliun per April 2026, dengan laba bersih dan profitabilitas yang terus meningkat. Cek selengkapnya.

Berita
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Kabupaten Sukabumi
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Kabupaten Sukabumi

Berita
Serba-Serbi Kemudahan Transaksi di Aplikasi Pegadaian
Aplikasi digital dari Pegadaian menyediakan berbagai layanan Pegadaian dengan akses secara daring. Mari ketahui kemudahannya di sini.

Saya sudah coba tanya di semua kantor pegadaian di Kota Bengkulu, baik itu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Semuanya tidak ada yg bisa menerima gadai sertifikat rumah atas nama sendiri. !

Hai Kevin, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait pengajuan gadai sertifikat rumah dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekatnya. Namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Silakan dipastikan sertifikat sudah atas nama sendiri atau suami/istri dari yang melakukan pengajuan, sudah SHM atau SHGB dan berprofesi sebagai petani (minimal 2 tahun) atau pelaku usaha (usahanya telah berjalan minimal 1 tahun). Apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut namun masih mendapatkan penolakan, silakan dapat melakukan konfirmasi kembali pada kantor cabang perihal alasan tidak menerimanya seperti apa. Jika masih mengalami kendala, silakan dapat menghubungi melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Nuha

Maaf bertanya kalo seumpama TDK memiliki usaha atau SK apakah masih bisa mengajukan pinjaman ?

Hai Nurjanah, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Dipastikan berprofesi sebagai Petani. Dapat kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya Petani dan pengusaha saja ya. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan Maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. -Esmi

Apakah bisa mengajukan di kantor pusat Pegadaian di jalan Salemba Jakarta ? Dan untuk gadai sertifikat ini bisa menggunakan prinsip syariah ? Terima kasih

Hai Wirawan, Sahabat Pegadaian. Bisa ya. Kami informasikan untuk gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian syariah dengan prinsip syariah. Pengajuan gadai sertifikat rumah atau tanah dipastikan berprofesi sebagai petani dan pengusaha. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika pinjaman dibawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan Maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar Jalan Rumah Minimal Dapat Dimasuki Oleh Kendaraan Roda Dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan. -Puji

Apakah bisa menggadaikan sertifikat rumah tapi masih atas nama orang tua.dan setatus saya bercerai

Hai Eman, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf belum bisa ya, pengajuan gadai sertifikat harus dipastikan sudah atas nama sendiri atau atas nama pasangan, berprofesi sebagai petani atau pelaku usaha, sudah SHM atau SHGB dan pengajuan maksimal 15 km dari rumah/tanah. Dipastikan pula untuk tempat tinggal/tempat usaha/tempat kerja masih dalam satu area kantor wilayah Pegadaian. Apabila menginginkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA di nomor 0811-1150-0569 atau email [email protected]. Sebagai informasi jika menghubungi WhatsApp PEVITA silakan tekan "Menu Utama" dan pilih "Aduan (Live Agent)" agar langsung terhubung dengan agent WhatsApp. -Puji

Mau tanya apakah klo gadai sertifikat pbbnya lgi proses pecah apakah bisa

Hai Adhi, Sahabat Pegadaian. Jika saat ini ingin melakukan pengajuan Gadai Sertifikat terkait perihal tersebut silakan dapat dilakukan pengajuan terlebih dahulu ya. Dipastikan nasabah yang ingin melakukan pengajuan berprofesi sebagai petani atau pelaku usaha, pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Zelin

Apakah bisa orangtua/ibu saya sebagai pensiunan PNS mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumahnya atas nama sendiri

Hai Dani, Sahabat Pegadaian. Belum bisa dilakukan ya Sahabat, dikarenakan saat ini gadai sertifikat diperuntukan bagi yang berprofesi sebagai petani 2 tahun kerja dan pemilik usaha yang sudah berjalan 1 tahun. Apabila karyawan dapat dilakukan apabila telah memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. -Puji

Saya pegawai swasta, apa bisa mengajukan pinjaman dgn gadai sertifikat rumah ?

Hai Rury, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan apabila ingin melakukan pengajuan Gadai Sertifikat dipastikan sebagai petani berjalan 2 (dua) tahun atau sebagai pelaku usaha berjalan 1 (satu) tahun. Sehingga apabila saat ini berprofesi sebagai pegawai swasta saja belum dapat melakukan pengajuan gadai sertifikat. -Zelin

kak mau tanya, saya punya sertifikat rumah di perumahan cikarang dan itu udah lunas dan sudah dipegang sertifikat rumahnya. apa bisa saya gadaikan di pegadaian? dan saya bekerja di rumah sakit, apa yang harus saya lengkapi?

Hai Tuti Alawiyah, Sahabat Pegadaian. Mohon maaf kami bantu informasikan untuk gadai sertefikat dapat dilakukan apabila memiliki usaha ya. Apabila Sahabat memiliki usaha, persyaratannya sebagai berikut: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Navya

halo saya mau bertanya, apakah bisa menggadaikan rumah tapi sertifikatnya masih an orang tua yang sudah meninggal? saya memiliki surat ahli waris dan akta kematian juga. mohon dijawab. terima kasih

Hai Nuri, Sahabat Pegadaian. Belum bisa ya. Untuk pengajuan Gadai Sertifikat dipastikan sudah atas nama pribadi, suami atau istri ya. Apabila saat ini masih atas nama orang tua silakan dapat dilakukan balik nama terlebih dahulu serta dipastikan nasabah yang ingin melakukan pengajuan Gadai Sertifikat berprofesi sebagai petani berjalan 2 (dua) tahun atau pelaku usaha berjala 1 (satu) tahun. -Zelin

Sya mau tanya kalo mau gadai sertipikat rumah masi atas nama alm suami , tetapi syaa sdh buat surya ahli waris Sku dll nya,,, usia syaa 63 tahun,,,, apakah bisa

Hai Euis, Sahabat Pegadaian. Belum bisa pengajuan ya. Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan apabila sudah balik nama dan berprofesi sebagai pelaku usaha (usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun) atau sebagai petani (minimal 2 tahun) serta sertifikat sudah berupa SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui WhatsApp PEVITA (Pegadaian Virtual Assistant) di nomor WhatsApp 081111500569 dengan cara pilih menu utama kemudian pilih menu aduan (live agent) atau melalui email [email protected]. -Mita

Saya ada usaha kost"an 5 pintu dan 2 rumah yg d kontrakkan

Hai Euis, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan jika saat ini ingin melakukan pengajuan gadai sertifikat rumah atau kontrakan dapat dilakukan ya, pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Zelin

halo saya mau tanya kalo case nya begini apakah bisa gadai sertifikat rumah: sertif rumah atas nama ibu saya, dan ibu saya ingin menggadaikan untuk keperluan kebutuhan tambahan modal usaha saya (anaknya) yang udah berjalan selama 2 tahun

Hai Anissa, Sahabat Pegadaian. Belum dapat dilakukan ya, jika ingin melakukan pengajuan untuk barang agunan berupa sertifikat rumah saat ini harus dengan atas nama pribadi atau suami dan istri, dan dipastikan untuk usaha atas nama nasabah yang ingin melakukan pengajuan gadai ya. Dikarenakan nantinya melampirkan Surat Keterangan Usaha yang bisa didapatkan dari kelurahan. -Edwin

Mau tanyak rencana mau pengajukan sertifikat rumah data semua lengkap atas nama sendiri untuk tambah modal usaha yg sdh berjalan.mau mengajukan krna mau tambah modal dan mau pindah ke tempat baru di jalan Poros dan rencana tdk mau ambil banyak 10 sampai 15 aja dan insyaallah pegadaian yg mau saya masukan sertifikat rumah tdk jauh dari rumah tdk sampai 4km apa bisa

Hai mohammad BASRI, Sahabat Pegadaian. Diinformasikan jika pelaku usaha dan ingin pengajuan gadai sertifikat rumah atau tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, kontrakan, kost-kostan, dan peternakan pengajuannya bisa di seluruh kantor cabang Pegadaian. Namun yang bisa mengajukan gadai ini hanya petani minimal 2 tahun atau pengusaha minimal 1 tahun atas nama pribadi, suami atau istri. Berikut persyaratannya: 1. Fotokopi identitas diri (KTP) (minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun akad berakhir). 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah. 3. Fotokopi Pembayaran PBB Terakhir. 4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (jika pinjaman di bawah atau kurang dari Rp100.000.000 (tidak masalah tidak ada IMB)). 6. Sertifikat Asli : SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). 7. Pencairan maksimal 70%. 8. Biaya sebelum akad : Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat di BPN (Rp50.000 - Rp300.000). 9.Biaya setelah akad : 1) Administrasi (Rp70.000). 2) Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) : Diganti uang tanggungan jika meninggal alami / Kecelakaan. 3) Biaya pengurusan SKMHT/Notaris (Rp350.000 - Rp700.000). 4) Biaya Pengurusan APHT dan SHT (bila diperlukan). 10. Lebar jalan rumah minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua. 11. Jarak Minimal 20 meter dari Sutet. 12. Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong). 13. Prosesnya membutuhkan minimal 7 hari kerja untuk pencairan. 14. Pinjaman Rp5.000.000 - Rp200.000.000. 15. Mu’nah 0,70% dikali taksiran. 16. Tersedia jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. 17. Pengajuan maksimal 15 km dari rumah atau tanah ke kantor cabang Pegadaian. 18. ASN/TNI/Polri bisa mengajukan jika memiliki usaha. 19. Jika karyawan memiliki usaha sampingan bisa diajukan dengan usaha sampingan tersebut. -Ifan

