Prosedur Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

28 February 2026
Bagikan :
image detail artikel

Pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi solusi pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan agunan properti.

Salah satu layanan yang banyak dipilih karena menggunakan prinsip syariah dan prosesnya relatif mudah adalah Gadai Sertifikat dari Pegadaian.

Melalui layanan ini, masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro dan kecil, hingga petani dapat memperoleh pembiayaan dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah setingkat SHM dan HGB.
Lalu, apa saja persyaratan yang diperlukan dan bagaimana proses pengajuannya? Mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap!

Apa Itu Gadai Sertifikat?

Gadai sertifikat rumah adalah layanan pembiayaan di mana nasabah menyerahkan sertifikat rumah yang sah sebagai jaminan kepada Pegadaian. Kemudian nasabah akan mendapatkan dana pinjaman sesuai nilai taksiran.

Adapun proses pencairan dana ini dilakukan sesuai prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI NO : 92/DSN-MUI/IV/2014. Sertifikat yang diterima biasanya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selama masa pinjaman, aset yang dijaminkan tetap dapat digunakan oleh nasabah. Rumah atau tanah tidak berpindah tangan, hanya saja sertifikat akan disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan.

Mengapa Memilih Gadai Sertifikat di Pegadaian

Ada beberapa alasan mengapa pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian menjadi pilihan banyak nasabah, yaitu:

- Pembiayaan dapat dilunasi atau dicicil dengan jangka waktu yang fleksibel.
- Proses pengajuan mudah dan terstruktur.
- Sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
- Aset tetap bisa digunakan oleh nasabah.
Keunggulan ini membuat produk gadai sertifikat cocok untuk berbagai kebutuhan finansial, mulai dari modal usaha, pertanian, pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Baca juga: Cara Kerja dan Simulasi Deposito Emas di Bank Emas Indonesia

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan pembiayaan melalui gadai sertifikat, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen dan persyaratan secara lengkap. Kelengkapan dokumen ini akan membantu dalam mempercepat proses verifikasi dan persetujuan pembiayaan.
Beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain:

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat keterangan domisili jika diperlukan.
- Bukti pendapatan atau slip gaji selama 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila uang pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat asli SHM atau HGB.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha kecil atau mikro.
- KTA untuk profesional atau SK karyawan.

Prosedur Pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian

Proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan syariah. Beberapa tahapannya antara lain:
1. Nasabah mengajukan pembiayaan gadai sertifikat.
2. Analis Pegadaian melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan marhun atau agunan.
3. Pejabat berwenang memberikan persetujuan pembiayaan.
4. Pencairan pinjaman dilakukan di outlet Pegadaian.
5. Nasabah melakukan angsuran setiap bulan sesuai akad.

Simulasi Gadai Sertifikat dan Biaya yang Perlu Diketahui

Sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah, nasabah perlu untuk memahami komponen biaya yang diperlukan agar perencanaan keuangan lebih matang. Karena itu, nasabah bisa mengetahui simulasi gadai sertifikat berikut:

Biaya Sebelum Akad

Sebelum akad pembiayaan dilakukan, terdapat biaya pengecekan keaslian sertifikat. Biaya ini berkisar antara Rp50.000 hingga Rp30.000, tergantung pada kondisi dan lokasi properti.

Biaya Sesudah Akad

Setelah akad disepakati, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan, mencakup:
- Biaya administrasi sebesar Rp70.000.
- Imbal jasa kafalah sebesar 0,271% – 2,775%.
- Biaya pengurusan SKMHT sebesar Rp350.000–Rp700.000.
Besaran imbal jasa kafalah disesuaikan dengan perjanjian kerja sama antara Pegadaian, perusahan penjaminan, dan notaris setempat.
Dengan memahami simulasi dan rincian biaya ini, nasabah dapat memperkirakan total kewajiban pembayaran secara lebih realistis. Jadi, nasabah bisa mempertimbangkan hal ini sebelum mengajukan pinjaman.
Baca juga: Pelajari Cara Kerja Investasi Emas & Tips Memulainya

Lokasi Pengajuan Gadai Sertifikat

Nasabah dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah melalui beberapa jalur resmi dari Pegadaian. Dengan adanya pilihan lokasi, pengajuan pinjaman bisa lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan dan kenyamanan. Beberapa jalur yang bisa dipilih yaitu:
- Cabang Pegadaian.
- Petugas BPO.
- Sales Marketing Pegadaian.

Demikian penjelasan mengenai pinjaman jaminan sertifikat rumah, mulai dari persyaratan hingga prosedur lengkap serta simulasinya.
Gadai Sertifikat dapat menjadi solusi pembiayaan yang transparan, jelas, dan sesuai prinsip syariah. Seluruh proses dirancang agar nasabah tetap dapat memanfaatkan aset tanpa harus kehilangan hak kepemilikan.

Jika kamu membutuhkan dana untuk modal usaha, kebutuhan pendidikan, atau keperluan lainnya, layanan Gadai Sertifikat dari Pegadaian bisa menjadi pilihan yang tepat.

Gadai Sertifikat memberikan pilihan jangka waktu (tenor) pinjaman yang fleksibel, mulai dari 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.

Jika sudah disetujui, kamu bisa menerima dana pinjaman sebesar Rp5 juta hingga Rp200 juta sesuai pengajuan. Sementara pembayaran pinjaman bisa melalui angsuran dengan mu’nah sebesar 0,70% dari taksiran.
Sertifikat rumah yang menjadi jaminan akan disimpan selama pembayaran angsuran hingga lunas. Sementara aset masih bisa kamu gunakan sehari-hari sehingga kamu tidak perlu khawatir kehilangan aset.
Segera kunjungi cabang Pegadaian terdekat atau hubungi petugas resmi Pegadaian untuk mendapatkan informasi lengkap dan mengajukan gadai sertifikat sesuai kebutuhanmu. Mari penuhi kebutuhan finansial tanpa harus kehilangan aset berharga bersama Pegadaian!
Baca juga: Tring! by Pegadaian: Masa Depan Investasi Emas di Era Digital

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved