Mengenal RUPS: Fungsi dan Mekanisme Pelaksanaannya

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

15 April 2026
Bagikan :
image detail artikel

Dalam dunia korporasi, setiap keputusan besar tidak bisa diambil secara sepihak. Diperlukan forum resmi yang mewakili kepentingan para pemegang saham agar arah perusahaan tetap sejalan dengan tujuan bisnis dan prinsip tata kelola yang baik.

Di sinilah peran RUPS menjadi sangat penting. RUPS bukan sekadar sarana pengambil keputusan strategis, melainkan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

Definisi dan Jenis RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ penting dalam perusahaan yang memegang kewenangan tertinggi atas keputusan yang tidak dilimpahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Dalam praktiknya, Rapat Umum Pemegang Saham terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. RUPS Tahunan (RUPST)

RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun dengan agenda utama membahas dan memutuskan hal-hal penting terkait kinerja perusahaan selama satu periode buku. Beberapa agenda yang umumnya dibahas dalam RUPST meliputi:
- Persetujuan laporan tahunan perusahaan. Rapat ini wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni setelah tahun buku berakhir.
- Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Dasar Perusahaan. Agenda ini dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan.

2. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

RUPS Luar Biasa diselenggarakan di luar jadwal tahunan apabila terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan keputusan segera dari pemegang saham. Agenda RUPSLB biasanya mencakup hal-hal strategis, seperti:
- Perubahan anggaran dasar perusahaan.
- Pengangkatan atau pemberhentian anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
- Persetujuan aksi korporasi tertentu, misalnya merger, akuisisi, konsolidasi, atau stock split.

RUPSLB dapat dilaksanakan kapan saja, baik atas inisiatif Direksi, Dewan Komisaris, maupun atas permintaan pemegang saham tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
Baca juga: Sistem Pegadaian: Jenis, Cara Kerja, dan Produk Unggulan untuk Nasabah

Fungsi dan Tujuan RUPS

RUPS memiliki peran penting sebagai forum tertinggi dalam struktur perusahaan. Melalui rapat ini, pemegang saham dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada keberlangsungan usaha. Adapun fungsi dan tujuan RUPS meliputi:

1. Menetapkan Arah Kebijakan Perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menentukan arah perusahaan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Kebijakan yang dibahas biasanya mencakup strategi bisnis, rencana pengembangan produk, hingga ekspansi usaha. Dari forum ini, pemegang saham dapat menyampaikan pandangan dan masukan agar perusahaan berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.

2. Mengesahkan Laporan Tahunan

Salah satu agenda utama Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengesahkan laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan kegiatan perusahaan.

Pemegang saham berhak menilai kondisi keuangan perusahaan serta memberi persetujuan atau saran terkait pengelolaan dana selama satu tahun terakhir.

3. Menilai Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris

RUPS juga berfungsi sebagai sarana evaluasi terhadap kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam rapat ini, pemegang saham dapat memberikan persetujuan atas susunan pengurus perusahaan sekaligus menyampaikan penilaian atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

4. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar dan Aksi Korporasi

Setiap perubahan anggaran dasar, termasuk langkah struktural seperti penggabungan, pemisahan, atau likuidasi perusahaan, harus mendapat persetujuan melalui RUPS.
Keputusan ini biasanya membutuhkan dukungan mayoritas pemegang saham sehingga RUPS menjadi forum resmi untuk membahasnya.

5. Menetapkan Kebijakan Pembagian Laba dan Dividen

Pembahasan mengenai penggunaan laba bersih dan pembagian dividen juga dilakukan dalam RUPS. Pemegang saham berhak menyetujui besaran dividen yang akan dibagikan sebagai cerminan kondisi keuangan dan rencana keberlanjutan perusahaan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Proses Gadai di Pegadaian

Mekanisme Pelaksanaan RUPS di Pegadaian

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan agar keputusan yang diambil sah dan mengikat seluruh pihak. Prosedurnya mencakup:

1. Pemanggilan RUPS

Direksi wajib mengajukan pemanggilan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa paling lambat 15 hari sejak permohonan penyelenggaraan rapat diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut Direksi tidak melakukan pemanggilan, maka:
- Pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan kepada Dewan Komisaris.
- Dewan Komisaris juga dapat mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS atas inisiatif sendiri.
Jika Direksi dan Dewan Komisaris tetap tidak melakukan pemanggilan RUPS, pemegang saham yang mengajukan permintaan dapat memanggil RUPS sendiri setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan.

2. Tata Cara Pemanggilan Rapat

Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan, tidak termasuk hari pemanggilan dan hari rapat.
Sementara itu, undangan disampaikan melalui surat tercatat dan atau pengumuman di surat kabar. Di dalamnya wajib tercantum tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat.
Perusahaan juga wajib memberi informasi bahwa bahan rapat tersedia di kantor perusahaan sejak tanggal pemanggilan hingga hari RUPS berlangsung serta dapat diminta oleh pemegang saham tanpa biaya.

3. Agenda Rapat

RUPS yang dipanggil oleh Direksi hanya membahas agenda yang berkaitan dengan alasan penyelenggaraan rapat dan mata acara lain yang dianggap perlu.

Sementara RUPS yang dipanggil oleh Dewan Komisaris hanya membahas agenda sesuai permintaan yang diajukan sebelumnya kepada Direksi.

4. Pimpinan Rapat

RUPS dipimpin oleh salah satu pemegang saham yang dipilih peserta rapat. Setiap RUPS wajib dibuatkan risalah rapat yang membuat pembahasan dan keputusan, termasuk pendapat berbeda jika ada.

Risalah kemudian ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal satu pemegang saham, kecuali dibuat dalam bentuk akta notaris. Pemegang saham berhak memperoleh salinan risalah, sedangkan dokumen asli disimpan oleh Sekretaris Perusahaan.

5. Kuorum Kehadiran

RUPS sah jika dihadiri atau diwakili minimal 51% bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Jika tidak tercapai, dapat dilakukan RUPS kedua dengan kuorum minimal 50%.
Bila masih tidak tercapai, perusahaan dapat meminta penetapan kuorum RUPS ketiga kepada Pengadilan Negeri.
Adapun pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan paling lambat 7 hari sebelum rapat dan pelaksanaannya maksimal 21 hari setelah rapat sebelumnya.

6. Hak Suara Pemegang Saham

Pemegang saham dapat hadir langsung atau diwakili dengan surat kuasa. Setiap saham memberikan satu hak suara.
Pemungutan suara untuk pemilihan orang dilakukan tertutup, sedangkan keputusan lainnya dilakukan secara lisan kecuali ditentukan lain oleh ketua rapat.

7. Pengambilan Keputusan

Keputusan diupayakan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai, keputusan sah apabila disetujui lebih dari setengah jumlah suara.
Jika terdapat lebih dari dua pilihan dan belum ada suara mayoritas, maka dilakukan pemungutan ulang terhadap dua pilihan dengan suara terbanyak. Suara kosong atau tidak sah tidak akan diperhitungkan.
Demikian penjelasan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk fungsi dan tujuan hingga mekanisme pelaksanaannya.

Di Pegadaian, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham menjadi wujud nyata penerapan prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran dalam setiap pengambilan keputusan.
Dengan RUPS yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan, Pegadaian dapat menjaga kepercayaan pemegang saham serta memperkuat fondasi perusahaan untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Waspada Penipuan Lelang Pegadaian dan Cara Menghindarinya

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved