Sistem Pegadaian: Jenis, Cara Kerja, dan Produk Unggulan untuk Nasabah

Oleh CMLABS Digital dalam Berita

05 December 2025
Bagikan :
image detail artikel

Sistem Pegadaian merupakan salah satu solusi keuangan yang memungkinkan masyarakat untuk memperoleh dana atau mengelola aset secara aman dan fleksibel.

Melalui sistem ini, nasabah dapat memanfaatkan berbagai produk Pegadaian, mulai dari layanan gadai, tabungan emas, cicilan emas, hingga deposito.
Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menyesuaikan produk keuangan dengan kebutuhan pribadi maupun usaha.
Artikel ini akan menjelaskan jenis sistem Pegadaian serta cara kerja setiap produk unggulannya secara lengkap.

Jenis Sistem Pegadaian

Jenis sistem Pegadaian dibagi berdasarkan prinsip layanan dan mekanisme pinjaman yang diterapkan, yaitu konvensional dan syariah.

Pemahaman mengenai perbedaan kedua sistem ini penting agar nasabah dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi keuangan.

Pegadaian Konvensional

Pegadaian Konvensional merupakan layanan gadai yang berbasis bunga. Nasabah dapat memperoleh pinjaman dengan menyerahkan barang sebagai jaminan. Besaran pinjaman ditentukan berdasarkan nilai barang jaminan, sementara bunga dan tenor diatur sesuai kesepakatan.

Barang yang digadaikan akan disimpan oleh Pegadaian hingga seluruh pinjaman dan bunga dilunasi. Sistem ini memberikan kemudahan bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang jelas dan aman.

Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah menggunakan prinsip rahn, yaitu sistem gadai sesuai hukum Islam. Dalam layanan ini, barang yang dijaminkan (marhun) tetap menjadi milik nasabah (rahin), dan Pegadaian hanya menahan barang tersebut sebagai jaminan.
Biaya yang dikenakan adalah biaya pemeliharaan, bukan bunga. Barang jaminan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin pemilik.
Sistem ini memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi nasabah yang menginginkan kepatuhan terhadap hukum Islam.

Baca juga: Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Cara Kerja Sistem Pegadaian

Cara kerja sistem Pegadaian mencakup mekanisme layanan yang memungkinkan nasabah mengakses berbagai produk keuangan dan investasi dengan mudah dan fleksibel.
Setiap produk memiliki tujuan dan proses yang berbeda, mulai dari menabung emas hingga memperoleh pinjaman, sehingga nasabah dapat menyesuaikan pilihan sesuai kebutuhan masing-masing.

1. Tabungan Emas

Dengan layanan ini, nasabah tidak perlu menyediakan tempat penyimpanan emas fisik atau mengelolanya sendiri, karena seluruh saldo emas tercatat secara digital.
Nasabah dapat menabung emas dengan menyetorkan uang tunai ke Pegadaian, yang kemudian dikonversikan menjadi saldo emas sesuai harga emas saat itu.
Dikarenakan harga emas selalu berubah, jumlah emas yang diterima bisa berbeda meski nominal setoran sama. Penyetoran dapat dilakukan dengan jumlah minimal mulai dari Rp10 ribuan sehingga investasi emas bisa diakses oleh berbagai kalangan.
Selain setoran tunai, Pegadaian juga menyediakan layanan Setor Emas Fisik, di mana nasabah dapat menambahkan saldo Tabungan Emas dengan menyerahkan emas batangan langsung ke outlet Pegadaian yang melayani.
Emas fisik yang diterima harus dalam kondisi baik dan dari merek tertentu, seperti Galeri 24, UBS, Antam, atau Lotus Archi. Penyetoran minimal untuk emas fisik adalah 0,5 gram hingga 1 kg per transaksi, dan berat emas akan disetarakan dengan emas 24 karat.

Seluruh transaksi Tabungan Emas kini juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, sehingga nasabah dapat mengecek saldo, melakukan top up, atau menyesuaikan rencana investasi kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang.
Saldo emas dalam Tabungan Emas juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk Cicil Tabungan Emas atau Gadai Tabungan Emas sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan aset.

2. Deposito Emas

Deposito Emas adalah produk investasi di Pegadaian yang memungkinkan nasabah menaruh emas untuk jangka waktu tertentu dan mendapatkan keuntungan tambahan dalam bentuk emas.
Berbeda dengan Tabungan Emas yang bisa ditarik kapan saja, Deposito Emas memiliki periode penyimpanan tertentu (tenor) yang harus dipenuhi.

Selama periode tersebut, emas yang disimpan aman dan diasuransikan, sehingga nasabah tidak perlu khawatir terhadap risiko kehilangan atau kerusakan.
Imbal hasil diberikan dalam bentuk tambahan gram emas, yang dapat diterima secara berkala atau pada saat jatuh tempo. Nasabah dapat memilih tenor sesuai kebutuhan, mulai dari 6, 9, hingga 12 bulan, dengan potensi keuntungan hingga 1% per tahun.

3. Cicil Emas

Cicil Emas adalah produk Pegadaian yang dirancang untuk memudahkan nasabah memiliki emas batangan 24 karat tanpa harus membayar sekaligus. Dengan sistem angsuran, nasabah dapat memperoleh emas secara bertahap dan hanya akan diterima sepenuhnya setelah seluruh cicilan selesai dibayarkan.
Emas yang diperoleh melalui Cicil Emas memiliki sertifikat resmi dan kualitas terjamin sehingga mudah dijual kembali melalui outlet resmi seperti Galeri 24.
Tenor cicilan tersedia dalam berbagai pilihan yang fleksibel, mulai dari 3, 6, 12, 18, 24, hingga 36 bulan. Nasabah juga bisa mendapatkan potongan biaya bunga jika melakukan pelunasan lebih awal.

Sistem angsuran yang tetap membuat nasabah tidak perlu khawatir meski harga emas naik selama periode cicilan berlangsung.
Untuk mengajukan Cicil Emas, nasabah cukup melampirkan salinan KTP yang masih berlaku dan membayar uang muka minimal 15% dari harga emas yang dipilih.
Baca juga: Kenali 3 Fitur Layanan Emas di Tring! by Pegadaian

4. Gadai Emas

Gadai Emas adalah layanan Pegadaian yang memberikan pinjaman dengan menggunakan emas sebagai jaminan. Produk ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif, dengan barang jaminan berupa emas batangan, perhiasan, atau berlian.
Proses pengajuan Gadai Emas tergolong cepat dan mudah, di mana nasabah dapat menerima dana pinjaman secara tunai atau melalui transfer.
Pinjaman dapat dibayar secara cicilan atau dilunasi sekaligus dan tenor dapat diperpanjang beberapa kali sesuai kebutuhan dengan membayar biaya sewa modal dan administrasi tambahan.
Besaran sewa modal bervariasi, mulai dari 0,65% untuk Gadai Bisnis hingga 1,2% untuk Gadai Reguler. Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 120 hari, dengan opsi perpanjangan sesuai ketentuan Pegadaian.
Seluruh barang jaminan dijamin keamanannya dan diasuransikan, sehingga nasabah tidak perlu khawatir terhadap risiko kehilangan atau kerusakan.

5. Pinjaman Usaha

Pinjaman Usaha adalah produk Pegadaian yang dirancang untuk membantu nasabah memperoleh dana dalam rangka mengembangkan usaha atau bisnis.
Pinjaman ini menggunakan BPKB kendaraan sebagai jaminan, sehingga nasabah tetap dapat menggunakan kendaraannya selama masa pinjaman.
Proses pengajuan Pinjaman Usaha tergolong mudah dan cepat, dengan berbagai fitur pembayaran yang fleksibel. Cicilan ditetapkan per bulan sehingga memudahkan pengelolaan arus kas bagi pemilik usaha.
Produk ini tersedia untuk usaha individu maupun badan usaha (berjalan minimal 1 tahun) sehingga dapat disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan.
Sistem Pegadaian menawarkan berbagai layanan yang memudahkan masyarakat dalam pengelolaan keuangan dan investasi, mulai dari Tabungan Emas, Deposito Emas, Cicil Emas, hingga Gadai Emas dan Pinjaman Usaha.
Setiap produk memiliki mekanisme yang jelas dan fleksibel sehingga nasabah dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing.
Segera aktifkan rekening Tabungan Emas di Tring! by Pegadaian untuk memulai investasi emas dan menikmati berbagai layanan dari Pegadaian sesuai kebutuhanmu. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengelola asetmu dengan lebih mudah dan terencana.

Baca juga: Cara Menabung Emas Lewat Aplikasi Tring! by Pegadaian

Tinggalkan Komentar

Alamat email kamu tidak akan terlihat oleh pengunjung lain.
Komentar *
Nama*
Email*
logo

PT Pegadaian

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ikuti Media Sosial Kami

Pegadaian Call Center

1500 569

atau 021-80635162 & 021-8581162


Copyright © 2026 Pegadaian. All Rights Reserved