Emas Galeri 24, Bisakah Dibeli Lewat Layanan Pegadaian?

Emas batangan 24 karat menjadi aset yang banyak dicari oleh masyarakat Indonesia, utamanya saat ekonomi tidak menentu. Salah satu merek emas 24 karat yang populer di Indonesia adalah Galeri 24.
Di kalangan investor emas Indonesia, emas batangan Galeri 24 merupakan pilihan di antara merek lokal yang bersaing.
Praktik jual beli emas untuk investasi di Galeri 24 sering kali dikaitkan dengan Pegadaian. Lantas, seperti apa relasi di antara kedua badan ini? Berikut informasi selengkapnya.
Relasi Galeri 24 dan Pegadaian
Galeri 24 sering kali dikaitkan dengan Pegadaian dalam transaksi jual beli emas di sektor investasi lokal.
PT Pegadaian Galeri Dua Empat adalah anak perusahaan PT Pegadaian yang beroperasi di sektor jual beli emas dalam bentuk batangan hingga perhiasan.
Didirikan sejak tahun 2010 di bawah Divisi Bisnis Emas dari PT Pegadaian, Galeri 24 sukses mencapai angka penjualan emas sebesar 5,2 ton.
Diberlakukannya POJK No.31/POJK.05/2016 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terjadinya perubahan status Galeri 24 yang sebelumnya di bawah Divisi Bisnis Emas PT Pegadaian.
Adanya peraturan tersebut membuat Galeri 24 secara resmi menyandang status sebagai anak perusahaan PT Pegadaian pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
Sejak itu, Galeri 24 berfungsi sebagai support untuk aktivitas operasional PT Pegadaian dan memberikan pelayanan untuk nasabah di luar cakupan PT Pegadaian.
Hingga tahun 2024, PT Pegadaian Galeri Dua Empat telah memiliki 82 outlet di seluruh wilayah Indonesia dengan persebaran 12 regional sebagai berikut:
- Medan
- Pekanbaru
- Palembang
- Manado
- Balikpapan
- Makassar
- Denpasar
- Jakarta 1
- Jakarta 2
- Bandung
- Semarang
- Surabaya
Baca juga: Bullion Bank Indonesia: mengEMASkan Negara Secara Perbankan
Mengenal Produk Emas Batangan Galeri 24
PT Pegadaian Galeri Dua Empat memproduksi emas batangan dengan kadar 24 karat atau setara dengan 99,9%.
Selain menawarkan produk emas batangan dengan jaminan 24 karat, PT Pegadaian Galeri Dua Empat juga memproduksi emas perhiasan dalam berbagai jenis, termasuk cincin dan kalung.
Produksi emas Galeri 24 mengacu pada standar nasional, yaitu SNI 8880:2020. Kesesuaian produk Galeri 24 pun diatur dengan ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 14001 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Emas batangan Galeri 24 dikemas dengan menggunakan PVC berkualitas kokoh dengan nomor seri yang dapat diperiksa melalui aplikasi Gold Galeri24.
Di luar dari desain emas batangan 24 karat yang umum, terdapat beberapa desain eksklusif yang berfokus pada identitas Indonesia, seperti Mega Mendung dan Kawung.
Emas yang diproduksi oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat ini dapat dibeli di Galeri 24 dan outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Secara khusus, PT Pegadaian Galeri Dua Empat pun menyediakan layanan custom cetak emas batangan untuk acara-acara tertentu, seperti perayaan hari besar dan pernikahan.
Cara Membeli Emas Galeri 24 Melalui Pegadaian
Pembelian emas batangan maupun perhiasan di Galeri 24 bisa dilakukan secara langsung di outlet yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi nasabah Pegadaian, pembelian emas 24 karat bermerek Galeri 24 dapat dilakukan melalui layanan Cicil Emas maupun Tabungan Emas dari Pegadaian.
Cicil Emas dapat melayani pembelian emas fisik dengan jaminan 24 karat dengan denominasi yang ditentukan melalui metode angsuran atau cicilan.
Emas yang dibeli melalui cicil emas memiliki jaminan sertifikat 24 karat sehingga bisa dipastikan kadar kemurniannya.
Setiap pembelian emas bermerek Galeri 24 disertai jaminan jual kembali (buyback) di Galeri 24 yang memudahkan proses pencairan atau konversinya menjadi uang tunai.
Sementara itu, emas Galeri 24 juga bisa dibeli melalui Tabungan Emas. Saldo Tabungan Emas yang terkumpul dapat dicetak menjadi bentuk fisik dalam berbagai merek, salah satunya adalah Galeri 24.
Denominasi yang bisa dipilih dimulai dari 1–1.000 gram. Pencetakan emas Galeri 24 dari saldo Tabungan Emas membutuhkan waktu hingga 60 hari setelah pemesanan cetakan diajukan.
Pencetakan emas Galeri 24 melalui Tabungan Emas ini tersedia di outlet Pegadaian yang melayani layanan tersebut.
Galeri 24 dan Pegadaian menawarkan kemudahan transaksi jual beli emas bagi masyarakat Indonesia sebagai bentuk sinergi mengEMASkan Indonesia.
Melalui layanan jual beli emas yang terintegrasi, PT Pegadaian dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat berhasil membentuk ekosistem perdagangan emas di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, pembelian emas batangan dan perhiasan oleh konsumen akhir di Galeri 24 maupun Pegadaian dipastikan tidak dikenakan pajak emas.
PT Pegadaian Galeri Dua Empat dan PT Pegadaian memastikan hal ini sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait penambahan pajak tambahan atas pembelian emas di Galeri 24 maupun Pegadaian.
PT Pegadaian bersama dengan PT Pegadaian Galeri Dua Empat akan senantiasa berinovasi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menghadapi tantangan digital bank emas di masa depan.
Mari percayakan pembelian emas dengan kualitas dan keamanan yang terjamin di Galeri 24 serta Pegadaian.
Baca juga: Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang
Berita dan Artikel Lainnya

Berita
8 Manfaat Reboisasi, Cara Sederhana Agar Alam Tetap Lestari
Manfaat reboisasi membantu melestarikan hutan, menjaga ketersediaan sumber daya alam, hingga mengurangi dampak perubahan iklim. Simak selengkapnya!

Berita
Apa Itu Green Product dan Implementasinya di Pegadaian
Green product adalah produk ramah lingkungan yang dirancang untuk mendukung keberlanjutan alam. Pelajari manfaat dan contoh penerapannya dalam bisnis berikut!

Berita
Pentingnya Perencanaan Keuangan Jangka Panjang dan Strateginya
Pelajari pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang beserta strategi efektif untuk membangun stabilitas finansial masa depan. Baca di sini!
